Berikut ini yang merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah

Unsur-Unsur Asuransi – Di dalam kehidupan, ada berbagai resiko yang bisa saja terjadi pada diri kita maupun keluarga dan dapat terjadi kapan saja. Resiko yang dapat terjadi misalnya kecelakaan, bencana alam, gangguan kesehatan dan sebagainya. Maka dengan adanya asuransi, resiko seperti ini dapat diminimalisir di masa depan.

Di zaman Now juga sudah banyak yang sadar tentang asuransi yang dapat dijadikan perencanaan keuangan keluarga pada jangka panjang dari sisi perlindungan atas resiko yang suatu saat bisa terjadi tanpa bisa diprediksi sebelumnya.

Jika sahabat satuters ingin mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, maka sahabat satuters juga harus memahami beberapa unsur dasar dalam asuransi. Hal ini agar dapat memudahkan seseorang dalam melakukan proses administrasi serta klaim. Namun jika sahabat satuters tidak memahami unsur dasar tersebut maka akan berakibat salah paham dalam memandang asuransi dari berbagai sudut yang berbeda-beda tiap orang.

Baca Juga : Alasan Mengapa Orang Menolak Untuk Memiliki Asuransi

Sebelum kita memasuki tentang unsur asuransi, maka ada baiknya jika sahabat satuters mengetahui tentang pengertian asuransi itu sendiri. Asuransi dapat di definisikan sebagai “perlindungan” atau “penyaluran resiko”.

Di dalam undang-undang No.2 tahun 1992, menyebutkan bahwa :

“Asuransi merupakan perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, bila terjadi kerusakan, kehilangan kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti, dan atau memayar sejumlah uang yang didasarkan karena kejadian yang menyebabkan meninggal atau sebab lainnya yang dapat mengancam kesehatan pihak tertanggung.”

Jadi dari defenisi diatas merupakan akar kata payung hukumnya, yang dapat disimpulkan dalam suatu kegiatan asuransi yang terdapat unsur-unsur diantaranya sebagai berikut :

1. Insured (Pihak Tertanggung)

Adalah seseorang, badan atau organisasi yang berjanji untuk membayar sejumlah uang premu kepada pihak penanggung, baik sekaligus maupun berangsur-angsur.

2. Insure (Pihak Penanggung)

Adalah badan, lembaga atau organisasi tertentu yang dalam skema perjanjian akan membayar sejumlah uang (sebagai santunan) kepada pihak tertanggung, baik sekaligus ataupun berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu peristiwa yang mengandung unsur tak menentu.

3. Objek Asuransi

Adalah meliputi benda, beserta hak atau kepentingan yang telah melekat pada benda tersebut, yang berkaitan dengan nyawa, bagian tubuh yaitu kesehatan, serta yang telah dijanjikan oleh pihak insurance (pendapatan bulanan, uang pensiun dan lainnya). Dimana pihak tertanggug (insured) membayar sejumlah premi.

4. Suatu Peristiwa (Accident)

Adalah suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan, yang dapat mengancam objek asuransi, dan didalamnya telah terjadi persetujuan antara insure dan insured yang kedua belah pihak telah memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Berikut ini yang merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah

A. adanya pihak penjamin

B. adanya pihak penanggung

C. adanya pembayaran iuran (premi)

D. adanya akad atau perjanjian asuransi

E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan

Jawaban:

A. adanya pihak penjamin

Baca Juga :   Variabel apa saja yang diamati untuk membuktikan hipotesismu?

Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, asuransi semakin diminati khususnya asuransi kesehatan. Tujuannya agar saat jatuh sakit, seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena telah ditanggung perusahaan asuransi.

Namun pertanyaanya, apa itu asuransi, unsur dan macamnya?

Mengutip Ruang Guru, Selasa [21/9/2021] asuransi adalah perjanjian dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam bidang asuransi, nasabah disebut dengan pemegang polis.

Dalam perjanjian asuransi, biasanya berisi ketentuan perusahaan asuransi menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, sakit, atau kehilangan.

Baca Juga: Kontribusi Capital Life Syariah di Industri Asuransi Jiwa Syariah Terus Meningkat

Unsur asuransi
Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung, yaitu premi, polis asuransi, dan klaim

1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar tertanggung, yang diikutsertakan dalam asuransi kepada perusahaan asuransi. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan.

Biasanya premi dibayarkan dalam periode tertentu, seperti per bulan, per tahun dan sebagainya.

2. Polis asuransi
Sedangkan polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.

Biasanya polis asuransi berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi, hingga data tertanggung secara jelas.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan

3. Klaim
Klaim merupakan proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.

Misalnya saat kecelakaan mobil terjadi kerusakannya ditanggung 100 persen, meliputi penggantian mesin, badan mobil, dan lain-lain.

Cara mendapat pergantian, yaitu dengan klaim karena selama ini pihak tertanggung sudah mendaftarkan mobil tersebut ke asuransi.

Perlu juga melihat sebelum klaim, apakah kecelakaan atau risiko yang diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak.

Ini karena banyak pihak tertanggung tidak membaca polis asuransinya, ketika terjadi kerugian yang dialami mendatangi perusahaan asuransi dan meminta klaim. Tapi, klaimnya ditolak karena dalam polis tidak ditanggung.

Macam-macam asuransi

Ilustrasi asuransi [Elements Envato]

1. Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan yaitu asuransi yang menjamin biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi jika sakit atau mengalami kecelakaan. Biasanya, seorang anak itu ikut asuransi kesehatan yang dimiliki ayah atau ibunya.

2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan jika terjadi risiko kematian pada pemegang polis.

Contohnya, memberikan perlindungan jangka panjang kepada ahli waris dari pemegang polis jika sudah tutup usia.

3. Asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan secara garis besar diartikan sebagai tabungan masa depan yang menjamin pendidikan putra-putri dari pemegang polis atau orangtua.

Biasanya, premi asuransi dibayarkan sejak si anak lahir hingga tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian.

4. Asuransi umum
Asuransi umum merupakan bentuk pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada pemegang polis atas kerugian yang dialami.

Contoh asuransi umum ini ialah asuransi kendaraan bermotor. Ada asuransi yang menjamin kerusakan kendaraan hingga beberapa persen.

Rasanya kita sudah tidak asing lagi mendengar kata asuransi. Sayangnya kata yang satu ini mempunyai konotasi yang negatif. Terutama bila mendengar kata agen asuransi, kita akan cenderung menghindar. 

Namun, terkadang kita menghindar apa yang kita tidak mengerti. Jadi, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan asuransi? Yuk, simak pengertian asuransi, fungsinya, beserta contohnya di bawah ini!

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga. 

Dalam konteks dunia yang sudah modern, Penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara Tertanggung adalah nasabahnya. 

 

Pengertian asuransi menurut para ahli

Menurut UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian:

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

Sementara itu, menurut KBBI:

“[Asuransi, sebagai kata kerja, adalah] pertanggungan [perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat]”

Apa saja unsur asuransi?

Asuransi memiliki 3 unsur utama, yaitu premi asuransi, polis asuransi, dan klaim asuransi. 

Premi asuransi adalah iuran biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu yang sudah disepakati. Biasanya premi bisa dibayarkan secara bulanan, semesteran, hingga tahunan.

Sementara itu, polis asuransi adalah dokumen sah yang mengatur tentang perjanjian asuransi. Mulai dari nilai manfaat, besaran premi, risiko yang ditanggung, hingga pengecualian [risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi]. Polis asuransi bersifat legal dan mengikat secara hukum. Jika ada pihak yang menyalahi aturan polis, maka pihak lainnya berhak untuk menghentikan kerja sama atau bahkan menggugat pihak tersebut.

Klaim asuransi adalah proses pengajuan resmi kepada pihak perusahaan asuransi ketika nasabah mengalami risiko yang ditanggung dalam polis asuransi. Jika klaim asuransi yang dibuat sesuai dengan ketentuan tertera dalam polis, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas risiko finansial yang dialami nasabah.

Baca Juga: 11 Cara Klaim Asuransi Biar Gak Ditolak

Jadi apa fungsi asuransi?

Fungsi asuransi yang utama adalah untuk membantu kamu mengatasi risiko tak terduga dalam hidup. Asuransi memang tidak menjamin bahwa risiko tersebut akan hilang, tapi setidaknya kamu bisa meminimalisir kerugian finansial yang dialami akibat risiko tersebut.

Kamu perlu mengingat bahwa fungsi asuransi bukanlah sebagai suatu kepastian bahwa uang kita akan kembali dan dalam jumlah lebih besar. Peran utama dari asuransi bukanlah untuk mendapatkan uang lebih banyak, seperti investasi, tetapi berfokus pada perlindungan atas risiko yang kita tidak bisa prediksi. 

Dengan kata lain, asuransi merupakan cara kita untuk expect the unexpected [mempersiapkan hal yang tidak bisa kita persiapkan]. Mulai dari risiko kecelakaan, risiko jatuh sakit, hingga risiko kehilangan pencari nafkah utama di keluarga. Semuanya ini risiko yang dicover oleh asuransi. 

Apa saja sih jenis asuransi?

Ada banyak jenis asuransi yang tersedia. Risiko yang dilindungi setiap asuransi pun berbeda-beda. Namun, pada dasarnya berikut beberapa jenis asuransi yang paling umum dimiliki orang:

Asuransi kesehatan. Dengan risiko penyakit yang bisa terjadi pada siapapun dan biaya kesehatan yang meningkatkan, tidak heran jika jenis asuransi yang satu ini sangat populer karena ada asuransi rawat jalan dan asuransi rawat inap, serta asuransi kesehatan dengan santunan harian.

Asuransi jiwa. Biasanya dipakai untuk melindungi risiko meninggal dunia bagi pencari nafkah utama di dalam keluarga.

Asuransi Pendidikan. Menabung untuk biaya pendidikan yang kian tinggi semakin sulit, karena itu tidak ada salahnya jika kamu memulai menabung untuk asuransi pendidikan si kecil.

Asuransi rumah. Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer. Tidak hanya kita, tapi barang yang kita punya pun bisa mengalami risiko. Maka dari itu, asuransi rumah menjamin kerusakan dadakan pada rumah kamu, seperti kebakaran, pencolongan, dan lainnya.

Asuransi kendaraan. Sama seperti rumah, kendaraan juga rentan untuk rusak tak terduga, misalnya risiko kecelakaan atau pencurian.

Asuransi kecelakaan. Selain kendaraan, kamu butuh melindungi diri kamu juga dari risiko finansial kecelakaan. Jika motor kamu perlu perbaikan, kamu juga mungkin membutuhkan biaya medis untuk risiko yang mungkin ada.

Asuransi penyakit kritis. Walaupun kita mencoba untuk hidup sesehat mungkin, setiap orang tetap mempunyai risiko untuk terkena penyakit kritis. Mulai dari stroke, kanker, hingga penyakit jantung, semua penyakit kritis ini bersifat tak terduga. Biaya untuk membayar tagihan rumah sakitnya pun tidak sedikit, karena itu membutuhkan asuransi.

Asuransi perjalanan. Biasanya jenis asuransi yang satu ini dijual bersamaan dengan tiket kendaraan yang kamu beli. Baik kereta, kapal, maupun pesawat, semuanya mempunyai pilihan asuransi perjalanan untuk proteksi delay atau kerusakan pada bagasi.

Jenis asuransi yang dipilih pun akan berbeda untuk setiap orang. Hal ini dikarenakan ada beberapa jenis asuransi yang lebih dibutuhkan, seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, namun ada yang bersifat sekunder, seperti pendidikan atau kendaraan. 

Hal ini dikarenakan tidak semua orang sudah mempunyai anak atau kendaraan. Tetapi semua orang tentunya mempunyai risiko sakit, baik muda ataupun tua. Butuh asuransi online? Yuk, pilih produk Super You saja. Premi terjangkau, mulai dari Rp 30 ribu-an per bulan.

Video yang berhubungan