Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung

Konsultasi Pajak – Menurut para konsultan pajak, pajak ini perlu disetor atau dibayarkan oleh setiap wajib pajak baik yang ada di Surabaya maupun wilayah lain di Indonesia. Ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang khususnya wajib pajak. Dimana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai wajib pajak, anda perlu untuk mengenal berbagai jenis pajak yang ada agar memudahkan proses penyelesaian pajak. Di dasarkan pada cara pemungutan pajaknya, pajak bisa dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pada pembahasan berikut akan diuraikan bagaimana perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan. Pajak langsung harus dibayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban pajak tersebut, dengan kata lain tidak bisa diwakilkan. Pajak langsung dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik. Pemberlakuan pajak atas kategori pajak ini dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi peraturan UU perpajakan yang berlaku. Pajak yang termasuk ke dalam jenis pajak langsung diantaranya yaitu:

1.    Pajak penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenai terhadap penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Kewajiban pajak ini melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat digantikan atau diwakilkan pada orang lain. Dalam mengurus masalah administrasi pajak, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

2.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini akan dikenai terhadap bumi atau bangunan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pajak ini merupakan pajak yang memiliki sifat kebendaan. Dimana besar kecilnya pajak yang terutang akan ditentukan oleh kondisi objek yaitu bumi, tanah dan bangunannya. Sedangkan untuk subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi, dan memperoleh manfaat darinya.

3.    Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenai atas suatu kepemilikan kendaraan bermotor baik itu roda dua atau lebih.

Baca Juga: Inilah Pengetahuan tentang Pajak Tidak Langsung dan Jenisnya

Sementara itu, pajak tidak langsung merupakan pajak yang akan dibebankan kepada penanggung jawab pajak. Dimana pembayaran pajak ini dapat diwakili atau dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini tidak memiliki ketentuan pasti dari surat ketetapan pajak, serta pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara berkala atau periodik. Akan tetapi ini dikaitkan dengan suatu tindakan perbuatan atas suatu kejadian yang dilakukan oleh individu atau badan.

Pajak tidak langsung memiliki sifat yang tidak menentu, ini berarti pemberlakuan pajak bergantung dari terjadinya tindakan. Dimana tindakan tersebut yang mengakibatkan munculnya kewajiban untuk membayar pajak. Konsultan pajak akan membantu anda untuk lebih mengenal segala ketentuan pajak. Pajak yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung yaitu:

1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung beban pajak. Pajak ini harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, dimana jumlah pajak yang terutang akan dibebankan kepada konsumen akhir.

2.    Pajak bea masuk

Pajak ini adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.

3.    Pajak ekspor

Pajak ini merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, maka bisa disimpulkan perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung tidak dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak kepada pihak lain. Sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dialihkan kewajibannya dalam membayar pajak.
  • Pajak langsung dipungut secara periodic dan di dasarkan pada surat keterangan pajak. sementara itu, pajak tidak langsung dipungut tidak secara periodic dan tanpa di dasarkan pada ketetapan pajak.

Dapatkan hasil penyelesaian pajak yang efisien dengan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, ada dua kelompok pajak, yakni pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban dari Wajib Pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Untuk pajak langsung, ada pengertian, jenis, dan contoh yang menarik untuk Anda kenali lebih dalam. Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak penjelasan lengkap tentang pajak langsung di bawah ini. 

Pengertian Pajak Langsung

Seperti penjelasan yang telah diberikan di atas, pajak langsung adalah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak. Pungutan ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa bisa begitu? Alasan utamanya adalah kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak. Itulah mengapa pungutan tersebut hanya bisa ditanggung oleh Wajib Pajak saja.

Jenis dan Contoh Pajak Langsung

Perlu diketahui bahwa pajak langsung termasuk dalam pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara dari pemungutannya. Untuk jenis dari pajak langsung sendiri ada beberapa, yakni:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Kendaraan Bermotor

Jadi ada tiga jenis dari pajak langsung yang memang sangat akrab dengan kehidupan bermasyarakat. Bahkan mungkin Anda sudah sering membayar ketiga jenis pajak langsung ini. Ketiga jenis ini memiliki penjelasan yang lebih dalam dan dan terperinci agar semakin mudah untuk dimengerti.

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB diatur langsung melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dasar pengenaan pajak jenis ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah.

Kondisi ini membuat besaran pajak bisa berbeda setiap tahunnya. Namun tenang saja, Wajib Pajak pasti mengetahui informasi besaran pajak setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Wajib Pajak dalam PBB terdiri dari dua, yakni orang pribadi dan badan. Mereka memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah. Selain itu memiliki dan menguasai bangunan dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan itu. 

Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis tanah dan bangunan dapat dikenakan PBB. Beberapa jenis tanah dan bangunan tersebut adalah rumah ibadah, panti asuhan, sekolah, hutan lindung, dan area pemakaman. 

PBB termasuk dalam kategori pajak pusat serta harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal SPPT diterima. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau dinas pendapatan daerah setempat. 

2. Pajak Penghasilan

Subjek dari Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Perhitungan pajak ini dilakukan selama satu tahun. Wajib Pajak dari jenis pajak langsung ini terdiri dari:

  • Orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak.
  • Badan/perusahaan dengan izin usaha legal (koperasi, CV, BUMN, BUMD, PT).

Pajak Penghasilan fokus pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak dan digunakan untuk menambahkan kekayaan atau konsumsi yang bersangkutan. Ada beberapa jenis dari Pajak Penghasilan, seperti Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dibebankan kepada siapa saja dengan kepemilikan kendaraan beroda dua atau lebih. Tarif dalam jenis pajak langsung ini sudah ditetapkan sama di seluruh Indonesia, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajaknya bisa orang pribadi atau badan dengan kepemilikan/menguasai kendaraan bermotor.

Besaran yang dikenakan dalam Pajak Kendaraan Bermotor tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor itu sendiri. Kemudian ditambah dengan perhitungan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan berdasarkan tingkat pencemaran serta kerusakan jalan yang dapat ditimbulkan. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT atau melalui e-Samsat.

Itulah pengertian, jenis, dan contoh pajak langsung. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung
Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung

01 Nov 2021 by Laruan, Last edit: 01 Nov 2021

Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di negara Republik Indonesia yang dibebankan kepada warga negaranya berdasarkan metode pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pada artikel ini akan dibahas lebih spesifik mengenai pengertian, jenis dan contoh pajak langsung

Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung

Secara umum berdasarkan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 1 pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang terutang baik secara pribadi maupun dalam organisasi yang sifatnya wajib dan memaksa terhadap undang-undang, tidak diperbolehkan adanya imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Sebagai warga negara yang baik yang menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negaranya sudah selayaknya kita taat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, hal ini dapat menjadi bukti bahwa kita telah berkontribusi secara langsung untuk pembangunan nasional. Dimana manfaatnya juga sama-sama dirasakan oleh rakyat selaku warga negara Indonesia. 

Pajak dibayarkan oleh orang yang disebut wajib pajak. Wajib pajak dapat dalam bentuk perorangan dan dapat pula dalam bentuk badan. Adapun hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak adalah pemungutan pajak, pemotongan pajak dan pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-jenis pajak

Jika tadi kita berbicara mengenai pengelompokan pajak berdasarkan golongannya yaitu berupa pajak langsung dan tidak langsung. Maka, sekarang kita akan membahas jenis-jenis pajak berdasarkan pengelompokan lainnya.

Yang pertama yaitu berdasarkan sifatnya. Menurut sifatnya pajak dikategorikan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Biasanya pajak ini akan menentukan suatu individu atau badan layak dibebankan pajak atau tidak melihat dari keadaan dan status wajib pajaknya.

Jenis selanjutnya, yaitu berdasarkan orang melakukan pemungutan pajak dan yang mengelolanya. Berdasarkan kategori ini, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Dimana pajakini juga akan menentukan kemana pajak tersebut akan dialokasikan setelah pemungutan.

Pengertian pajak langsung

Pajak langsung adalah iuran pajak yang ditanggung secara langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan atau diwakilkan oleh pihak lain. Artinya, pajak langsung harus ditunaikan secara mandiri oleh orang yang bersangkutan karena sifatnya menyatu.

Contoh pajak langsung

 Diawal telah disebutkan bahwa adanya pajak langsung dan tidak langsung adalah karena bentuk pengelompokan jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya. Adapun jenis pajak yang masuk ke dalam kategori pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak ekspor dan bea masuk. Sedangkan untuk pajak tidak langsung terbagi ke dalam pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan dan pajak penghasilan. Kali ini akan dibahas lebih terang mengenai masing-masing pajak langsung tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak langsung kendaraan bermotor masuk ke dalam jenis pajak daerah yang ketentuan dan tata cara pembayarannya ada dalam UU pemerintah daerah bersangkitan. 

Secara umum pengertian pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang diwajibkan

kepada seseorang baik individu maupun badan yang mempunyai kepemilikan satu atau beberapa unit kendaraan bermotor. Dengan demikian subjek sasaran dari UU perpajakan kendaraan bermotor ini adalah individu atau badan yang mempunyai kendaraan bermotor dengan surat atas nama dirinya. 

Adapun besaran pajak yang dibebankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor adalah mempertimbangkan nilai jual kendaraan tersebut serta bobot kendaraan. Dimana hal ini akan berkaitan dengan keadaan kerusakan jalan dan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan tersebut.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara langsung ke kantor SAMSAT di daerah Anda atau dengan media online berupa e-samsat. 

Contoh pajak langsung selanjutnya adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak ini diambil iuran dari para wajib pajak yang terbukti memiliki atau memanfaatkan sebuah bangunan, baik itu individu maupun badan. 

UU perpajakan bumi dan bangunan menyebutkan bahwa yang tergolong ke dalam objek pajak adalah yang telah diatur dan dikelompokkan sebagaimana yang termuat dalam peraturan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Dengan demikian, tidak semua bangunan dapat ditarik pajaknya oleh negara. Terdapat beberapa bangunan yang tidak perlu mengeluarkan pajak sepeti rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, hutan lindung dan kawasan makam.

Adapun para wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan dari negara terkait informasi pajak bumi dan bangunan yang dibebankan kepadanya dalam bentuk SPPT. Di dalam surat tersebut akan tertera berapa nomimal pajak yang harus dibayarkan, bagaimana cara melakukan pembayaran, dan jangka waktu pembayaran. Jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan biasanya berpedoman pada nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut.

Pajak bumi dan bangunan juga tergolong ke dalam pajak pusat, sehingga pembayaran harus disegerakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penerimaan SPPT. 

Pajak penerangan jalan biasanya dibebankan kepada pihak yaang menjadi pelanggan listrik negara atau yang memanfaatkan tenaga listrik miliki negara, baik individu maupun badan. Untuk lebih detailnya bisa dilihat kedalam peraturan perundang-undangan terkait pajak penerangan jalan.

Adapun objek pajak jenis penerangan jalan ini adalah semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tenaga listrik yang ada pada daerah-daerah yang memiliki sistem penerangan jalan.

Jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk contoh pajak langsung ini adalah berdasarkan pada nilai jual tenaga listrik. Adapun yang termasuk ke dalam nilai jual tenaga listrik PLN ini adalah tagihan beban listrik ditambah dengan jumlah biaya penggunaan kwh yang tercantum pada rekening listrik para wajib pajak. 

Pajak lansung lainnya yang diatur dalam undang-undang adalah pajak penghasilan (PPh). Menurut UU pajak penghasilan adalah iuran wajib yang dibebankan kepada individu atau badan yang memiliki sumber penghasilan. Dimana penghasilan ini diperoleh secara langsung oleh masing-masing subjek pajak tersebut. 

Perhitungan pajak penghasilan biasanay dilakukan selama satu tahun dan berdasarkan pada kategori pekerjaan dan jenis-jenis penghasilan. Hal ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah penghasilan perttahun dari subjek pajak sudah bisa dikenakan pajak atau belum.

Adapun subjek pajak sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang perpajakan untuk pajak penghasilan adalah individu aatu orang uang memiliki sejumlah gaji sebagai penghasilan atau badan/perusahaan/organisasi seperti BUMN, PT, CV, BUMD, dan koperasi.

Lalu, yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan adalah gaji, komisi, bonus, uang pensiun, gratifikasi, dan imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan baik dalam bantuk barang maupun jasa. 

Demikianlah pembahasan mengenai contoh pajak langsung  beserta jenis dan pengertiannya yang berlaku di negara Indonesia. Sistem pembayaran pajak kini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OnlinePajak yang dibuat secara khusus oleh Dirjen Pajak Indonesia untuk memudahkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung