Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman flora dan faunanya. Tapi sayang, masih banyak perbuatan yang tidak terpuji dengan merusak alam dengan melakukan pemburuan hewan langka, eksploitasi hutan dan sebagainya. Maka perlu adanya perlindungan kawasan alam agar flora dan fauna bisa sesuai dengan habitatnya. Ini dikenal juga dengan cagar alam, dan memiliki banyak fungsi. Show
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cagar alam adalah daerah kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang yang dilindungi undang-undang dari bahaya kepunahan. Sedangkan dikutip dari Wikipedia, cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Pada dasarnya, fungsi cagar alam adalah untuk menjaga kondisi alam suatu wilayah tetap dalam keadaan alami. Di area konservasi tersebut, hewan dan tumbuhan akan dilindungi serta dilestarikan agar populasi bertambah dan tidak punah. Selain untuk keperluan pelestarian, fungsi cagar alam lainnya yaitu bisa digunakan untuk kepentingan akademis. Dimana, banyak tempat pelestarian yang digunakan untuk penelitian. Di Indonesia, cagar alam merupakan bagian dari kawasan konversi, maka untuk kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial tidak boleh dilakukan di dalam area ini. Ada beberapa contoh cagar alam, diantaranya: Cagar alam Pangandaran Jawa Barat Cagar alam pangandaran terletak di semenanjuk dan menjadi batas pantai timur pangandaran dan pantai barat pangandaran. Di lokasi ini merupakan Taman Nasional yang terdapat berbagai macam flora dan fauna yang hidup bebas, mandiri, dan dilindungi. Baca juga: Bentuk-bentuk Kawasan Suaka Alam, Ada Apa Saja? Fauna yang hidup di kawasan konservasi taman wisata alam ini banyak sekali jenisnya mulai dari monyet, lutung, landak, kijang, kelelawar, dan lain sebagainya. Adapun flora yang hidup disini amat dijaga kelestariannya, masyarakat atau pengunjung tidak diperkenankan untuk mengambil atau menebang satu batang pohonpun. Cagar alam Kawah Ijen di Jawa Timur Luas wilayah yang merupakan wisata alam kawah ijen hanya sekitat 92 hektar, sementara sisanya merupakan cagar alam. Cagar alam kawah ijen memiliki luas sebrsar 2.468 hektar. Cagar alam ini terletak di antara 2 kabupaten yaitu kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur. Keanekaragaman hayati di cagar alam ini dikategorikan berdasarkan ketinggiannya diatas permukaan lait. Daerah dengan ketinggian 700-1000mdpl disebut hutan hujan pegunungan yang meliputi kawasan hutan lindung. Sementara daerah dengan ketinggian 1.000-2.500 mdpl disebut dengan hutan hujan pegunungan tinggi yang memiliki jenis vegetasi dominan berupa edelweiss. Sedangkan daerah dengan ketinggian 2.500-4.000 mdpl disebut dengan hutan hujan sub alpin yang didominasi oleh vegetasi semak dan perdu. Selain itu, jenis satwa yang terdapat di cagar alam ini berupa macan kumbang, luwak, kucing hutan, lutung jawa, dan 107 jenis burung endemik seperti cucak gunung dan cekakak jawa. Cagar Alam Anak Krakatau, Selat Sunda Kawasan pegunungan krakatau seluas 13 ribu hektare ini dianggap sebagai laboratorium alam terbesar (11.200 hektare merupakan cagar alam lauy dan 2.535 hektare cagar alam darat). Terdapat berbagai jenis keanekaragaman hayati yaitu 257 jenis Spetmatophyta, 206 jenis jamur, 61 jenis paku-pakuan (Pteridophyta), dan 13 jenis lichenes. Sementara, jenis satwa yang terdapat dikawasan ini adalah sebanyak 154 spesies termasuk kadal, biawak, penyu, ular, tikus, dan kalong yang berukuran kecil hingga besar. Pada tahun 1991, UNESCO menetapkan cagar alam anak krakatau sebagai warisan alam dunia yang terintegrasi.
Cagar alam – Luas alam terbuka dan alami di dunia semakin berkurang. Tanah-tanah lapang, hutan, sawah, dan lahan-lahan alami lainnya berubah menjadi hutan beton, kawasan industri, jalan tol, rumah, dan sebagainya. Akibatnya rumah bagi beberapa hewan dan tumbuhan hilang. Mereka berpindah pemukiman ke kampung-kampung manusia. Tidak jarang mereka ikut mati ketika proses penggundulan hutan. Mereka juga kerap kali menjadi sasaran perburuan manusia untuk diambil bagian-bagian tubuhnya seperti taring, kulit, bulu, dan bagian lainnya. Oleh sebab itu, untuk menjaga keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan sekaligus ekosistemnya maka dibuatlah kawasan konservasi. Dengan cara membangun cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan lain sebagainya. Berikut akan dibahas mengenai cagar alam serta hal-hal yang melingkupinya. Pengertian Cagar AlamMenurut Kementerian Kehutanan RI (2013), cagar alam didefinisikan sebagai kawasan yang dideskripsikan sebagai hutan dengan adanya aturan terkait perlindungan secara hukum lantaran memiliki keunikan ekositem tumbuhan dan satwa. Adapun dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarkan sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, cagar alam merupakan KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaann dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cagar alam merupakan istilah hukum daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam. Cagar alam dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah atau tempat yang berisi peninggalan kekayaan alam yang hampir punah sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Dari beberapa paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa cagar alam merupakan kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keunian satwa, tumbuhan dan ekosistem sehingga keberlangsungan hidupnya akan terus lestari. Kriteria Cagar AlamAdapun kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai cagar alam menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada Pasal 6 sebagai berikut.
Tujuan Pendirian Cagar AlamCagar alam didirikan bukan tanpa alasan, secara umum ia ada untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, tumbuhan, dan hewan yang hampir punah. Berikut tujuan daric agar alam. 1. Pelestarian TanamanKerusakan lingkungan mejadi latar belakang pembentukan cagar alam supaya tanaman yang hampir langka dan mendekati kepunahan dapat dilestarikan. Pelestarian ini penting untuk menjaga keberlangsungan hidupnya sampai selama-lamanya. Tumbuhan menjadi salah satu aktor penting dalam keberlangsungan dan terhaganya air di bumi. Tanaman memiliki sifat alamiah, yakni mengikat air yang ada di dalam tanah. Air tersebut akan diolah menjadi oksigen melalui proses fotosintesis. Fotosintesis termasuk dalam kategori wujud penguapan yang mana air yang menguap menjadi udara. Udara tersebut akan menjadi awan yang diturunkan lagi ke bumi. Sifat akar yang mengikat air pula bermanfaat untuk menjaga tanah agar tidak longsor. 3. Menjaga Kesuburan Tanah dan Menguji Unsur Hara TanahKesuburan lapisan tanah khususnya unsur hara dapat dilihat dari kesuburan tanaman. Semakin subur tanaman tersebut maka semakin tinggi kandungan unsur hara di dalamnya. Tidak hanya itu, dengan adanya cagar alam juga dapat menjaga kesuburan lapisan tanah. Tanah yang ditanami beberapa jenis tanaman akan terjaga kesuburannya karena tanah akan terus bekerja menghidupi tanaman secara alami. 4. Dijadikan Tempat PenelitianKeadaan alami pada cagar alam cocok dijadikan untuk riset. Periset bisa melakukan penelitian mengenai berbagai hal seperti kandungan unsur hara, hewan yang ada dilamanya, tanaman, ekosistem, dan hal-hal lainnya. Sehingga dapat mengembangkan teori ataupun merumuskan suatu teori. 5. Dijadikan Tempat WisataKealamian dan keasrian cagar alam dapat menarik orang-orang untuk berkunjung menikmatinya. Baik wisatawan domestik maupun mancanegra. Banyaknya turis asing yang datang ke Indonesia untuk menikmati cagar alam membuat kas negara semakin banyak. Tidak hanya itu, devisa negara pun naik dari perbedaan tariff masuk cagar alam yang berbeda dengan wisatawan lokal. Biasanya turis asing dikenai tarif yang lebih tinggi daripada wisatawan lokal. Daftar Hierarki Hutan di IndonesiaIndonesia memiliki hutan yang cukup luas. Hutan-hutan tersebut memiliki tingkat hierarki sebagai berikut. Kawasan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dibangun untuk memenuhi produksi hasil hutan sebagai komoditas yang memenuhi keperluan masyarakat, khususnya industri, pembangunan, dan ekspor. Di Indonesia, sebagian besar hutan produksi menjadi bagian hutan alam yang dimanfaatkan sebagai Hak Pengusahaan hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman. Misalnya, hutan tusam, jati, mahoni, jabon. bambu, damar, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri hutan produksi, yakni pengolahan yang intensif mengacu pada asas-asas kelestarian, mayoritas seumur, dan murni jenis pohonnya. Berikut tipe-tipe hutan produksi.
Adapun ciri-ciri hutan produksi sebagai berikut.
2. Kawasan Hutan LindungKawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesubaran tanah. Indonesia mengatur mengenai kawasan hutan lindung dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam satu bab khusus, yakni Bab II. 3. Kawasan Hutan KonservasiMenurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Hutan konservasi memiliki beberapa jenis di antaranya.
3. Taman baru merupakan kawasan hutan yang diperuntukkan untuk tempat wisata berburu. Fungsinya untuk mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan perburuan dan memfasilitasi hobi masyarakat. Dalam taman baru tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dengan serampangan. Ada sederet peraturan yang harus di taati. Di antaranya perizinan senjata, waktu dan musim berburu, jenis binatang yang diburu, dan peraturan-peraturan lainnya. Sampai saat ini, Indonesia memiliki 12 lokasi taman buru. Di antaranya Taman Buru Gunung Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat. Cagar Alam di IndonesiaBerikut daftar cagar alam di Indonesia. 1. Cagar Alam Maninjau di Agam, Sumatera BaratDi dalam Cagar Alam Maninjau terdapat habitat harimau sumatera dan beruang madu. Tidak hanya itu, kawasan cagar alam tersebut juga dihuni oleh beberapa binatang buas dan bunga langka. Bunga raflesia arnoldi pernah tumbuh dengan diameter 107 cm. Adapun daya tarik utama dari kawasan tersebut adalah Danau Maninjau dengan luas 99,5 km. 2. Cagar Alam Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa TimurCagar Alam Kawah Ijen memiliki luas sebesar 2.468 ha, yang 92 ha digunakan sebagai kawasan wisata alam. Keanekaragaman hayati pada cagar alam dikelompokkan berdasarkan ketinggian di atas permukaan laut. pada daerah dengan ketinggian 700-1.000 mdpl dikategorikan sebagai Hutan Hujan Pegunungan dengan cakupan kawasan hutan lindung. Adapun pada daerah dengan ketinggian 1.000-2.500 mdpl disebut sebagai Hutan Hujan Pegunungan Tinggi yang memiliki jenis vegetasi dominan berupa edelweis. Daerah dengan ketinggian 2.500-4.000 mdpl disebut dengan Hutan Hujan Sub Alpin yang didominasi dengan vegetasi semak dan perdu. Adapun satwa yang hidup di dalamnya terdiri dari macan kumbang, kucing hutan, lutung jawa, luwak, dan 107 jenis burung (meliputi 21 jenis burung endemik seperti cekakak jawa dan cucak gunung). 3. Cagar Alam Waigeo Barat di Raja Ampat, Papua BaratWeigo berada di utara Raja Ampat berupa pulau dengan luas 301.127 ha. Sebenarnya dalam Cagar Alam Waigeo terdapat dua cagar alam yang dipisahkan oleh Teluk Mayalibit, yakni Waigeo Barat dengan luas 95.200 ha. Dan Waigeo Timur dengan luas 119.500 ha. Satwa khas di dalamnya adalah Maleo Waigeo. Maleo Waigeo merupakan burung jenis Maleo yang sensitive dengan suara dan sulit ditemukan. Jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 980 individu dewasa. Oleh sebab itu, jenis burung ini termasuk dalam status genting (endangered) dalam red list International Union for Conservation of Nature (IUCN). Untuk melestarikan flora dan fauna di kawasan cagar alam maka dilakukan kegiatan konservasi berupa perlindungan kawasan. 4. Cagar Alam Anak Krakatau di Selat Sunda, LampungKetika mengunjungi Gunung Krakatau, wisatawan dapat belajar mengenai kedahsyatan letusan Gunung Krakatau pada 1883. Kawasan ini juga menjadi laboratorium alam terbesar dengan luas 13 ribu hektare. Daya tarik utama Gunung Krakatau, yakni pendakian ke anak Krakatau dengan disuguhi pemandangan lautan yang indah dan eksotis. Di kawasan tersebut juga tumbuh 206 jenis jamur, 61 tumbuhan paku, 13 jenis lichenes, dan 257 jenis spermatophyte. Baca juga:
|