Berikut ini adalah sarana-sarana hubungan internasional, yaitu

Dalam menjalin hubungan internasional negara-negara yang bekerjasama membutuhkan sarana yang mampu menghubungkan dan menjadi mediasi antarnegara. Sarana-sarana tersebut adalah sebagai berikut:

Sebagai bagian dari pemerintahan negara, kementerian luar negeri (Kemenlu) berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarbangsa. Selain itu, Kemenlu mempunyai tugas utama untuk bersama-sama dan sejalan dengan aparatur lainnya mengamankan dan mewujudkan tuntutan kepentingan nasional, khususnya kepentingan yang menyangkut bidang politik dan hubungan luar negeri.

Tugas pokok dan fungsi kementerian luar negeri diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ditetapkan bahwa Menteri Luar Negeri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Dan dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Kemenlu mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan tugas, Kemenlu dibantu oleh badan-badan yang ada dibawahnya, antara lain perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Perwakilan itu merupakan satu-satunya aparatur negara yang mewakili kepentingan Negara Republik Indonesia di negara penerima dan pada organisasi internasional penerima. Penerima dapat berupa:

  1. Perwakilan diplomatik, yaitu perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau kegiatannya meliputi bidang suatu organisasi internasional.
  2. Perwakilan konsuler, adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Perwakilan diplomatik kegiatannya mencakup semua kepentingan Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi kegiatan suatu organisasi internasional. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut:

  1. Duta Besar, merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa, biasanya ditempatkan di negara dengan hubungan timbal balik.
  2. Duta, merupakan wakil diplomatik yang pangkatnya di bawah duta besar, dalam penyelesaian persoalan kenegaraan diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
  3. Kuasa Usaha, dibedakan atas kuasa usaha tetap menjabat kepala suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tidak ada di tempat.

Perwakilan diplomatik dapat berbentuk seperti berikut:

  1. Kedutaan Besar yang ditempatkan pada beberapa negara tertentu.
  2. Perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional tertentu.

Perwakilan konsuler kegiatannya mencakup semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Pembukaan hubungan perwakilan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara terpisah maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat putusnya hubungan konsuler.

Perwakilan konsuler berbentuk konsul jenderal, yaitu wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas konsul jenderal dengan duta besar) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat jenderal.

Sumber :

Abdulkarim, Aim. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Berikut ini adalah sarana-sarana hubungan internasional, yaitu

Beragam kebutuhan yang dimiliki masyarakat dalam setiap arti bangsa mengindikasikan bahwa tidak ada bentuk negara yang bisa hidup secara mendiri. Kesemuanya memerlukan kerjasama yang dilakukan melalui serangkaian sarana hubungan internasional.

Tujuannya sangatlah jelas, selain dapat memenuhi keinginan masyarakat juga dapat menjadikan landasan menjaga kedamaian dunia agar tetap pada kaidah yang berlaku. Hubungan internasional adalah studi mengenai keadaan keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah bentuk kerjasama internasional yang dilakukan setiap Negara dengan Negara lain dengan ciri khas kompleksitas tinggi. Hal ini lantaran dalam asas hubungan internasional senantiasa terdapat kesepatakan berbagai bidang yang diperlukan mekanisasi tersendiri untuk kepentingan bersama (umum).

Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

Definisi mengenai hubungan inetrnasional ini secara langsung juga dikemukakan oleh banyak ahli, antara lain;

  1. Tulus Warsito, menurutnya definisi hubungan internasional adalah ilmu pengetahuan berkaitan dengan interaksi ekonomi, politik, budaya yang dilakukan suatu bangsa dengan bangsa yang berbeda, baik dengan jumlah banyak ataupun sedikit.
  2. Para Tradisionalis, menurutnya pengertian hubungan internasional adalah upaya diplomasi antar Negara dengan sistem strategi untuk mendiptakan kedamaian. Pengertian lain yaitu hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dan berkembang pula kebiasaan.
  3. Trygive Mathisen, arti hubungan internasional kompleksifitas kerjasama yang dilakukan masyarakat dalam menjalani kehidupan untuk seluruh umat manusia yang berbeda Negara atau bangsa. Pendapat lain juga bahwa hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa bangsa.

[su_box title=”Kesimpulan” box_color=”#5744e1″ title_color=”#ecdcde”]

Dari pengertian hubungan internasional menurut para ahli diatas dapatlah disimpulkan bahwa sejatinya kerjasama yang dilakukan oleh beda Negara dengan jumlah lebih dari 2 merupakan bagian hubungan internasional dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakatnya dan menciptakan kedamaian.

[/su_box]

Sarana Hubungan Internasional

Berikut ini adalah sarana-sarana hubungan internasional, yaitu
Sarana Hubungan Internasional

J. Frankel yang mengungkap bahwa ada beberapa sarana yang dapat senantiasa untuk dipergunakan oleh Negara-negara di dunia dalam hubungan internasional. Antara lain;

Diplomasi adalah sarana hubungan internasional yang menjadi bagian bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunan kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuai kepentingan nasional dengan negara lain, menyelaras tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta menggunaa sarana dan kesempatan sebaik-baiknya.

Fungsi diplomasi yang dilakukan oleh departemen luar negeri yang biasanya berkedudukan di setiap Ibukota Negara dilakukan dengan proses pengiriman dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima Petugas yang mewakili negara di perwalcilan diplomatik disebut diplomat.

Propaganda dalam sarana hubungan internasional adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada Pemerintahannya.

Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media yang pada saat ini sangatlah terbuka. Hal ini bisa mudah dilakukan lantaran adanya peran globalisasi yang sedang terjadi di setiap Negara-negara dunia.

Sarana ekonomi dalam hubungan internasional digunakan oleh setiap perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun dilakukan pada masa perang. Dalam masa damai bisa sarana ekonomi ini terjadi dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Adapun khusus untuk masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi

Bidang sosial dalam proses terjadinya hubungan internasional ini bisa terjadi beragam bentuknya. Misalnya pengiriman bantaun takalan suatu Negara terkena bencana alam, seperti halnya Indonesia pada tahun 2004 terjadi tsunami.

Pada masa itulah beberapa Negara yang menjalin kerjasama melalui hubungan internasional memberikan sejumlah bantau kemanusian dengan tanpa pinjaman. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Asutralia, Japang, Amerika Serikat, dan lain sebaginya.

Sarana hubungan internasional  dalam budaya dapat dipastikan dapat menjadi pendukung bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional yang ada di setiap Negara. Budaya ini bisa dilakukan proses kerjasama dengan pementasan musik klasik ataupun musik tradisional.

Sarana militer atau angkatan dalam hubungan internasional diaharapkan mampu memberikan kepercayaan diri suatu bangsa untuk menghadapi berbagai tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Bahkan kerapkali diperlukan latihan bersama dengan tujuan agar dapat diperhitungkan oleh negara lain.

Keadaan seperti itulah diharapakan akan menjadi kekuataan yang diperhitungkan sehingga membuat Negara-negara terasa berkesan dengan jumlah angkatan tentara serta keahliannya untuk bisa survaif takalan terjadi perang yang menakutkan.

Loby adalah salah satu bentuk yang menjadi bagian daripada sarana dalam hubungan internasional. Konsep lobby ini menyesuaikan dengan kepentingan yang dimiliki oleh setiap negara melalu Kementrian Luar Negeri atau perwakilan diplomatik untuk kemudian mempengaruhi negara lain agar bertindak sesuai keinginan.

Adapaun sebagai contoh lobby yang pernah dilakukan oleh Indonesia misalnya saja manakala Indonesia menjadi Dewan Keamanan PBB. Sebanyak empat kali, yang terakir di periode 2019 sampai dengan Tahun 2020. Keberhasilan ini selain menunjukan peran Indonesia dalam hubungan internasional juga mampu membuktikan esksitensi kemampuan orang-orang Indonesia di mata dunia.

Contoh Sarana Hubungan Internasional

Contoh yang dikemukakan dalam proses terjadinya hubungan internasional, khususnya pernah dilakukan Indonesia, antara lain;

Tindakan pengamanan militer yang dilakukan Indonesia untuk daerah-daerah konflik. Hal ini terjadi sebagai pertsipasi dalam sikap kesosialan. Bentuknya misalnya saja dengan mengirimkan anggota TNI ke berbagai negara-negara di Timur Tengah yang tengah dilanda konflik, seperti Libanon dan Suriyah.

Contoh lainnya, kasus dalam hubungan internasional bisa dilihat pada masyarakat Indonesia yang mengemukakan tentang kemerdekaan Rakyat Palestina di akui oleh PBB.

Kondisi seperti ini sebagai contoh diplomasi yang senantiasa menjadikan dalam hubungan diplomatik Indonesia selalu menyerukan kemerdekaan Palestina, khususnya untuk beragam Negara yang terjalin hubungan internasional dengan Indonesia.

Demikianlah serangkaian penjelasan mengenai macam sarana dalam hubungan internasional serta contohnya. Semoga melalui uraian ini bisa memberikan wawasan dan menambah ilmu pengetauan bagi segenap pembaca yang memerlukan literasi tentang “hubungan internasional”.