Contoh kasus Pelanggaran terhadap martabat perempuan dan faktor penyebabnya

Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan 12 catatan kritis terhadap kekerasan perempuan yang masih terjadi hingga kini.

Ketua Komnas Perempuan Azriana menuturkan selain kekerasan yang terjadi di ranah personal, komunitas dan oleh negara, lembaga itu juga mencatat sejumlah perhatian serius pada pelbagai kasus. Di antaranya adalah soal kekerasan seksual dan kekerasan oleh tokoh publik.

"Kekerasan terhadap perempuan meluas, mendesak negara hadir hentikan kekerasan," kata Azriana dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Rabu (9/3/2016).

12 catatan oleh Komnas Perempuan itu adalah:

1. Kekerasan seksual dalam pemberitaan media seperti: berita mengenai pekerja seks online, mucikari dan artis pekerja seks, tes keperawanan di institusi militer, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli Selatan, wacana pengesahan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, dan kasus cyber crime: iklan biro jodoh syariah dan penyedia jasa pelayanan perkawinan siri online.

2. KTP yang dilakukan pejabat publik dan tokoh publik, yakni KDRT yang diduga dilakukan oleh 2 orang anggota DPR RI yakni Fanny Syafriansyah dan Irmadi Lubis. Serta kejahatan perkawinan yang diduga dilakukan oleh seorang penyanyi terkenal Charly Van Houten.

3. Kekerasan di lembaga pendidikan: kasus siswi hamil yang kehilangan hak pendidikan, dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di UniversitasNegeri Jakarta.

4. Perempuan dalam LP mencatat penganiayaan dalam lembaga itu yang dialami seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan pelaku sipir laki-laki.

5. Kebebasan beragama dan peristiwa intoleransi: penyegelan Masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah yakni Masjid Al Furqon – Tasikmalayadan Masjid An Nur – Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pembakaran Gereja di Aceh Singkil, pembakaran sanggar/tempat ibadah penganut penghayat kepercayaan Sapta Darma di Dukuh Blando Desa Plawangan Kecamatan Kragan, kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, pelarangan perayaan hari raya kaum Syiah oleh Walikota Bogor, dan Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian(hate speech).

6. Perempuan rentan diskriminasi: penangkapan 2 (dua) orang perempuan oleh petugasWilayatul Hisbah di Aceh, pelarangan diskusi dengan tema LGBT di Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Lampung, seorang LBT dihukum penjara karena penipuan perkawinan di Sulawesi Barat, dan diskriminasi pendidikan bagi anak-anak kelompok penghayat kepercayaan.

7. Pelanggaran HAM Masa Lalu: digelarnya International People’s Tribunal kasus-kasuspelanggaran HAM berat peristiwa ‘65, pelarangan pemutaran film dan diskusi peristiwa 65 di UIN SunanKalijaga – Yogyakarta, Bukittinggi, dan Bali, pembredelan majalah Lentera yang mengangkat tentang korban G30S di Salatiga, kuburan massal tragedi ‘65 di Semarang yang akan dijadikan situs bersejarah, prasasti Mei ’98 di makam massal TPU PondokRanggon, Komnas Perempuan sebagai Situs Ingatan Tragedi Mei ’98, dll.

8. Perempuan dan Pemiskinan: perempuan menjadi korbansindikat narkoba kemudian diancam hukuman mati, kasus MJV, 2 perempuan Indonesia yang menjadi korban dalam relasi pacaran dengan pelaku sindikat narkoba, eksekusi mati 2 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, kasus penganiayaan 17 PRT di Bogor, kasus penggusuran dampak pembangunan Waduk Jatigede di Jawa Barat, dan Kampung Pulo Jatinegara Jakarta, kasus kabut asap dan kerentanan perempuan adat,

9. Isu Papua: diskriminasi dan politisi isu perempuan dalam pilkada di sejumlah daerah di Papua, perkawinan adat dan perkawinan anak, kasus penembakan oleh aparat keamanan hingga meninggalnya seorang anak dan 11 orang luka-luka dalam penanganan konflik antar kelompok masyarakat di Tolikara, dan kasus pembunuhan seorang ibu yang sedang hamil dan dua anaknya dengan tersangka seorang anggota TNI.

10. Kemajuan Hukum: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk prolegnas 2015-2019, dan sejumlah dukungan terhadap RUU ini, perubahan ketentuan tentangg anti kerugian dalam KUHAP melalui PP Nomor 92/2015, 9 tokoh perempuan dipilih menjadi anggota Panitia Seleksi KPK, penambahan budget untuk KPPPA, dan komitmen Jokowi untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan. Putusan Pengadilan yang memenangkan masyarakat adat Sedulur Sikep terhadap PT. Semen Indonesia, dan temu Nasional Perempuan Adat II di Bogor yang menghasilkan sejumlah resolusi.

11. Kemunduran Hukum: putusan Mahkamah Konstitusi menolak permintaan dicabutnya perkawinan anak, penambahan 31 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Total yang didokumentasi Komnas Perempuan sebanyak 389 kebijakan diskriminatif.

12.Isu Internasional: Jaringan Pelayanan Sosial untuk pencegahan, perlindungan serta pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di ASEAN, Rencana Aksi Regional Penghapusan KTP di ASEAN, tindak lanjut rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik PBB oleh Indonesia dalam 1 tahun, yakni tentang pelanggaran HAM Masa Lalu, hukuman mati, sunat perempuan dan pencabutan UU No.1/1965/PNPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Contoh kasus Pelanggaran terhadap martabat perempuan dan faktor penyebabnya

Contoh kasus Pelanggaran terhadap martabat perempuan dan faktor penyebabnya

Contoh kasus Pelanggaran terhadap martabat perempuan dan faktor penyebabnya

Berbicara mengenai tindakan kekerasan yang ada di Indonesia, kita dapat menemukan beberapa jenisnya yang beragam. Anda bisa melihat beberapa contohnya dari beberapa peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia, seperti contoh kasus pelanggaran hak warga negara, contoh kasus integrasi sosial, dan juga contoh kasus perlindungan konsumen. Kejadia-kejadian tersebut terus terjadi seolah tanpa henti dan bisa menyerang siapa saja, termasuk anda dan orang yang anda sayangi. Selain dari contoh-contoh yang telah dijabarkan di atas, ada satu lagi contoh yang mengundang perhatian masyarakat luas, yakni kekerasan terhadap wanita. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu masalah utama dalam kehidupan berkeluarga.

Dengan adanya ketidak sesuaian pendapat atau masalah-masalah lainnya, seorang ayah yang seharusnya bisa melakukan tindakan yang sangat terpuji dengan melindungi keluarga dengan segenap jiwa dan raganya justru melakukan hal yang sangat tega yaitu menyakiti istrinya sendiri.

Contoh kasus kekerasan terhadap perempuan ini dianggap lebih kejam daripada contoh kasus KDRT terhadap istri, contoh kasus pelanggaran HAM berat ataupun contoh perang saudara di Indonesia karena tipe kekerasan ini sengaja menggunakan kelemahan dari seorang wanita. Dalam sebuah keluarga, wanita seringkali dianggap lebih lemah daripada suaminya. Oleh karena itu, beberapa pria yang merasa dirinya kuat akan berusaha untuk menunjukkan eksitensi kekuatannya lewat menyakiti istrinya. Pada umumnya, hal ini dimulai karena adanya konflik dalam keluarga, terutama yang menyangkut hubungan keduanya. Namun tidak menutup kemungkinan jika terdapat alasan-alasan lain yang lebih sepele yang bisa berujung pada tindak kekerasan tersebut.

Tindak kekerasan terhadap perempuan sebenarnya juga tidak hanya terjadi pada ranah keluarga saja, namun pada dunia pendidikan, kita dapat menemukan kasus serupa lewat perilaku bullying. Seringkali tindakan bullying dilakukan oleh sejumlah kelompok individu untuk merendahkan seorang individu yang dianggap lemah. Seringkali korban dari tindak kekerasan ini adalah seorang perempuan yang merupakan seorang penyendiri dan tidak pandai bergaul. Oleh sebab itulah, ada sekelompok siswa atau siswi yang berusaha memanfaatkan kelemahan tersebut dengan aksi bullying.

Selain itu ada beberapa contoh kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan lain yang akan kita bahas dalam artikel ini. Tapi kita akan membahas terlebih dahulu mengenai kekerasan terhadap perempuan secara umum.

Kekerasan Terhadap Perempuan

Kita kembali berbicara mengenai tindakan kekerasan terhadap perempuan yang termasuk dalam pelanggaran beberapa jenis-jenis Hak Asasi Manusia. Disamping dari angka penyebab konflik antar golongan dan penyebab konflik antar agama, Indonesia kembali diresahkan dengan tingkat kekerasan yang terjadi di rumah tangga yang dianggap masih tinggi. Dengan menyadari tingginya angka tersebut, sayangnya justru dari tahun ke tahun angka tersebut tidak menunjukkan adanya penurunan, justru sebaliknya.

Wujud kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan juga tidak hanya berbentuk fisikal saja, namun pada sekitar tahun 2000 an ditemukan fakta baru bahwa tindakan cyber bullying juga termasuk dalam tindakan kekerasan yang secara langsung dapat menyerang psikologi korbannya.

Selain hinaan, cemoohan yang diberikan pada korban di dunia maya, tindakan lain seperti penyebaran foto atau video pribadi yang dimiliki korban juga dapat dibilang sebagai salah satu wujud dari kekerasan terhadap wanita. Efek yang buruk dari penyebaran media tersebut adalah si korban yang menjadi objek seksual oleh para pelaku. Selain itu, media tersebut dapat diedit sedemikian rupa untuk memojokkan dan menjelekkan image korbannya sehingga mendapat penilaian yang buruk dari masyarakat.

[AdSense-B]

Hal yang menyebabkan tingkat kekerasan ini masih seringkali terjadi di Indonesia adalah persepsi masyarakat yang seolah menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki,sehingga rentan menjadi korban dari pelecehan atau penyiksaan.

Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan

Meskipun penilaian mayoritas masyarakat masih seperti itu, namun pada jaman sekarang ini wanita bisa bangkit dan menjadi diri mereka sendiri dengan ikut serta melakukan dukungan seara langsung kepada negara dengan cara ikut sertas masuk ke dalam lembaga negara seperti TNI atau kepolisian dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang terkandung dalam syarat masuk TNI Wanita, pasukan elit wanita terbaik, atau bahkan pada tes kesehatan menjadi istri polisi.

Namun, tentunya kekerasan masih dapat terjadi karena beberapa sebab. Bisa saja faktornya berasal dari internal, maupun eksternal si korban. Faktor yang pertama dan yang paling sering terjadi adalah faktor ekonomi. Rendahnya ekonomi seringkali membuat para kepala keluarga tertekan dan stress, sehingga mereka bisa saja melampiaskan kekesalan mereka pada orang terdekat mereka, yaitu istri.

Selanjutnya adalah media sosial. Penggunaan media sosial dengan tidak bijak dapat menimbulkan sakit hati dan kekesalan korbannya. Kita bisa melihat bahwa komentar netizen tidaklah selalu benar, bahkan ada yang sangat konyol dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan topik yang sedang dibicarakan. Selain itu, keamaan media sosial juga sangat diperlukan agar dapat mencegah tindakan pembajakan yang bisa berujung kerugian bagi korbannya.

Fakto selanjutnya adalah pernikahan dini dan psikologis. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Remaja yang belum mencapai usia matang seringkali belum mencapai kedewasaannya dimana ia bisa lebih bijak dan lebih tenang dalam menghadapi masalah. Karena kepanikan yang terjadi dalam keluarga karena masalah tertentu, akibatnya adalah istri yang menjadi objek pelampiasan suaminya.

Kemudian ada faktor dari keluarga itu sendiri, yakni permasalahan keluarga. Hal ini seringkali menjadi tabu untuk dibicarakan ke orang lain karena dianggap  sebagai masalah antar keluarga saja, bukan sosial. Oleh karena itu, banyak korban kekerasan memlih untuk tidak membicarakannya karena merasa malu.

[AdSense-C]

Contoh Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia

Selain dari beberapa contoh dari penyebab konflik antar ras, penyebab konflik antar suku seperti penyebab konflik Ambon, negara ini juga memberikan perhatian khusus pada contoh kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia karena ditemukan fakta bahwa pada tahun 2017, jumlah kasus kekerasan perempuan mencapai 348. 446, dimana hampir 95% nya merupakan kasus KDRT.

Kasus yang diarsipkan dalam kategori KDRT pun sangat beragam, dimulai dari kasus seperti suasan rumah tangga yang tidak aman, sampai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Kasus lain seperti kekerasan yang dilakukan oleh kekasih juga mendapatkan perhatian dari negara karena banyaknya kasus yang akhirnya menjadi viral.

Sebanyak 13.384 kasus yang tersisa merupakan kasusyang berasal dari lembaga mitra.Kasus tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni lingkungan privat, publik, dan negara. Dalam hal ini, lingkungan privat memiliki kasus terbanyak yaitu pada 9.609 kasus, 3.528 pada lingkungan publik dan sisanya 247 kasus merupakan kasus pada ranah negara.

Itu tadi beberapa penjelasan mengenai contoh kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Contoh yang telah kami sampaikan pada paragraf di atas bisa kita jadikan pelajaran bagi kita agar dapat menghargai perempuan.

Seorang perempuan merupakan hal yang harus disyukuri dalam sebuah keluarga. Ia dapat dengan perkasa mempertahankan keluarga dengan kasih sayangnya dan mengurus anak-anak dengan usaha yang terbaik. Oleh karena itu, segala masalah yang ada bisa dibicarakan baik-baik agar keharmonisan dan keutuhan keluarga dapat tetap terjaga.