TRIBUNNEWSWIKI.COM - Chuo Sangi In merupakan suatu badan pertimbangan pusat pada masa pendudukan Jepang di wilayah Indonesia yang memiliki fungsi mirip seperti parlemen atau dewan perwakilan yang mengawasi kerja pemerintah. Badan pertimbangan ini dibentuk karena Jepang berusaha menarik dukungan negara-negara di Asia Tenggara yang dijajahnya lantarana posisinya yang semakin tersudut pada Perang Pasifik pada akhir 1942. Jepang kemudian menjanjikan kemerdekaan kepada Burma (Myanmar) dan Filipina, tetapi tidak dengan Indonesia. Setelah langkah ini diprotes oleh Soekarno dan Hatta, Jepang lalu menanggapi dengan mewadahi Soekarno, Hatta, dan tokoh nasional lainnya melalui sebuah badan. Maka pada tanggal 5 September 1943, Saiko Shikkikan (Kumaikici Harada) menerbitkan Osamu Seirei No 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo sangi-in (Dewan Pertimbangan Pusat) dan Chuo sangi-kai (Dewan Pertimbangan Keresidenan). Chuo Sangi In memilki bendera berlambang bulan dan bintang dengan dasar berwarna putih dan hijau. Di bagian tengah ada matahari merah yang bersinar ke segala penjuru. Gedung Pancasila ketika masih berfungsi sebagai Gedung Volksraad di masa kolonial Belanda. (Encyclopedia DKI Jakarta) (Encyclopedia DKI Jakarta)Baca: Perang Asia Pasifik Baca: Kempeitai Lambang ini dipilih karena menggambarkan salah satu cara politik yang ditempuh Jepang untuk mendekati seluruh umat Islam. Kantor Chuo Sangi In berada di Jakarta Pusat yang sekarang menjadi Gedung Pancasila atau Gedung Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia). Dalam berbagai sidangnya, Chuo Sangi In hanya boleh membahas pengembangan militer, kesehatan, mempertinggi derajat rakyat, Industri dan ekonomi, pendidikan dan penerangan, serta kemakmuran dan pemberian bantuan sosial. Baca: Gedung Pancasila Pada 5 September 1943, Saikou Shikikan (panglima tertinggi) Kumaikici Harada mengeluarkan Osamu Seirei nomor 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In (Dewan Pertimbangan Pusat) dan Chuo Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Keresidenan). Pembentukan ini juga diiringi dengan kewajiban melibatkan tokoh-tokoh Indonesia sebagai penasihat dan pelaksana dalam organisasi pemerintah secara resmi. Badan ini berada di bawah pengawasan Saiko Shikikan dan bertanggung jawab merespons berbagai pertanyaan Saiko Shikikan dalam hal politik dan pemerintahan. Pimpinan pertama Chuo Sangi In adalah Ir. Soekarno yang didampingi dua orang wakil ketua, yaitu R.M.A.A. Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo. Para pimpinan ini diangkat melalui sidang Chuo Sangi In pertama pada tanggal 17 Oktober 1943. Secara umum, badan ini mirip dengan Volksraad pada masa Belanda, tetapi tidak berwenang menentukan pemerintahan Indonesia secara utuh. Baca: Keibodan Baca: Heiho Chuo Sangi-in mengemban tugas untuk mengajukan usul kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai persoalan politik. Chuo Sangi In juga berwenang untuk memberikan saran mengenai tindakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Militer. Soekarno berpendapat Chuo sangi-in tidak memiliki kebebasan seperti Volksraad (dewan rakyat bentukan Belanda) untuk mengkritik pemerintah. Kala itu, penentuan dan kendali utama pemerintahan Indonesia harus atas persetujuan pemerintah pusat di Tokyo. Setiap anggota Chuo Sangi-in memperoleh uang jabatan 3.600 gulden per tahun. Apabila bersidang, anggota akan menerima uang saku 15 gulden per hari serta uang penginapan 30 gulden per malam. Dalam sidang, para tokoh nasionalis yang bergabung di Chuo Sangi In selalu berusaha mengajukan usulan yang mengarah kepada perbaikan sosial rakyat yang kala itu makin memburuk. Namun, selama rapat pertama hingga rapat keempat, pemerintah Jepang hanya membahas usaha-usaha pergerahan rakyat bagi kepentingan Asia Timur Raya. Pada tanggal 18-21 Juni 1945, Soekarno memanfaatkan sidang Chuo Sangi In kedelapan di Jakarta untuk merencanakan sidang Panitia Kecil. Panitia Kecil ini akan mengumpulkan usulan anggota sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang nantinya berperan penting dalam menyiapkan kemerdekaan Indonesia pada Agustus 1945. Panitia Sembilan bertugas untuk merumuskan dasar negara yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 (Pinterest)Baca: Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dalam sidang Chuo Sangi-In yang pertama pada 17 Oktober 1943, Soekarno dilantik menjadi ketua atau Gicho dengan dua orang wakil, yakni R.M.A.A/ Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo. Chuo Sangi In beranggotakan 23 orang yang diangkat oleh Saiko Shikikan, kemudian jumlahnya Chuo Sangi-in bertambah seiring waktu. Karena semakin terdesak dalam perang melawan sekutu, pada 7 November 1944 Jepang menambah jumlah anggota Chuo Sangi In dari 47 wakil menjadi 60 wakil. Penambahan anggota tersebut dimaksudkan untuk menguatkan dukungan rakyat kepada Jepang. Demi melancarkan kinerja Chuo Sangi In, para anggotanya dibagi ke dalam empat bunkakai atau panitia kecil, yang terdiri atas • Bunkakai pertama diketuai oleh Otto Iskandardinata. Tugasnya membahas, memperkuat, dan melindungi tentara Pembela Tanah Air (PETA). • Bunkakai kedua diketuai oleh R.P/ Pandji Saroso. Tugasnya mengerahkan tenaga kerja untuk kepentingan perang dan rakyat. • Bunkakai ketiga diketuai oleh Mr. Sartono. Tugasnya meneguhkan susunan penghidupan rakyat. • Bunkakai keempat diketuai oleh R.M.A.A. Koesoemo Oetojo. Tugasnya memperbanyak produksi. Baca: Pembela Tanah Air (PETA) Baca: KNIL (Koninklijk Nederlandsch Indische Leger) Pada persidangan kedelapan, Soekarno memanfaatkan situasi untuk membahas masalah yang sedang dibicarakan oleh panitia kecil. Soekarno membentuk panitia kecil yang juga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang bertugas untuk membuat buku rancangan undang-undang. Pembentukan Panitia Sembilan ini untuk menyatukan pandangan dua golongan, yaitu golongan nasionalis dan Islam. Akhirnya, Panitia Sembilan berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh anggota panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Hasil perumusan Undang-Undang itu disebut juga Piagam Jakarta. Setelah persidangan terakhir Chuo Sangi-in telah selesai, anggotanya disibukkan dalam berbagai persiapan kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat, tidak ada usulan dari Saikho Sikikan untuk kepentingan Perang Pasifik. Atas dasar itu, maka Badan Penasehat Pusat atau Chuo Sangi In dibubarkan tanpa ada pernyataan resmi. Baca: Seinendan Baca: Fujinkai (TribunnewsWiki.com/Septiarani)
Tujuan Pembentukan Organisasi Chuo Sangi In (Badan Pertimbangan Pusat) ~ Ketika pemerintahan Jepang berada di tangan Perdana Menteri Tojo, Jepang pernah memberi janji merdeka kepada Filipina dan Burma, namun tidak melakukan hal yang sama kepada Indonesia. Oleh karena itu, kaum nasionalis Indonesia protes. Menanggapi protes tersebut, PM Tojo lalu membuat kebijakan berikut.
Sumber : Cakrawala Sejarah 2 : untuk SMA / MA Kelas XI ( Program IPS ) / penulis, Wardaya ; editor, Sugiharti ; illustrator, Mulyanto .— Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009. |