Faktur pajak pengganti maksimal berapa kali

Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 156/PJ.52/2006

TENTANG

KOREKSI HARGA PADA FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 2005, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2005, Saudara telah
menerbitkan Faktur Pajak untuk beberapa item barang. Pada saat Faktur Pajak tersebut dibuat,
belum tercapai kesepakatan harga dengan pihak konsumen sehingga Saudara masih menggunakan
harga lama. Kemudian pada bulan Desember 2005 dicapai kesepakatan harga untuk salah satu item
produk dan ternyata harga yang disetujui lebih tinggi dari harga yang tertera pada faktur pajak. Untuk
itu Saudara membuat faktur pajak pengganti untuk item tersebut, sedangkan item yang lain tetap
seperti yang tercantum pada faktur awal. Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah :
a. Dapatkah Saudara membuat faktur pajak pengganti lagi untuk item yang lainnya apabila di
kemudian hari telah tercapai kata sepakat?
b. Sampai berapa kali Saudara boleh membuat faktur pajak pengganti untuk faktur yang sama?
c. Bagaimana bila kesepakatan harga tersebut terjadi pada tahun buku 2006? Apa yang harus
Saudara lakukan dengan laporan PPN tahun 2005 ?
d. Bilamana belum ada kesepakatan harga sampai adanya pemeriksaan dari Pemeriksa Pajak,
Dapatkah Saudara menerbitkan faktur pajak pengganti dan pembetulan laporan SPM PPN
setelah hasil pemeriksaan selesai?

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000, antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 8 :
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 1 angka 23 :
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti
pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

Pasal 4 huruf a :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 13 :
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara
pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur bahwa :

Pasal 7 ayat (1) :
Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan
sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak
Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.

Pasal 8 :
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang
diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Lampiran III :
A. Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat atau Salah dalam
Pengisian atau Salah dalam Penulisan.
1. Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena
Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat,
salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar
Pengganti.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau
salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau
mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak
Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan
seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi
berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak
Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam
pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1,
dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor seri dan tanggal Faktur
Pajak Standar yang diganti tersebut.
6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban
untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar
tersebut.

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Saudara dapat membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah
diterbitkan karena adanya item yang berbeda, sepanjang belum melewati jangka waktu 2
(dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan dan belum dilakukan
pemeriksaan.
b. Pembuatan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan, tidak
dibatasi sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar
yang diganti diterbitkan dan belum dilakukan pemeriksaan.
c. Apabila kesepakatan harga terjadi pada tahun buku 2006 atas Faktur Pajak Standar yang
diterbitkan tahun 2005, maka :
– Atas Faktur Pajak Standar tersebut diterbitkan Faktur Pajak Pengganti dan dilaporkan
dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang diganti,
– Saudara wajib membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut,
– Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi
lebih besar, maka Saudara harus melunasi kekurangan utang pajak tersebut dengan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat
Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
d. Dalam hal telah dilakukan tindakan pemeriksaan, maka Saudara tidak diperkenankan untuk
menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan. Sehingga
sebagai konsekuensinya Saudara tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa
Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

http://www.peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Berapa kali bisa membuat faktur pajak pengganti?

"Untuk faktur pajak dapat diganti berkali-kali, tidak ada batasan selama memang bisa dilaporkan SPT-nya," cuit @kring_pajak, Selasa (4/10/2022).

Faktur pajak yang sudah diganti apakah bisa diganti lagi?

Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.

Apakah faktur pajak pengganti bisa beda bulan?

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Atas kesalahan data tersebut bisa diselesaikan dengan Faktur Pajak Pengganti beda tanggal, beda bulan dan beda tahun atau lainnya sesuai dengan kesalahan yang ada pada faktur tersebut.

Faktur pajak Pengganti maksimal tanggal berapa?

Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 19 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 30 Maret 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 Mei 2022.