Buku panduan code blue akreditasi

We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.

You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.

Thank you!

View updated privacy policy

We've encountered a problem, please try again.

Buku panduan code blue akreditasi

DEFINISI

Code blue merupakan salah satu kode prosedur emergensi yang harus segera diaktifkan jika ditemukan seseorang dalam kondisi cardiaerespiratory arrest di dalam area rumah sakit/Puskesmas.

Code blue response team atau tim code blue adalah suatu tim yang dibentuk oleh puskesmas yang bertugas merespon kondisi code blue didalam area puskesmas. Tim ini terdiri dari dokter dan perawat yang sudah terlatih dalam penanganan kondisi cardiac respiratory arrest.

Resusitasi jantung paru merupakan serangkaian tindakan untuk meningkatkan daya tahan hidup setelah terjadinya henti jantung. Meskipun pencapaian optimal dari resusitasi jantung paru ini dapat bervariasi, tergantung kepada kemampuan penolong, kondisi korban, dan sumber daya yang tersedia, tantangan mendasar tetap pada bagaimana melakukan resusitasi jantung paru sedini mungkin dan efektif

TUJUAN

  1. Untuk memberikan panduan baku bagi tim code blue dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tim reaksi cepat jika code blue diaktifkan.
  2. Membangun respon seluruh petugas di Puskesmas Baturetno I pada pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat.
  3. Mempercepat respon time kegawatdaruratan di puskesmas untuk menghindari kematian dan kecacatan yang seharusnya tidak perlu terjadi

RUANG LINGKUP

Adapun area CODE BLUE di Puskesmas Baturetno I terbagi atas:

  1. Area satu yaitu unit pelayanan rawat jalan, terdiri dari :
    • Zona I : Halaman dan area parkir
    • Zona II : Ruang Tunggu, pendaftaran, Ruang pertemuan, Ruang Pelayanan BP Umum, Ruang Pelayanan BP Gigi, Ruang Pelayanan KIA, Ruang Pelayanan KB, Ruang Pelayanan Imunisasi, Ruang Laboratorium, Ruang Tata Usaha, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang Obat dan Gudang Obat, Ruang Rekam Medis
    • Zona III : Halaman belakang, Ruang Genset, Gudang Kotor
  2. Area Dua yaitu unit pelayanan rawat inap, yang terdiri dari :
    • Zona I : Ruang Pelayanan Gawat Darurat, Ruang Pendaftaran dan rekam medis, Ruang Obat, Ruang Jaga Perawat, Ruang Melati
    • Zona II : Ruang Mawar, Ruang Anggrek, Ruang Radiologi
    • Zona III : Ruang Dapur, Mushola, Tata Usaha, Laboratorium
    • Zona IV : Halaman, parkir, Rumah Dinas

TATA LAKSANA (Prosedur) CODE BLUE :

  1. Jika didapatkan seseorang atau pasien dalam kondisi cardiac respiratory arrest maka perawat ruangan (I) atau first responder berperan dalam tahap pertolongan, yaitu:
  2. Segera melakukan penilaian dini kesadaran korban.
  3. Pastikan lingkungan penderita aman untuk dilakukan pertolongan.
  4. Lakukan cek respon penderita dengan memanggil nama atau menepuk bahu.
  5. Meminta bantuan pertolongan perawat lain (II) atau petugas yang ditemui di lokasi untuk mengaktifkan code blue.
  6. Lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sampai dengan tim code blue datang.
  7. Perawat ruangan yang lain (II) atau penolong kedua, segera menghubungi operator telepon “802” untuk mengaktifkan code blue, dengan prosedur sebagai berikut:
    • Perkenalkan diri.
    • Sampaikan informasi untuk mengaktifkan code blue.
    • Sebutkan nama lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest dengan lengkap dan jelas, yaitu: area ….. (area satu/dua/tiga/empat), nama lokasi atau ruangan.
    • Jika lokasi kejadian di ruangan rawat inap maka informasikan : “ nama ruangan ….. nomor …. “.
    • Waktu respon operator menerima telepon “802” adalah harus secepatnya diterima, kurang dari 3 kali deringan telepon.
    • Jika lokasi kejadian berada di area ruang rawat inap ataupun rawat jalan,
      setelah menghubungi operator, perawat jaga segera membawa troli emergensi (emergency trolley) ke lokasi dan membantu perawat melakukan resusitasi sampai dengan tim Code Blue datang. Operator menggunakan alat telekomunikasi Handy Talky (HT) atau pengeras suara atau berteriak mengatakan code blue dengan prosedur sebagai berikut : “Code Blue, Code Blue, Code Blue, di area …..(satu/dua/tiga/empat), nama lokasi atau ruangan…..”.
    • Jika lokasi kejadian diruangan rawat inap maka informasikan : “Code Blue, Code Blue, Code Blue, nama ruangan ….. nomor kamar …..”.
  8. Setelah tim code blue menerima informasi tentang aktivasi code blue, mereka segera menghentikan tugasnya masing-masing, mengambil resusitasi kit dan menuju lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest. Waktu respon dari aktivasi code blue sampai dengan kedatangan tim code blue di lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest adalah 5 menit.
  9. Sekitar 5 menit kemudian, operator menghubungi tim code blue untuk memastikan bahwa tim code blue sudah menuju lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest
  10. Jika lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest adalah lokasi yang padat manusia (public area) maka petugas keamanan (security) segera menuju lokasi terjadinya untuk mengamankan lokasi tersebut sehingga tim code blue dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan sesuai prosedur.
  11. Tim code blue melakukan tugasnya sampai dengan diputuskannya bahwa resusitasi dihentikan oleh ketua tim code blue.
  12. Untuk pelaksanaan code blue di area empat, Tim code blue memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien kemudian segera ditransfer ke Instalasi Gawat Darurat.
  13. Ketua tim code blue memutuskan tindak lanjut pasca resusitasi, yaitu:
    • Jika resusitasi berhasil dan pasien stabil maka dipindahkan secepatnya maka pasien di rujuk ke rumah sakit yang mempunyai fasilitas
    • Jika resusitasi tidak berhasil dan pasien meninggal, maka lakukan koordinasi dengan bagian bina rohani, kemudian pasien dipindahkan ke kamar jenazah.
    • Ketua tim code blue melakukan koordinasi dengan DPJP.
    • Ketua tim code blue memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga pasien.
    • Perawat ruangan mendokumentasikan semua kegiatan dalam rekam medis pasien dan melakukan koordinasi dengan ruangan pasca resusitasi.

PENGORGANISASIAN TIM CODE BLUE

Tim code blue di Rumah Sakit terbagi atas:

  1. Tim code blue satu yaitu tim Code Blue yang bertanggung jawab terhadap area satu.
  2. Tim code blue dua yaitu tim Code Blue yang bertanggung jawab terhadap area dua.

Tim code blue terdiri dari :

  1. Ketua tim code blue yaitu satu orang dokter umum.
  2. Anggota tim code blue yang terdiri dari satu orang perawat senior (supervisi) dan satu orang perawat.

Struktur tim code blue di Rumah Sakit adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Tim Code Blue adalah dokter umum, dengan kualifikasi :
    • Memiliki SIP yang masih berlaku.
    • Memiliki ATLS atau ACLS.
    • Memiliki kewenangan klinis dalam hal kegawatdaruratan medis.
  2. Anggota Tim Code Blue, terdiri dari:
    • Supervisi, dengan Kualifikasi:
      • Memiliki SIP yang masih berlaku.
      • Memiliki sertifikat PPGD.
      • Memiliki kewenangan klinis dalam hal kegawatdaruratan medis.
    • Perawat jaga yang bertanggung jawab saat itu.
      • Memiliki SIP yang masih berlaku.
      • Memiliki sertifikat PPGD.
      • Memiliki kewenangan klinis dalam hal kegawatdaruratan medis.
    • Petugas Binroh
    • Security
    • Farmasi

URAIAN TUGAS TIM CODE BLUE

  1. Ketua Tim Code Blue
    • Memimpin pelaksanaan code blue di area Puskesmas
    • Memimpin pelaksanaan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
    • Menentukan tindak lanjut pasca resusitasi.
    • Melakukan koordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
    • Sebagai pengambil keputusan dalam kondisi emergensi atau kondisi jika DPJP tidak ada di tempat atau sulit dihubungi.
    • Melakukan edukasi dengan keluarga pasien.
    • Melakukan koordinasi dengan bagian pelayanan medis dan keperawatan terkait jadwal jaga tim code blue.
    • Melakukan koordinasi dengan bagian/unit yang lain untuk pelaksanaan code blue,misalnya dengan bagian farmasi untuk pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) emergensi.
    • Bekerja sama dengan diklat Rumah Sakit dalam meningkatkan kualitas tim code blue.
  2. Anggota Tim Code Blue
    • Mempertahankan kepatenan jalan nafas (Airway):
    • Bertanggung jawab terhadap keadequatan pemafasan pasien (Breathing).
    • Bertanggung jawab terhadap sirkulasi (circulation) pasien
    • Memasang monitor EKG/Defibrilator.
    • Monitoring Tekanan Darah dan Nadi.
    • Bertanggung jawab membawa “resusitasi kit”.
    • Bertanggung jawab dalam persiapan pemasangan defibrilator.
    • Bertanggung jawab dalam penggunaan obat-obatan emergensi.
    • Bertanggung jawab terhadap penggunaan peralatan emergensi termasuk defibrilator.
    • Bertanggung jawab terhadap dokumentasi.

ALOGARITMA CODE BLUE

Buku panduan code blue akreditasi

DOKUMENTASI

Kondisi code blue pada pasien didokumentasikan dalam rekam medis pasien, sesuai dengan prosedur yang berlaku di Puskesmas Baturetno I  (doc_panduan_UKP_Code Blue)

Tim Code Blue Siapa saja?

Satu Tim Code Blue terdiri dari minimal 5 orang yaitu (1) pemimpin resusitasi, (2) perawat yang bertugas di airway dan ventilasi, (3) perawat yang bertugas kompresi dada, (4) perawat yang bertugas sirkulasi dan obat-obatan, dan (5) perawat yang bertugas dokumentasi.

Langkah langkah aktivasi code blue?

Perawat ruangan yang lain atau penolong kedua, segera menghubungi operator telepon “4444” untuk mengaktifkan code blue, dengan prosedur sebagai berikut:.
Perkenalkan diri..
Sampaikan informasi untuk mengaktifkan code blue..
Sebutkan nama lokasi terjadinya cardiacrespiratory arrest dengan lengkap dan jelas, yaitu: area …...

Apa itu tim Code Blue?

Code Blue adalah tim yang terdiri dari dokter dan perawat yang ditunjuk sebagai code team untuk melakukan tindakan penyelamatan di tempat kejadian dengan cepat dan tepat. Di lingkungan Rumah Sakit memang mudah ditemui peristiwa atau kejadian emergency atau gawat darurat.

Apa itu Pelatihan Code Blue?

Code Blue System merupakan strategi pencegahan kejadian henti jantung, aktivasi sistem emergency dan resusitasi kejadian henti jantung di rumah sakit, yang melibatkan seluruh komponen sumber daya manusia (medis dan non medis), sarana (peralatan dan obat-obatan), sistem serta mekanisme kontrol dan evaluasi.