Buku panduan penyusunan kpt 2022

Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs). Permasalahan yang sering timbul di kalangan akademisi adalah pemahaman tentang bagaimana melakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang masih sangat beragam baik antar program studi sejenis maupun antar perguruan tinggi.

Berdasarkan masalah tersebut Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti, menerbitan buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penyusunan kurikulum program studi.

Kritik dan saran dari segenap pembaca sangat kami harapkan guna penyempurnaan buku panduan. Buku panduan edisi ke-3 ini disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi penerapan kurikulum diberbagai perguruan tinggi selama melaksanakan bimbingan teknis maupun sosialisasi penyusunan kurikulum yang mengacu kepada SN-DIKTI serta masukan dari berbagai pihak sehingga memerlukan perbaikan dibeberapa bagian buku pedoman ini.

Pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim penulis buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi serta pada semua pihak yang telah memberikan sumbang saran dan pikiran yang penuh dedikasi hingga dalam mewujudkan penyempurnaan penulisan buku panduan edisi ke-3.

Semoga buku panduan ini bermanfaat bagi kita semua dalam rangka menyusun kurikulum dan melaksanakan pembelajaran di perguruan tinggi yang sesuai dengan SN-DIKTI.

Direktur Pembelajaran,

Paristiyanti Nurwardan

Unduh Buku:

Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi

KATA PENGANTAR
DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI.

Untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan, pada awal tahun 2020 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)”. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke-21 ini. Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi di jenjang pendidikan tinggi akademik agar dapat melakukan penyesuaian kurikulum dan meningkatkan mutu proses pembelajaran sesuai dengan SN-Dikti dan mendukung program MBKM.

Saya menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun buku panduan ini yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi serta semua pihak yang telah memberikan masukan berharga, sehingga memperkaya pengetahuan serta wawasan mengenai penyusunan kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia. Akhir kata semoga buku panduan ini bermanfaat bagi perguruan tinggi dan dapat digunakan sebagai acuan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu, profesional, dan kompetitif di era industri 4.0 ini, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.

Jakarta, Agustus 2020

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Nizam

  1. Panduan Penyusunan Kurikulum PT di Era Industri 4.0
  2. Template-Dokumen Kurikulum dan RPS Berbasis MKBM dan OBE

Table of Contents Show

  • Apa yang dimaksud dengan kurikulum perguruan tinggi?
  • Mengapa dalam pengembangan kurikulum sekolah harus mengacu kepada KKNI?
  • Dimanakah diatur kurikulum pendidikan tinggi tersebut?
  • Bagaimana tahapan penyusunan kurikulum?

Apa yang dimaksud dengan kurikulum perguruan tinggi?

Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI.

Mengapa dalam pengembangan kurikulum sekolah harus mengacu kepada KKNI?

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan ...

Dimanakah diatur kurikulum pendidikan tinggi tersebut?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

Bagaimana tahapan penyusunan kurikulum?

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KURIKULUM OPERASIONAL (bagi yang belum pernah menyusun kurikulum operasional di satuan pendidikan:.

Menganalisis konteks KARAKTERISTIK SATUAN PENDIDIKAN..

Merumuskan VISI MISI TUJUAN..

Menentukan PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN..

Menyusun RENCANA PEMBELAJARAN..

Langkah

Langkah-langkah Penting Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Sekolah.
Menyiapkan dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) ... .
Menyiapkan Alur Tujuan Pembelajaran. ... .
Menyusun Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran. ... .
Menyusun Modul Ajar. ... .
Menyiapkan Projek Profil Pancasila..

Langkah

Proses Penyusunan KOSP.
Menganalisis konteks karakteristik satuan pendidikan. ... .
Merumuskan visi misi tujuan..
Menentukan pengorganisasian pembelajaran..
Menyusun rencana pembelajaran..
Merancang pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional..

Bagaimana cara merumuskan capaian pembelajaran lulusan program studi?

Langkah perumusan capaian pembelajaran sebagai berikut:.
Mendeskripsikan visi dan misi keilmuan program studi..
Melakukan analisis kebutuhan pasar dan stakeholder yang mendeskripsikan profil lulusan..
Menggunakan deskripsi KKNI dan SN Dikti..
Menggunakan referensi dalam dan luar negeri..

Apa yang dimaksud dengan kurikulum perguruan tinggi?

Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI.