Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, para peserta akan mendapat sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin. "Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021). Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19. Jika tidak mendapat SMS, peserta bisa mengecek sertifikat vaksin Covid-19 secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi. Baca juga: Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagian peserta mengeluhkan sertifikat vaksinnya belum muncul di PeduliLindungi meski sudah berhari-hari divaksin Covid-19. Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, biasanya peserta yang sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul karena terjadinya ketidaksesuaian data yang diberikan saat melakukan vaksinasi. "Nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi salah atau tidak sesuai dengan yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi,” ujar Dedy. Faktor lainnya, karena disebabkan data peserta vaksinasi masih dalam proses input ke dalam sistem satu data. Baca juga: Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19 SolusinyaDedy mengatakan, jika ada keluhan terkait sertifikat vaksin Covis-19, peserta bisa menyampaikan keluhannya secara langsung dengan menghubungi helpdesk di nomor 119 ext. 9. Peserta juga bisa menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin Covid-19 melalui email . Email dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone. Agar bisa langsung diproses, Kemenkes meminta peserta untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci. Jika masalah sertifikat vaksin telah diselesaikan, maka sertifikat vaksin peserta akan muncul di PeduliLindungi dan peserta dapat mengunduhnya. Baca juga: Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal Cara unduh sertifikat vaksinMelalui situs Pedulilindungi.id:
Melalui aplikasi PeduliLindungi:
Lihat Foto KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan izin pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, dengan mensyaratkan vaksinasi dosis lengkap dan vaksin lanjutan atau booster. Bagi pelaku perjalanan yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen. Seperti vaksin dosis pertama dan kedua, masyarakat yang telah memperoleh suntikan booster juga akan mendapatkan sertifikat vaksin. Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi Lantas, bagaimana jika sertifikat vaksin booster tak kunjung keluar?Sebagai informasi, sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 akan keluar di aplikasi PeduliLindungi. Jika telah divaksinasi Covid-19 tapi belum mendapatkan sertifikat atau data yang tertera di kartu salah, masyarakat dapat melaporkannya. Melansir informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke . Adapun dalam mengirimkan email tersebut memuat data berikut:
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya,” tulis Kemenkes. Baca juga: Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Cara Aksesnya Klaim sertifikat vaksin di PeduliLindungi Adapun cara klaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut: 1. Buka aplikasi PeduliLindungi 2. Daftar atau masuk dengan akun terdaftar 3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” 4. Klik “Klaim Sertifikat” 5. Masukkan data yang diperlukan 6. Klik tombol “Klaim” Selain melalui e-mail, kesalahan data pada sertifikat vaksin dapat dilakukan sebagai berikut:
Baca juga: Fitur Baru PeduliLindungi Bisa Lacak Kontak Erat Covid-19, Ini Caranya Status warna kode QR PeduliLindungiSetiap pelaku perjalanan dan masyarakat yang akan memasuki ruang publik wajib melakukan check-in dengan scan QR Code. Terdapat empat warna dari kode QR PeduliLindungi yang akan muncul saat check-in ke tempat umum, sebagai berikut: - Hijau Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum, dikarenakan termasuk ke dalam kriteria berikut:
Sebagai informasi, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut: • PCR melalui litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19. Baca juga: Terbaru, Ini Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi - Kuning Seseorang dengan status warna kuning diperbolehkan ke tempat umum. Status kuning menandakan:
- Merah Status merah menunjukkan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19, dan disarankan agar segera melakukannya. Jika telah mendapatkan vaksinasi tapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin. Baca juga: Positif Covid-19, Kapan Status Warna di PeduliLindungi Berubah Hijau? - Hitam Dengan status warna hitam, maka tidak dapat bepergian ke tempat umum dikarenakan masuk kriteria berikut
Pada kasus positif Covid-19 diimbau untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali. Sedangkan jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif. Jika bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |