Dana yang bersumber dari apbn kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan

Berbicara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu topik yang dibahas sudah tentu perihal dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang ada kaitannya dengan dana yang dialirkan dari APBN untuk kebutuhan daerah otonom. Di dalam artikel ini, kami akan membahas lebih jauh tentang dana perimbangan.

Apa itu Dana Perimbangan?

Seperti yang sudah disebutkan di awal tadi, dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di sana.

Untuk besaran dana perimbangan sendiri akan diatur di setiap tahun anggaran. Dana yang satu ini dialokasikan berdasarkan jenisnya. Jenis-jenis dana perimbangan sendiri dibagi menjadi tiga jenis: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Jenis Dana Perimbangan

Ketiga jenis dana perimbangan adalah dana yang semuanya bersumber dari pendapatan APBN. Hal yang membedakan ketiganya adalah tujuan penggunaan dana-dana tersebut. Mari bahas lebih jauh soal ketiga jenis dana perimbangan ini. 

DAU adalah dana yang alokasinya bertujuan untuk menciptakan kemampuan keuangan yang sama rata antara satu daerah dan daerah lain. Terlebih dalam aspek pemenuhan kebutuhan desentralisasi di daerah tersebut. Sebaliknya, DAK bertujuan membiayai program-program khusus daerah yang sesuai dengan prioritas Negara.

Lalu, jenis yang terakhir ada DBH. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu. Tujuannya tetap untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi suatu daerah. Dana yang satu ini masih terbagi lagi menjadi tiga, ada DBH PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), DBH BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), DBH PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).

Alokasi Dana Perimbangan

Setelah mengetahui kalau dana perimbangan adalah dana dengan banyak jenisnya, ada baiknya Anda juga tahu soal alokasi setiap jenis dana. Alokasi DAU untuk Provinsi sebesar 90% dari DAU Nasional, sementara untuk Kabupaten/Kota sebanyak 10%. Untuk DAU Nasional dialokasikan paling sedikit 26% dari total Pendapatan Dalam Negeri Netto.

Bagi Anda yang belum tahu, Pendapatan Dalam Negeri Netto adalah selisih antara Pendapatan Dalam Negeri dengan Bagi Hasil dari Pusat ke Daerah. Lalu, perhitungan alokasi di atas itu sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005.

Berikutnya, ada formulasi alokasi untuk DAK. Terdapat kriteria khusus untuk proses pengalokasian dana yang satu ini. Kriteria umumnya, DAK akan dirumuskan dengan mengacu pada kemampuan keuangan suatu daerah. Berikutnya ada kriteria khusus yang mengacu pada peraturan penyelenggaraan otonomi khusus dari peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ada lagi satu kriteria terakhir untuk alokasi DAK. Disebut kriteria teknis karena dibuat dengan mengacu pada indikator kondisi sarana dan prasarana daerah, termasuk pencapaian secara teknis dari penggunaan DAK di daerah tersebut.

Terakhir, alokasi DBH yang dibedakan menjadi tiga jenis. DBH PBB dibagi 10% untuk Pusat dan 90% untuk daerah. Bagian 10% milik Pusat ini nantinya akan dialokasikan kembali ke Kabupaten/Kota. Pembagiannya sebagai berikut; Kabupaten/Kota akan menerima 6,5% dibagi rata. Lalu 3,5% dibagi dalam bentuk insentif kepada Kabupaten/Kota yang mencapai/melampaui rencana penerimaan di tahun anggaran sebelumnya.

Persentase 90% yang diterima daerah masih akan dibagi lagi. Sebanyak 16,2% diberikan kepada Provinsi tersebut. Kemudian, 64,8% porsi diberikan untuk Kabupaten/Kota tersebut. Sisanya, 9% diambil sebagai biaya pemungutan.

Alokasi berikutnya ada DBH BPHTB. Sebanyak 80% akan diterima daerah, lalu 20% akan diterima Pusat. Total 80% dana yang diterima daerah akan dibagi lagi. Sebanyak 16% untuk Provinsi tersebut, sementara 64% untuk Kabupaten/Kota tersebut sendiri. 

Terakhir ada DBH PPh WPOPDN. Pendapatan Negara yang asalnya dari Pajak Penghasilan akan diberikan kepada daerah. Total persentase yang diberikan adalah sebesar 20%. Sebanyak 8% dari total dana 20% itu akan diberikan bagi Provinsi tersebut. Sementara 12% sisanya diberikan pada Kabupaten/Kota tersebut. 

Total 12% yang diterima Kabupaten/Kota akan dibagi lagi. Sebanyak 8,4% dana akan diberikan bagi Kabupaten/Kota di mana wajib pajak yang bersangkutan terdaftar. Sementara 3,6% lainnya akan diberikan untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di dalam Provinsi tersebut. Pembagian akan diberikan sama besar.

Dari penjelasan ini, Anda jadi tahu bahwa dana perimbangan adalah dana yang penting perannya. Salah satu peran pentingnya adalah untuk menyeimbangkan kemampuan suatu daerah untuk bertumbuh, termasuk memiliki kualitas sama dengan daerah-daerah lainnya. Jangan lupa gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Dana yang bersumber dari apbn kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Dana yang bersumber dari apbn kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak.

Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta Pajak Penghasilan Pasal 21. 

Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, artinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

DBH PBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. Bagian pemerintah tersebut dialokasikan pada seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:

  • 6,5% dibagi secara merata pada seluruh kabupaten dan kota.
  • 3,5% dibagikan sebagai insentif pada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sedangkan besaran persentase untuk daerah tersebut memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

  • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 9% untuk biaya pemungutan.

DBH BPHTB

Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana imbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dana imbangan bagian daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 16% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

Penerimaan negara dari pajak penghasilan ini dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut:

  • 8% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Lalu, dana sebesar 12% untuk kapubaten/kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:

  • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
  • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian sama besar.

Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian untuk penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dan DBH BPHTB dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran bersangkutan, serta paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

Sementara itu, alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 terdiri atas:

  • Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Penetepannya berdasarkan rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  • Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertawa triwulan keempat tahun anggaran berjalan. Penetapannya berdasarkan prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Penyaluran Alokasi DBH Pajak

Penyaluran DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk DBH PPB dan BPHTB, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Khusus untuk penyaluran DBH PBB dan BPHTB untuk daerah dilakukan secara mingguan. Lalu, penyaluran alokasi PBB untuk kabupaten dan kota yang sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 tahap, yaitu bulan April, Bulan Agustus, dan Bulan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Untuk penyaluran dana kepada daerah dilakukan per tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyaluran tiga bulan pertama sampai dengan tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.
  • Penyaluran tiga bulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga.

Jika terjadi kelebihan penyaluran makan akan dana lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Itulah dana perimbangan jenis Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak. Selain pajak, Dana Bagi Hasil juga bersumber dari Sumber Daya Alam. Secara singkat, DBH Sumber Daya Alam ini berasal dari:

  • Kehutanan
  • Pertambangan Umum
  • Perikanan
  • Pertambangan Minyak Bumi
  • Pertambangan Gas Bumi
  • Pertambangan Panas Bumi

Kesimpulan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah, serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Salah satu sumber dana ini adalah dari pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. 

Melihat hal ini, kepatuhan pajak masyarakat Indonesia sangat memengaruhi besaran dana yang dialokasikan untuk Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten/kota dalam daerah bersangkutan. Dengan kata lain, membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan suatu daerah. 

Mari tegakkan kepatuhan pajak sekarang. Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak. Lebih dari itu, aplikasi penyedia jasa perpajakan mitra resmi DJP ini juga membantu memperlancar transaksi bisnis Anda. Ada layanan e-Faktur yang dapat membantu Anda dalam mengelola faktur dan faktur pajak Anda, layanan Payroll untuk mengelola gaji dan pajak karyawan, e-Billing dan e-Filing untuk setor dan lapor pajak Anda. Semua dapat diakses dalam satu aplikasi terintegrasi. Silakan cek paket OnlinePajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.