Berikut merupakan contoh sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran ham kecuali

Berikut merupakan contoh sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran ham kecuali

Berikut merupakan contoh sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran ham kecuali
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Jenis pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Berikut ini penjelasannya:

Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM yang bersifat non-derogable rights, yang hakya tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apa pun termasuk pelanggaran HAM berat.

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang), hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, sering akan mendapat kecaman sebagai negara yang melakukan pelanggaran serius HAM (gross violation of human rights).

Pelanggaran HAM yang bersifat berat menurut UU RI No. 16 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran yang derogable bersifat hak-haknya boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak.

Hak dan kebebasan termasuk dalam jenis ini adalah hak atas berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, hak berpendapat dan berekspresi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kabar Latuharhary - Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo belakangan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika merupakan kehendak masyarakat.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional bertajuk Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor: Menegakkan Keadilan namun Melanggar Kemanusiaan?, menyampaikan bahwa wacana hukuman mati selalu menjadi salah satu isu penting dalam politik hak asasi manusia yang bersinggungan dengan berbagai isu yang ada. “Kalau ditanya kepada kami, Komnas HAM atau berbagai aktivis hak asasi manusia, (hukuman mati) pasti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Anam.

Dalam Webinar yang dilaksanakan oleh Brawijaya Moot Court Community Fakultas Hukum Universitas Brawijaya secara daring pada Rabu, 24 November 2021, ini Anam pun mempertanyakan efektivitas penerapan hukuman mati dalam menghentikan korupsi. “Apakah iya hukuman mati bisa menghentikan tindak pidana korupsi? Buktinya tidak terjawab,” ujar Anam.

Melihat China sebagai salah satu negara yang menerapkan hukuman mati, Anam menyampaikan bahwa di sana pun selama 3 (tiga) tahun terakhir ini juga masih ada korupsi. “Jadi ada apa soal korupsi dan hukuman mati? Sebenarnya tidak ada apa-apa kecuali memang untuk kepentingan politik praktis semata-mata. “Memberantas korupsi itu bukan dengan hukuman mati, tapi memastikan bahwa setiap proses tata kelola negara ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Anam.

Berikut merupakan contoh sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran ham kecuali

Di Indonesia, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Menanggapinya, menurut Anam apabila secara legal normatif masih ada pasal tentang hukuman mati, hal itu tidak perlu diterapkan. “Kalau mengubah Undang-Undangnya susah, ya tidak usah kita terapkan itu hukuman matinya. Tapi kita pastikan tata kelola negara ini baik,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai tata kelola negara yang baik, Anam menjelaskannya secara lebih lanjut dimulai dari hal yang paling sederhana untuk memerangi korupsi. Pertama, semua penganggaran negara sampai level yang paling rendah, dibuka kepada publik. Sehingga publik ikut mengawasi secara langsung. Kedua, transaksi tunai dibatasi sehingga pertanggungjawaban mudah dilacak. Ketiga, soal perizinan harus jelas, pembiayaan, dan waktunya. Termasuk budaya di kalangan pejabat yaitu pembatasan penggunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi. “Tindakan-tindakan sederhana ini kalau bisa kita lakukan itu akan berkontribusi baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Anam menyampaikan bahwa hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan juga konstitusi. Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun. Secara esensial, hukuman mati tidak menjawab apapun.


Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor  : Sri Rahayu

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak asasi (HAM) yang harus dihormati dan ditegakkan oleh segenap komponen, baik oleh masyarakat, pejabat, dan aparat penegak hukum tanpa memandang ras, suku, etnik, dan agama. Namun, sayangnya masih banyak contoh kasus pelanggaran HAM ringan dan berat yang terjadi di dunia, termasuk di Indonesia, lho.

Apa, sih itu pelanggaran HAM? Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn yang disusun oleh Rizanur, M.Pd., dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang telah dijamin oleh undang-undang.

Para pelanggar HAM dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Bentuk Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

1. Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.

2. Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, tetapi berbahaya jika tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dan sebagainya.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Ringan

Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran HAM ringan yang terjadi di Indonesia.

1. Kelalaian Puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil.

Dilansir dari detik.com, pada 23 Agustus lalu, seorang ibu hamil berinisial N diduga diberi
vitamin kedaluwarsa oleh salah satu pihak Puskesmas di Jakarta. N diberi tiga jenis obat yang sama dan salah satu vitaminnya diduga telah melewati tanggal kedaluwarsa, yaitu April 2019. Setelah mengonsumsi vitamin tersebut, N mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan.

2. Pemberian vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan detik.com, perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyuntikkan vaksin kosong kepada sejumlah warga di Pluit. Kejadian ini sempat viral di masyarakat pada 10 Agustus lalu. Kelalaiannya ini dinyatakan telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular.

3. Kasus perundungan atau bullying di sekolah

Bullying di sekolah juga merupakan contoh pelanggaran HAM ringan. Beberapa tahun lalu seorang siswa di SMA negeri di Jakarta mengaku dihardik, dipukul dan dicengkeram oleh tiga seniornya hingga lebam-lebam hanya gara-gara tidak memakai kaos dalam (kaos singlet). Aturan memakai singlet itu diterapkan oleh seniornya, bukan oleh sekolah. Korban telah berusaha memberikan penjelasan soal tidak pakai singlet itu. Namun ketiga seniornya tetap tidak mau mendengar dan terus memarahinya.

Nah, itu dia beberapa contoh kasus pelanggaran HAM ringan yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM penting untuk diketahui agar kita tidak melakukan kesalahan yang sama dan tetap menghormati hak asasi orang lain.

Simak Video "PDIP Terus Cari Keadilan dalam Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kudatuli"



(pal/pal)