Berikut yang tidak termasuk pandang memandang yang diperbolehkan adalah

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Langsung saja.. Bagaimana penjelasan ttg menundukkan pandangan terhadap lawan jenis.

Terimakasih atas perhatian dan penjelasannya.

Wassalamualiikum Wr. Wb.

Muhammad Yusuf

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Firman Allah dalam surat An-Nur : 30 "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya"

Sejauh mana laki-laki harus menahan pandangannya terhadap wanita yang bukanmahrom?

Insya Allah disini kami akan menguraikan beberapa pendapat mengenai hal ini, diantaranya pendapat 4 madzhab besar, Maliki, Hanafi, Hanbali, dan Syafi'i.

MALIKI
Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kesenangan (ladzzah). Adapun melihat bagian yang tidak termasuk aurat wanita menurut jumhur ulama, yaitu wajah dan telapak tangan, diperbolehkan dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan untuk memuaskan kesenangan (ladzdzah) Bila hal tersebut menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, maka melihatnya haram.

SYAFI'I
Haram melihat wanita yang bukan mahromnya begitu pula haram melihat wajah dan telapak tangan dengan alasan takut akan menjadi fitnah karena kedua bagian tersebut merupakan bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan syahwat. Berdasarkan alasan ini Syafi'i mengharamkan melihat wanita baik yang termasuk aurat maupun yang tidak, dan bukan disebabkan keduanya (wajah dan telapak tangan) itu adalah aurat.

Pengharaman ini bisa gugur dengan adanya alasan syar'i, misalnya pengobatan dan lain sebagainya, maka melihat wajah, telapak tangan dan bahkan seluruh tubuhnya boleh.

HANAFI
Seperti halnya Maliki, Hanafi juga mengharamkan laki-laki melihat wanita yang bukan mahromnya, kecuali yang biasa nampak pada mereka dan tidak dengan syahwat. Bila melihatnya dengan syahwat maka haram hukumnya. Adapun perhiasan yang biasa nampak pada wanita dalam surat An-Nur : 31, menurut Hanafi adalah wajah, telapak tangan dan telapak kaki.

HANBALI
Pada asalnya, mereka mengharamkan seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahrom, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi sebagian dari mereka memakruhkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita walaupun tidak dengan syahwat.

Kesimpulanya dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Melihat aurat wanita yg bukan mahrom baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat adalah haram. Dan hukum ini gugur bila dalam keadaan darurat.
  2. Diperbolehkan melihat wajah, telapak tangan dan kaki, menurut sebagian ulama, dengan syarat bisa menjaga diri dari fitnah dan syahwat, karena syahwat bisa mengantarkan kita pada hal yang haram.
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik laki-laki menjaga pandangannya terhadap wanita yang bukan mahrom, karena pandangan bisa menyebabkan zina. Sesuai dengan hadits Nabi yang mengatakan bahwa setiap bani adam memiliki peluang dan tempat untuk berzina. Zina mata terdapat dalam pandangan, zina telinga terdapat dalam pendengaran, zina lisan terdapat dalam pembicaraan.
  4. Adapun seorang laki-laki yang melihat wanita dalam keadaan tertutup rapat auratnya dengan pakaian, maka boleh hukumnya, karena dalam keadaan seperti ini yang terlihat adalah bukan tubuhnya melainkan pakaiannya.

Wanita Melihat Lain Jenis:

Firman Allah dalam surat An-Nur : 31 "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya"

Sebagaimana laki-laki, wanita pun harus menahan pandangannya terhadap lawan jenis yang bukan mahrom. Dan batasan minimum pandangannya adalah antara pusar dan lutut laki-laki, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak dengan syahwat. Bila sudah melibatkan syahwat maka hukumnya menjadi haram. Ini adalah pendapat rojih para ulama. Dalilnya:

  1. Hadits Nabi yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud menerangkan bahwa Nabi menyuruh Ummu Salamah dan Maimunah memakai hijab ketika anak Ummu Maktum yang buta lewat di hadapan mereka sedang mereka melihatnya.
  2. Riwayat dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah ra, bahwasannya Nabi menutupi Aisyah ra dengan pakaiannya (rida) sedangkan ia melihat laki-laki habsyah bermain di dalam masjid sampai ia merasa bosan.

Semoga bermanfaat

Wassalam

Imas Akmalia N.A.

Buya Yahya jelaskan soal memandang lawan jenis. /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

PortalJember.com - Allah SWT menciptakan manusia dengan 2 jenis manusi yaitu laki-laki dan perempuan yang ditakdirkan untuk berpasang -pasangan.

Namun pada hubungan seseorang antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan kekerabatan atau hubungan sedarah makan di hukumi bukan mahrom.

Maka saat memandang, menyentuh dan lain sebagainya harus benar-benar teliti dalam melakukan hubungan keseharian.

Baca Juga: Hukum Chatting dengan yang Bukan Mahram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebab, dengan hubungan antar lawan jenis harus mengacu pada suatu aturan agama yang telah ditetapkan.

Namun, seseorang boleh memandang lawan jenisnya dengan beberapa alasan yang mendasari.

Dilansir PortalJember.com dari salah satu video dei kanal Youtube Al-Bahjah TV pada unggahan 5 Juni 2018,  Buya Yahya beri pandangan soal melihat lawan jenis. 

Baca Juga: Tanpa Tanah, Coba Tanam Aglonema Metode Ini, Daun Lebih Cepat Rimbun, Begini Cara Menanamnya

Menurut Buya Yahya hukum melihat lawan jenis baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sama.

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Oleh: Dzikri Nirwana*

‘Cuci mata’ merupakan istilah yang sangat familiar di masyarakat kita, terlebih di kalangan generasi muda, yang merupakan tren untuk menghibur diri, melepaskan beban pikiran dari segala bentuk persoalan kehidupan yang melanda, bahkan tidak jarang menjadi ajang untuk mencari jodoh bagi para bujangan. Tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, taman-taman kota, nampaknya menjadi tujuan orang-orang untuk menjalankan ‘tradisi’ tersebut, terutama di akhir pekan ataupun ketika liburan.

Secara psikologis, memang cuci mata ini dapat menyenangkan pikiran, menghibur hati yang galau, dan menyegarkan pandangan. Begitu banyak yang dapat dilihat dan dinikmati secara gratis, dari sarana dan fasilitas yang tersedia, hingga keramaian orang-orang yang lalu-lalang, laki-laki dan perempuan, anak-anak, remaja hingga dewasa, semuanya membaur menjadi satu tanpa mempedulikan penampilan satu dengan lainnya antara lawan jenis, apakah sesuai dengan etika agama ataukah tidak.

Tradisi ‘cuci mata’ inilah yang kemudian secara normatif, justru membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memunculkan pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma agama. Karena itulah, dalam Islam, ‘menjaga pandangan’, terutama terhadap lawan jenis, menjadi aturan agama yang sangat penting untuk diperhatikan dan diaplikasikan dalam kehidupan keseharian.

Perintah Menjaga Pandangan

Dalam ajaran Islam, perintah menjaga pandangan yang dimaksud adalah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana yang termaktub dalam Q.S. al-Nur, ayat 30-31, yang artinya:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (31).

Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wal Haram, menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan. Kalau diperhatikan, dua ayat tersebut memerintahkan untuk menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan huruf mim, tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah SWT. tidak menggunakannya, misalnya wa yahfazhu min furujihim [dan menjaga sebagian kemaluan], seperti halnya ‘menundukkan pandangan’ yang Allah SWT. masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemaslahatan.

Lebih lanjut menurut al-Qardhawi, bahwa yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Q.S. Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik [dan tundukkanlah sebagian suaramu]. Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Ibnu ‘Abbas RA. yang menafsirkan bahwa yang dimaksud ghadhdhul bashar dalam kedua ayat tadi adalah menjaga pandangan [hifzhul ‘ayn] dari hal-hal yang diharamkan. Dalam hal ini, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, juga menambahkan bahwa pandangan mata hanya diarahkan kepada hal-hal yang diperbolehkan agama. Maka jikalau seseorang tidak sengaja melihat kepada sesuatu yang haram, hendaklah ia segera berpaling darinya, seperti hadis yang diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahih-nya yang bersumber dari Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali RA., bahwa ketika beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. tentang melihat kepada perempuan yang bukan muhrim [al-faj’ah], maka beliau menyuruhnya untuk memalingkan pandangan [dari perempuan] itu.

Lebih konkrit, al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu. Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”.

Dari hadis ini dapat terlihat jelas bahwa beberapa bagian dari manusia, seperti mata, tangan, kaki, dan mulut, dapat dianggap berzina -dalam arti konotatif- apabila dilakukan dengan syahwat, yang ditandai dengan keinginan dan khayalan dalam hati untuk berzina, sedangkan kemaluannya pun ‘bereaksi’ untuk membenarkan keinginan berzina itu atau mengingkarinya. Hal ini mengindikasikan bahwa pandangan yang bersyahwat bukan saja membahayakan kemurnian budi pekerti, bahkan akan merusak kestabilan berpikir dan ketentraman hati. Karena itulah agama Islam menegaskan bahwa yang pertama kali dijaga adalah pandangan, sebelum menjaga kemaluannya karena semua yang terjadi itu bermula dari pandangan mata, laksana api besar bermula dari lilitan kecil. Pada awalnya dimulai dari pandangan, kemudian terlintas dalam pikiran, lalu menjadi langkah, dan selanjutnya terjadi dosa ataupun kesalahan. Maka dari itu, dikatakan bahwa barang siapa yang mampu menjaga pandangan, pikiran, ucapan, dan tindakan, berarti dia telah menjaga agamanya.

Dari uraian ini, dapat diketahui bahwa ‘menjaga pandangan’ merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan dan ditekankan dalam Islam, karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya tindakan-tindakan asusila dan kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu, ‘cuci mata’ nampaknya menjadi hal yang sebaiknya perlu dihindari oleh kita sebagai muslim, karena dapat mengarah kepada hal-hal yang negatif.

*Profil Penulis

Nama lengkap beliau adalah Dr. Dzikri Nirwana, S.Th.I., M.Ag., lahir di Banjarmasin, pada tanggal 27 Desember 1978. Profesi beliau adalah sebagai dosen tetap pada Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dengan NIDN 2027127801.

Pendidikan tinggi yang ditempuh oleh Dr. Dzikri Nirwana, S.Th.I., M.Ag. dimulai dengan meraih gelar kesarjanaaan (S1) pada Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin tahun 2002, kemudian melanjutkan jenjang magister (S2) pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin pada Prodi Filsafat Islam dan selesai tahun 2006. Setahun berikutnya, beliau melanjutkan lagi pada jenjang doktoral (S3) dan mendapatkan beasiswa studi dari Kementrian Agama pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya dengan mengambil Prodi Tafsir Hadis dan akhirnya merampungkan studinya tahun 2011.

Selama bertugas di kampus IAIN (sekarang UIN) Antasari Banjarmasin, Dr. Dzikri Nirwana, S.Th.I., M.Ag. mengampu sejumlah mata kuliah yang relevan dengan keahliannya, yaitu hadis dan ilmu hadis, dari jenjang sarjana (S1) hingga magister (S2) dan doktor (S3). Untuk kajian hadis, mata kuliah yang diampu beliau seperti hadis-hadis akidah, hadis-hadis tafsir, dan hadis-hadis tematis. Untuk kajian ilmu hadis, mata kuliah yang diajarkan seperti Pengantar Studi Hadis, Qawa’id al-Tahdits, Metodologi Penelitian Hadis, dan lainnya.    Selain mengajar, Dr. Dzikri Nirwana, S.Th.I., M.Ag. juga aktif melakukan beberapa penelitian yang umumnya bersifat kolektif. Kemudian dia juga telah mempublikasikan banyak karya ilmiah, baik dalam bentuk buku maupun artikel jurnal, baik yang sifatnya individual maupun kolektif.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA