Berikut ini yang merupakan kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz di masa pemerintahannya adalah

kejayaan Dinasti Umayyah justru tercapai pada era Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

gohistory.com

Masjid Agung Umayyah

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kepemimpinannya tak berlangsung lama, namun kejayaan Dinasti Umayyah justru tercapai pada era Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Setelah membersihkan harta kekayaan tak wajar di kalangan pejabat dan keluarga bani Umayyah, Khalifah Umar melakukan reformasi dan pembaruan di berbagai bidang.

Baca Juga

  • Kalender Hijriyah dan Inisiatif Khalifah Umar
  • Memilih Hidup Bersahaja

Di bidang fiskal, misalnya, Umar memangkas pajak dari orang Nasrani. Tak cuma itu, ia juga menghentikan pungutan pajak dari mualaf. Kebijakannya itu telah mendongkrak simpati dari kalangan non-Muslim. Sejak kebijakan itu bergulir, orangorang non-Muslim pun berbondongbondong memeluk agama Islam.

Khalifah Umar II pun menggunakan kas negara untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyatnya. Berbagai fasilitas dan pelayanan publik dibangun dan diperbaiki. Sektor pertanian terus dikembangkan melalui perbaikan lahan dan saluran irigasi.

Sumur-sumur baru terus digali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Jalan-jalan di kota Damascus dan sekitarnya dibangun dan dikembangkan. Untuk memuliakan tamu dan para musafir yang singgah di Damscus, khalifah membangun penginapan. Sarana ibadah seperti masjid diperbanyak dan diperindah. Masyarakat yang sakit disediakan pengobatan gratis. Khalifah Umar II pun memperbaiki pelayanan di dinas pos, sehingga aktivitas korespondesi berlangsung lancar.

Begitu dekatnya Khalifah Umar II dihati rakyat membuat kondisi keamanan semakin kondusif. Kelompok Khawarij dan Syiah yang di era sebelumnya kerap memberontak berubah menjadi lunak. Umar II tak menghadapi perbedaan dengan senjata dan perang, melainkan mengajak kubu yang berbeda pendapat itu melalui diskusi.

Pendekatan persuasif itu berhasil. Golongan Khawarij dan Syiah ternyata taat pada penguasa dan tak menghentikan pemberontakan. Sebagai pemimpin rakyat dan umat, Umar II melarang masyarakatnya untuk mencaci atau menghujat Ali bin Abi Thalib dalam khutbah atau pidato. Kebijakan itu mengundang simpati kaum Syiah.

Hal itu begitu kontras bila dibandingkan dengan khalifah sebelumnya yang selalu menghujat imam kaum Syiah. Khalifah terdahulu menerapkan kebijakan itu untuk menjauhkan rakyatnya dari pengaruh Syiah. Khalifah Umar II telah berhasil mendamaikan perseteruan antara Syiah dan Sunni - sesuatu yang boleh dibilang hampir mustahil tercapai. Di wilayah-wilayah yang ditaklukkan, Khalifah Umar juga mengubah kebijakan.

Ia mengganti peperangan dengan gerakan dakwah Islam. Strategi itu ternyata benarbenar jitu. Pendekatan persuasif itu mengundang simpati dari pemeluk agama lain. Secara sadar dan ikhlas mereka berbondong- bondong memilih Islam sebagai agama terbaik. Raja Sind amat terkagum- kagum dengan kebijakan itu. Ia pun mengucapkan dua kalimah syahadat dan diikuti rakyatnya. Masyarakat yang tetap menganut agama non-Islam tetap dilindungi namun dikenakan pajak yang tak memberatkan.

  • umar bin abdul aziz
  • teladan umar bin abdul aziz

Berikut ini yang merupakan kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz di masa pemerintahannya adalah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Berikut ini yang merupakan kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz di masa pemerintahannya adalah

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Umar bin Abdul Aziz merupakan seorang putra dari Syiria, nama lengkapnya adalah Abu Hafash Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam Ibnul Ash bin Umaiyyah bin Abdi Syamas bin Abi Manaf bin Qusay bin Kilab. Ia lahir pada tahun 61 H.

Ibunya bernama Laila Ummu Ashim binti Ashim bin Umar bin Khattab (dikenal dengan julukan Abu Hafis). Sedangkan ayahnya bernama Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam, pernah menjadi gubernur di Mesir selama 20 tahun dan termasuk gubernur terbaik Bani Umayyah.

Berbicara terkait sejarah, sebelum diangkat menjadi khalifah, Umar sempat menjadi gubernur di Madinah pada masa khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Setelah meninggalnya al-Walid, jabatan khalifah digantikan oleh saudaranya yakni Sulaiman bin Abdul Malik.

Kepemerintahan Sulaiman hanya berjalan tiga tahun, lantaran sakit. Sebelum meninggal (pada tahun 716 M), Sulaiman berwasiat kepada Umar agar menggantikan dirinya sebagai khalifah. Ia pun dibaiat sebagai khalifah pada hari Jum`at.

Dibaiatnya Umar membawa dampak baru terhadap rakyat. Perubahan seluruh kebijakan dirasakan betul, begitu pun perihal ekonomi. Lalu apa saja pemikiran dan kebijakan ekonomi yang dilakukan Umar?

Pertama, mengembalikan hak-hak rakyat yang pernah diambil oleh pejabat secara zalim.

Pada awal kekhalifahan, Umar membuat kebijakan untuk mengambil kembali harta dari keluarga Bani Umayyah yang didapatkan secara zalim. Harta yang didapatkan secara zalim ini kemudian dikembalikan kepada pemilik semula, dan sebagian dimasukkan ke kas Baitul Maal jika status harta tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya.

Lantas atas kebijakan tersebut, membuat beberapa rakyatnya mengadukan kezaliman yang dialami. Suatu ketika ada rakyat mengadu kepadanya, dengan membawa bukti perihal kios yang diambil oleh Ruh bin Walid bin Abdul Malik. Seketika itu juga, ia memerintahkan Ruh untuk mengembalikan kios tersebut dan memberi ketegasan apabila tidak dikembalikan, maka akan dipancung lehernya. Akhirnya kios tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

Kedua, mencetuskan ekonomi bebas terikat.

Mengenai kebijakan ekonomi bebas terikat, Umar tidak ikut campur dan melarang pejabat untuk intervensi terhadap harga suatu barang. Akan tetapi ia tetap membatasi kebebasan tersebut. Ia secara tegas melarang dan memperjualbelikan barang haram seperti khamr.

Adapun riwayatkan dari Abdurrahman bin Syauban:

“Aku pernah bertanya kepada Umar, “Wahai amirul mukminin, Mengapa harga pada masa pemerintahanmu sangat mahal, padahal harga pada masa pemerintahan sebelumnya sangat murah?”

Kemudian Umar menjawab, “Sesungguhnya pemerintahan sebelumku selalu membebankan kepada ahlu dzimmah beban yang sangat berat di luar batas kemampuan mereka, hingga mereka tidak mau lagi memperdagangkan barang mereka atau merendahkan harga serendah-rendahnya. Sementara aku tidak membebankan kepada siapapun kecuali sebatas kemampuannya, aku membebaskan rakyat untuk menjual barangnya sesuai keinginan mereka sendiri.”

Lalu aku bertanya kembali, “Mengapa tidak engkau tetapkan harganya saja?” Ia menjawab, “Kita tidak mempunyai hak dalam menentukan harga, Allah yang akan menentukannya (apabila barang yang dijual jauh di atas harga sebenarnya, maka dengan sendirinya barang tersebut tidak akan dibeli).”

Ketiga, perhatian dalam bidang pertanian.

Umar juga sangat memperhatikan nasib para petani dan berusaha keras untuk mengangkat kesulitannya. Pernah suatu kali pasukan dari negeri Syam melewati sebuah ladang milik seorang petani, lalu mereka merusak ladang tersebut. Maka ketika petani tersebut mengadukan perbuatannya, ia memerintahkan agar para pasukan yang merusak tadi membayar 1.000 dirham sebagai ganti rugi.

Umar pun tidak segan-segan memberikan pinjaman (tanpa bunga) kepada para petani. Perhatian ini dapat dilihat dalam surat yang ditulis kepada pejabatnya:

“Lihatlah orang yang berkewajiban untuk membayar jizyah, namun ia tidak mampu untuk mengelola lahannya, maka pinjamkanlah sejumlah uang agar ia dapat kembali mampu bekerja di ladangnya.”

Keempat, menghapus pajak yang memberatkan.

Umar dalam kebijakannya, juga menghapus pajak yang dirasa tidak perlu dan menghapus biaya-biaya yang dipungut oleh para petugas. Sebelum masa kepemimpinan Umar, memang pajak sering dipungut oleh petugas di kota Basrah, seperti percaloan dan penjagaan hasil pertanian.

Hal ini karena di bidang perdagangan sebelumnya terjadi pungutan-pungutan selain usyr yang memberatkan. Umar pun akhirnya melakukan penertiban dan menghapus semua biaya-biaya tambahan selain usyr. Dari kebijakan ini membuat beban yang dirasakan rakyat semakin ringan.

Kelima, membangun fasilitas umum.

Demi mewujudkan perkembangan perekonomian yang semakin maju, Umar tidak segan-segan menggelontorkan uang negara untuk pembangunan fasilitas umum dan sarana perekonomian dalam negara. Buktinya, pembangunan ini direalisasikan sejak ia menjadi gubernur Madinah pada saat kekhalifahan Walid bin Abdul Malik.

Saat itu Umar merencanakan pembangunan lorong di tebing dan menggali sumber air di Madinah. Setelah mendapat persetujuan dari al-Walid, ia segera membangun proyek tersebut. Sumur yang dibangun dinamakan Bi`rul Hafir. Selain itu ia juga memberikan izin kepada pejabat Basrah yang merencanakan pembuatan sungai di wilayah mereka. Sungai tersebut dinamakan dengan sungai adiy.

Di sisi lain, saat Umar menjadi khalifah, ia melanjutkan proyek yang sempat terhenti pada masa khalifah sebelumnya, di teluk antara sungai nil dan laut merah, proyek ini berguna untuk mempermudah pemindahan bahan-bahan makanan dari Mesir ke kota Mekah.

Pada akhirnya, kepemimpinan Umar tidak berlangsung lama. Ia menghembuskan nafas terakhir di hari Jumat pada usia tiga puluh sembilan tahun, di Dir Sim`an, sebuah kota Himsh, pada tanggal 20 Rajab, tahun 720, bulan rajab. Setelah memimpin kurang lebihnya 2 tahun 5 bulan.

Ada dua riwayat berbeda yang menyatakan wafatnya Umar. Pertama, akibat sakit, karena saking lelahnya bekerja terus-menerus siang dan malam tanpa beristirahat yang cukup.

Kedua, dalam riwayat lain Umar meninggal karena diracun oleh pelayannya sendiri, yang dibayar seribu dinar dan akan dibebaskan dari perbudakan. Setelah diketahui akan perbuatan sang pelayan, ia menyuruh untuk mengambil uang tersebut dan segera mengembalikannya ke Baitul Maal. Lalu menyuruhnya pergi ketempat yang tidak diketahui oleh seorang pun. (AN)