Hierarki peraturan yang benar menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 adalah

Hierarki peraturan yang benar menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 adalah
Peraturan dapat dikatakan sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Banyak jenis mengenai peraturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara namun dalam konteks negara indonesia peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Berikut akan dijelaskan secara singkat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di negera kita.

Mengapa harus disebut hierarki? Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti Peraturan Daerah atau Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Sebaliknya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar atau landasan bagi peraturan dibawahnya.

Selain peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas, peraturan lainnya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan bahwa:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Jenis peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

  • Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangĂ‚  adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  • Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Jakarta -

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaitu:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Selain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Berbentuk keputusan tertulis. Karenanya, peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum.
  • Dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang memiliki wewenang membuat peraturan yang berlaku umum atau mengikat.
  • Bersifat mengikat umum,di mana peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkrit atau individu tertentu.

Dalam buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto (2018), menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karena:

  1. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali, mudah ditemukan kembali dan mudah ditelusuri.
  2. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali.
  3. Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.
  4. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dalam direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara yang telah dalam pembangunan sistem hukum baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat.

Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  • Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Kini penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.

Hierarki maksudnya adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut kami uraikan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peratuan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah (Perda)

7. Peraturan Desa (Perdes)

Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berikut ulasan lengkapnya.

1) Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:

  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959.
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Ke dua, Perubahan Ke tiga, dan Perubahan Ke empat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR RI

Perubahan (Amendemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

3) Undang-Undang dan/atau Perppu

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Materi muatan Undang-Undang adalah:

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR

  • Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  • DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
  • Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

4) Peraturan Pemerintah atau PP

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5) Peraturan Presiden atau Perpres

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

6) Peraturan Daerah atau Perda

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan tersebut harus mengandung 4 (empat) asas yaitu:  Asas legalitas, Asas hukum tinggi disampingkan hukum rendah, Asas hukum khusus disampingkan hukum umum, dan Asas hukum baru disampingkan hukum lama.