Sifat yang harus dimiliki bagi orang yang menemukan barang adalah

Jakarta -

Pernahkah kamu menemukan barang orang lain di jalan? Lalu, apa yang kamu lakukan? Menyikapi hal itu, dalam ajaran agama Islam sudah diatur dengan jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain.

Menurut buku yang berjudul Syariah Islamiyah karya Sutisna, sebutan bagi setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya dalam bahasa Arab adalah luqathah. Sementara itu, menurut syara' artinya memungut harta atau barang dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang).

Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, sebagaimana yang dikutip dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap. Apapun jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya.

Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya: "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya," (HR. Bukhari Muslim).

Lantas, bagaimana hukum mengambil barang temuan dalam Islam?

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Masih melansir dari buku yang sama, hukum mengambil barang temuan dalam Islam di antaranya:

1. Hukum mengambil barang temuan adalah sunnah apabila penemu barang percaya kepada dirinya sendiri. Artinya, ia sanggup mengurus segala yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut sebagaimana mestinya.

Namun, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.

2. Hukumnya wajib mengambil barang temuan. Hal ini berlaku bila penemunya percaya pada dirinya sendiri bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya. Kemudian adanya sangkaan bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut suatu pendapat, hukum mengambil barang temuan wajib jika luqathah ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaaan sebagian kaum mukminin lainnya.

3. Hukumnya menjadi makruh apabila orang yang mengambil tidak percaya dengan dirinya sendiri. Artinya, ia khawatir akan berbuat khianat terhadap barang yang ditemukannya di kemudian hari.

Adapun rukun dari luqathah atau barang temuan itu ada tiga, yaitu kehilangan, orang yang menemukan, barang temuan, dan macam-macam luqathah. Untuk macam-macam barang temuan, menurut Imam Ibnu Muflih, bisa berupa sesuatu yang tidak diminati oleh kalangan menengah atau pun hewan tersesat yang tidak memerlukan perlindungan.

Itulah penjelasan singkat mengenai barang temuan dan hukum mengambil barang temuan tersebut. Semoga bermanfaat ya, sahabat hikmah!

(nwy/nwy)

Ketika Menemukan Barang di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan?

Sifat yang harus dimiliki bagi orang yang menemukan barang adalah

Islam memberi tuntunan tentang banyak hal yang terjadi dalam kehidupan. Salah satunya perihal barang temuan. Entah itu barang berharga seperti HP, maupun hal remeh seperti koin uang 500 rupiah. Termasuk juga hewan. Islam membicarakannya cukup rinci hingga cara bagaimana mengumumkannya dan penyelesaian andai tidak ada yang mengakuinya.

Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah ditanya perihal barang temuan. Kemudian beliau menjawab:

اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

 “Kenalilah bentuk tali ikatan dompetnya serta wadahnya, kemudian umumkanlah selama setahun. Apabila tidak diketahui pemiliknya, maka bisa engkau pergunakan. Dan ia menjadi barang titipan di sisimu. Apabila pemiliknya datang, maka kembalikanlah kepadanya.”

Tuntunan pengelolaan barang temuan berkaitan erat dengan etika saling tolong antar umat manusia. Sebab usaha sang penemu seperti mengumumkannya, merawatnya serta menghindarkannya dari orang-orang yang berniat jahat, maupun menggunakan barang temuan tersebut kalau memang memiliki karakter akan tersia-sia apabila tidak segera digunakan, akan memberikan rasa gembira kepada pemiliknya. Andai kata barang tersebut akan sia-sia apabila tidak digunakan seperti halnya makanan, dan sang penemu terlanjur memakannya, minimal si pemilik bahagia bahwa makanan miliknya tidak terbuang sia-sia.

Fikih Islam mendefinisikan barang temuan atau biasa diistilahkan dengan luqathah, sebagai harta yang dijaga haknya dalam syariat, ditemukan pada tempat yang tidak berkepemilikan, tidak memiliki ciri-ciri dilindungi serta sang penemu tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sedang hukum memungutnya bagi sang penemu dirinci sebagai berikut:

  1. Sunnah, apabila ia yakin bahwa dirinya sendiri dapat memegang amanah, serta takut harta tersebut akan tersia-sia bila ia tidak memungutnya.
  2. Mubah, bila dalam poin nomer 1, sang penemu tidak merasa khawatir bila harta tersebut tersia-sia. Mubah ini artinya ia boleh memungutnya, atau meninggalkannya.
  3. Wajib, bila dalam poin nomer 1, sang penemu yakin harta tersebut akan tersia-sia bila ia tidak memungutnya, seperti sang penemu tahu bila di tempat tersebut tidak ada yang dapat memegang amanah selain ia.
  4. Makruh, apabila ia tidak yakin bahwa nantinya dirinya dapat memegang amanah.
  5. Haram, apabila ia tahu bahwa bila ia memungutnya ia akan mengambilnya untuk dirinya sendiri, tidak untuk mengembalikannya.

Sedang kewajiban mengumumkan barang temuan bergantung pada barang temuan tersebut. Apabila barang temuan tersebut dinilai dari kebiasaan khalayak orang sebagai sesuatu yang remeh, yang apabila si pemilik kehilangan ia tidak akan mencari serta bertanya-tanya pada orang lain tentang keberadaannya, maka si penemu bisa memilikinya tanpa mengenali atau mengumumkannya. Hal ini seperti sebutir kurma. Dan tentunya penilaian khalayak umum tersebut berbeda-beda di setiap tempat dan waktu tertentu.

Apabila sebaliknya, maka wajib mengumumkannya. Baik si penemu memungutnya dengan niat ingin memiliki maupun sekedar merawatnya. Sedang cara pengumumannya sebagai berikut:

Pertama, terlebih dahulu kenalilah barang temuan tersebut. Apa yang membedakannya dari yang lain sehingga apabila si pemilik datang dengan menyebut ciri-ciri barang yang cari, kita bisa memberikannya dengan yakin bila ia pemiliknya.

Kedua, adakan pemberitahuan kepada khalyak umum mengenai penemuan tersebut dengan menyebut ciri sekiranya si pemilik dapat mengingatnya. Jangan menyebutkan cirinya secara lengkap untuk menghindari orang yang mengaku-ngaku.

Ketiga, bila barang temuan tersebut sesuatu yang amat berharga, maka adakan berita penemuan selama setahun. Dengan langkah pemberitahuan sesuai kebiasaan yang ada. Sebatas mengingatkan si pemilik tentang barangnya yang hilang, agar ia mengambilnya.

Keempat, apabila tidak terlalu berharga, maka cukup diadakan pemberitahuan sampai batas waktu dimana kemungkinan si pemilik tidak lagi mencarinya.

1. Bagaimana pengembangan dari penemuan BJ Habibie tersebut Sejak pertama kali diciptakan sampai saat ini2. bagai mana pengembangan dari penemuan Thom … as Alva Edison tersebut sejak pertama kali di ciptakan sampai saat ini 3. apakah akibat dri penemuan BJ Habibie tersebut dalan mengubah kehidupan manusia 4.apakah akibat dari penemuan Thomas Alva Edison tersebut dalam mengubah kehidupan manusiatolong jawab kak​

Jelaskan salah satu tradisi yang mengandung nilai-nilai keislaman di daerah Sumatra Barat !​

jelaskan contoh bentuk kasih sayang nabi Muhammad Saw. terhadap non-muslim!​

Mengapa nabi Muhammad Saw. membawa Rahmat bagi seluruh alam semesta?pliss bantu jawab,soalnya besok mau di kumpul.​

pendapat Raden Saleh dan Soni Ade tentang seni adalah​

lebih dlu zaman dinasaurus,nabi adam a.s,atau manusia purba guys?aku gabusa tidur mikirin ini.tapi ga masuk akal kalo manusia purba dluan.tapi lebih g … a masuk akal nabi adam a.s dluan.bantu jawab ygy.​

tolong bantu jawab yg serius dong!!​

tolong bantu jawab dong​

Guys jawab ya 1.BAGAIMANA PENDAPAT KALIAN BILA ADA ORANG BERKATA BAHWA KITAP AL-QUR'AN ADALAH KITAB KUNO YANG TIDAK MENGIKUTI KEMAJUAN DAN PERKEMBANG … AN ZAMAN?JELASKAN! 2.ORANG YAHUDI BERKATA"AL-QUR'AN INI TIADA LAIN HANYALAH UCAPAN MUHAMMAD"BAGAIMANA PENDAPAT KALIAN DALAM MENYIKAPI NYA? 3.CARILAH LITERATUR ATAU FENOMENA, BAGAIMANA PERILAKU ORANG YANG BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB SUCI TERMASUK PADA AL-QUR'AN?JELAS KAN! Jawab ya 1 pertanyaan 4 jawaban

Guys jawab ya 1.BAGAIMANA PENDAPAT KALIAN BILA ADA ORANG BERKATA BAHWA KITAP AL-QUR'AN ADALAH KITAB KUNO YANG TIDAK MENGIKUTI KEMAJUAN DAN PERKEMBANG … AN ZAMAN?JELASKAN! 2.ORANG YAHUDI BERKATA"AL-QUR'AN INI TIADA LAIN HANYALAH UCAPAN MUHAMMAD"BAGAIMANA PENDAPAT KALIAN DALAM MENYIKAPI NYA? 3.CARILAH LITERATUR ATAU FENOMENA, BAGAIMANA PERILAKU ORANG YANG BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB SUCI TERMASUK PADA AL-QUR'AN?JELAS KAN!