Dalam hubungan internasional dikenal asas pacta Sunt Servanda artinya

Suara.com - Apa itu perjanjian internasional? Lalu apa saja asas-asas perjanjian internasional? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional adalah suatu sumber utama bagi sumber-sumber hukum internasional lainnya.

Nah, dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional. Mengenal asas-asas perjanjian internasional juga perlu kalian ketahui.

Meski begitu, ketika membuat sebuah perjanjian internasional, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tahapan perjanjian internasional yang rumit dan harus dijalani agar kepentingan negara terpenuhi dan terlibat secara adil. Tahapan-tahapan tersebut yaitu penjajakan, perundingan, perumusan masalah, penerimaan, dan penandatanganan perjanjian.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Setelah tahu pengertian perjanjian internasional, kalian juga perlu paham apa saja asas-asas perjanjian internasional. Setidaknya ada 6 asas perjanjian internasional, berikut ini penjabarannya.

1. Pacta Sunt Servanda

Pacta Sunt Servanda adalah jenis asa pertama yang sebaiknya diterima dan dilaksanakan oleh negara subyek perjanjian internasional. Asas ini juga dikenal dengan asas kepastian hukum.

Oleh sebab itu, asas perjanjian internasional ini mengharuskan negara terlibat dalam perjanjian internasional untuk menaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian internasional.

2. Egality Rights

Baca Juga: Ahmad Muzani Sambut Baik Rencana Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

Egality Rights diartikan sebgai kesamaan hak. Secara hukum internasional, Egality Rights merupakan asas berdasarkan kesamaan dan derajat. Dalam asas ini, menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memiliki hak dan derajat yang samat.

Suara.com - Apa itu perjanjian internasional? Lalu apa saja asas-asas perjanjian internasional? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional adalah suatu sumber utama bagi sumber-sumber hukum internasional lainnya.

Nah, dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional. Mengenal asas-asas perjanjian internasional juga perlu kalian ketahui.

Meski begitu, ketika membuat sebuah perjanjian internasional, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tahapan perjanjian internasional yang rumit dan harus dijalani agar kepentingan negara terpenuhi dan terlibat secara adil. Tahapan-tahapan tersebut yaitu penjajakan, perundingan, perumusan masalah, penerimaan, dan penandatanganan perjanjian.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Setelah tahu pengertian perjanjian internasional, kalian juga perlu paham apa saja asas-asas perjanjian internasional. Setidaknya ada 6 asas perjanjian internasional, berikut ini penjabarannya.

1. Pacta Sunt Servanda

Pacta Sunt Servanda adalah jenis asa pertama yang sebaiknya diterima dan dilaksanakan oleh negara subyek perjanjian internasional. Asas ini juga dikenal dengan asas kepastian hukum.

Oleh sebab itu, asas perjanjian internasional ini mengharuskan negara terlibat dalam perjanjian internasional untuk menaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian internasional.

2. Egality Rights

Baca Juga: Ahmad Muzani Sambut Baik Rencana Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

Egality Rights diartikan sebgai kesamaan hak. Secara hukum internasional, Egality Rights merupakan asas berdasarkan kesamaan dan derajat. Dalam asas ini, menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memiliki hak dan derajat yang samat.

Dalam hubungan internasional dikenal asas pacta Sunt Servanda artinya
Bali dan Jepang kerjasama soal sampah. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

PENDIDIKAN | 14 Juni 2016 09:00 Reporter : Dewi Ratna

Merdeka.com - Perjanjian internasional adalah salah satu hal yang penting dalam kehidupan bernegara. Sudah sering diadakan sebuah pertemuan diantara para negara yang berkaitan dengan perjanjian Internasional. Misalnya saja Konferensi Asia Afrika. Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Ada beberapa asas yang harus dipenuhi dalam mengadakan sebuah Perjanjian Internasional. Apa saja itu?

  1. Pacta Sunt Servanda - Asas ini memiliki arti bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati oleh pihak yang bersangkutan.
  2. Egality Rights, asas ini berarti bahwa pihak yang saling melakukan hubungan harus punya derajat atau kedudukan yang sama.
  3. Reciprositas - Asas yang satu ini berarti bahwa tindakan sebuah negara kepada negara lain bisa dibalas dengan tindakan yang sama besar.
  4. Bonafides, asas yang satu ini berarti kalau semua perjanjian harus dilakukan dengan niat yang baik.
  5. Courtesy, artinya setiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara satu sama lain.
  6. Rebus sic Stantibus, asas yang terakhir ini memiliki arti bahwa jika terpaksa, maka negara yang bersangkutan bisa melakukan perubahan yang mendasar di dalam keadaan yang berkaitan dengan perjanjian itu.

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang asas-asas yang digunakan dalam sebuah perjanjian internasional. Tentunya hal ini penting untuk diketahui karena Indonesia sendiri sudah punya banyak sekali perjanjian internasional sejak jaman dahulu. Hal ini juga berkaitan langsung dengan negara kita kan? So, materi ini penting banget buat dibaca dan dipelajari secara lebih lanjut karena berfungsi di setiap sendi negara ini.

(mdk/iwe)

Dalam hubungan internasional dikenal asas pacta Sunt Servanda artinya

dalam hubungan internasional dikenal asas pacta sunt servanda, adalah??

  1. mmmmmmh apa yaaah ?
  2. suatu tindakan harus mendapatkan balasan setimpal
  3. pihak2 yang mengadakan hubungan harus menaati peraturan
  4. pihak2 yang mengadakan perjanjian memimliki persamaan hak
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. pihak2 yang mengadakan hubungan harus menaati peraturan

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam hubungan internasional dikenal asas pacta sunt servanda, adalah pihak2 yang mengadakan hubungan harus menaati peraturan.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu perwakilan yang memiliki tugas dalam bidang nonpolitik disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Dalam hubungan internasional dikenal asas pacta Sunt Servanda artinya

Dalam hubungan internasional dikenal asas pacta Sunt Servanda artinya
Lihat Foto

freepik.com/chokniti

Ilustrasi Perjanjian Internasional

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak di bawah hukum internasional.

Perjanjian internasional dapat terjadi antarnegara, antarorganisasi internasional, antara negara dan organisasi internasional, bahkan negara di seluruh dunia.

Perjanjian internasional dilandasi oleh enam asas yang berfungsi sebagai dasar-dasar perjanjian internasional yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat.

Berikut penjelasan enam asas perjanjian internasional: 

Pacta Sunt Servanda diambil dari bahasa latin yang berarti perjanjian harus ditepati. Ini merupakan asa pertama dan tertua yang mendasari perjanjian internasional.

Dilansir dari Oxford Public International Law, Pacta Sunt Servanda berarti hak dan kewajiban semua pihak dalam perjanjian internasional harus dilakukan dan pelanggarannya akan dikenakan konsekueknsi sesuai hukum internasional yang berlaku.

Baca juga: Perjanjian Internasional: Pengertian Para Ahli, Klasifikasi, Tahapan, dan Contohnya

Yang dimaksud egality rights adalah kesetaraan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional. Sehingga tidak ada perbedaan level antarnegara yang terlibat dalam perjanjian, semua negara setara.

Negara maju maupun berkembang adalah setara dan hak-hak negara tersebut tidak boleh dilanggar. Egality rights menyetarakan negara dan juga mencegah terjadinya penjajahan, perjanjian yang berat sebelah, dan pemaksaan dalam perjanjian.

Reciprocity atau timbal balik adalah asas internasional yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat melaksanakan hak dan kewajiban yang sama rata. Sehingga dalam perjanjian internasional, tidak ada pihak yang terlalu rugi, tidak ada pihak yang terlalu diuntungkan, semuanya seimbang dan merupakan jalan tengah.

Bonafides berarti iktikad baik. Perjanjian internasional harus dilandasi iktikad atau niat baik dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Memiliki iktikad baik berarti negara-negara tersebut memiliki tujuan yang baik untuk membentuk suatu perjanjian internasional.

Couteresy atau kehormatan adalah asas yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain. Asas couteresy mengharuskan sopan santun dan rasa saling hormat karena semua pihak dalam perjanjian internasional adalah setara.

Baca juga: Mengapa Perjanjian Linggarjati Merugikan Indonesia?

Rebus sic Stantibus adalah asas perjanjian yang diambil dari bahasa latin dan berarti hal-hal yang berdiri. Dilansir dari Cambridge University Press, asas Rebus sic Stantibus memperbolehkah perubahan atau penghentian perjanjian atas dasar keadilan.

Asas Rebus sic Stantibus adalah pengecualian dari asas Pacta Sunt Servanda, karena perjanjian dapat ditinjau ulang jika ada hal-hal fundamental ataupun keadaan yang berubah dengan perundingan kembali pihak-pihak yang terlibat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya