Buku panduan surat menyurat pemerintahan desa

Apakah Sobat Desa sudah pernah mempelajari Cara Menulis Surat Desa Dengan Benar, Font Size Spaci Dll ? Bagaimana dengan format surat yang selama ini Sobat Desa buat, apakah sudah sesuai dengan ketentuan?

Setelah lama kita tidak membahas terkait surat menyurat, kali ini admin akan berbagi cara menulis surat di desa dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Untuk menulis surat desa dengan benar, kita harus mengacu kepada peraturan bupati/walikota yang mengatur tentang tata naskah dinas pemerintah desa, regulasinya dapat Sobat Desa download di website jdih kabupaten/kota setempat.

Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Sedangkan pengertian Naskah Dinas Desa itu sendiri adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Desa.

Beberapa ketentuan biasanya terdapat kesamaan di beberapa Kabupaten/Kota, hal ini karena biasanya konsideran dari peraturan tentang tata naskah dinas di desa yang dikeluarkan bupati/walikota adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan kali ini kita akan melihat salah contoh Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa, tentunya peraturan ini berbeda di setiap Kabupaten/Kota tetapi memiliki banyak kesamaan, sehingga Sobat Desa bisa menjadikan aturan ini untuk menambah pemahaman terkait Cara Menulis Surat Desa Dengan Benar.

Ada beberapa poin terkait ketentuan penulisan surat yang yang diatur, antara lain :

  • kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 70 dan 80 gram
  • penggunaan kertas diatas HVS 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai kesamaan tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama
  • penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak diatas kertas 80 gram
  • ukuran kertas yang digunakan untuk surat menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm)
  • ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, proposal dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm)
  • ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x 215 mm)
  • penggunaan jenis huruf pica, arial 12 atau sesuai dengan kebutuhan
  • Spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan
  • Kertas berwarna putih dengan kualitas baik

Demikian terkait Cara Menulis Surat Desa Dengan Benar, Font Size Spaci Dll, Jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Buku panduan surat menyurat pemerintahan desa

Surat menyurat Desa adalah bagian penting rutinitas pekerjaan seorang perangkat Desa.

Pengelolaan yang baik dilihat pada bagaimana Surat menyurat tersebut dibuat.

Di dalam surat tersebut biasanya akan tertera nomor surat yang acapkali digunakan secara alakadarnya.

Padahal, nomor tersebut yang nantinya dijadikan sebagai dasar acuan arsip manakala ada pemeriksaan dari inspektorat.

Selain dibuatkan surat, maka perangkat Desa wajib menuliskan nomor surat tersebut di dalam buku agenda.

Supaya di akhir tahun masa pemberkasan nanti dapat mengetahui jumlah surat yang dikeluarkan oleh Desa dalam Satu 1 periode Anggaran, lengkap beserta nomor suratnya.

Nah, berikut Contoh surat menyurat yang biasa dikeluarkan oleh Desa yang kami sajikan dalam bentuk microsoft word yang langsung bisa di download dan diedit sesuai dengan keperluan masing-masing.

1. Surat Keterangan Beda Nama

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Rekomendasi Desa)

3. Surat Keterangan Domisili MDTA

4. Surat Edaran (Himbauan Desa)

Terkait dengan contoh surat menyurat Desa juga bisa di download melalui link berikut:

Kumpulan Contoh Surat Menyurat Administrasi Desa

PENGURUSAN SURAT PEMERINTAH DESA

                                         Oleh : W A R S I H                                                                                                                                                                                                                                                                         

Arsip merupakan infarmasi terekam yang berfungsi sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas organisasi dan fungsinya bagi pimpinan dalam mengambil keputusan, oleh karena itu perlu dikelola dengan sebaik-baiknya.Pengelolaan arsip yang baik dilakukan secara menyeluruh sejak  bagaimana arsip diciptakan, diberkaskan hingga disusutkan.

Didalam melakukan pemberkasan sebagai salah satu perangkat lunak dalam pengelolaan arsip adalah klasifikasi, Klasifikasi merupakan pengelompokan arsip-arsip yang tercipta berdasarkan fungsi dan kegiatan yang dipergunakan untuk memudahkan penemuan kembali arsip.

Klasifikasi  sebagai dasar pemberkasan, dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada pada kegiatan desa. Hasil penyesuaian ini disusun dalam suatu Petunjuk Tehnis Klasifikasi Arsip Pemerintah Desa guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

A.   PENGERTIAN TEHNIS

1.    Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

3.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul  dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Republik Indonesia.

4.    Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bersama dengan Kepala Desa.

5.    Peraturan Kepala  Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa  yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan peraturan desa dan perundang-undangan yang lebih tinggi.

6.    Keputusan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala Desa  yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun peraturan kepala desa.

7.    Adminitrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku adminitrasi desa yang terdiri dari: adminitrasi umum, adminitrasi penduduk, adminitrasi keuangan, adminitrasi pembangunan, adminitrasi  Badan Pemusyawaratan  desa, dan adminitrasi lainnya

8.    Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media  sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan Komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, perusahaan, Organisasi Politik, organisasi Kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,

9.    Pengurusan surat adalah kegiatan penanganan surat masuk dan keluar yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan, pengendalian dan pengiriman surat dilingkungan Pemerintah Desa.

10. Surat adalah pernyataan secara tertulis dalam segala bentuk dan corak yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk penyampaian informasi kepada fihak lain.

11. Surat Dinas adalah alat komunikasi kedinaasan dalam bentuk tertulis.

12. Buku kendali adalah buku isiaan yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas.

13. Buku Kendali surat masuk/buku KSM adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas masuk.

14. Buku Kendali surat keluar/ buku KSK adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas keluar.

15. Lembar Disposisi /LD  adalah lembar isian untuk menuliskan instruksi sebagai tindak lanjut mengenai isi surat dinas.

16. Buku Ekspidisi adalah buku isian yang dipergunakan sebagai bukti bahwa surat dinas keluar sudah diterima kealamat yang dituju.

17. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang tugas pokoknya bertanggung jawab menerima, mencatat, mengendalikan dan mengarahkan serta mengirimkan surat dinas, dalam hal ini adalah Sekretaris Desa.

18. Unit Pengolah adalah satuan kerja yang melaksanakan tindak lanjut disposisi Kepala Desa sesuai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan pemerintah desa, dalam hal ini dilaksanakan oleh Urusan Umum, Urusan Pemerintahan, Urusan Ekonomi dan urusan Pembangunan, urusan Keuangan, urusan Kesra dan Dusun.

B . ASAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.    Asas pengurusan surat

Asas pengurusan surat pada Pemerintah Desa adalah asas sentralisasi, yakni pengelolaan surat masuk dan surat keluar dilaksanakan secara terpusat pada Sekretaris Desa sebagai Unit Kearsipan.

2.    Tanggung Jawab Penggurusan Surat

a.    Unit Kearsipan.

Unit Kearsipan dilingkungan Pemerintah Desa adalah Sekretaris Desa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan daan pembinaan surat masuk dan surat keluar.

b.    Unit Pengolah

Unit Pengolah dilingkungan Pemerintah Desa terdiri atas kepala desa, para kepala urusan, seperti kepala urusan umum, kepala urusan Pemerintahan, Kepala urusan Ekonomi dan Pembangunan, kepala uerusan Kesra dan kepala dusun yang bertanggung jawab mengolah surat.

C.   PROSEDUR PENGURUSAN SURAT

1.    Pengurusan Surat Masuk

a.    Diunit Kearsipan

Prosedur surat masuk dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai unit Kearsipan dengan tahapan sebagai berikut

1.    Penerimaan

-          Meneliti kebenaran alamat surat masuk dan kelengkapan surat.

-          Membubuhkan paraf, nama dan tanggal sebagai bukti surat telah diterima.

-          Mensortir surat masuk berdasarkan katagori surat dinas dan non dinas

-          Membuka sampul/amplop surat masuk dan mengelompokkan surat dinas berdasarkan bobot informasi surat.

2.    Pencatat

-          Mencatat informasi surat pada buku agenda surat masuk dan melampirkan Lembar Disposisi (LD) untuk disampaikan kepada Kepala Desa.

3.    Pengendalian

-          Menyerahkan surat dan lembar disposisi kepada Kepala Desa

-          Mencatat informasi sesuai perintah Lembar Disposisi pada buku Agenda Surat Masuk.

4.    Pendistribusian

Menyampaikan surat dan lembar disposisi kepada Kepala Urusan/Kepala Dusun sesuai isi disposisi dan meminta paraf pada Buku Agenda Surat masuk sebagai bukti surat telah diterima.

b.    Di Unit Penggolah

Tindak lanjut surat masuk dilaksanakan oleh Kepala Urusan/Kepala Dusun sebagai Unit pengolah dengan tahapan sebangai berikut:

-          Menerima surat dan lembar disposisi serta membubuhkan paraf sebagai tanda terima pada buku Agenda Surat Masuk

-          Membaca dan meneliti isi surat Dinas beserta Lembar Disposisi

-          Menindaklanjuti isi surat sesuai dengan disposisi.

-          Setelah surat selesai diproses, surat diserahkan kepada sekretaris Desa untuk disimpan di Sekretaris  Desa (Unit Kearsipan)

2.    Pengurusan Surat Keluar

a.    Di Unit Pengolah

1.    Penyusunan

Mempersiapkan pembuatan surat keluar dari mulai konsep hingga net surat keluar.

2.    Penyampaian

-          Menyampaikan surat kepada kepala Desa untuk diperiksa dan disahkan  ( ditandatangani )

-          Meminta nomor surat keluar dan stempel Dinas kepada Sekretaris Desa dan menyerahkan surat keluar beserta pertinggal surat kepada Unit Kearsipan.

b.    Di Unit Kearsipan

Kegiatan di Unit Kearsipan dilakukan setelah surat keluar diberi nomor surat keluar dan distempel Dinas, meliputi pengendalian dan pengiriman

1.    Pengendalian

-          Menerima surat keluar yang sudah lengkap berikut lampiran dan telah ditandatangani oleh Kepala Desa

-          Memberi nomor surat dan stempel Dinas pada surat

-          Mencatat dan mengendalikan surat pada buku Agenda Surat keluar

-          Menerima dan menyimpan pertinggal surat.

2.    Pengiriman

-          Memberi sampul pada surat dan melengkapi identitas alamat tujuan

-          Mengirim surat keluar melalui pos atau kurir.

Daftar Pustaka:

1.UU Nomor 43  tahun 2009 tentang Kearsipan

2. Modul Pengurusan surat

Surat apa saja yg ada di desa?

Membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan umum yang disediakan oleh pemerintah desa..
Surat Keterangan Usaha..
Surat Keterangan Tempat Usaha..
Surat Keterangan Pengantar Barang..
Surat Keterangan Pengantar Ternak..
Surat Keterangan Tidak Mampu(Sekolah).
Surat Keterangan Tidak Mampu(Umum).

Buku administrasi desa apa saja?

Buku Peraturan Kepala Desa..
Buku Keputusan Kepala Desa..
Buku Aparatur Pemerintahan Desa..
Buku Tanah Kas Desa..
Buku Tanah di Desa..
Buku Agenda Surat Keluar..
Buku Agenda Surat Masuk..
Buku Ekspedisi..

Apakah sekretaris desa punya stempel?

Pasal 29 Pejabat yang berhak menggunakan stempel desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD atau pejabat yang diberi wewenang.

Jenis huruf yang di gunakan dalam tata naskah dinas?

Naskah surat dinas diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran huruf 11 atau 12, di atas ukuran kertas A4. Kepala surat dinas menggunakan tatacara pembentukan dan format kepala naskah dinas.