Berikut ini yang bukan merupakan macam macam HAM adalah

Setiap rakyat Indonesia memiliki hak asasi manusia sama, sebagai individu maupun kelompok tertentu. HAM melekat pada diri manusia semenjak lahir sampai nanti meninggal. Ada banyak pasal membahas HAM, baik mengenai keyakinan, pendidikan, makanan, dsb.

Harkat dan martabat manusia untuk pertama kali dibenahi pada tahun 1215, kala itu terjadi pembuatan Magna Charta di Inggris. Magna Charta sendiri terbentuk sebagai reaksi atas semena-menanya kekuasaan seorang raja bernama John dalam menetapkan nilai pajak.

Tahun 1689 kemudian muncullah Bill of Right yang sampai saat ini dikenal sebagai HAM dan robohnya tirani kerajaan semena-mena. HAM saat ini berdiri berkat adanya deklarasi universal HAM atau DUHAM, dimana HAM harus dilindungi secara menyeluruh.

DUHAM untuk pertama kali dicetuskan oleh Eleanor Roosevelt, ibu negara Inggris pada tahun 1948. DUHAM merupakan suatu reaksi atas sisa kekejaman Perang Dunia 2 yang menyebabkan banyak kerugian, termasuk kerugian banyak korban jiwa serta traumatik.

3 Prinsip HAM Seluruh Manusia

Melirik sejarahnya, HAM yang selama ini selalu digaungkan manusia modern memang berasal dari Barat. Namun, konsep menjaga harkat serta martabat manusia tentu disetujui banyak orang sehingga relevan digunakan di Indonesia, salah satunya hak memeluk agama.

Menentukan keyakinan dibebaskan pada setiap warga negara, artinya keyakinan bukan sesuatu yang diturunkan dari orang tua. Jenis HAM ada banyak, namun semua mengacu pada 3 prinsip ini:

1. Hak bersifat universal dan tidak pernah bisa dicabut dari setiap orang. Namun, jika seseorang melakukan kesalahan, contohnya mencuri maka sedikit hak kebebasannya terganggu.

2. Antara satu HAM dengan lainnya saling ketergantungan. Misal, ada hak mendapatkan pendidikan, setelah lulus memiliki kewenangan mendapatkan pekerjaan, dan seterusnya.

3. Tidak ada kasta dalam penegakan HAM, semua sama di mata hukum karena memiliki keistimewaan yang seragam.

Setiap negara wajib menganut 3M dalam penegakan HAM rakyatnya. M yang dimaksud adalah, menghormati, melindungi, dan memenuhi berbagai fasilitas terkait penegakan HAM. Contoh, negara menyediakan sarana untuk rakyat berpendapat dan mengkritik pemerintah.

Dalam bermasyarakat, batasan HAM setiap orang adalah kebebasan orang lain, artinya jangan saling mengganggu satu sama lain. Contoh, kebebasan berekspresi harus mempertimbangkan kewenangan mendapatkan kehidupan yang nyaman milik tetangga sekitar.

Karena sekarang ini tidak jarang ditemukan banyak orang berpendapat tentang sesuatu dengan dalih HAM, namun lupa apakah ucapannya itu menyakiti orang atau tidak. Ini wajib dipertimbangkan karena setiap manusia adalah makhluk sosial juga.

Macam-macam Hak Asasi Manusia yang Melekat

Berdasarkan 3 prinsip yang sudah disebutkan itu, HAM dapat dibagi ke dalam berbagai macam. Berikut kami jabarkan disertai contoh-contohnya:

1. Hak Pribadi

Setiap manusia berhak memiliki beberapa hal pribadi, seperti:

● Kehidupan.

● Hak untuk berpendapat dalam sebuah forum, dengan catatan pendapat tersebut disampaikan tanpa menyinggung orang lain.

● Kebebasan memilih agama sesuai keyakinan masing-masing.

Itu artinya ketika orang lain memaksa Anda untuk berpindah keyakinan, bungkam, bahkan mengakhiri hidup maka mereka sudah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut wajib diusut tuntas dan mendapatkan sanksi sesuai aturan negara.

2. Hak Berpolitik

Berpolitik merupakan wewenang setiap orang, bukan hanya bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai aparat atau anggota partai politik tertentu. Dua hal menjadi aspek dalam kewenangan berpolitik adalah:

● Wewenang menjadi warga negara

● Wewenang memilih maupun dipilih.

Contoh kecilnya saja setiap lima tahun sekali, pemilu yang mengkampanyekan banyak calon melibatkan kita sebagai warga negara memilih. Tapi, ternyata, pemilihan tersebut bukan suatu kewajiban, namun hak rakyat agar mendapatkan pemimpin sesuai kriteria ideal.

3. Hak Ekonomi

Ekonomi adalah aspek terpenting dalam hidup karena setiap waktunya menunjang keberlangsungan hidup manusia. Dalam kewenangan di bidang ekonomi, ada beberapa hak asasi manusia berhak diterima, diantaranya:

● Kewenangan untuk memiliki, mengumpulkan, dan mencari kekayaan dengan jalan tidak mengganggu atau merugikan orang lain.

● Bebas memilih pekerjaan asalkan sesuai dengan skill dalam diri.

● Memiliki kewenangan untuk menjual, membeli, maupun menyewa suatu barang maupun jasa tertentu.

Sebagai manusia, tentu faktor ekonomi ini paling tidak bisa lepas dari kehidupan. Mau tidak mau setiap orang pasti menjalankan kewajiban untuk mendapatkan kewenangan sesuai sudut pandang ekonomi ini.

4. Posisi di Hadapan Hukum

Hak asasi manusia lainnya berkaitan dengan hukum, dimana satu-satunya pedoman adalah kesamaan di hadapan hukum. Semua warga negara, apapun pekerjaannya, agamanya, suku bangsanya, wajib mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum.

JIka seluruh manusia mampu bersikap jujur, tidak akan ada cacat hukum dan timpang antara hukuman bagi si kaya atau si miskin. Iri dengki akan musnah seiring dengan amanahnya penegak hukum dan patuhnya masyarakat akan diberlakukannya hukum dalam kehidupan.

5. Kehidupan Sosial dan Budaya

Terakhir, macam-macam HAM berkaitan dengan kehidupan sosial serta budaya. Isinya lebih melekat pada kehidupan bersosial dalam masyarakat, seperti:

● Hak asasi manusia untuk bergabung dalam kegiatan kebudayaan tertentu dengan tetap mematuhi adat istiadat.

● Perlindungan terhadap karya cipta, contohnya dengan diterbitkannya Undang-undang Hak Cipta bagi seluruh pekerja seni.

● Hal-hal mengenai pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masuk ke dalam ranah Sosial serta Budaya di Indonesia.

Setelah memahami penjelasan tersebut, kini Anda semakin paham definisi HAM selalu manusia dan warga negara Indonesia. Sejatinya HAM meliputi seluruh aspek kehidupan, menjamin keberlangsungan hidup setiap orang tanpa terkecuali sedari lahir.

Contoh-contoh Penegakan Hak Asasi Manusia

Agar semakin dekat dengan pemahaman akan HAM, kami memberikan beberapa contoh berdasarkan kategori berbeda-beda.

1. Di Dunia Pendidikan

Pertama dari aspek pendidikan, bahwa setiap anak berhak mendapatkan program wajib belajar sampai 12 tahun atau hingga tingkat SMA. Fasilitas pendidikan baik di kota besar maupun pelosok seharusnya tidak dibedakan dengan alasan apapun.

2. Memeluk Agama

Contoh HAM kedua berkaitan dengan kepercayaan atau agama. Misal, Arya terlahir dari keluarga berbeda keyakinan, ibunya pemeluk Islam, ayahnya seorang Nasrani. Arya memiliki kebebasan untuk memilih akan meyakini salah satu dari dua agama tersebut atau memilih di luar keduanya.

3. Kewajiban dan Hak

Selain HAM, manusia juga mengenal adanya kewajiban. Antara hak dan kewajiban ini harus berjalan berdampingan agar tidak terjadi tumpang tindih. Contoh, seorang penyewa rumah berhak mendapatkan hidup nyaman dengan segala fasilitas asalkan sudah menunaikan kewajibannya membayar sewa/
HAM dalam Pasal 27 – 34 UUD 1945

Penegakan HAM telah termaktub dalam Undang-undang 1945 yang terdiri atas pasal 27 sampai pasal 34. Paling banyak adalah pasal 28, dimana pembagiannya mulai dari pasal 28A sampai pasal 28J, masing-masing berisi penjabaran HAM tertentu.

Selanjutnya pasal 29 dengan satu ayat yang berbunyi kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing. Kebebasan tersebut memiliki arti tidak ada paksaan kepada siapapun untuk menganut agama tertentu, termasuk karena alasan garis orang tua.

Lanjut ke pasal 31 dan seterusnya, sampai bagian terakhir adalah hak hidup para fakir miskin dan anak-anak terlantar ternyata seharusnya telah dijamin keamanannya oleh negara. Pasal terakhir ini menegaskan bahwa kedua kategori tersebut dipelihara oleh negara.

Kini, sebagai manusia dewasa sudah seharusnya kita semua sadar dan mengimplementasikannya dalam kehidupan. Hak asasi manusia adalah hal mutlak yang sudah melekat pada setiap manusia.***(Editor-UMSU)

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial. HAM berkaitan dengan hak umat manusia sejak lahir.

Salah satu ciri-ciri HAM yaitu tidak dapat dicabut dan dibagi. Setiap orang berhak mendapatkan hak seperti hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. HAM juga tidak bisa diserahkan kepada orang lain.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.

Pengertian HAM menurut menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal HAM) tahun 1948, menjelaskan setiap orang punya hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.

Baca Juga

Mengutip dari buku Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori, dan Instrumen Dasar berikut pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

Adnan Buyung Nasution

HAM adalah hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini merupakan hak yang melekat dalam diri manusia. Hak yang dimiliki manusia telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran di dunia.

Advertising

Advertising

HAM adalah hak yang diperoleh seseorang dan sifatnya universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga dari suatu negara disebut sebagai hak dasar.

Frans Magnis Suseno

HAM adalah hak yang dipunya oleh manusia, bukan diberikan kepada masyarakat.

Jack Donnelly

Hak asasi manusia merupakan hak setiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.

Mashood A. Baderin

HAM adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak-hak itu semata-mata karena kita manusia.

Baca Juga

  • HAM tidak bisa dibeli, diwariskan, dan diberikan pada orang lain.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
  • Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM.

Pasal yang memuat pelanggaran HAM adalah Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Pasal tersebut menjelaskan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik senagaja atau tidak membatasi, mengurangi dan mencabut HAM.

Ada beberapa faktor pemicu terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat. Mengutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk Kelas XI, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:

  1. Adanya kesenjangan sosial antara masyarakat
  2. Rendahnya toleransi dan tenggang rasa antar masyarakat.
  3. Kurangnya pemahaman dan penegakan mengenai hak asasi manusia
  4. Lembaga penegak hukum kurang bekerja secara maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM.

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Berdasarkan jenisnya, HAM dibagi menjadi dua yaitu jenis pelanggaran berat dan ringan.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat ini berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM berat adalah genosida dan kejahatan manusia.

Genosida adalah kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok, etniks, ras, sampai negara. Contoh genosida adalah bentrok antar suku dan peristiwa terorisme.

Kejahatan kemanusiaan ini ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan kemanudiaan adalah penjajahan terhadap suatu negara.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan tidak berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM ringan ini yaitu penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga

John Locke menjelaskan tentang hak asasi manusia membagi macam hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak milik, dan hak kemerdekaan.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, menurut deklarasi Universal Hak Asasi tahun 1948 pasal 30, menjelaskan macam-macam hak asasi manusia, antara lain:

  1. Hak memperoleh kemerdekaan dan kesetaraan dalam martabat. Hak tanpa perbedaan apapun serta hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.
  2. Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya.
  3. Hak untuk tidak diperlakukan dengan keji.
  4. Hak di bidang hukum seperti kesamaan di bidang hukum, perlindungan hukum, ganti rugi dan hak untuk tidak melakukan penangkapan, pengadilan yang adil dan terbuka, dan hak atas pribadi.
  5. Hak untuk meninggalkan negara serta kembali ke negaranya.
  6. Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain.
  7. Hak atas kewarganegaraan.
  8. Hak atas kekayaan.
  9. Hak atas kebebasan keyakinan agama.
  10. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk berserikat dan berkumpul.
  12. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  13. Hak untuk mendapatkan bidang pekerjaan.
  14. Hak mendapatkan pendidikan.
  15. Hak untuk bidang kebudayaan.
  16. Hak atas tatanan sosial dan internasional.
  17. Kewajiban untuk melaksanakan hak asasi manusia
  18. Pembatasan untuk tidak merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA