Berikut ini yang tidak wajib melaksanakan salat jumat adalah

PEKANBARU – Setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal wajib hukumnya melaksanakan ibadah sholat jum’at.

Kewajiban itu berkali-kali ditegaskan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti salah satunya dalam surat ke 62 Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui,” (Al Jumu’ah 62:9).

Berikut ini syarat wajib Sholat Jumat yaitu:

  1. Beragama Islam.
  2. Balligh atau dewasa.
  3. Berakal atau tidak gila.
  4. Laki-laki (bagi wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat).
  5. Merdeka (bukan budak).
  6. Sehat (orang yang sakit tidak diwajibkan).
  7. Menetap (bermukim).

musafir (mereka yang sedang menempuh perjalanan yang jauh) tidak diwajibkan. “Bagi musafir tidak wajib shalat Jumat.” (HR. Daruquthni).(rz)

Jakarta -

Sholat Jumat adalah sholat yang dilakukan setiap hari Jumat oleh muslim pria yang sudah akhil baligh. Perbedaannya dengan sholat fardhu lainnya adalah ada syarat wajib sholat Jumat yang harus diperhatikan.

Sholat Jumat asal mulanya dari hari Jumat yaitu hari berkumpulnya orang-orang. Hari Jumat adalah hari di mana nabi Adam a.s. diciptakan dan juga Jumat merupakan hari bertemunya Adam dan Hawa di bumi.

Sholat Jumat memiliki hukum fardhu-ain atau wajib dan juga bukan pengganti sholat Dzuhur. Sholat Jumat juga merupakan sebaik-baiknya waktu sholat dan Jumat merupakan hari yang paling baik diantara hari lainnya bahkan hari yang cerah sekalipun.

Sama halnya seperti sholat lima waktu, sholat Jumat memiliki rukun, syarat, dan adab. Namun perbedaannya terletak pada syarat-syarat wajib sholat Jumat. Hal yang perlu diketahui adalah bahwasannya sholat Jumat tidak diwajibkan kepada seluruh orang.

Berikut 5 syarat wajib sholat Jumat dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Syekh Wahbah Az Zuhaili juz 2.

1. Islam, baligh, dan berakal

Syarat wajib sholat Jumat yang pertama adalah beragama islam, sudah baligh, dan berakal sehat. Selain ketiga syarat tersebut, menurut madzhab Maliki ada tujuh tambahan lagi yaitu tidak sedang haidh atau nifas, sudah masuk waktu sholat, tidak sedang tertidur, tidak lupa, tidak membenci sholat Jumat, adanya aliran air untuk yang tinggal di dataran tinggi, dan dapat dilakukan sesuai kemampuannya.

2. Laki-laki

Syarat wajib sholat Jumat selanjutnya adalah laki-laki. Sholat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan. Tetapi jika perempuan ingin melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu.

3. Merdeka


Maksudnya merdeka adalah mereka yang bukan seorang budak atau hamba sahaya. Hal ini tertulis dalam riwayat hadist nabi yang berbunyi "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit". (HR. Abu Daud).

4. Tinggal di Tempat Dilaksanakannya Sholat Jumat

Sholat Jumat tidak diwajibkan bagi seorang musafir kecuali musafir tersebut berniat menetap selama kurang lebih 4 hari. Sholat Jumat diwajibkan bagi seseorang yang menetap di suatu kota maupun daerah yang luas. Sholat Jumat diwajibkan bagi mereka yang bermukim di sebuah daerah.

5. Tidak Mendapatkan Halangan

Syarat wajib sholat Jumat yang kelima adalah tidak mendapatkan halangan yang berarti mereka yang sehat, merasa aman, merdeka, dapat berjalan, tidak ada hal yang menahannya, tidak hujan lebat, berlumpur, maupun bersalju, dan lain sebagainya.

(erd/erd)


Page 2

Jakarta -

Sholat Jumat adalah sholat yang dilakukan setiap hari Jumat oleh muslim pria yang sudah akhil baligh. Perbedaannya dengan sholat fardhu lainnya adalah ada syarat wajib sholat Jumat yang harus diperhatikan.

Sholat Jumat asal mulanya dari hari Jumat yaitu hari berkumpulnya orang-orang. Hari Jumat adalah hari di mana nabi Adam a.s. diciptakan dan juga Jumat merupakan hari bertemunya Adam dan Hawa di bumi.

Sholat Jumat memiliki hukum fardhu-ain atau wajib dan juga bukan pengganti sholat Dzuhur. Sholat Jumat juga merupakan sebaik-baiknya waktu sholat dan Jumat merupakan hari yang paling baik diantara hari lainnya bahkan hari yang cerah sekalipun.

Sama halnya seperti sholat lima waktu, sholat Jumat memiliki rukun, syarat, dan adab. Namun perbedaannya terletak pada syarat-syarat wajib sholat Jumat. Hal yang perlu diketahui adalah bahwasannya sholat Jumat tidak diwajibkan kepada seluruh orang.

Berikut 5 syarat wajib sholat Jumat dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Syekh Wahbah Az Zuhaili juz 2.

1. Islam, baligh, dan berakal

Syarat wajib sholat Jumat yang pertama adalah beragama islam, sudah baligh, dan berakal sehat. Selain ketiga syarat tersebut, menurut madzhab Maliki ada tujuh tambahan lagi yaitu tidak sedang haidh atau nifas, sudah masuk waktu sholat, tidak sedang tertidur, tidak lupa, tidak membenci sholat Jumat, adanya aliran air untuk yang tinggal di dataran tinggi, dan dapat dilakukan sesuai kemampuannya.

2. Laki-laki

Syarat wajib sholat Jumat selanjutnya adalah laki-laki. Sholat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan. Tetapi jika perempuan ingin melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu.

3. Merdeka


Maksudnya merdeka adalah mereka yang bukan seorang budak atau hamba sahaya. Hal ini tertulis dalam riwayat hadist nabi yang berbunyi "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit". (HR. Abu Daud).

4. Tinggal di Tempat Dilaksanakannya Sholat Jumat

Sholat Jumat tidak diwajibkan bagi seorang musafir kecuali musafir tersebut berniat menetap selama kurang lebih 4 hari. Sholat Jumat diwajibkan bagi seseorang yang menetap di suatu kota maupun daerah yang luas. Sholat Jumat diwajibkan bagi mereka yang bermukim di sebuah daerah.

5. Tidak Mendapatkan Halangan

Syarat wajib sholat Jumat yang kelima adalah tidak mendapatkan halangan yang berarti mereka yang sehat, merasa aman, merdeka, dapat berjalan, tidak ada hal yang menahannya, tidak hujan lebat, berlumpur, maupun bersalju, dan lain sebagainya.

(erd/erd)

Jakarta -

Islam mengenal keringanan dalam pelaksanaan ibadahnya, seperti sejumlah halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat. Keadaan ini pula yang kerap kali disebut sebagai uzur Jumat.

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, orang yang terkena uzur Jumat diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, kewajiban mengamalkan salat Dzuhur masih dikenakan untuknya.

"Setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun, tetap wajib mengerjakan salat Dzuhur," bunyi keterangan buku tersebut.

Dalam artian, uzur Jumat merupakan keringanan seseorang untuk meninggalkan salat Jumat berjamaah di masjid. Kemudian, dapat menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah. Lantas, apa saja halangan yang dimaksud tersebut?

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

1. Cuaca ekstrem

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. Kondisi cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian yang dikenakan menjadi basah dan ia tidak mendapati tempat berteduh, seperti diungkap oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. Beliau bersabda,

"Ingat, salatlah kalian di rumah saja," (HR Bukhari).

Selain itu, kondisi seperti angin yang berhembus kencang pada malam hari, udara dingin, becek, dan terik panas yang menyengat di waktu dzuhur juga termasuk dalam uzur salat Jumat. Bersumber dari Abdullah bin Harits dalam Kitab Jamaah dan Imamah karangan Bukhari,

"Ibnu Abbas RA (sahabat nabi) berkhutbah di depan kami pada suatu hari yang becek. Ia menyuruh muadzin jika sesudah mengumandangkan hayya 'ala ash-shalah (mari kita shalat), untuk mengatakan: 'Orang-orang salat di rumah saja,'

Lalu, mereka saling memandang satu sama lain seolah-olah mereka protes. Melihat hal itu, Ibnu Abbas berkata, 'Sepertinya kalian memprotes hal ini. Padahal sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada aku, maksudnya adalah Nabi SAW. Sesungguhnya ini adalah hari Jumat dan aku tidak suka menyusahkan kalian,"

2. Sakit

Orang sakit sehingga membuatnya kesulitan untuk hadir ke masjid juga dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Syaikh DR. Alauddin Za'tari mengatakan, mereka ini juga termasuk bagi orang yang merasa akan meninggal atau pun penyakit yang dimiliki seseorang dapat membahayakan orang lainnya.

Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Salat Jumat itu kewajiban atas tiap muslim di dalam jamaah, kecuali budak yang dimiliki (tuannya), atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, At Thabarani, Ad Daruquthni).

Di samping itu, perkara ini pernah dicontohkan oleh salah seorang sahabat nabi Sa'id bin Zaid RA yang pernah menderita sakit pada hari Jumat. Diketahui saat hari beranjak makin siang dan mendekati waktu salat Jumat, ia tidak ikut serta dalam salat Jumat.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Bukhari dalam Kitab Perang-perang Suci.

Keringanan ini juga dikenakan pada petugas kesehatan yang merawat orang sakit. Menurut al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan, mayoritas ulama berpendapat perawat dapat dihukumi seperti orang yang sakit untuk tidak menghadiri salat Jumat berjamaah.

3. Rasa takut

Selanjutnya uzur salat Jumat yang lain adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut riwayat hadits dari Ibnu Abas RA, ia bercerita mengenai bagaimana Rasulullah SAW menyikapi perkara ini. Berikut bunyi haditsnya,

"'Barangsiapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada uzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima,' Para saabat kemudian bertanya, 'Apa itu uzurnya?'

Beliau bersabda, 'Yaitu rasa takut dan sakit,'" (HR Abu Dawud).

4. Tunanetra tanpa penuntun

Seorang tunanetra yang tidak ada yang menuntunnnya berjalan ini didasarkan pada hadits dari cerita seorang tunanetra pada masa nabi yaitu Itban bin Malik RA. Ia pernah becerita pada Rasulullah SAW mengenai kondisi dan cuaca di rumahnya.

Kemudian, Itban bin Malik meminta Rasulullah SAW untuk salat di rumahnya yang disebut mushola olehnya dan beliau pun mengabulkan permintaan Itban bin Malik. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW tidak menolak anggapan dari seorang tunanetra yang menyebut rumahnya adalah mushola miliknya.

Melalui informasi halangan yang membolehkan kita untuk meninggalkan salat Jumat ini, semoga bisa menjawab kekhawatiran detikers, ya. Sekaligus, dapat menyiapkan diri bila keadaan di atas tiba-tiba dihadapi mendadak saat hendak salat Jumat.

Simak Video "Gelar Misa Jumat Agung, Katedral Batasi Jumlah Jemaat"



(rah/lus)


Page 2

Jakarta -

Islam mengenal keringanan dalam pelaksanaan ibadahnya, seperti sejumlah halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat. Keadaan ini pula yang kerap kali disebut sebagai uzur Jumat.

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, orang yang terkena uzur Jumat diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, kewajiban mengamalkan salat Dzuhur masih dikenakan untuknya.

"Setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun, tetap wajib mengerjakan salat Dzuhur," bunyi keterangan buku tersebut.

Dalam artian, uzur Jumat merupakan keringanan seseorang untuk meninggalkan salat Jumat berjamaah di masjid. Kemudian, dapat menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah. Lantas, apa saja halangan yang dimaksud tersebut?

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

1. Cuaca ekstrem

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. Kondisi cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian yang dikenakan menjadi basah dan ia tidak mendapati tempat berteduh, seperti diungkap oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. Beliau bersabda,

"Ingat, salatlah kalian di rumah saja," (HR Bukhari).

Selain itu, kondisi seperti angin yang berhembus kencang pada malam hari, udara dingin, becek, dan terik panas yang menyengat di waktu dzuhur juga termasuk dalam uzur salat Jumat. Bersumber dari Abdullah bin Harits dalam Kitab Jamaah dan Imamah karangan Bukhari,

"Ibnu Abbas RA (sahabat nabi) berkhutbah di depan kami pada suatu hari yang becek. Ia menyuruh muadzin jika sesudah mengumandangkan hayya 'ala ash-shalah (mari kita shalat), untuk mengatakan: 'Orang-orang salat di rumah saja,'

Lalu, mereka saling memandang satu sama lain seolah-olah mereka protes. Melihat hal itu, Ibnu Abbas berkata, 'Sepertinya kalian memprotes hal ini. Padahal sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada aku, maksudnya adalah Nabi SAW. Sesungguhnya ini adalah hari Jumat dan aku tidak suka menyusahkan kalian,"

2. Sakit

Orang sakit sehingga membuatnya kesulitan untuk hadir ke masjid juga dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Syaikh DR. Alauddin Za'tari mengatakan, mereka ini juga termasuk bagi orang yang merasa akan meninggal atau pun penyakit yang dimiliki seseorang dapat membahayakan orang lainnya.

Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Salat Jumat itu kewajiban atas tiap muslim di dalam jamaah, kecuali budak yang dimiliki (tuannya), atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, At Thabarani, Ad Daruquthni).

Di samping itu, perkara ini pernah dicontohkan oleh salah seorang sahabat nabi Sa'id bin Zaid RA yang pernah menderita sakit pada hari Jumat. Diketahui saat hari beranjak makin siang dan mendekati waktu salat Jumat, ia tidak ikut serta dalam salat Jumat.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Bukhari dalam Kitab Perang-perang Suci.

Keringanan ini juga dikenakan pada petugas kesehatan yang merawat orang sakit. Menurut al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan, mayoritas ulama berpendapat perawat dapat dihukumi seperti orang yang sakit untuk tidak menghadiri salat Jumat berjamaah.

3. Rasa takut

Selanjutnya uzur salat Jumat yang lain adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut riwayat hadits dari Ibnu Abas RA, ia bercerita mengenai bagaimana Rasulullah SAW menyikapi perkara ini. Berikut bunyi haditsnya,

"'Barangsiapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada uzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima,' Para saabat kemudian bertanya, 'Apa itu uzurnya?'

Beliau bersabda, 'Yaitu rasa takut dan sakit,'" (HR Abu Dawud).

4. Tunanetra tanpa penuntun

Seorang tunanetra yang tidak ada yang menuntunnnya berjalan ini didasarkan pada hadits dari cerita seorang tunanetra pada masa nabi yaitu Itban bin Malik RA. Ia pernah becerita pada Rasulullah SAW mengenai kondisi dan cuaca di rumahnya.

Kemudian, Itban bin Malik meminta Rasulullah SAW untuk salat di rumahnya yang disebut mushola olehnya dan beliau pun mengabulkan permintaan Itban bin Malik. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW tidak menolak anggapan dari seorang tunanetra yang menyebut rumahnya adalah mushola miliknya.

Melalui informasi halangan yang membolehkan kita untuk meninggalkan salat Jumat ini, semoga bisa menjawab kekhawatiran detikers, ya. Sekaligus, dapat menyiapkan diri bila keadaan di atas tiba-tiba dihadapi mendadak saat hendak salat Jumat.

Simak Video "Gelar Misa Jumat Agung, Katedral Batasi Jumlah Jemaat"


[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)