Hak warga negara yang tidak dipenuhi dapat menyebabkan terjadinya

    Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang memiliki keterikatan antara individu itu sendiri dengan negara wilayah tempat tinggalnya. Hak warga negara dapat diartikan sebagai suatu kewenangan yang harus dimiliki oleh warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat harus untuk dilaksanakan ataupun diikuti oleh setiap individu. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara harus ditegakkan secara seimbang. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan sekaligus sebagai alasan yakni agar terciptanya kondisi kehidupan yang nyaman, aman, tentram sejahtera. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban yang sudah melekat pada diri sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hak dan kewajiban yang dimiliki maka dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan di negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni dari pasal 27-34. Beberapa hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 diantaranya:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
  • Ha untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  • Hak atas kelangsungan hidup
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia
  • Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dala  keadaan apapun

     Banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat menyebabkan hak dan kewajiban yang dimiliki terbengkalai bahkan tidak diperhatikan. Selain itu juga kerap terdapat ketimpangan antara hak dan kewajiban, dimana terkadang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak dari warga negara terlupakan atau tidak diperhatikan. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran-pelanggaran hak yang seharusnya tidak terjadi di berbagai wilayah IndonesiaKurangnya perhatian terhadap hak warga negara memang banyak terjadi pada kasus-kasus tertentu. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal, tidak hanya dilakukan warga namun juga dilakukan oleh pemerintah. Faktor-faktor tersebut dapat berupa kurangnya rasa empati terhadap rasa kemanusiaan, tingginya perilaku intoleransi yang memiliki arti kurangnya sikap toleransi terhadap suatu ras, suku serta agama tertentu, penyalah gunaan kekuasaan, kurangnya rasa kesadaran akan berbangsa dan bernegara, sistem hukum yang lemah, kurang tegasnya apparat hukum, dan permasalahan ekonomi. Faktor-faktor yang demikian dapat memicu adanya pelanggaran hak dalam artian hak yang kurang mendapat perhatian serta akan terdapat pengingkaran kewajiban.

     Berbagai kasus pelanggaran hak di Indonesia masih kerap terjadi terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Kasus tersebut seperti masih banyak terjadi kasus salah tangkap, terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap pelanggar hukum hal ini biasa dikaitkan dengan jabatan atau kekuasaan serta kekayaan, kasus yang demikian memiliki keterkaitan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang belum dapat terlaksana dengan baik. Contoh kasus berikutnya seperti masih banyaknya masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang sangat rendah atau miskin, serta banyaknya masyarakat yang penggangguran adalah contoh kasus yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 2, hal ini mencirikan bahwa pasal 27 ayat 2 belum terlaksana dengan baik. Berkaitan dengan pasal 28 A-28 J UUD NRI 1945 terdapat kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat seperti halnya pemerkosaan, pembunuhan, penculikan,dan  kekerasan rumah tangga. Adapun dalam bidang pendidikan, yakni masih banyaknya angka masyarakat yang putus sekolah, tidak mendapatkan pendidikan karena wilayah tempat tinggal yang jauh, serta tidak mmeiliki biaya yang cukup juga menjadi kasus pelanggaran hak yang perlu diperhatikan, hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Contoh-contoh pelanggaran hak tersebut dapat membuktikan bahwasannya masih belum terdapat keoptimalisasian dari pelaksanaan hak yang terkandung dalam UUD 1945.

     Melihat kasus yang demikian kita sebagai warga negara sudah sepatutnya untuk menumbuhkan kesadaran akan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kita harus mampu menghormati, menjaga dan menghargai hak orang lain. Apabila kita sudah mampu melakukan hak tersebut maka orang lain juga akan melakukan hal yang sama terhadap diri kita. Begitu pula dengan pemerintah yang sudah seharusnya dapat memperhatikan hak bagi setiap warga negaranya. Hak dan kewajiban sangat wajib untuk diperhatikan dijalankan secara seimbang agar terdapat persatuan dan kesatuan serta kondisi kehidupan yang aman, tentram, dan nyaman bagi setiap masyarakat di wilayah Indonesia. 

Referensi:

Yasin, J. (2009). Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Syiar Hukum, 11(2), 147-160.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.


Hak warga negara yang tidak dipenuhi dapat menyebabkan terjadinya

Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya


Page 2

    Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang memiliki keterikatan antara individu itu sendiri dengan negara wilayah tempat tinggalnya. Hak warga negara dapat diartikan sebagai suatu kewenangan yang harus dimiliki oleh warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat harus untuk dilaksanakan ataupun diikuti oleh setiap individu. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara harus ditegakkan secara seimbang. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan sekaligus sebagai alasan yakni agar terciptanya kondisi kehidupan yang nyaman, aman, tentram sejahtera. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban yang sudah melekat pada diri sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hak dan kewajiban yang dimiliki maka dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan di negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni dari pasal 27-34. Beberapa hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 diantaranya:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
  • Ha untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  • Hak atas kelangsungan hidup
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia
  • Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dala  keadaan apapun

     Banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat menyebabkan hak dan kewajiban yang dimiliki terbengkalai bahkan tidak diperhatikan. Selain itu juga kerap terdapat ketimpangan antara hak dan kewajiban, dimana terkadang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak dari warga negara terlupakan atau tidak diperhatikan. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran-pelanggaran hak yang seharusnya tidak terjadi di berbagai wilayah IndonesiaKurangnya perhatian terhadap hak warga negara memang banyak terjadi pada kasus-kasus tertentu. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal, tidak hanya dilakukan warga namun juga dilakukan oleh pemerintah. Faktor-faktor tersebut dapat berupa kurangnya rasa empati terhadap rasa kemanusiaan, tingginya perilaku intoleransi yang memiliki arti kurangnya sikap toleransi terhadap suatu ras, suku serta agama tertentu, penyalah gunaan kekuasaan, kurangnya rasa kesadaran akan berbangsa dan bernegara, sistem hukum yang lemah, kurang tegasnya apparat hukum, dan permasalahan ekonomi. Faktor-faktor yang demikian dapat memicu adanya pelanggaran hak dalam artian hak yang kurang mendapat perhatian serta akan terdapat pengingkaran kewajiban.

     Berbagai kasus pelanggaran hak di Indonesia masih kerap terjadi terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Kasus tersebut seperti masih banyak terjadi kasus salah tangkap, terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap pelanggar hukum hal ini biasa dikaitkan dengan jabatan atau kekuasaan serta kekayaan, kasus yang demikian memiliki keterkaitan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang belum dapat terlaksana dengan baik. Contoh kasus berikutnya seperti masih banyaknya masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang sangat rendah atau miskin, serta banyaknya masyarakat yang penggangguran adalah contoh kasus yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 2, hal ini mencirikan bahwa pasal 27 ayat 2 belum terlaksana dengan baik. Berkaitan dengan pasal 28 A-28 J UUD NRI 1945 terdapat kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat seperti halnya pemerkosaan, pembunuhan, penculikan,dan  kekerasan rumah tangga. Adapun dalam bidang pendidikan, yakni masih banyaknya angka masyarakat yang putus sekolah, tidak mendapatkan pendidikan karena wilayah tempat tinggal yang jauh, serta tidak mmeiliki biaya yang cukup juga menjadi kasus pelanggaran hak yang perlu diperhatikan, hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Contoh-contoh pelanggaran hak tersebut dapat membuktikan bahwasannya masih belum terdapat keoptimalisasian dari pelaksanaan hak yang terkandung dalam UUD 1945.

     Melihat kasus yang demikian kita sebagai warga negara sudah sepatutnya untuk menumbuhkan kesadaran akan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kita harus mampu menghormati, menjaga dan menghargai hak orang lain. Apabila kita sudah mampu melakukan hak tersebut maka orang lain juga akan melakukan hal yang sama terhadap diri kita. Begitu pula dengan pemerintah yang sudah seharusnya dapat memperhatikan hak bagi setiap warga negaranya. Hak dan kewajiban sangat wajib untuk diperhatikan dijalankan secara seimbang agar terdapat persatuan dan kesatuan serta kondisi kehidupan yang aman, tentram, dan nyaman bagi setiap masyarakat di wilayah Indonesia. 

Referensi:

Yasin, J. (2009). Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Syiar Hukum, 11(2), 147-160.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.


Hak warga negara yang tidak dipenuhi dapat menyebabkan terjadinya

Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya


Page 3

    Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang memiliki keterikatan antara individu itu sendiri dengan negara wilayah tempat tinggalnya. Hak warga negara dapat diartikan sebagai suatu kewenangan yang harus dimiliki oleh warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat harus untuk dilaksanakan ataupun diikuti oleh setiap individu. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara harus ditegakkan secara seimbang. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan sekaligus sebagai alasan yakni agar terciptanya kondisi kehidupan yang nyaman, aman, tentram sejahtera. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban yang sudah melekat pada diri sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hak dan kewajiban yang dimiliki maka dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan di negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni dari pasal 27-34. Beberapa hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 diantaranya:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
  • Ha untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  • Hak atas kelangsungan hidup
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia
  • Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dala  keadaan apapun

     Banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat menyebabkan hak dan kewajiban yang dimiliki terbengkalai bahkan tidak diperhatikan. Selain itu juga kerap terdapat ketimpangan antara hak dan kewajiban, dimana terkadang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak dari warga negara terlupakan atau tidak diperhatikan. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran-pelanggaran hak yang seharusnya tidak terjadi di berbagai wilayah IndonesiaKurangnya perhatian terhadap hak warga negara memang banyak terjadi pada kasus-kasus tertentu. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal, tidak hanya dilakukan warga namun juga dilakukan oleh pemerintah. Faktor-faktor tersebut dapat berupa kurangnya rasa empati terhadap rasa kemanusiaan, tingginya perilaku intoleransi yang memiliki arti kurangnya sikap toleransi terhadap suatu ras, suku serta agama tertentu, penyalah gunaan kekuasaan, kurangnya rasa kesadaran akan berbangsa dan bernegara, sistem hukum yang lemah, kurang tegasnya apparat hukum, dan permasalahan ekonomi. Faktor-faktor yang demikian dapat memicu adanya pelanggaran hak dalam artian hak yang kurang mendapat perhatian serta akan terdapat pengingkaran kewajiban.

     Berbagai kasus pelanggaran hak di Indonesia masih kerap terjadi terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Kasus tersebut seperti masih banyak terjadi kasus salah tangkap, terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap pelanggar hukum hal ini biasa dikaitkan dengan jabatan atau kekuasaan serta kekayaan, kasus yang demikian memiliki keterkaitan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang belum dapat terlaksana dengan baik. Contoh kasus berikutnya seperti masih banyaknya masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang sangat rendah atau miskin, serta banyaknya masyarakat yang penggangguran adalah contoh kasus yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 2, hal ini mencirikan bahwa pasal 27 ayat 2 belum terlaksana dengan baik. Berkaitan dengan pasal 28 A-28 J UUD NRI 1945 terdapat kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat seperti halnya pemerkosaan, pembunuhan, penculikan,dan  kekerasan rumah tangga. Adapun dalam bidang pendidikan, yakni masih banyaknya angka masyarakat yang putus sekolah, tidak mendapatkan pendidikan karena wilayah tempat tinggal yang jauh, serta tidak mmeiliki biaya yang cukup juga menjadi kasus pelanggaran hak yang perlu diperhatikan, hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Contoh-contoh pelanggaran hak tersebut dapat membuktikan bahwasannya masih belum terdapat keoptimalisasian dari pelaksanaan hak yang terkandung dalam UUD 1945.

     Melihat kasus yang demikian kita sebagai warga negara sudah sepatutnya untuk menumbuhkan kesadaran akan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kita harus mampu menghormati, menjaga dan menghargai hak orang lain. Apabila kita sudah mampu melakukan hak tersebut maka orang lain juga akan melakukan hal yang sama terhadap diri kita. Begitu pula dengan pemerintah yang sudah seharusnya dapat memperhatikan hak bagi setiap warga negaranya. Hak dan kewajiban sangat wajib untuk diperhatikan dijalankan secara seimbang agar terdapat persatuan dan kesatuan serta kondisi kehidupan yang aman, tentram, dan nyaman bagi setiap masyarakat di wilayah Indonesia. 

Referensi:

Yasin, J. (2009). Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Syiar Hukum, 11(2), 147-160.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.


Hak warga negara yang tidak dipenuhi dapat menyebabkan terjadinya

Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya