Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Layanan Mengurus Pajak Cibubur – Memiliki pengetahuan yang baik tentang pajak sangat penting guna menunjang terlaksananya kewajiban pajak dengan efektif. Salah satu pajak yang memiliki ketentuan cukup rumit dan banyak jenisnya adalah pajak penghasilan atau PPh. Terdapat bermacam-macam jenis Pajak Penghasilan yang perlu untuk diketahui. Pajak Penghasilan atau PPh memiliki pengertian sebagai pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan yang diperoleh di Indonesia ataupun dari luar negeri. Banyaknya jenis PPh tentunya membuat wajib pajak merasa kebingungan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, anda harus memahami dengan baik apa saja subjek dan objek pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori seperti PPh yang dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dan PPh atas wajib pajak badan. PPh yang dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dapat terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha. Sedangkan untuk PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, meliputi subjek hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri. Dimana subjek pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki beban tanggung jawab dalam membayarkan pajak yang dibebankan.

Sedangkan objek pajak dalam pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Tambahan ekonomis tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Secara umum, yang menjadi objek pajak dari pengenaan PPh adalah penghasilan yang diperoleh. Namun, dalam penentuan objek PPh ini terdapat beberapa pengecualian. Pada dasarnya, objek pajak PPh dapat dibagi ke dalam empat kategori sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari hubungan pekerjaan

Penghasilan yang bisa diperoleh melalui hubungan antara karyawan dan pihak pemberi kerja. Dalam hal ini yang dimaksud adalah gaji, honorarium, tunjangan, upah dan lain sebagainya.

  1. Penghasilan dari kegiatan usaha

Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sebuah keuntungan. Seperti misalnya, kegiatan perdagangan atau suatu usaha tertentu.

Baca Juga: Konsultan Pajak Cibubur Terbaik Dalam Menyelesaikan Masalah Pajak Dengan Baik

Penghasilan modal adalah penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal. Dimana penghasilan tersebut berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Seperti bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, hak paten, dan lainnya.

Yang dimaksud disini adalah sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan, namun tidak termasuk dalam jenis penghasilan hubungan pekerjaan, penghasilan kegiatan usaha, atau penghasilan modal. Contoh penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan lainnya, yaitu hadiah dan penghargaan, pembebasan utang, dan beasiswa. Kemudian imbalan yang diperoleh karena adanya satu perjanjian untuk tidak bersaing. Dan penghasilan dari sanksi yang dikenakan atas keterlambatan dalam melakukan suatu pembayaran.

Terlepas dari penjelasan objek PPh di atas, namun dalam prakteknya untuk menentukan penghasilan yang merupakan objek PPh, dapat didasarkan pada ketentuan perundang-undangan PPh yang berlaku. Sedangkan yang tidak termasuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan atau PPh adalah:

  • Bantuan, sumbangan atau harta hibah
  • Harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal
  • Pembayaran dari pihak perusahaan asuransi kepada orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi
  • Iuran yang diterima dari dana pensiun Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu

Apabila anda yang sedang berada di Cibubur memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah
Bagikan

"n pajak pendapatan, pajak pendapatan."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax)."

Otoritas Jasa Keuangan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Berikut ini yang termasuk objek pajak Penghasilan adalah

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek PPh meliputi:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  • Badan
  • Badan Usaha Tetap (BUT)

Dalam hal ini, Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lalu, BUT (Bentuk Usaha Tetap) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh pihak perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.

Yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:

  1. Badan/kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi ini tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat: bukan WNI dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Yang termasuk ke dalam Objek Pajak Penghasilan adalah:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  5. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  7. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  8. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  13. Premi Asuransi.
  14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  16. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah.
  17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  18. Surplus Bank Indonesia.
  19. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan modal.
    2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
    3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    4. Keuntungan karena peralihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
    5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagai atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.