Berikut ini yang merupakan bentuk hak warga masyarakat adalah

Ilustrasi penyampaian pendapat dalam sebuah perkumpulan merupakan contoh hak sebagai warga masyarakat. Foto: Pixabay

Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan secara seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dicapai, dengan cara mengetahui kedudukan seseorang dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan terbitan Tim Tunas Karya Guru (2018: 33), hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pelaksanaan hak dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam bentuk pelaksanaan hak sebagai warga masyarakat. Hak warga masyarakat adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.

Lalu, apa saja contoh pelaksanaan hak warga masyarakat di sebuah lingkungan dalam rangka terciptanya kehidupan yang teratur dan damai? Agar lebih memahaminya, simak penjelasannya berikut ini.

Indvidu berhak menjadi anggota sebuah organisasi masyarakat. Foto: Pixabay

Ada beberapa contoh pelaksanaan hak warga masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat. Berikut uraian lengkapnya yang dirangkum berdasarkan buku Pendamping Siswa Cerdas Pendidkan Kewarganegaraan Kelas IV oleh Sukamti (2019: 34).

1.Hak Menyatakan Pendapat

Di sebuah lingkungan masyarakat, terdapat kegiatan yang diadakan secara rutin, misalnya pertemuan dalam rangka musyawarah, pemilihan ketua RT/RW, dan lain sebagainya.

Di dalam kegiatan tersebut, tiap warga memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya masing-masing dengan menggunakan etika yang benar. Saat menyampaikan pendapat, sebaiknya dilakukan dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

2. Hak Berserikat dan Berkumpul

Berbagai organisasi dan perkumpulan dapat ditemukan di lingkungan masyarakat, contohnya adalah organisasi PKK dan Karang Taruna. Tiap warga masyarakat berhak untuk ikut serta dan menjadi anggota organisasi atau perkumpulan tersebut.

3. Hak Mendapat Perlakuan yang Baik dan Adil

Tiap warga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan adil dari sesama warga yang lain. Perlakuan yang baik dan adil tersebut harus sesuai nilai-nilai kemanusiaan.

Adanya perlakuan yang baik dan adil antarwarga masyarakat, akan menciptakan lingkungan masyarakat yang rukun dan damai.

4. Hak untuk Dihormati dan Dihargai

Setiap individu berhak untuk dihormati dan dihargai oleh orang lain. Namun, individu juga berkewajiban untuk menghormati dan menghargai orang lain.

Alangkah baiknya, jika seseorang menghormati dan menghargai orang lain terlebih dahulu, agar orang lain pun akan kembali menghormati dan menghargainya.

5. Hak Menggunakan Fasilitas Umum

Berbagai fasilitas umum tersedia di lingkungan masyarakat, seperti tempat ibadah, balai pertemuan, serta sarana dan prasarana transportasi.

Tiap warga masyarakat berhak menggunakan fasilitas-fasilitas umum tersebut sesuai kebutuhannya. Tidak hanya itu, warga masyarakat juga harus memelihara fasilitas-fasilitas umum tersebut.

Individu memiliki hak dipiilih dan memilih dalam sebuah organisasi yang berada di lingkungan masyarakat. Foto: Pixabay

6. Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupan

Tiap warga memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Warga masyarakat mempertahankan hidupnya dengan cara bekerja. Oleh karena itu, warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan hak untuk berusaha.

7. Hak untuk Mengembangkan Diri

Tiap warga masyarakat berhak untuk mengembangkan potensi dalam dirinya. Caranya dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau mengembangkan potensi seni dan budaya yang disukainya.

8. Hak Memperoleh Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama.

Jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum di lingkungan sekitar, selesaikanlah sesuai jalur hukum yang berlaku. Semua warga masyarakat tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

9. Hak untuk Dipilih dan Memilih

Pada kehidupan bermasyarakat, tiap periode tertentu diadakan kegiatan pemilihan ketua RT/RW, pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Tiap warga masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Warga masyarakat yang memenuhi syarat tertentu dapat dipilih untuk menjabat sebagai ketua RT/RW atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, warga masyarakat juga memiliki hak untuk ikut memilih orang-orang yang menurutnya layak menduduki jabatan-jabatan tersebut.