Contoh soal kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia

Contoh soal kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
1. “Segala sesuatu atau kesatuan yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara” pernyataan tersebut merupakan definisi dari.. a. Nilai moral Agama b. Arti agama c. Makna agama

d. Tujuan Agama

  2. Sikap yang boleh dilakukan dalam rangka mewujudkan hidup rukun dan bekerja sama adalah.. a. Egois b. Curiga c. Waspada

d. Realistis

  3. Kebiasaan kerja sama antarumat beragama harus dibiasakan agar… a. Indonesia menjadi Negara agama b. Tujuan nasional tercapai c. Saling mengenal

d. Persatuan terbina

  4. Jika di kelas ada siswa yang hanya memikirkan diri sendiri, hal seperti itu tidak layak bagi kita disebut… a. Extremism b. Sukuisme c. Toleransi

d. Egois

  5. Sikap toleransi seseorang dapat terlihat melalui… a. Berdemonstarsi tanpa seizing aparat keamanan b. Melakukan mimbar bebas dan mengerahkan massa c. Menuliskan opini di surat kabar dan menggelar pertunjukan seni

d. Berdialog dengan pihak pihak yang terkait dalam menyelesaikan masalah

d. Berdialog dengan pihak pihak yang terkait dalam menyelesaikan masalah

  6. Pengertian kerukunan hidup beragama adalah.. a. Proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri b. Proses yang statis yang berlangsung sejalan dengan penurunan masyarakat c. Proses yang statis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri

d. Proses yang berlangsung sejalan dengan masyarakat itu sendiri

a. Proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri

  7. Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, Toleransi berasal dari kata “Toleran” yang berarti… a. Bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,membolehkan) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya b. Bersikap Tidak peduli kepada Agama lain c. Melecehkan apabila pendiriannya berbeda

d. Saling menjatuhkan antar umat beragama

Jawaban:  
a. Bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,membolehkan) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya

8. Agar masyarakat indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan, merupakan.. a. Visi Tri Umat b. Hakikat Tri Kerukunan Umat c. Tujuan Tri Kerukunan Umat

d. Dasar tri kerukunan umat

Jawaban:  
c. Tujuan Tri Kerukunan Umat

9. Dalam membina kerukunan umat beragama, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penyalahgunaan dan atau Agama. Hal tersebut tertuang dalam… a. Instruksi Menteri agama Nomor 4 tahun 1978 b. Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 c. Keputusan menteri Agama RI Nomor 473tahun 203

d. Surat Edaran menteri agama Nomor MA/432/1981

Jawaban:  
b. Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965

10. Dalam membina kerukunan umat beragama, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Wadah Musyawarah Antar Umat beragama. Hal tersebut tertuang dalam… a. Keputusan Menteri Agama Nomor 35 tahun 1980 b. Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 c. Instruksi Menteri agama Nomor 4 tahun 1978

d. Surat Kawat menteri Dalam Negri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75

Jawaban:  
a. Keputusan Menteri Agama Nomor 35 tahun 1980

11. Salah satu Hambatan dalam menciptakan Kerukunan Umat beragama adalah… a. Saling Gotong royong b. Tidak memaksakan kehendak orang lain agar keyakinannya sama c. Makin bergesernya pola hidup berdasarkan kekeluargaan

d. Saling menhormati antar umat beragama

Jawaban:  
c. Makin bergesernya pola hidup berdasarkan kekeluargaan

12. Era tahun berapakah konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di indonesia dicanangkan? a. 1970 b. 1960 c. 1980

d. 1950

13. Dibawah ini adalah isi dari Konsep Tri Kerukunan Beragama. Kecuali.. a. Kerukunan intern umat beragama b. Kerukunan Antara umat beragama c. Kerukunan Antara umat fanatisme

d. Kerukunan Antara umat beragama dengan pemerintah

Jawaban:  
c. Kerukunan Antara umat fanatisme

14. Pada tangggal 3 Januari 1946 Pemerintah mendirikan Departemen yang ebrtugas mentelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang agama. Departemen apakah yang dimaksud?... a. Departemen Agama RI b. Departemen Keagamaan c. Departemen Pengurus agama

d. Departemen urusan Agama

  15. “Proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri” adalah pengertian dari... a. Kerukunan Keagamaan b. Kerukunan antar umat beragama c. Kerukunan hidup beragama

d. Kerukunan beragama

c. Kerukunan hidup beragama

  16. Toleransi berasal dari bahasa latin yaitu dari kata.. a. Tolerare b. Tolerance c. Tolerantion

d. Tolerera

  17. Dalam bahasa arab toleransi biasa disebut.. a. Tafkhim b. Istigfar c. Tasamuh d. Ta’awud

18. Nilai merupakan gagasan umum orang-orang, yang berbicara seputar apa yang baik atau buruk, yang di harapkan atau yang tidak di harapkan, merupakan pendapat dari.. a. Williams b. Leight keller c. Calhoun

d. Albert

1) Kepercayaan agama 2) Simbol agama 3) Pengalaman keimanan 4) Umat jama’ah Yang merupakan dasar agama menurut Leight, Keller, dan Calhoun adalah.. a. 1,2, dan 3 b. 1,3, dan 4 c. 2,3, dan 4

d. 1 dan 2

20. Umat beragama adalah.. a. Penganut masing-masing agama b. Identitas agama c. Perinsip yang di anggap benar

d. Identitas keimanan

Jawaban:  
a. Penganut masing-masing agama

21. Isi dari pasal 28E UUD NRI Tahun 1945 dan pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 adalah.. a. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya b. Hak untuk bertempat tinggal yang layak c. Hak memperoleh pendidikan

d. Hak kedudukan yang sama di depan hukum

a. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya

  22. Pasal apa sajakah yang membahas tentang agama di Indonesia …. a. Pasal 28 E dan 29 ayat 2 b. Pasal 27 dan 28 A c. Pasal 29 dan 30

d. Pasal 31 dan 30

a. Pasal 28 E dan 29 ayat 2

  23. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama nya. Hal tersebut tertuang pada pasal …. a. 27 b. 29 ayat 2 c. 28 C

d. 30

  24. Kewajiban Negara dalam dalam hal agama adalah …. a. Mencampuri urusan agama b. Merusak kepercayaan setiap warganya c. Memenuhi dan melindungi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan

d. Melakukan diskriminasi

c. Memenuhi dan melindungi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan

  25. Sikap yang ditunjukkan aparat penegak hukum dalam masalah agama adalah …. a. Bertindak diskriminasi b. Tidak peduli c. Mendukung kehancuran suatu agama’

d. Bertindak tegas dan tidak diskriminasi

d. Bertindak tegas dan tidak diskriminasi

  26. Istilah agama yang berasal dari bahasa latin yang berarti “mengikat kembali” adalah... a. Religio b. Religia c. Religius

d. Religion

  27. Nilai yang bersumber dari manusia adalah nilai... a. Ilahiyah b. Insaniyah c. Subjektif

d. Hakiki

  28. Inti dari suatu agama ialah ajaran yang digunakan suatu manusia sebagai ... hidup a. Petunjuk b. Arahan c. Pedoman d. Tujuan Jawaban:

Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia, yuk simak dibawah ini :

Kebebasan beragama dan berkeyakinan mengandung arti bahwa setiap manusia bebas memilih, menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan keyakinannya.

Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, baik itu pemerintah, pejabat agama, masyarakat, atau orang tua sendiri.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan muncul karena pada prinsipnya tidak ada pedoman dalam suatu agama yang mengandung paksaan atau memerintahkan pemeluknya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama mereka yang memeluk satu agama.

Contoh soal kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia

Setiap orang memiliki kebebasan beragama, tetapi apakah boleh bagi kita untuk tidak beragama?

Tentu saja tidak, kebebasan beragama tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kebebasan beragama juga tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang sudah beragama atau pindah agama.

Selain itu, kebebasan beragama bukan berarti kebebasan beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing.

Setiap manusia dilarang menghina agama dengan melakukan ibadah yang menyimpang dari ajaran agamanya. Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

  1. (1) Setiap orang bebas memeluk suatu agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  2. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, untuk mengungkapkan pikiran dan sikap, menurut hati nuraninya.

Selain pasal-pasal di atas, juga tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya sendiri dan beribadah menurut keyakinannya. atau agama dan keyakinannya.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menjelaskan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warganya untuk beragama dan berkeyakinan sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sebenarnya telah menjunjung tinggi adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menentukan pilihan agamanya, beribadah dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan keyakinannya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan secara keseluruhan, tanpa harus khawatir negara akan mereduksi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan sebuah kebebasan beragama diperlukan beberapa hal seperti:

  • Pengakuan yang setara oleh pemerintah atas agama yang dianut oleh warga negara.
  • Setiap agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
    Jika terdapat kebebasan otonom bagi setiap pemeluk suatu agama dengan agamanya, jika terjadi perubahan agama, yang bersangkutan berhak dan bebas menentukan dan menentukan agama yang diinginkannya.
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap kelompok umat beragama serta perlindungan hukum dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya terkait dengan keberadaan agamanya masing-masing.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia, semoga bisa bermanfaat.