Jakarta - Setiap negara tentu memiliki sistem kebijakan anggarannya masing-masing, seperti APBN di Indonesia. Lantas APBN adalah? Apa pengertian, fungsi, mekanisme, dan tujuan penyusunan APBN? Pengertian APBN Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah disetujui DPR, pemerintah dapat menggunakan APBN sebagai pedoman melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun, dari 1 Januari hingga 30 Desember pada tahun tersebut. Jadi, APBN bisa menjadi alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah, sehingga ada acuan yang jelas mengenai pengeluaran maupun pendapatan negara dalam kurun waktu satu tahun. Tujuan Penyusunan APBN Melansir dari situs Kemdikbud, APBN disusun dengan sejumlah tujuan. Pertama, untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi. Tujuan penyusunan APBN lainnya adalah untuk meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat, sekaligus meningkatkan koordinasi antar bagian di dalam pemerintahan. Tak hanya itu, APBN juga bertujuan menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang serta jasa publik melalui proses yang lebih prioritas. Fungsi APBN Selain pengertian dan tujuan APBN, detikers perlu mengetahui enam fungsi APBN yang harus dijalankan oleh Kementerian Keuangan, seperti: 1. Fungsi Alokasi 2. Fungsi Distribusi 3. Fungsi Stabilisasi 4. Fungsi Otorisasi 5. Fungsi Perencanaan 6. Fungsi Pengorganisasian 7. Fungsi Pengawasan Sumber Keuangan APBN Sumber penerimaan atau pendapatan keuangan APBN ini didapat dari beberapa sumber. Pendapatan ini bisa diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri. Sumber dana anggaran APBN adalah sebagai berikut: 1. Penerimaan Perpajakan 2. Penerimaan bukan pajak 3. Hibah Penyusunan APBN Mekanisme penyusunan APBN terdiri dari sejumlah tahap. Secara umum, tahapannya yaitu: 1. Persiapan dan penyusunan Rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara. 2. Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Lalu, DPR perlu menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan. 3. Jika RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan. 4. Saat APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri Keuangan sekaligus diperkuat dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN. 5. Selanjutnya, pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada DPR. 6. Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya tahap ini dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun sudah selesai. Demikian pengertian, tujuan, fungsi, sumber keuangan, dan mekanisme penyusunan APBN. Perlu diingat bahwa fungsi, mekanisme, dan pelaksanaan APBN harus dapat berjalan sesuai dengan ketentuan agar dapat memenuhi tujuan penyusunan APBN yang dibuat oleh negara. (fdl/fdl)
TRENDING | 30 Oktober 2021 10:05 Reporter : Mutia Anggraini Merdeka.com - Fungsi APBN dalam menopang pembiayaan suatu negara penting untuk diketahui seluruh elemen masyarakat. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. APBN sendiri merupakan suatu instrumen pemerintah untuk mengadakan perencanaan mengenai pemasukan serta pengeluaran suatu negara dalam jangka waktu 1 tahun. Melalui APBN, berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan negara akan tercapai dengan optimal. Sebelum menjadi APBN yang diresmikan oleh Presiden bersama dengan DPR RI, APBN telah lebih dahulu diajukan sebagai rancangan yang disebut dengan RAPBN. Sebelum menjadi draft, RAPBN juga telah lebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta visi dan misi Presiden RI. Tak hanya memuat mengenai daftar alokasi anggaran pendapatan dan pembiayaan negara, fungsi APBN pun terdapat berbagai macamnya. Fungsi APBN tersebut secara langsung dapat dirasakan pemerintah hingga masyarakat. Lalu, apa sebenarnya hakikat, tujuan, hingga fungsi dari APBN itu sendiri? Melansir dari laman Liputan6 dan berbagai sumber, berikut rangkuman mengenai definisi hingga fungsi APBN. 2 dari 4 halaman
Merujuk dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, APBN yang belum disetujui dari DPR akan disebut dengan RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pengertian APBN ini merupakan wujud yang konkret antara pemerintah bersama masyarakat untuk membuat sistem perencanaan keuangan yang terpadu dan tepat guna. Dalam perencanaannya, APBN pun dirancang secara terbuka dan penuh asas akuntabilitas karena menyangkut hajat seluruh masyarakat Indonesia. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar APBN juga merupakan wujud dari kesungguhan pemerintah untuk membangun serta memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan pada pos-pos tertentu. M. Suparmoko lebih jauh menjelaskan, APBN merupakan suatu daftar rinci tentang penerimaan serta pengeluaran negara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, Nurjaman Arsyad memiliki pendapat jika APBN merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk seperangkat kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun. Biasanya, hal itu akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk angka-angka yang berupa nominal untuk pos-pos tertentu. 3 dari 4 halaman
Terdapat beragam fungsi APBN yang dijelaskan lebih lanjut di dalam aturan yang berlaku. Fungsi APBN tersebut secara rinci dituangkan pada Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Fungsi APBN itu disebut dari mulai fungsi otorisasi hingga fungsi stabilisasi. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut, 1. Fungsi Otorisasi Fungsi APBN yang pertama adalah fungsi otorisasi. Fungsi otorisasi seringkali juga disebut dengan fungsi otoritas. Fungsi APBN yang satu ini menjelaskan jika rencana anggaran merupakan tonggak dari pelaksanaan pendapatan serta belanja negara dalam satu tahun. 2. Fungsi Perencanaan Berbeda halnya dengan otorisasi, fungsi APBN yang satu ini menyebut jika APBN merupakan instrumen perencanaan. Dengan APBN, maka sumber daya dapat dialokasikan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam kurun waktu satu tahun. 3. Fungsi Alokasi Fungsi APBN yang berikutnya dalah fungsi alokasi. Fungsi alokasi menyebut jika APBN memiliki tujuan untuk membagi proporsionalitas suatu anggaran yang digunakan sebagai pembangunan serta pemerataan. Dengan ini, maka pemerintah dapat memangkas serta memberikan tambahan sesuai dengan kebutuhan yang sedang mendesak untuk segera diatasi bersama. 4. Fungsi Distribusi Fungsi APBN yang berikutnya adalah fungsi distribusi. Fungsi distribusi secara lebih lanjut bertujuan untuk memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan anggaran. Maka dari itu, penganggaran harus disesuaikan dengan data serta kebutuhan masyarakat secara lebih sungguh-sungguh dan teliti. Data sebagai masukan anggaran akan berpengaruh cukup besar bagi perencanaan APBN. 5. Fungsi Regulasi Fungsi APBN yang berikutnya adalah fungsi regulasi. Fungsi regulasi berarti melalui APBN, pemerintah dapat menentukan arah kebijakan yang tepat bagi masyarakat. Bisa jadi, APBN tersebut digunakan pemerintah sebagai alat pendorong dan pembangkit ekonomi yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga, APBN yang telah disahkan tersebut hendaknya dipatuhi untuk kebaikan bersama. 6. Fungsi Stabilisasi Fungsi APBN yang terakhir adalah fungsi stabilisasi. Fungsi stabilisasi tersebut menekankan bahwa APBN merupakan alat yang diperlukan untuk mencapai keseimbangan yang baik antara masyarakat. Secara lebih lanjut, APBN harus menjadi alat penyeimbang ekonomi guna mencegah berbagai hal buruk seperti inflasi dan lain sebagainya. 4 dari 4 halaman
Selain memiliki fungsi, APBN juga memiliki tujuan yang diatur di dalam peraturan. Tujuan APBN yang telah ditetapkan tersebut antara lain sebagai berikut, 1. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara. 2. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk melaksanakan berbagai kegiatan negara hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat. 3. Untuk mendorong produksi hinga kesempatan kerja dan mendukung kesejahteraan rakyat agar semakin terpenuhi. 4. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas. 5. Guna meningkatkan efektivitas komunikasi serta koordinasi pemerintah di dalam melaksanakan kegiatan. 6. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi. 7. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas. 8. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja. ©Instagram/Jokowi1. Pendapatan Negara Melansir dari pendapatan negara dapat diperoleh dari berbagai hal. Di antaranya yakni kepabeanan dan cukai, penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. 2. Belanja Negara Belanja negara dapat ditentukan melalui beberapa pos kebutuhan. Di antaranya meliputi kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampaknya, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, serta kondisi kebijakan lainnya. 3. Pembiayaan Negara Secara lebih rinci, pembiayaan negara yang terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan luar negeri didasarkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi. Di antaranya yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya. (mdk/mta) |