Bus kereta api kapal dan pesawat digunakan untuk kegiatan ekonomi dalam bidang

  1. Kendaraan bermotor

    adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan bermotor yang dicatat adalah semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor TNI/Polri dan Korps Diplomatik.

  2. Mobil Penumpang

    adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk sebanyak-banyaknya delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.

  3. Mobil bis

    adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk lebih dari delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.

  4. Mobil Truk

    adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, selain mobil penumpang, mobil bis, dan kendaraan bermotor roda dua.

  5. Sepeda Motor

    adalah setiap kendaraan bermotor yang beroda dua.

  6. Surat Ijin Mengemudi (SIM)

    adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor. Data yang disajikan terdiri dari surat yang dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan, baik SIM baru, perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak. SIM dibagi menjadi beberapa jenis yaitu SIM A, SIM BI, SIM BII dan SIM C.

  7. SIM A

    adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil penumpang, mobi bus, dan mobil barang yang mempunyai berat tidak lebih dari 3500 kilogram.

  8. SIM BI

    adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai berat diatas 3500 kilogram.

  9. SIM BII

    adalah surat ijin untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1000 kilogram.

  10. SIM C

    adalah surat ijin untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

  11. Jalan

    adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas kendaraan umum. Data yang disajikan dalam publikasi ini adalah semua jalan di Indonesia baik di bawah wewenang pemerintah pusat maupun tingkat I dan tingkat II.

  12. Kereta api

    adalah kendaraan dengan tenaga gerak (listrik, diesel, atau tenaga uap) yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan atau sedang bergerak diatas rel, terdiri dari kereta penumpang dan kereta barang.

  13. Kilometer penumpang

    adalah jumlah kilometer dari semua penumpang yang berangkat. Besaran ini merupakan penjumlahan jarak tujuan masing-masing penumpang.

  14. Rata-rata Jarak Perjalanan Per Penumpang

    adalah rata-rata yang ditempuh oleh setiap penumpang, atau kilometer penumpang dibagi dengan jumlah penumpang berangkat.

  15. Kilometer Ton

    adalah jumlah kilometer semua ton yang diangkut. Besaran ini merupakan hasil penjumlahan jarak asal tujuan masing-masing dalam ton.

  16. Rata-rata Jarak Angkut Barang

    adalah rata-rata jarak yang ditempuh oleh setiap ton barang atau jumlah kilometer ton dibagi dengan ton dimuat.

  1. Bongkar/Impor Barang

    adalah pembongkaran barang dari kapal, baik barang yang diangkut dari pelabuhan asal di Indonesia ataupun dari luar negeri.

  2. Muat/Ekspor Barang

    adalah pemuatan barang ke kapal untuk diangkut ke pelabuhan tujuan di Indonesia atau ke luar negeri.

  3. Pelabuhan

    adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

  4. Pelabuhan Umum

    adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.

  5. Pelabuhan Laut

    adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.

  6. Kantor Administrator Pelabuhan (ADPEL)/Kantor Pelabuhan (KANPEL)

    adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

  7. Pelabuhan yang diusahakan

    adalah pelabuhan yang dikelola secara komersial oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas pelayanan yang diperlukan bagi kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain.

  8. Pelabuhan yang tidak diusahakan

    adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja pelabuhan di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan yang pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan.

  9. Pelayaran Antar Pulau

    adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antar pelabuhan di Indonesia

  10. Pelayaran Luar Negeri

    adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.

  11. Jenis Pelayaran Untuk Yang Tidak Diusahakan atau Pelabuhan Dibawah Naungan Ditjen Perhubungan Laut

    adalah berdasarkan jenis bendera kapal. Bendera Ri didefinisikan sebagai jenis pelayaran dalam negeri, sedangkan bendera asing didefinisikan sebagai jenis pelayaran luar negeri.

  12. Pelabuhan Strategis

    adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, diantaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal.

  13. Kunjungan Kapal

    adalah kapal yang datang di pelabuhan baik untuk berlabuh di perairan maupun bersandar di dermaga.

  14. Gross Ton (GT)

    adalah volume ruangan kapal dalam m kubik meliputi volume ruangan kapal kecuali tunnel(terowongan), lubang poros baling-baling, chain locker (tempat jangkar) dan alas ganda.

  15. Penumpang Naik

    adalah penumpang yang naik ke kapal untuk berangkat ke pelabuhan tujuan.

  16. Penumpang Turun

    adalah penumpang yang turun dari kapal yang diangkut dari pelabuhan asal.

  1. Jadwal Penerbangan

    Penerbangan yang dilakukan secara teratur dengan rute dan jadwal yang tetap.

  2. Aircraft-Km

    Jumlah jarak penerbangan (Km) selama periode waktu tertentu (satu tahun).

  3. Performed Seat-Km

    Hasil perkalian antara jumlah tempat duduk yang tersedia dengan jarak penerbangan (Km) dari tiap-tiap penerbangan selama periode waktu tertentu.

  4. Performed Total-Km

    Jumlah perkalian berat barang (ton) dengan jarak (Km)dari tiap-tiap penerbangan selama periode waktu tertentu (satu tahun)

YOGYAKARTA – Transportasi merupakan unsur vital dalam kehidupan bangsa dan dalam memupuk kesatuan dan persatuan bangsa. Pembangunan di bidang transportasi sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun di perdesaan. Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti saat membuka acara Focus Group Discussion dengan Tema ‘Peran Angkutan Perdesaan di Dalam Sistem Transportasi Nasional’ dan Seleksi Regional Lomba Penelitian Transportasi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Selasa (3/10).

“Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat tak terkecuali di daerah perdesaan. Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi dan sosial daerah perdesaan,” ujar Umiyatun.

Lebih lanjut, Umiyatun menjelaskan dalam kaitan dengan pembangunan perdesaan, pembangunan transportasi tidak bisa berdiri sendiri dan tidak terlepas dengan pembangunan sektor yang lain seperti sektor ekonomi, kependudukan, sosial dan sebagainya.

“Penyelesaian problem transportasi dan aksesibilitas perdesaan tidak akan diperoleh jika cara pandang terhadap problem transportasi masih terkotak-kotak dan pendekatannya masih case by case problem solving. Pembenahan sistem transportasi harus dilakukan melalui spektrum yang luas, menyeluruh, terkoordinasi dan tentu saja konsisten. Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik dari setiap faktor penentu kebijakan yang langsung atau tidak langsung kebijakannya berpengaruh terhadap kinerja sistem transportasi dan aksesibilitas perdesaan,” terang Umiyatun.

Umiyatun juga mengatakan bahwa angkutan perdesaan memegang peranan penting dalam roda perekonomian dalam mensejahterakan masyarakat di perdesaan karena dalam fungsinya transportasi perdesaan menyediakan sarana untuk memindahkan orang dan barang di dalam desa serta dari/ke desa lain untuk mendapatkan kebutuhan inti dan membangun kemampuan sosial ekonomi dari masyarakat perdesaan.

“Dengan adanya transportasi harapannya dapat menghilangkan isolasi dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah perdesaan,” jelas Umiyatun.

Sementara itu, selain kegiatan FGD juga diadakan Seleksi Regional Lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional Tahun 2017 pada Tingkat Regional IV Yogyakarta. Saat ini 12 peserta telah berhasil lolos dalam tahapan seleksi makalah untuk kategori SLTA-S1 dengan jumlah 6 orang dan kategori S2-S3 berjumlah 6 orang.

“Pada hari ini 12 peserta terbaik tingkat regional akan mempresentasikan makalah ilmiah yang akan dinilai oleh tim penilai seleksi regional. Tim penilai terdiri dari unsur Pemerintah, Dewan Pakar Transportasi, Asosiasi, MTI, Masyarakat Kereta Api dan Perguruan Tinggi. Kriteria penilaian yaitu 60% penulisan dan 40% presentasi makalah,” papar Umiyatun.

Lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional Tahun 2017 dengan tema “Melalui Inovasi, Kita Ciptakan Perkeretaapian Nasional Yang Andal, Selamat, Efisien dan Nyaman” ini merupakan agenda tahunan yang sudah dilaksanakan kelima kalinya dengan tujuan menyediakan wadah bagi masyarakat umum untuk menyumbangkan ide-ide kreatif dan inovatif di bidang perkeretaapian, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan pelayanan perkeretaapian serta menjawab permasalahan transportasi yang ada saat ini khususnya transportasi perkeretaapian maupun dapat memberikan bahan masukan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.

Adapun pelaksanaan lomba di 10 (sepuluh) regional yaitu Medan, Palembang, DKI Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Manado, Makassar, Ambon dan Jayapura. Untuk peserta dibagi 2 (dua) kategori yaitu kategori SLTA-S1 dan Kategori S2-S3. Jumlah peserta yang mendaftar untuk kategori SLTA-S1 dan S2-S3 berjumlah 290 peserta yang mendaftar dan Jumlah peserta yang memasukkan makalah untuk Kategori SLTA-S1 adalah 171 peserta dan Kategori S2-S3 adalah 50 peserta, sehingga jumlah keseluruhan 221 peserta.

Nantinya peserta Juara I tingkat regional dari masing-masing kategori akan mengikuti seleksi tingkat nasional untuk mendapatkan Adi Cipta Tata Wahana Nusantara Award.

“Pemenang I tingkat regional dari masing-masing kategori akan mengikuti seleksi tingkat nasional untuk memperebutkan Adi Cipta Tata Wahana Nusantara Award oleh Menteri Perhubungan dan dilanjutkan dengan Transport Education Trip to Beijing, Cina,” tutup Umiyatun. (LFH/TH/BS/BI)