Https www.slideshare.net majibinainsani buku-panduan-apb-des-partisipatif-2

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

Https www.slideshare.net majibinainsani buku-panduan-apb-des-partisipatif-2

More Related Content

Https www.slideshare.net majibinainsani buku-panduan-apb-des-partisipatif-2
Https www.slideshare.net majibinainsani buku-panduan-apb-des-partisipatif-2

Https www.slideshare.net majibinainsani buku-panduan-apb-des-partisipatif-2
Https www.slideshare.net majibinainsani buku-panduan-apb-des-partisipatif-2

  1. 1. T R A I N I N G O F T R A I N E R (TOT) POKJA RBM MODUL ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK DI Susun Oleh : MUSTIKA AJI, S. Pd KABUPATEN KEBUMEN
  2. 2. MODUL ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK Di susun oleh : 1. MUSTIKA AJI, S. Pd POJKA RUANG BELAJAR MASYARAKAT KABUPATEN KEBUMEN
  3. 3. KATA PENGANTAR Modul ini merupakan salah satu dari seri Penguatan Kapasitas bagi CBM dalam pengwasan dan pembelaan terhadap kebijakan pembangunan dan kebijakan public Namun demikian modul ini belumlah menjadi modul yang sempurna sehingga dalam penggunaan modul ini masih harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan-peraturan daerah yang ada. Kebumen, 25 September 2013
  4. 4. DAFTAR ISI Halaman Modul 1 ORIENTASI PELATIHAN 1 Modul 2 PENGANTAR ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK 9 Modul 3 TAHAPAN ADVOKASI 23 Modul 4 MEMBANGUN LINKAR INTI 30 Modul 5 MERUMUSKAN DAN MENGEMAS ISU STRATEGIS 32 Modul 6 MEMBANGUN OPINI PUBLIK 43 Modul 7 MEMBANGUN BASIS GERAKAN 53 Modul 8 MENGGALANG SEKUTU 57 Modul 9 LOBY, NEGOISASI DAN PUBLIK HEARING 63 Modul 10 DEMONSTRASI 88 Modul 11 RKTL 96
  5. 5. PANDUAN PELATIHAN DAN PENGGUNAAN MODUL 1. Pengorganisasian Pelatihan a. Peserta Pelatihan Peserta Advokasi Kebijakan sebaiknya teridiri dari  TPM  Tim Monef  Unsur Pemerintah Desa  Unsur BPD  Unsur Lembaga Masyarakat Desa  Unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat  Unsur Tokoh Masyarakat b. Fasilitator Pelatihan Fasilitator pelatihan hendaknya personel yang mempunyai persyaratan sebagai berikut :  Mempunyai kemampuan fasilitasi yang partisipatif  Memahami Advokasi Kebijakan Publik  Mempunyai pengalaman melakukan Advokasi Kebijakan Publik c. Tempat Pelatihan Tempat pelatihan idealnya dilaksankan di desa dan dihindari pada tempat-tempat yang mewah
  6. 6. SILABUS ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK NO POKOK BAHASAN SUB POKOK BAHASAN TUJUAN METHODE ALAT DAN BAHAN WAKTU 1 OREITASI PELATIHAN 1.1. Perkenalan Tercitanya suasana yang akrab diatara peserta, fasilitator dan Panitia Permainan Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol, Isolatif 30 Menit 1.2 Orentasi Pelatihan 1. Peserta memahami tujuan pelatihan. 2. Peserta memahami apa yg akan diperoleh dan bagaimana pelatihan dilakukan Ceramah Curah pendapat Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan : LBB 1 20 Menit 1.2. Kontrak Belajar 1. merumuskan harapan bersama, 2. memahami hubungan antara harapan dan silabus, 3. membangun kesepakatan untuk mencapai harapan bersama, 4. membangun kesepakatan tata tertib pelatihan yang kondusif untuk mencapai harapan Ceramah Curah pendapat Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol, Isolatif 20 Menit
  7. 7. bersama 1.3. Pree Test Mengetahui pemahaman awal peserta tentang monepa Kerja Individual Bahan : Lembar Pre tes 20 Menit 2 PENGANTAR ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK 2.1 Pengantar Kebijakan Publik 1. Peserta memahami makna Kebijakan Publik 2. Peserta mampu mengenali kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat Ceramah Study kasus Curah pendapat Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan : 45 Menit 2.1 Pengantar Advokasi Kebijakan Publik 1. Peserta memahami makna Advokasi Kebijakan Publik 2. Peserta mampu memahami mengapa harus melakukan Advokasi Kebijakan Publik Ceramah Study kasus Curah pendapat Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan : 3 TAHAPAN ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK 3.1 Tahapan Advokasi Kebijakan Publik 1. Peserta memahami Tahapan Advokasi Kebijakan Publik . Ceramah Curah pendapat Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan 45 Menit 4 MEMBANGUN LINKAR INTI 4.1 Membangun Lingkar Inti 1. Peserta memahami konsep tentang lingkar inti. 2. Peserta dapat menjelaskan nilai nilai Ceramah Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan : 60 Menit
  8. 8. dalam membangun lingkar inti 5 MERUMUSKAN DAN MENGEMAS ISU STRATEGIS 5.1 Merumuskan Isu Strategis 1. Peserta memahami pengertian Isu Strtegis 2. Perserta memahami teknik penyusunan isu strtegis 3. Peserta dapat merumuskan isu strstegis Ceramah Study Kasus Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan : 60 Menit 6 MEMBANGUN OPINI PUBLIK 6.1 Membangun Opini Publik 1. Peserta memahami pengertian tentang opini publik . 2. Peserta memahami teknik mempengaruhi dan membangun opini publik Ceramah Curah pendapat Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan Bacaan 60 Menit 7 MEMBANGUN BASIS GERAKAN 7.1 Membangun Basis gerakan 1. Peserta pemahaman pengertian basis gerakan 2. Peserta dapat menguasai teknik membangun basis gerakan advokasi Ceramah Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan bacaan 60 Menit 8 MENGGALANG SEKUTU 8.1 Menggalang Sekutu 1. Peserta memahami prinsip prinsip dalam menggalang sekutu 2. Peserta mengusai teknik Ceramah Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan bacaan 45 Menit
  9. 9. menggalang sekutu 9 LOBY, NEGOISASI DAN PUBLIK HEARING 9.1 Melakukan Loby 1. Peserta dapat memahami pengertian Loby. 2. Peserta dapat menguasai teknik melakukan loby untuk advokasi kebijakan Ceramah Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan bacaan 45 Menit 9.2 Melakukan Negoisasi 1. Peserta dapat memahami pengertian Negoisasi. 2. Peserta dapat menguasai teknik melakukan negoisasi untuk advokasi kebijakan Ceramah Curah pendapat Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan bacaan 9.3 Melakukan Publik Hearing 1. Peserta dapat memahami pengertian publik. 2. Peserta dapat menguasai teknik melakukan publik untuk advokasi kebijakan Ceramah Curah pendapat Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan bacaan 10 DEMONSTRASI 10.1 Melakukan Demonstrasi 1. Peserta Memahami Demontasri sebagai sarana untuk melakukan Advokasi Kebijakan 2. Perta mempunyai pengetahuan Ceramah Curah pendapat Diskusi Kelompok Alat : LCD, Kertas Plano, Spidol Bahan bacaan 45 Menit
  10. 10. mengorganisir dan memanagemen demontrasi untuk advokasi kebijakan publik 11 RKTL 11.1 RKTL
  11. 11. 6 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 1 . Modul Orientasi Pelatihan 1.1. Pembukaan L Langkah Langkah Pembelajaran : . a. Pembukaan Awalilah kegiatan dengan membaca doa kemudian bacakan susunan acara pembukaan pelatihan b. Sambutan sambutan Pada sesi pembukaan berisi sambutan dari panitia maupun pejabat yang berkompeten. c. Penutup Lakukanlah kegiatan penutupan pelatihan dengan doa penutup yang dibawakan oleh panitia atau salah satu peserta pelatihan yang di tunjuk 1.2. Perkenalan  Memberikan kesempatan kepada Panitia untuk memberikan penjelasan mengenai Pelatihan. Juga kepada Pejabat formal (bila ada) untuk memberikan pengarahan.  30 menit Dasar Pemikiran:  Meskipun ini hanya 'ceremonial', terkadang bermakna sebagai dorongan semangat dan kebanggaan kepada para peserta.  Kertas plano  Papan tulis dengan perlengkapannya  Spidol, selotip kertas dan jepitan besar  LCD Pengaturan ruang kelas  Tempat duduk diatur membentuk lingkaran
  12. 12. 7 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik  Peserta saling mengenal, saling memahami perbedaan, saling menghargai.  Peserta mampu menciptakan keakraban. 40 menit Dasar Pemikiran: Menciptakan suasana tidak formal dan akrab diperlukan untuk suatu pelatihan partisipatif. Diharapkan peserta merasa senang selama mengikuti pelatihan dan mau berpartisipasi aktif  Kertas plano  Kuda-kuda untuk flip chart  Papan tulis dengan perlengkapannya  Spidol, selotip kertas dan jepitan besar LCD Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah langkah pembelajaran: a. Permainan Perkenalan. Buka pertemuan dengan salam singkat dan uraikan kepada peserta bahwa kita akan memulai pelatihan ini dengan perkenalan peserta. Sebelum kegiatan ini dimulai, pemandu kelas harus sudah memilih cara perkenalan yang akan digunakan.Cara perkenalan yang dipilih sebaiknya menjadi proses awal membangun dinamika kelas. Jika menggunakan permainan sebagai cara untuk melakukan perkenalan, siapkan peralatan yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut. Seluruh peserta (pemandu kelas, wakil pemandu, panitia, dll) di dalam kelas ikut serta dalam permainan perkenalan ini. Mengisi Biodata: 1. Bagikan formulir bio data dan name tag kepada seluruh peserta. Contoh formulir bio data dapat dilihat pada lembaran di bawah ini. Data yang di minta dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara pelatihan 2. Minta peserta untuk mengisi formulir tersebut dan tanda pengenal (name tag) yang telah dibagi degn nama panggilan degn tulisan yg cukup besar dan jelas dibaca. 3. Kumpulkan formulir setelah selesai diisi oleh seluruh peserta. 4. Minta peserta untuk menggunakan identitas / tanda pengenal (name tag). 5. Tutup kegiatan dan ucapkan terima kasih.
  13. 13. 8 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Beberapa Game untuk Perkenalan Saya adalah … Garis besar Peserta menulis hal-hal tentangmereka untuk dilihat oleh anggota kelompok lainnya. Icebreaker ini dapat digunakan di awal pelatihan dimana para peserta tidak saling mengenal. Tujan 1. Mendorong partisipasi peserta. 2. Agar peserta saling mengenal satu sama lain. Waktu yang dibutuhkan 30-40 menit Jumlah peserta Tidak dibatasi. Materi yang dibutuhkan Selembar kertas untuk setiap peserta dengan tulisan ‘Saya adalah …’ di atasnya. Sebuah pulpen untuk masing-masing peserta dan selotip atau peniti untuk memasang kertas itu di depan kaos atau baju peserta. Prosedur 1. Bagikan kertas bertuliskan ‘Saya adalah …’ dan pulpen untuk masing-masing peserta. 2. Beritahukan kepada peserta mereka memiliki waktu 10 menit untuk menulis 10 jawaban pertanyaan tersebut. 3. Setelah waktu persiapan habis, mintalah peserta untuk memasang kertas tersebut di depan kaos atau baju mereka kemudian berjalan mengelilingi ruangan sambil membaca kertas peserta lainnya. Tahap ini dilakukan tanpa bersuara. 4. Setelah 10 menit para peserta diminta untuk berbicara dengan orang yang memiliki kertas yang kelihatannya menarik atau mereka boleh mengajukan pertanyaan yang mungkin muncul pada saat membaca lembaran tersebut. Poin diskusi 1. Apakah ada seseorang yang menemukan orang dengan jawaban yang sama dengannya? 2. Apakah orang merasa terancam menuliskan informasi tersebut dikarenakan orang lain akan membacanya? Variasi 1. kalimat lain seperti ‘Saya ingin menjadi …’, atau ’10 hal yang saya sukai dari diri saya adalah …’ dapat digunakan. 2. Langkah 3 bisa dihapus. Sumber Diambil dari ‘Who am I’: A Getting Acquainted Activity’, J. William Pfeiffer dan John E.Jones, Sebuah Buku Pegangan Tentang Pengalaman Terstruktur untuk Pelatihan Hubungan Antar Manusia, Vol. 1, University Associates, California, 1975.
  14. 14. 9 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 1. Orientasi Pelatihan  Peserta memahami tujuan pelatihan.  Peserta memahami apa yg akan diperoleh dan bagaimana pelatihan dilakukan. 45 menit Dasar Pemikiran: Dengan pendalaman tentang monitoring dan evaluasi partisipatif , maka diharapkan peserta lebih memahami M&EP .  Kertas plano  Kuda-kuda untuk flip chart  Papan tulis dengan perlengkapannya  Spidol, selotip kertas dan jepitan besar  LCD LBB 1.3 Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah Pembelajaran Diskusi Ceramah dan Tanya Jawab 1. Buka pertemuan dengan salam singkat dan uraikan kepada peserta bahwa kita akan memulai dengan Modul Orientasi Belajar 2. Jelaskan bahwa kita akan memulai modul ini dengan kegiatan Latar Belakang Pelatihan dan Tujuan Pelatihan 3. Jelaskan tentang Garis Besar Program Pembelajaran 4. Buka kesempatan tanya jawab untuk kedua kegiatan ini. 5. Tutup kegiatan dan ucapkan terima kasih.
  15. 15. 10 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 1.4. Kontrak Belajar 1. merumuskan harapan bersama, 2. memahami hubungan antara harapan dan silabus, 3. membangun kesepakatan untuk mencapai harapan bersama, 4. membangun kesepakatan tata tertib pelatihan yang kondusif untuk mencapai harapan bersama 45 menit Dasar Pemikiran: Melibatkan peserta dari awal akan menimbulkan perasaan bahwa pelatihan ini milik peserta. Juga karena mereka yang mengatur sendiri, maka kesepakatan ini akan dipenuhi secara patuh. Hal ini penting untuk lancarnya proses pelatihan dan menanamkan disiplin dan tepat waktu.  Kertas plano  Kuda-kuda untuk flip chart  Papan tulis dengan perlengkapannya  Spidol, selotip kertas dan jepitan besar  LCD Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah langkah Pembelajaran: Curah Pendapat dan Diskusi Harapan Bersama 1) Buka pertemuan dengan salam singkat dan uraikan kepada peserta bahwa kita akan memulai dengan Modul Kontrak Belajar yang terdiri dari dua kegiatan. Jelaskan tujuan dari modul ini. 2) Jelaskan bahwa kita akan memulai modul ini dengan kegiatan pertama yaitu Diskusi mengenai Harapan Peserta. Bagikan LK-Kontrak Belajar kepada seluruh peserta. Minta peserta untuk menuliskan harapan mengenai pelatihan yang akan mereka ikuti selama 4 hari pada Formulir Kontrak Belajar tersebut. Sebelum peserta menulis, berikan informasi bahwa peserta harus menulis di formulir yg telah dibagi hal-hal sebagai berikut: o Alasan mengapa mengikuti pelatihan. Alasan ini dapat saja datang dari luar berupa perintah/penugasan, atau ingin tahu, dsb. o Motifasi yang mendorong peserta mengikuti pelatihan. Motivasi ini merupakan dorongan dari dalam, misalnya; meskipun karena diperintah
  16. 16. 11 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik dapat saja motivasinya mengikuti sekedar menjalankan perintah/sekedar bebas dari tugas rutin/ingin meningkatkan pengetahuan. o Harapan peserta mengikuti pelatihan ini. Harapan ini tentu saja terkait dengan motivasi peserta kalau yang motivasinya hanya sekedar menjalankan perintah harapannya tentu saja dapat melapor dgn menunjukan semua bahan maka yg dikumpulkan lebih fisik, yang ingin bebas dari tugas rutin tentu tdk punya harapan, yang meningkatkan pengetahuan tentu harapannya materi yang diberikan benar-benar bermanfaat dan cukup jelas untuk dicerna, dsb. 3) Bagi peserta menjadi beberapa kelompok dan minta tiap kelompok menyimpulkan harapan kelompok bukan lagi harapan individu. 4) Ajak 1 kelompok menyajikan hasil kelompok dan kemudian minta kelompok lain melengkapi sehingga terjadi harapan kelas. 5) Diskusikan hasil harapan kelas tersebut dan kaitkan dengan garis besar program pembelajaran. 6) Bangun kesepakatan dengan seluruh peserta untuk bertekad bersama-sama mengikuti pelatihan guna mencapai harapan-harapan yang sudah didiskusikan sebelumnya. 7) Minta peserta untuk memberikan kesimpulan untuk kegiatan modul ini. Penyepakatan Mekanisme Belajar 1) Jelaskan kepada peserta bahwa kita punya harapan bersama yang dirumuskan di Kegiatan 1. Diperlukan kesepakatan bersama untuk mencapai harapan tersebut selama pelatihan ini. Kesepakatan bersama tersebut merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan dan merupakan aturan main bersama termasuk tata tertib agar dapat tercapai harapan bersama, yang harus ditaati oleh seluruh peserta dan penyelenggara dalam melaksanakan pelatihan. 2) Diskusikan dengan peserta hal-hal apa saja yang harus disepakati untuk diatur bersama untuk menjaga proses pelatihan tersebut. 3) Tuliskan semua hal yang disepakati dan tata tertib yang telah disepakati tersebut pada kertas plano dan tempelkan di dinding di tempat semua peserta dapat melihat. Bangun kesepakatan bahwa aturan main dan tata tertib tersebut bersifat mengikat semua pihak di kelas tersebut selama pelatihan. 4) Tutup kegiatan dan ucapkan terima kasih.
  17. 17. 12 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 3. MODUL PENGANTAR ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK 3.1. Pengantar Kebijakan Publik Pengantar Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris "Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990). Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakanpublik". Langkah Langkah Pembelajaran : a. Pembuka Buka pertemuan dengan salam, sampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai b. Curah Pendapat: 1. Tanyakan pada peserta: 'Apa yang dimaksud dengan kebijakan public ' ? 2. Fasilitator menuliskan semua jawaban, merangkumnya dan mendiskusikannya serta diharapkan ada kesepakatan. 3. Kemudian diskusikan lagi dengan peserta mengenai ruang lingkup kebijakan publik 1. Peserta memahami makna Kebijakan Publik 2. Peserta mampu mengenali kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat 45 menit Dasar Pemikiran: Pemahaman mengenai ruang lingkup kebijakjan public merupakan dasar untuk memahami prinsip-prinsip advokasi kebijakan . 1. Kertas plano 2. Kuda-kuda untuk flip chart 3. Papan tulis dengan perlengkapannya 4. Spidol, selotip kertas dan jepitan besar 5. LCD LBB Pengantar Kebijakan Publik
  18. 18. 13 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 4. Fasilitator menuliskan semua jawaban, merangkumnya dan mendiskusikannya serta diharapkan ada kesepakatan. c. Ceramah Untuk selanjutnya memberikan paparan mengenai ruang lingkup kebijakan public . d. Penutup Tutuplah sesi dengan ucapan terima kasih dan salam Lembar Bahan Bacaan
  19. 19. 14 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Pengantar Kebijakan Publik Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris "Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990). Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakanpublik". 1. Pengertian Kebijakan Publik. a. ThomasR.Dye Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut: "Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan public merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya. Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu". b. JamesE.Anderson Anderson mengatakan: "Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabatpemerintah). c. David Easton David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut: "Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat). Kesimpulan 1) Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah. 2) Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu. 3) Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat. 2. Jenis-jenis Kebijakan Publik. James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut: a. Substantive and Procedural Policies. Substantive Policy.
  20. 20. 15 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Suatu kebijakan dilihat dari substansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain. Procedural Policy. Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya (Policy Stakeholders). Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders. b. Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies. Distributive Policy. Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan. Contoh : kebijakan tentang "Tax Holiday" c. Redistributive Policy Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak. Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. d. Regulatory Policy. Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan. Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api. e. Material Policy. Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/ penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagipenerimanya. Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana. f. Public Goods and Private Goods Policies. Public Goods Policy. Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum. Private Goods Policy. Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu. Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain. 3. Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.
  21. 21. 16 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut: a. Lingkup Nasional 1) Kebijakan Nasional Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR. Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU). 2) Kebijakan Umum Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional. Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden. Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES). 3) Kebijakan Pelaksanaan. Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND. Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas. b. Lingkup Wilayah Daerah. 1) Kebijakan Umum. Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah. Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota. 2) Kebijakan Pelaksanaan a) Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam: Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA; b) Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah; c) Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah: - Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota - Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
  22. 22. 17 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik - Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota. - Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur /Bupati /Walikota. - Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
  23. 23. 18 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 3.2. Pengantar Advokasi Kebijakan Pengantar Banyak orang masih menganggap bahwa advokasi merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum semata. Pandangan semacam itu bukan selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain memang berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Misalnya saja dalam kamus bahasa Inggris yang disusun oleh Prof. Wojowasito, Alm., Guru Besar IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang) yang diterbitkan sejak tahun 1980, kata advocate dalam bahasa Inggris dapat bermakna macam-macam. Avocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis. 3. Peserta memahami makna Advokasi Kebijakan Publik 4. Peserta mampu memahami mengapa harus melakukan Advokasi Kebijakan Publik 45 menit Dasar Pemikiran: Pemahaman mengenai ruang lingkup advokasi kebijakan public merupakan dasar untuk dapat melakukan advokasi kebijakan dengan baik . 1. Kertas plano 2. Kuda-kuda untuk flip chart 3. Papan tulis dengan perlengkapannya 4. Spidol, selotip kertas dan jepitan besar 5. LCD LBB Pengantar Advokasi
  24. 24. 19 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Langkah Langkah Pembelajaran : a. Pembuka Buka pertemuan dengan salam, sampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai b. Curah Pendapat: 1. Tanyakan pada peserta: 'Apa yang dimaksud dengan advokasi kebijakan public ' ? 2. Fasilitator menuliskan semua jawaban, merangkumnya dan mendiskusikannya serta diharapkan ada kesepakatan. 3. Kemudian diskusikan lagi dengan peserta mengenai ruang lingkup kebijakan publik 4. Fasilitator menuliskan semua jawaban, merangkumnya dan mendiskusikannya serta diharapkan ada kesepakatan. 5. Ajaklah peserta berdiskusi “ Mengapa harus melakukan advokasi kebijakan public “ 6. Ambillah kesimpulan secara bersama sama. c. Ceramah Untuk selanjutnya memberikan paparan mengenai ruang lingkup kebijakan public d. Penutup Tutuplah sesi dengan ucapan terima kasih dan salam
  25. 25. 20 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Bahan Bacaan Pengantar Advokasi 1.1.Sebuah Definisi Banyak orang masih menganggap bahwa advokasi merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum semata. Pandangan semacam itu bukan selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain memang berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Misalnya saja dalam kamus bahasa Inggris yang disusun oleh Prof. Wojowasito, Alm., Guru Besar IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang) yang diterbitkan sejak tahun 1980, kata advocate dalam bahasa Inggris dapat bermakna macam-macam. Avocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis. Istilah advokasi merujuk kepada dua pengertian, yaitu, pertama, pekerjaan atau profesi dari seorang advokat, dan kedua, perbuatan atau tindakan pembelaan untuk atau secara aktif mendukung suatu maksud. Pengertian pertama berkaitan dengan pekerjaan seorang advokat dalam membela seorang kliennya dalam proses peradilan untuk mendapatkan keadilan. Pengertian advokasi yang pertama ini lebih bersifat khusus sedangkan pengertian kedua lebih bersifat umum karena berhubungan dengan pembelaan secara umum, memperjuangkan tujuan atau maksud tertentu. Dalam konteks advokasi untuk memengaruhi kebijakan publik, pengertian advokasi yang kedua mungkin yang lebih tepat karena obyek yang di advokasi adalah sebuah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan anggota masyarakat. Berbicara advokasi, sebenarnya tidak ada definisi yang baku. Pengertian advokasi selalu berubah- ubah sepanjang waktu tergantung pada keadaan, kekuasaan, dan politik pada suatu kawasan tertentu. Advokasi sendiri dari segi bahasa adalah pembelaan. Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, yaitu: 1. Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya (Meuthia Ganier). 2. Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja. 3. Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata (Institut Advokasi Washington DC). 4. Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
  26. 26. 21 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 5. Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). 6. Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. 7. Menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dari berbagai pengertian advokasi diatas, kita dapat membagi penjelasan itu atas empat bagian, yakni aktor atau pelaku, strategi, ruang lingkup dan tujuan. 1.2 Advokasi: Alasan, Tujuan, dan Sasaran Bagi sebagian orang yang telah berkecimpung dalam dunia advokasi, tentu mereka tidak akan menanyakan kembali mengapa mereka melakukan hal itu. Namun, bagi sebagian lainnya yang belum begitu memahami, atau bahkan belum pernah mengenal, seluk-beluk advokasi, jawaban atas pertanyaan “Mengapa beradvokasi?” menjadi cukup relevan dan urgen untuk dijawab. Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus, dan diharuskan, untuk melakukan kerja-kerja advokasi. Secara umum alasan-alasan tersebut antara lain adalah: 1. Kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan dan kemiskinan 2. Perusakan dan kekejaman kebijakan selalu menghiasi kehidupan kita 3. Keserakahan, kebodohan, dan kemunafikan semakin tumbuh subur pada lingkungan kita 4. Yang kaya semakin kaya dan yang melarat semakin sekarat . Dari beberapa poin di atas ini kemudian melahirkan kesadaran untuk melakukan perubahan, perlawanan, dan pembelaan atas apa yang dirasakan olehnya. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan yang “elegan” adalah advokasi. Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi banyak diarahkan pada sasaran tembak yaitu kebijakan publik yang dibuat oleh para penguasa. Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan beberapa regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan warganya untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi warganya. Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan mereka selalu memainkan peranan dalam proses kebijakan. Siapa Pelaku Advokasi? Advokasi dilakukan oleh banyak orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasfikan sebagai berikut: 1. Mahasiswa (individu) atau organisasi/komunitas kemahasiswaan .
  27. 27. 22 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 2. Organisasi masyarakat dan organisasi politik (SRMI , FNPBI ,STN , JAKER , LMND PRD , SPI dan lain sebagainya) 3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah 4. Komunitas masyarakat petani, nelayan, buruh , KMK dan lain-lain 5. Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput (Serikat Tolong Menolong atau perwiritan) 6. Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain-lain) 7. Asosiasi-asosiasi bisnis 8. Media 9. Komunitas-komunitas basis (termasuk klan dan asosiasi RT, Dukuh, Lurah, dan lain-lain). Contoh: FBR, Pandu, Apdesi, dan Polosoro 10. Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan 1.3 Kerja-kerja Advokasi: Tantangan dan Strategi Advokasi selamanya menyangkut perubahan yang mengubah beberapa kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melakukan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan pun tidak semudah yang kita bayangkan; ada beberapa lapisan yang harus kita lewati untuk melakukan perubahan tersebut. Lapisan pertama mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok anak jalanan dan “gepeng” menolak Raperda yang telah dirancang kepada anggota dewan dan pejabat pemerintahan. Lapisan kedua, mengembangkan kemampuan individu para warga, ormas, dan LSM. Dengan penolakan dan penentangan adanya Raperda, anggota komunitas belajar bagaimana mengkomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan mereka. Lapisan ketiga, menata kembali masyarakat. Kita mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat marjinal (gepeng dan anjal) untuk berinisiatif melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas kita lebih berdaya dan mampu meneriakkan aspirasinya sendiri. Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal, yaitu: 1. Mengerti dan memahami isi dari kebijakan beserta konteksnya, yaitu dengan memeriksa kebijakan apa saja tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut 2. Pelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut. Siapa saja yang akan mendapat manfaat dari kebijakan tersebut 3. Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan 4. Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka 5. Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan
  28. 28. 23 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 6. Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat 3 . MODUL TAHAPAN ADVOKASI KEBIJAKAN 1. Peserta dapat memahami latar belakang perlunya melakukan advokasi kebijakan public. 2. Peserta dapat memahami tahapan tahapan advoaksi kebikana publik. 45 menit Dasar Pemikiran: Dengan memahami tahapan advokasi kebijakan publik diharapkan peserta dapat melakukan perencanaan advokasi kebikajakan dengan baik. 1. Kertas plano 2. Kuda-kuda untuk flip chart 3. Papan tulis dengan perlengkapannya 4. Spidol, selotip kertas dan jepitan besar 5. LCD Lembar Kasus 1. Advokasi Kebijakan Sekolah Gratis Bagi Siswa dari KK Miskin 2. Advokasi PKL Alun-alun Kebumen Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah Langkah Pembelajaran : a. Pengantar Advokasi kebijakan publik merupakan upaya pembelaan (pengawalan) secara terencana terhadap rencana sikap, rencana tindakan atau rencana keputusan, rencana program atau rencana peraturan yang dirancang pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat. Nilai-nilai utama yang terdapat dalam masyarakat yang menjadi kepentingan seluruh anggota masyarakat haruslah diprioritaskan. Keberhasilan advokasi kebijakan untuk mempengaruh kebijakan publik memerlukan tahapan yang tersistematis serta tergantung kepada kualitas aktor atau para aktor yang memainkan peran dalam advokasi kebijakan tersebut yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan mengkomunikasikan ide dan pemikiran, kemampuan untuk
  29. 29. 24 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik menjalin relasi politik dan pengorganisasian kekuatan politik serta kemampuan membangun opini publik. b. Pembukan Buka pertemuan dengan salam, sampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai c. Curah Pendapat: 1. Tanyakan pada peserta: Adakah yang pernah terlibat dalam kegiatan advokasi kebijakan ? 2. Ajaklah peserta yang pernah mengikuti advokasi kebijakan untuk menceritakan pengalamanya secara bergantian. 3. Tanyakan kepada peserta pelajaeran apa yang bisa diambil dari pengalaman tersebut berkaitan dengan tahapan aadvokasi kebijakan publik ? d. Diskusi Kelompok 1. Bagilah peserta menjadi dua atau tiga kelompok. 2. Bagikan bahan bacaan “ Advokasi Kebijakan Sekolah Gratis Bagi Warga Miskin “ dan “ Advokasi PKL Alun-alun Kebumen” 3. Dari bahan bacaan tersebut setiap berdiskusi untuk merumuskan tahapan advokasi kebijakan 4. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusinya 5. Ajalalah kelompok lainya untk memberi tanggapan e. Ceramah Untuk selanjutnya fasiltator paparan penyimpulan mengenai tahapan advokasi kebijakan public . f. Penutup Tutuplah sesi dengan ucapan terima kasih dan salam
  30. 30. 25 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Study Kasus Advokasi Kebijakan Sekolah Gratis Bagi Warga Miskin di Kabupaten Kebumen Dalam batang tubuh UUD 1945 tertera keseriusan bangsa ini dalam mengembangkan pendidikan tertera dalam pasal 28c ayat(1),28E ayat (1) 28I ayat (2), 31. Pendidikan dasar dalam konstitusi kita adalah kewajiban yang harus dilakukan warga dan pemerintah wajib membiayai(Ps 31 ayat (1)UUD 1945). Konstitusi kitapun menyatakan kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN yang sampai saat ini belum pernah terpenuhi(Pasal 31 ayat (4) UUD 1945). Senada dengan konstitusi kita bahwa Pendidikan juga merupakan hak dasar dari setiap manusia yang dijamin oleh negara dalam pemenuhan pendidikan dasar secara cuma-cuma yang telah diatur dalam konvensi economy,social and culture(ecosoc) tepatnya pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005 yang menyatakan” Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”. Hal tersebut diatas telah menerangkan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang ketersediaanya adalah tanggungjawab Pemerintah tanpa adanya diskrimanasi atau pembedaan golongan maupun lapisan masyarakat starata sosial dan strata ekonomi. Dari data yang pemenuhan hak dasar akan pendidikan dikabupaten kebumen belum sepenuh dapat dirasakan oleh setiap warga. APK untuk anak usia 13 s/d 15 hanya 92.37 dan APM 67.53 untuk anak usia 15 s/d 18 tahun hanya APK 56.04 dan APM 40.21 sementara angka putus sekolah ( jumlah anak yang drop out pada jenjang pendidikan tertentu dibanding jumlah seluruh siswa pada jenjang tertentu) masih cukup tinggi pada setiap jenjang pendidikan SD 0.10 %, SMP 0.72 % dan tingkat SM mencapai0.87 %. Angka melanjutkan adalah perbandingan antara anak yang lulus pada jenjang pendidikan tertentu dengan anak yang melanjutkan pada jenjang diatasnya pada tahun yang sama. Angka melanjutkan ( AM ) ke SMP hanya 89.09 % dan AM ke SMA hanya 76.44% ( Sumber Profil Pendidikan tahun 2007 ) Kondisi pendidikan dikabaten kebumen sebagaimana disebutkan diatas membangkitkan advokasi warga . Proses advokasii warga dalam perumusan kebijakan sekolah gratis bagi warga miskin di Kabupaten Kebumen berdasarkan wawancara dengan Bambang Sutikno ( staf Bapeda Kab. Kebumen ) dan Purwaningsih ( bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Kab. Kebumen ) dimulai ketika adanya Musrenbang Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2007. Dalam Musrenbang tersebut Mustika Aji menyatakan bahwa akses pendidikan bagi warga miskin harus di wujudkan. Aspirasi warga ini mendapat realisasi dan diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2008 disebutkan : beasiswa transisi sebesar Rp 480.000.000. dengan tambahan Pos bantuan sekda sebesar Rp 3.500.000.0000. Proses perumusan kebijakan sekolah gratis bagi warga miskin di Kabupaten Kebumen yang paling penting adalah dalam perumusan Perbup sekolah gratis bagi warga miskin di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya Perbup itu diharapkan dengan dana yang minim tersebut hak pendidikan warga miskin akan terlindungi.
  31. 31. 26 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Proses perumusan kebijakan sekolah gratis bagi warga miskin di Kabupaten Kebumen di fasilitasi oleh LSM Bina Insani dan Plan. Sebagai langkah awal dibentuklah forum peduli pendidikan ini pada tanggal 23 Juni 2008 di SDIT Logaritma Karanganyar. LSM Bina Insani dan Plan mengundang kelompok mahasiswa untuk menguatkan arti penting pendidikan dan penyadaran hak dan kewajiban warga masyarakat untuk mengakses pendidikan1 . Dalam pertemuan tersebut dari kelompok mahasiswa diwakili oleh Eko Budiono dan Romadhoni dari Forum Silahturahmi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Kebumen (kemudian disebut Fosmada) Wilayah Semarang, Fatkhul Mujib, Edy Akbar dan Bambang Purwanto dari Fosmada Yogyakarta Dan Taufik Hamzah dari anggota DPRD Komisi A. Dari forum inilah mulai digulirkan wacana untuk membentuk peraturan yang dapat menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga. Kelompok mahasiswa mendapat tugas untuk mendata di lapangan bagaimanakah kondisi pendidikan di lingkungannya. Dalam pertemuan kedua kelompok mahasiswa menyampaikan ulasan kondisi pendidikan di lingkungannya. Untuk lebih mengenalkan wacana pendidikan gratis bagi siwa miskin maka diadakanlah seminar tentang wacana pembentukan peraturan yang menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga pada tanggal 3 April 2008 dengan pembicara kelompok mahasiswa Seminar tersebut dihadiri pemangku kepentingan yaitu: anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Pegawai Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Pegawai Sekolah, dan LSM Perempuan2 . Dengan seminar tersebut maka wacana pemberian bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin akan menyebar di institusi-institusi pemangku kepentingan dan menguatkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan rencana kerjanya karena hal ini sudah menjadi wacana bersama di ruang publik. Setelah wacana tersebar maka selanjutnya digodok konsep konesep tentang pendidikan gratis bagi siswa dari kelurga miskin dalam dalam Fokus Group Diskusi ( FGD ) yang didahului dengan diskusi pra FGD yang di selenggarakan di benteeng Van Der Wicjk pada tanggal 24 April 2007 untuk membahas besaran bantuan persiwa, mekanisme penyaluran ,mekanisme monitoring dan draf perbub. Dalam Pertemuan tersebut diketahui jumlah siswa miskin yang belum mendapatkan beasiswa dari uraian yang disampaikan Mustika Aji sebagai berikut :Kondisi riil pendidikan dasar di Kabupaten Kebumen pada tahun 2007/2008 adalah sebagai berikut berdasarkan paparan dinas pendidikan bagian perencanaan3 : a. Data Siswa Miskin SD/SDLB = 56.356 siswa b. Digratiskan melalui dana BOS = 15.138 siswa c. Belum digratiskan = 41.218 siswa d. Data Siswa Miskin SMP/SMPLB = 17.059 siswa e. Digratiskan melalui dana BOS = 7.930 siswa f. Belum digratiskan = 9.129 siswa g. Data Siswa Miskin SMA/SMK = 15.243 siswa 1 Hasil Wawancara dengan Suranto LSM Plan pada tanggal 25 November 2010. 2 Wawancara dengan Romadhoni pada tanggal 27 November 2010. 3 Risalah Diskusi Pra FGD Sekolah Gratis Bagi Warga Miskin di Kabupaten Kebumen, di Benteng Van Der Wicjk Gombong, pada tanggal 24 april 2008, hlm 2
  32. 32. 27 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik h. Digratiskan melalui dana BKM = 9.038 siswa i. Belum digratiskan = 6.205 siswa Diskusi Pra FGD yang diselenggarakan pada tanggal 24 April 2008 dilanjutkan dengan FGD I dan FGD II yang diselenggarakan Oleh LSM Plan dan Bina Insani di Hotel Candi Sari pada tanggal 15 dan 16 Mei 2008 dengan peserta sebagai berikut : a) Unsur Pemerintah : 9 orang i. Dinas P dan K : 4 orang ii. Bappeda : 1 orang iii. Bagian Hukum : 1 orang iv. Komisi A DPRD : 1 orang v. Kandep Departemen Agama : 1 orang vi. Bagian Keuangan : 1 orang b) Unsur Perguruan Tinggi : 2 orang c) Unsur Sekolah / Komite : 10 Orang d) Unsur LSM / CSO/ CBO : 10 Orang Dalam FGD I dan FGD II dilakukan perhitungan biaya per-anak bagi siswa SD dan SMP/MTS, mekanisme bantuan beasiswa sekolah gratis bagi siswa miskin dn draf Perbub yang kemudian disepakati bersama baik dari kelompok warga maupun wakil Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Dari hasil kesepakatan antara warga dan pemerintah dalam FGD I dan FGD II bagian perencanaan dinas pendidikan Kabupaten Kebumen menyusun Perbup No. 6 Tahun 2008. Sampai saat ini Pemerintah Kab. Kebumen menggangarkan Bantuan Sosial Beasiswa Miskin yang setiap tahunya diatur dengan Pereturan Bupati. Sumber : Skripsi Rahmat Akbar Edy Nugroho
  33. 33. 28 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Study Kasus ADVOKASI PKL ALUN ALUN KEBUMEN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen kembali melakukan razia Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kota Kebumen, Senin (25/2). Kali ini Satpol PP menindak tegas dengan menyita lima buah gerobak, 8 rak bensin, 28 terpal, 6 meja, 11 kursi dan peralatan dagang PKL lainnya. ( http://www.beritakebumen.info ). Kejadian tersebut tentunya membuat resah para PKL Alun -alun Kebumen, mengingat disitulah mereka menggantungkan hidupnya. Dari keresahan tersebut kemudian Pengurus Paguyuban PKL Alun-alun Kebumen dipimpin oleh bapak Muhajir mendatangi markas FORMASI untuk mengadukan permasalahan tersebut. Pertemuan Paguyuban PKL Alun –alun dengan Formasi Kebumen dilakukan beberapaka kali dimarkas FORMASI untuk memetakan permasalahan yang di hadapi dan dipandu oleh mas Junaidi dari FORMASI. Dari pertemua beberapa kali di markas dihasilkan pemetaan masalah PKL dan kesepakatan untuk melakukan advokasi bersama. Sebagai langkah awal untuk melakukan advokasi bersama maka pada tanggal 13 Maret 2013 Formasi mengirimkan team ( Mustika Aji dan Gunung Wuryanto ) untuk melakukan loby kepada Bupati Kebumen agar bersedia melakukan Hearing/audensi dengan Paguyuban PKL Alun-alun Kebumen. Pertemuan utuk loby dengan Bupati Kebumen dilakukan di pada malam hari di bagian belakang Pendopo Bupati. Pertemuan antara Team Formasi dengan Bupati Kebumen berlangusung dalam suasana yang santai dan non formal menghasilkan kespakan berupa kesedian Bupati Kebumen untuk melakukan audisi/hearing dengan PKL Alun-alun Kebumen Sebagai tindak lajut dari kesepakatn yang dihasilkan dari loby dengan Bupati Kebumen maka pada tanggal 15 Maret 2013 diadakanlah hearing antara Pemkab, PKL dan Formasi. Dalam public hearing tersebut 5 Orang anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima yang dipimpin oleh Bapak Muhajir dan didampingi oleh team Formasi diterima Ruang Jatijajar pendopo Kabupaten kebumen untuk Audiensi dengan Bupati Kebumen Bapak Buyar Winarso beserta team dari Pemda Kabupaten diantaranya adalah Sekda, Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Desperindag, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Satpol PP, Staf Ahli Bupati, keprotokolan dan lain-lain. Acara hearing antara Pemkab, PKL dan Formasi difasilitasi oleh Mustika Aji dengan maksud membuka dialog untuk memecahkan masalah bersama dengan musyawarah. Beberapa permasalahan yang diutarakan oleh bapak Muhajir antara lain : 1. Penyitaan gerobak PKL oleh Satpol PP 2. Adanya Isyu bahwa PKL akan digusur/dipindahkan 3. Penataan PKL alun-alun Kabupaten Kebumen 4. Adanya Parkir liar yang meresahkan warga yang di koordinir oknum Dishub Bupati Kebumen Buyar Winarso dengan tangkas menjawab bahwa soal penyitaan 3 gerobak itu diluar kendalinya dan akan segara di kembalikan, sedangkan permasalahan Isyu PKL akan dipindahkan ke Pasar Tumenggungan itu adalah bukan fakta dan memang tempat untuk relokasi ke Pasar Tumenggungan sangat terbatas dan tidak mungkin untuk merelokasikan pedagang PKL di Pasar Tumenggungan. Penataan PKL sebagai salah satu aset wisata dengan penyeragaman kostum dan tenda akan dianggarkan melalui APBD di Tahun 2014. sedangkan parkir liar yang dikoordinir oknum Dishub akan kami tangani segera. Bupati Kebumen juga meminta agar PKL
  34. 34. 29 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Kabupaten Kebumen dapat berjualan sampai malam sehingga alun-alun Kabupaten Kebumen dapat tetap hidup sampai malam dan melayani kebutuhan warga. Fuad Habib berpendapat bahwa sebaiknya langkah penataan alun-alun Kabupaten Kebumen segera di implematasikan dalam perencanaan SKPD sebagai penerjemahan RPJMD dalam hal kerja teknis sehingga penataan alun-alun akan berkualitas. Mustika aji mengatakan bahwa penataan PKL alun-alun Kabupaten Kebumen sebaiknya dilaksanakan secara partisipatif sehingga penataan ini dapat berjalan efektif. Untuk melaksanakan tugas tersebut dibentuklah Pokja yang di Koordinir oleh Staff ahli Bupati Juanidi dan Ahmad Juanidi dari team Formasi.( http://www.formasi.org/suara-pkl-dalam-audiensi- dengan-bupati.html ) Hasil dari pertemuan di ruang Jatijajar semakin mendekati titik terang. “Selain akan membuatkan peraturan bupati (perbub) terkait pembolehan berjualan, Pemkab juga akan memberikan bantuan tenda kepada setiap PKL di alun-alun. Bahkan rencananya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan pasar Kebumen akan mengusulkan sebanyak 200 unit tenda ke Pemkab untuk PKL.(http://www.beritakebumen.info/2013/05/diusulkan-200-unit- tenda-pkl.html#ixzz2fDkx7U4Q )” Keseriusan pemda tentunya harus terus dikawal sampai terealisasi dalam APBD Perubahan Tahun 2013. Untuk mengawal pengganggaran Formasi terhadap tokoh tokoh kunci di DPPKAD, DPRD, Staf Ahli Bupati dan Dinas Perindag Kabupaten Kebumen. Satu persatu tokoh kunci yang berkaitan dengan penganggaran daerah didatangi oleh Mustika Aji untuk meyakinkan pentingnya anggaran untuk penataan PKL Alun alun Kebumen dimasukan dalam Perubahan APBD tahun 2013. Beberapa tokoh kunci yang berhasil di loby antara lain dari Banggar DPRD Kab. Kebumen Gito Prasetyo (Pan) dan Halimah dari Partai (Golkar), H. Pangat dan Seno ( DPPKAD), Ir Junaidi Msc. ( Staf Ahli Bupati ) dan Azam Fathoni ( Depindagpasar ). Dari hasl loby tersebut disepakati untuk menganggarkan kebutuhan PKL Alun-alun dalam APBD Perubahan sebesar 700 juta rupiah.
  35. 35. 30 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 5 Modul Membangun Linkar Inti 1. Peserta memahami konsep lingkar inti dalam advokasi 2. Peserta dapat menjelaskan nilai nilai dalam membangun lingkar inti. 3. Peserta memahami syarat syarat untuk menjadi lingkar inti. 45 menit Dasar Pemikiran: Lingkar inti suatu gerakan advokasi adalah tulang punggung keberhasilan gerakan gerakan Advokasi. 1. Kertas plano 2. Kuda-kuda untuk flip chart 3. Papan tulis dengan perlengkapannya 4. Spidol, selotip kertas dan jepitan besar 5. LCD Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah Langkah Pembelajaran : Pengantar Langkah pertama dari proses advokasi adalah membentuk lingkar inti, yaitu kumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas serta pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Pentingnya posisi ini, sehingga orang atau organisasi yang berada didalamnya haruslah memiliki kesamaan visi dan analisis (bahkan ideologi) yang jelas terhadap issu yang diadvokasi a. Pembukaan Bukalah sesi dengan salam, bila peserta kelihatan jenuh lalukanlah icebreking b. Brainstorming. Tanyakan dan diskusikan pertanyaan berikut ini dengan peserta: ' . 1. Mengapa Perlu membentuk Lingkar Inti ? 2. Siapa saja yang yang dapat menjadi anggota Lingkar Inti ? 3. Apa syarat / kriteria Lingkar Inti Fasilitator mencatat semua hasil diskusi pada kertas plano, c. Penutup dan penyimpulan. Fasilitar bersama peserta pelatihan menyimpulan besama yang didiskusikan diatas,
  36. 36. 31 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 6 MODUL MERUMUSKAN ISU SRTATEGIS 1. Peserta dapat menjelaskan pengertian isu strtegis. 2. Peserta dapat memahami kriteria isu strtegis 3. Peserta dapat merumuskan isu strategis dengan baik. 45 menit Dasar Pemikiran: Kemampuan mendorong terjadinya perubahan inilah yang merupakan tugas advokator yaitu berupa “perumusan isu strategis”. Dalam upaya perumusan ini, advokator menelaah secara lebih mendalam isu yang ada untuk dapat mengaitkan isu tersebut dengan kepentingan semua stakeholder.. 1. Kertas plano 2. Kuda-kuda untuk flip chart 3. Papan tulis dengan perlengkapannya 4. Spidol, selotip kertas dan jepitan besar 5. LCD Lembar Study Kasus 1. Menunaikan Hak Pendidikan Orang Miskin 2. Selamatkan Anak Kebumen Lembar Bahan Bacaan 1. Membuat Analisa Kebijakan Publik Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah Langkah Pembelajaran a. Pengantar: Pembuat kebijakan hanya akan mengubah suatu kebijakan jika ada pertimbangan yang layak bagi mereka untuk itu. Pertimbangan untuk mengubah inilah yang harus dirumuskan oleh advokator. Bagaimana pertimbangan itu dipilih, diolah dan dirumuskan? Pertimbangan untuk perubahan dapat diibaratkan seperti intan dalam tambang. Ia sudah bernilai namun masih belum mencapai nilai tertinggi yang mungkin dicapai. Advokator perlu mengambilnya dari tambang, memisahkannya dari mineral lain atau kontaminan yang melingkupinya. Dalam praktek, inilah situasi ketika advokator mengenali suatu gejala yang tak seharusnya terjadi di tengah berbagai peristiwa. Untuk dapat mengenali gejala itu, advokator dapat secara aktif melakukan riset advokasi atau memanfaatkan temuan dari media massa yang sudah dibahas dalam sesi sebelumnya. Gejala yang sudah diidentifikasi tersebut akan mempunyai daya tarik jika diangkat dalam suatu forum diskusi. Lantas, gejala itu akan menjadi isu dan membangkitkan pendapat dari
  37. 37. 32 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik kalangan pemerhati atau pakar. Sungguh pun demikian harus diakui, gejala yang marak dibahas oleh pakar belum mempunyai daya dorong untuk ter jadinya satu perubahan. Kemampuan mendorong terjadinya perubahan inilah yang merupakan tugas advokator yaitu berupa “perumusan isu strategis”. Dalam upaya perumusan ini, advokator menelaah secara lebih mendalam isu yang ada untuk dapat mengaitkan isu tersebut dengan kepentingan semua stakeholder. Kemampuan ini harus dilatih agar bisa menunjukkan letak strategis isu bersangkutan untuk dibawa kepada para pengambil kebijakan. Nilai strategis ini harus nampak jelas di mata para pengambil kebijakan agar mereka mau memper timbangkannya sebagai prioritas agenda perubahan. b. Pembukan Buka pertemuan dengan salam, sampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai c. Curah Pendapat: 1. Tanyakan pengeertian dari isu strtegis ? 2. Catat semua jawaban dan diskusikan kembali dengan peserta untuk membuat peyimpulan d. Diskusi Kelompok 1. Bagilah peserta menjadi dua atau tiga kelompok. 2. Berilah penjelasan tentang indicator isu strtegis 3. Bagikan lembar study kasus “ Menunaikan Hak Pendidikan Orang Miskin“ dan “ Selamatkan Anak Kebumen ” 4. Dari bahan bacaan tersebut setiap kelompok diskusi untuk merumuskan isu strtegis 5. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusinya 6. Ajalalah kelompok lainya untk memberi tanggapan e. Ceramah Untuk selanjutnya fasiltator paparan penyimpulan mengenai isu stretegis . f. Penutup Tutuplah sesi dengan ucapan terima kasih dan salam Daftar Tolok Ukur Analisa Isu Strategis No Tolok Ukur Pertanyaan Penguji Kesimpulan 1 Aktual Apakah isu ini sedang jadi pusat perhatian? 2 Urgensi Apakah isu ini mendesak? 3 Relevansi Apakah isu ini sesuai kebutuhan konstituen? 4 Dampak positif Apakah isu ini jika dibahas membantu konstituen? 5 Kesesuaian Apakah isu ini sesuai dengan visi & misi kita? 6 Inklusi Dapatkah konstituen kita berpartisipasi dalam isu ini? Lembar Study Kasus
  38. 38. 33 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik MENUNAIKAN HAK PELAYANAN PENDIDIKAN DASAR (Satu orang miskin tidak sekolah adalah kejahatan semua orang dengan kadar kejahatan yang berbeda : no name) Oleh Mustika Aji, SPd PENDAHULUAN Suatu bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai ilmu; yang hanya bisa didapat melalui proses pendidikan. Tercatat dalam tinta sejarah bangsa-bangsa yang smenghargai pendidikan menjadi bangsa yang besar dan beradab dan sebaliknya bangsa yang tidak menghargai ilmu pengetahuan menjadikan bangsa itu biadab dan mengalami kehancuran . Bisa kita bandingkan kejayaan bangsa yunani,persia,mesir dan romawi, kekhalifahan islam dan eropa sekarang yang menghargai ilmu pengetahuan dengan bangsa mongol, bangsa-bangsa yang disebutkan pertama meninggalkan bangunan-bangunan yang indah dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia pada zamanya bahkan sampai sekarang sedangkan bangsa mongol hanya mengakibatkan kehancuran dan matinya pusat-pusat ilmu pengetahuan. Founding parent Indonesia telah sadar dengan pentingnya pendidikan hal tersebut terbukti dalam preambule (pembukaan) alenia ke empat : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunkan kebangsaan indonesia itu dalam bentuk undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakayat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan persatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Dalam pembukaan telah termaktub tujuan didirikanya Republik indonesia salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang berarti bangsa ini sangat menghargai ilmu dan dalam mengakses pendidikan tiada dibeda- bedakan terwakili dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam batang tubuh UUD 1945 tertera keseriusan bangsa ini dalam mengembangkan pendidikan tertera dalam pasal 28c ayat(1),28E ayat (1) 28I ayat (2), 31. Pendidikan dasar dalam konstitusi kita adalah kewajiban yang harus dilakukan warga dan pemerintah wajib membiayai(Ps 31 ayat (1)UUD 1945). Konstitusi kitapun menyatakan kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN yang sampai saat ini belum pernah terpenuhi(Pasal 31 ayat (4) UUD 1945). Senada dengan konstitusi kita bahwa Pendidikan juga merupakan hak dasar dari setiap manusia yang dijamin oleh negara dalam pemenuhan pendidikan dasar secara cuma-cuma yang telah diatur dalam konvensi economy,social and culture(ecosoc) tepatnya pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005 yang menyatakan” Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”. Hal tersebut diatas telah menerangkan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang ketersediaanya adalah
  39. 39. 34 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik tanggungjawab Pemerintah tanpa adanya diskrimanasi atau pembedaan golongan maupun lapisan masyarakat starata sosial dan strata ekonomi. JAMINAN HUKUM PELAYAN PENDIDIKAN BAGI ORANG MISKIN Di negara ini bertaburan peraturan perudang undangan yang memberikan jaminan pelayanan pendidika bagi orang miskin antara lain : 1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia(UUD 1945 pasal 28C ayst (1) . 2. Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran (UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)). 3. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2). 4. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan(UUD 1945 Pasal 31 ayat(1)). 5. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya(UUD 1945 Pasal 31 ayat(2)). 6. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005). 7. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(Undang-Undang No 39 Tahun 1999) 8. Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003). 9. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003). 10. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003). 11. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003). 12. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003). 13. Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003) 14. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003) 15. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003) 16. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003). 17. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
  40. 40. 35 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 18. Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan(pasal 8 UU No 20 tahun 2003). 19. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003) 20. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003). SEBUAH REALITA DI KAB. KEBUMEN Faktor yang sangat berperan dalam pencapaian pembangunan suatu bangsa adalah tingkat pendidikan penduduknya semakin maju pendidikan penduduknya akan membawa berbagai pengaruh positif bagi masa depan di berbagai bidang kehidupan. Penduduk yang berkualitas dan berpendidikan menjadi subyek dalam menggerakkan arah pembangunan. Berikut ini adalah kinerja capapai layanan bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen. 1. Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan : Tabel 5 Capaian Pemeratan Dan Perluasan akses Pendidkan NO JENJANG PENDIDIKAN APK APM AM APS 1 TK 42,43 2 SD/MI 102,42 95,94 0,13 3 SMP/MTs 97,45 77,82 94,36 0,54 4 SM 58,93 41,47 86,01 0,65 Sumber Profil Dikpora Kab. Kebumen Tahun 2009 Berbagai upaya telah dilakukan selama lima tahun terkahir dalam rangka meningkatkan akses terhadap pendidikan diataranya pembangunan infrastrutur dasar pendidikan ialah pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas dan beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin. Dari tabel tabel 2.3 dapat kita lihat pencapaian kinerja dinas pendidikkan pemuda dan olah raga kabupaten kebumen dalam akses pendidikan sampai tahun 2009 untuk pendidikan dasar sudah cukup baik ditandai dengan pencapaia APK SD sebesar 102,42 dan APK SMP sebesar 97,45. Namun demikian untuk Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Tingkat menengah masih cukup memprihantikan dimana APK TK hanya 42,43 dan APK SM 58,93. Lulusan SD yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP mencapai 94,36 % dan Lulusan SMP yang melanjutkan ketingkat SM mencapai 86,01 % artinya masih sekitar 14 % lulusan SMP tidak melanjutkan. Angka putus SD 0,13 %, SMP 0,54 % dan SM 0,65 % walaupun angka tersebut sudah dibahas batas ambang SPM sebesar 1 % namun demikian karena jumlah siswa di kabupaten kebumen cukup besar maka sebenarnya secara nominal masih banyak anak yang putus sekolah. Disi lain semakin tingging jengjang pendidikan ternyata angka putus sekolahnya juga semakin tinggi pula. 2. Peningkatan Mutu, Pendidikan : Salah satu isu penting dalam penyelenggaraaan pendidikan di negara kita saat ini adalah peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemerosotan mutu pendidikan
  41. 41. 36 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik dasar, menengah, maupun tingkat pendidikan tinggi. Hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang lebih menitikberatkan pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi dengan aspek kualitasnya. Peningkaran kualitas pendidikan ditentukan oleh peningkatan proses belajar mengajar. Dengan adanya peningkatan proses belajar mengajar dapat meningkat pula kualitas lulusannya. Peningkatan kualitas proses pembelajaran ini akan sangat tergantung pada pengelolaan sekolah dan pengajaran/pendekatan yang diterapkan guru. Capain Kinerja Mutu pendidikan dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Capaian kinerja peningkatan mutu pendidikan dapat dilihat dalam tabel dibawah ini Tabel 6 Capaian Mutu Pendidikan NO JENJANG PENDIDIKAN ANGKA KELULUSAN ANGKA MENGULANG RATA RATA NEM/USBN GURU LAYAK 1 TK 4,37 2 SD/MI 97,47 5,14 7,02 (SD) 27,216.8 (MI ) 3 SMP/MTs 79,97 0,16 6,18 ( SMP ) 73,545.15 (MTs ) 4 SM 91,56 0,13 5,79 87,32 Sumber Profil Dikpora Kab. Kebumen Tahun 2009 3. Tata kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik Sedangkan pada bidang peningkatan tata kelola dan pencitraan, garapan utamanya adalah peningkatan peran pengawas pendidikan, peningkatan infrastruktur manajemen pendidikan, peningkatan pemanfaatan ICT dalam tata kelola pendidikan, pengembangan database dan sistem pengawasan pemberiaan bantuan, pengembangan mekanisme pelaporan,
  42. 42. 37 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Study Kasus SELAMATKAN ANAK KEBUMEN Oleh Mustika Aji Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Amanat penyelenggaraan perlindungan anak dalam Undang-Undang Dasar 1945, tercantum dalam (Perubahan II, 18 Agustus 2000), Pasal 28B ayat 2 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, pasal 28 C (2) juga dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya”. serta Pasal 34 (Perubahan IV, 10 Agustus 2002) yang berbunyi: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; dan (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Kedua ayat tersebut memberi kepastian bahwa penyelenggaraan perlindungan anak adalah hal wajib untuk mencapai kondisi masyarakat sebagaimana dicita-citakan dalam bagian Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Sementara permasalahan yang sangat berkaitan perlindungan anak di kabupaten Kebumen semakin tahun semakin banyak , sebagaimana terlihat dalam table berikut ini Tabel 1 Trend Kasus Kekerasan Anak No Tahun Kasus 1 2009 34 2 2010 33 3 2011 44 Kasus kasus kekerasan tersebut meliputi kasus kekrasan Fisik, Psikis, Seksual dan kekerasan Ekonomi. Pada tahun 2011 Kaus kekerasan yang terbanyak adalah kasus Kekearasa Seksual mencapai 68,18 % dari seluruh kasus kekerasan yang terlaporkan sebagaimana tercatum dalam tabel 2 Tabel 2 Jumlah Kekerasan Anak dan Dewasa 2011 No Kategori Jenis Kekerasan T. Ketr Kekerasan Fisik Psikis Seksual P.Ekonomi 1 Anak 11 1 30 2 0 2 Dewasa 38 3 3 4 2 Jumlah 49 4 33 6 2
  43. 43. 38 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Kekerasan seksual sebagai bentuk penyimpangan prolaku asocial, sangat mempengaruhi kejiwaan anak. Trauma psikologis yang menyertainya sangat mendalam sehingga dibuthkan penanganan khusus. Kasus kekerasan seksual sering merupakan fenomena gunung es, yakni kasus yang tampak ke permukaan sering hanya merupakan percakannya saja, dan yang tidak dipantau atau tidak terlaporkan lebih banyak dari yang tampak di permukaan (dilaporkan). Mengingat hal demikian merupakan masalah yang sangat tabu dan sering menjadi dianggap aib keluarga, sehingga sering ditutup-tutupi. Pelaku kekerasan terhadap anak pada tahun 2011 terbanyak justru dari orang adalah orang terdekat korban yang seharusnya melindunginya sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini. Tabel 5 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak 2011 No Pelaku Jumlah 1 Ayah/Ibu 5 2 Tetangga 4 3 Teman/Pacar 15 4 Saudara (p.de, sepupu,kakek) 5 5 Lain-lain (guru, PRT, orla) 4 6 T. Ketr. 14 Total 47 Yang lebih memprihatinkan lagi sebaran terjadinya kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2011 terjadi pada 57,69 % Kecamatan di Kabupaten Kebumen Kasus yang berkaitan dengan perlindungan dari penyalahgunaan dan pengabaian semakin tahun semakin meningkat kalau pada tahun 2008 jumlah anak terlantar sebanyak 232 anak pada tahun 2011 terdapat 271 anak terlantar, hal demikian juga terjadi pada jumlah anak jalanan kalau pada tahun 2008 jumlah anak jalanan sebanyak 175 pada tahun 2011 jumlah anak jalanan menjadi 215 anak jalanan. Tabel 4 Jumlah Ank Terlantar Th 2011 No Uaian Jumlah 1 Anak Terlantar 271 2 Anak Nakal 42 3 Anak Jalanan 215 Dari data data tersebut menunjukkan bahwa potensi kekerasan di Kabumen cukup beragam dengan korban mayoritas adalah pada anak perempuan, dari data data yang ada juga menunjukan jumlahnya semakin tahun menjadi semakin banyak dengan sebaran yang semakin merata di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
  44. 44. 39 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Bahan bacaan Membuat Analisa Kebijakan Publik Melakukan analisa kebijakan publik diperlukan beberapa persiapan awal dan kebutuhan dalam mencapai hasil analisa yang maksimal. Analisa kebijakan publik adalah proses penciptaan pengetahuan dalam memahami dan menyelaraskan antara kepentingan terhadap kebijakan publik yang akan atau sudah dibuat. Berikut adalah panduan dasar yang dapat dijadikan bingkai kerja dalam melakukan analisa kebijakan publik. Namun catatan berikut bukanlah toolkit tentang tahapan proses pembuatan analisa kebijakan publik, melainkan sekedar bingkai kerja yang harus menjadi perhatian seorang analis kebijakan. Berikut beberapa diantaranya; Tentukan Posisi Anda Dalam melakukan sebuah analisa kebijakan, yang pertama harus anda sadari adalah posisi anda sebagai seorang analis kebijakan. Oleh karena itu, penting bagi anda untuk memproklamirkan posisi anda sebagai seorang analis kebijakan. Men-declare posisi seorang analis akan menjaga konsistesi posisi dan alat analisa yang akan kita gunakan dalam melakukan analisis kebijakan. Sebagai seorang analis anda harus menanyakan pada diri sendiri, kepada siapa dan agenda apa kebutuhan analisis anda, baik atas nama lembaga, kelompok atau personal, dalam menjawab kebutuhan hasil analisa kebijakan. Setiap posisi akan menjelaskan keperpihakan dan cara pikir tertentu, sehingga kesadaran posisi akan menjaga konsistensi analisa. Semisal anda adalah birokrat pemerintah yang harus sadar dalam posisi sebagai seorang analis teknokratis. Tentu hal ini akan berbeda dengan anda sebagai aktifis yang sedang melakukan advokasi terhadap kebijakan bagi sekelompok masyarakat tertentu. Begitu juga anda sebagai seorang analis wartawan yang memiliki kepentingan memicu diskusi untuk sebuah kebijakan sama halnya sebagai seorang analis politisi yang memerlukan analisa kebijakan sebagai bahan agumentasi politiknya. Ataukah pilihan lain, jika anda justru memilih kedalaman analisis lebih penting daripada perubahan kebijakan kesadaran sebagai seorang analis akademisi yang mengklaim diri netral Identifikasi Persoalanyang Anda Analisis Memperoleh informasi yang lengkap tentang kebijakan yang ingin kita analisis adalah modal utama mengawali analisa kita. Oleh karena itu penting bagi seorang analis untuk menciptakan penjaringan informasi seakurat mungkin, karena kekuatan analisa kita juga ditentukan oleh seberapa akurat kita memahami masalah. Hal pertama yang dapat kita mulai dalam melakukan analisis kebijakan adalah mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya sebagai langkah awal melakukan identifikasi masalah. Melakukan identifikasi persoalan dapat kita mulai dengan berbagai cara, misalkan kita mulai dapat melakukan koding media, focus group discussion, rapat kelompok masyarakat, serta mengumpulkan beragam bahan data tentang kebijakan sebelumnya. Intinya, seorang analis seharusnya memiliki informasi yang akurat dan lengkap tentang sebuah kebijakan yang akan menjadi dasar bahan analisanya. Setelah itu perlu adanya pemilahan dari beragam informasi dan data yang sudah terkumpulkan. Dalam mengelola informasi yang banyak ini, juga diantara kesimpang siuran dan tumpukan data, maka kita harus melakukan beberapa proses penyaringan informasi. Ada ragam cara yang dapat digunakan, diantaranya yang dapat kita lakukan adalah;
  45. 45. 40 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 1. Melakukan identifikasi; Proses identifikasi dapat dikembangkan dengan menemukan simpul-simpul yang menentukan sebuah kebijakan yang akan atau sudah dibuat. Diantaranya dengan menemukan aktor-aktor dan kepentingannya yang berperan dalam kebijakan publik tersebut. Identifikasi juga dapat dilakukan untuk mengenali beragam saluran dan kepentingan yang sedang dipertarungkan (identifikasi input), sehingga persoalan dapat dipahami. 2. Menemukan relevansi; dari beragam persoalan itu kemudian kita mencari relevansi yang tepat dengan tujuan kita dalam melakukan analisis kebijakan. Relevansi antara persoalan satu dan persoalan lain, akan menentukan seberapa dalam analisa kita. Menemukan relevansi ini juga terkait dengan penyaringan data apa yang akan kita gunakan dan apa yang tidak. 3. Menentukan Prioritas; segala hal yang sudah kita identifikasi dan kita saring kemudian kita pilih kedalam prioritas utama kita dalam menentukan wilayah analisa. Pentingnya untuk memberikan prioritas terkait dengan penekanan dan fokus masalah yang kita bahas. Pilihan prioritas juga akan menjadi pintu masuk dalam menentukan rekomendasi kebijakan yang kita hasilkan dalam analisa. 4. Tentukan Fokus Masalah Anda Setelah informasi terkumpul maka kita dapat memahami secara akurat permasalahan dalam sebuah kebijakan publik. Hal selanjutnya yang dapat anda lakukan adalah menentukan fokus masalah yang akan menjadi perhatian analisa anda. Fokus masalah yang akan anda bidik sebaiknya terkait dengan tujuan akhir yang ingin anda capai. Dengan menurunkan dari tujuan itu maka fokus masalah yang menjadi bidikan analisa akan menuntun dan menjaga konsistensi dan kedalaman analisis yang anda buat nantinya. Ada beberapa prosedur dasar yang dapat anda ikuti dalam menentukan fokus masalah dalam analisis kebijakan anda. Hal-hal berikut adalah beberapa diantaranya;  Definisikan masalahnya? Masalah apa yang ingin anda cari jawabann dalam analisis anda kemudian definisikan kedalam sebuah pertanyaan. Definisi masalah ini yang akan menjadi fokus utama penjabaran kerangka kerja anda dalam melakukan analisis.  Batasi masalah anda? Pembatasan masalah dilakukan agar analisa tidak melebar dan terjebak dalam perdebatan yang justru menjauhkan analisa anda dari tujuan semula. Batasan masalah bertujuan memfokuskan bidikan tertentu dalam sebuah kebijakan publik, entah itu proses, siklusnya atau juga sesuatu yang tidak relevan dan signifikan dengan analisis kita Pilihlah Alat Analisa yang Tepat Ketika fokus masalah yang menjadi perhatian analisis telah kita tentukan, maka saatnya untuk melakukan analisis dari data-data yang kita temukan. Dari argumentasi yang kuat pilihlah alat yang akan membantu anda dalam melakukan analisa untuk mencapai tujuan analisis anda. Kalkulasikan seluruh kemungkinan yang akan mendukung argumen anda nantinya kedalam analisa anda. Semakin kuat dan semakin akurat analisa anda maka tingkat efektifitas dan efesiensi dalam mencapai target tujuan analisis anda akan semakin mudah tercapai. Untuk mendapatkan data dan merangkai menjadi argumen yang kuat, maka gunakanlah alat analisa yang tepat dan mampu memberikan penjelasan yang anda inginkan. Setiap alat analisa memiliki bangunan logika sendiri, maka pilihlah alat analisa yang akan mendukung bangunan
  46. 46. 41 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik logika anda. Beberapa alat analisa itu diantaranya seperti analisis SWOT (Strength weaknes oppoetunity theart), analisis CBA (cost benefir analisys), dan masih banyak alat analisa lainnya. Begitu juga dengan anda yang sedang melakukan analisa untuk kepentingan advokasi maka anda dapat melakukan olah data sebagai argumen tandingan. Bangunlah Argumen Anda dengan Kuat Hasil dari analisa anda akan menjadi argumen dasar dalam mencapai tujuan kita terhadap kebijakan publik yang sedang dianalisis. Proses selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengkomunikasikan hasil analisis kebijakan kita sehingga mudah dipahami oleh orang yang kita kehendaki. Oleh karena itu intrepretasi hasil analisis harus dibuat dengan semudah mungkin untuk dibaca publik (legible). Dengan intreprestasi yang meyakinkan maka kita dapat memberikan pengaruh yang kuat kepada kebijakan yang sedang kita analisis. Dengan demikian bangunan argumen yang kuat pula yang akan menentukan apakah analisis kita tersebut dapat memberikan pengaruh seperti yang kita kehendaki. Dalam membangun komunikasi pasca analisa beberapa cara yang efektif dan dapat digunakan adalah; 1. Paparkan data dan temuan. Paparkanlah temuan data anda dalam bentuk yang paling mudah dibaca oleh publik. Pemaparan data dan temuan dibuat dengan sederhana dan mudah untuk dipahami, anda dapat melakukannya dengan menggunakan grafik dan kolom atau semacamnya. 2. Gunakan Model yang Paling Tepat. Hal lain yang dapat anda lakukan dalam membangun argumen adalah dengan membuat model yang paling relevan dan ideal sesuai dengan logika yang ingin anda bangun. Buatlah model yang menyiratkan argumentasi dan detil penting yang anda tekankan, sehingga gagasan anda terhadap sebuah kebijakan mudah dimengerti. Buatlah rekomendasi Proses analisa kebijakan publik kemudian di sempurnakan dengan memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk mempengaruhi policy maker, itupun jika anda seorang advokator. Rekomendasi menjadi sarana atau bukti kongkrit dari hasil analisa yang telah kita lakukan. Rekomendasi kebijakan menjadi penting karena merupakan tujuan dari seorang analis yang berorientasi pada perubahan kebijakan sebelumnya. Jika anda sedang melakukan advokasi terhadap sebuah kebijakan maka anda dapat melakukan rancangan kebijakan publik tandingan. Namun jika anda seorang analis yang disewa pemerintah maka rekomendasi anda sangat diperlukan untuk melakukan penyempurnaan untuk kebijakan berikutnya. Hal ini juga berbeda jika anda adalah seorang akademisi (teknisi) yang berorientasi mengejar akurasi dan kecermatan prediksi, maka rekomendasi anda menjadi penting sebagai acuan untuk melakukan peramalan (trajectory). Ingat, reputasi anda sebagai seorang analis kebijakan publik akan ditentukan dari bagaimana anda menganalisa sebuah kebijakan publik!!.
  47. 47. 42 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 6. MODUL MEMBANGUN OPINI PUBLIK 1. Peserta memahmi penertian opini publik . 2. Peserta dapat memahami teknik berhubungan dengan media untuk membangun opini public 45 menit Dasar Pemikiran: Salah satu tahapan penting dalam proses advokasi adalah membangun opini public terhadap isu yang diadvokasikan. Pemahaman secara mendalam tentang bagaimana membangun opini publik akan sangat membatu efektifnya sebuah gerakan advokasi kebijakan 1. Kertas plano 2. Kuda-kuda untuk flip chart 3. Papan tulis dengan perlengkapannya 4. Spidol, selotip kertas dan jepitan besar 5. LCD Lembar BahanBacaan 1. Berhubungan Dengan Media 2. Proses Pembentukan Opini Publik Lembar Study Kasus Pres Rilis “ Anggaran Pendidikan Baru 10,1 % “ Pengaturan ruang kelas Tempat duduk diatur membentuk lingkaran Langkah-langkah Pembelajaran b. Pengantar: Salah satu tahapan penting dalam proses advokasi adalah membangun opini public terhadap isu yang diadvokasikan. Mungkin anda pernah mendengar Forum Masyarakat Sipl ( FORMASI ) . FORMASI adalah salah satu dari sekian banyak LSM yang ada di Kabupaten Kebumen, tapi kenapa FORMASI sangat diperhitungkan dalam advokasi Kebijakan ? Salah satunya adalah karena FORMASI memiliki kemampuan riset , jejaring dan media relation yang baik terhadap suatu isu-isu besar. Sedangkan LSM yang lain tidak memiliki kemampuan media relation. Salah satu cara membangun opini public adalah lewat media – cetak , pamphlet propaganda, film documenter dan sebagainya. a. Pembukan Buka pertemuan dengan salam, sampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
  48. 48. 43 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik b. Ceramah: 1. Berilah paparan tentang : a. Pengertian Opini Publik b. Teknik berhungan dengan media 2. Berilah kesempatan peserta untuk mengajakuan pertanyaan materi materi yang telah disampaikan 3. Berilah jawaban denagn ilustrasi c. Diskusi Kelompok/Kerja kelompok 1. Bagilah peserta menjadi dua atau tiga kelompok. 2. Bagikan lembar study kasus “ Anggaran Pendidikan baru 10,1% ” 3. Dari bahan bacaan tersebut setiap kelompok diskusi untuk merumuskan kelemahan dan kelebihan pres rilis tersebut. 4. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusinya 5. Ajalalah kelompok lainya untk memberi tanggapan 6. Ajalah setiap kelompok untuk menyusun pres rilis dari isu strtegis yang telah dihasilkan dari sesi sebelumnya 7. Setiap kelompok memaparkan hasil kerja kelompoknya 8. Ajalalah kelompok lainya untk memberi tanggapan d. Ceramah Untuk selanjutnya fasiltator member paparan penyimpulan mengenai membangun opini publik . e. Penutup Tutuplah sesi dengan ucapan terima kasih dan salam
  49. 49. 44 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Bahan Bacaan Proses Pembentukan Opini Publik Moore (2004: 55) berpendapat akar dari proses pembentukan opini adalah sikap (attitude). Sikap adalah perasaan atau suasana hati seseorang mengenai orang, organisasi, persoalan atau objek. Sikap menggambarkan predisposisi seseorang untuk mengevaluasi masalah kontroversional dengan cara menyenangkan ataupun tidak menyenangkan. Secara singkat, sikap adalah suatu cara untuk melihat situasi. Sikap yang diungkapkan adalah opini. Latar belakang kebudayaan, ras, dan agama seringkali menentukan sikap seseorang. Sama halnya dengan R.P Abelson (dalam Ruslan 1999) bahwa untuk memahami proses pembentukan opini seseoang dan Publik berkaitan erat dengan sikap mental (Attitude), persepsi (persepstion) yaitu proses pemberian makna dan hingga kepercayaan tentang sesuatu (belief). Menurut Sunarjo (1984), opini, sikap, perilaku, tidak dapat untuk dipisahkan. Ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh Sunarjo (1984) tentang opini yaitu : 1. Opini atau pendapat merupakan jawaban terbuka (overt) terhadap suatu persoalan atau issu ataupun jawaban yang dinyatakan berdasarkan kata-kata yang diajukan secara tertulis ataupun lisan. 2. Sikap atau attitude adalah reaksi seseorang yang mungkin sekali terbuka/terlihat, akan tetapi tidak selalu dimaksudkan untuk dinyatakan/ diperlihatkan, karena itu tidak selalu dimaksudkan untuk dinyatakan atau diperlihatkan, karena itu dinyatakan bahwa sikap atau attitude reaksi yang tertutup (covert). 3. Biasanya sikap seseorang mencerminkan sekaligus pendapatnya secara implisit (dari bahasa latin implicite artinya meskipun belum atau tidak disebut, sudah termasuk didalamnya). 4. Opini merupakan pernyatan yang diucapkan atau tertulis/tulisan, maka sikap atau attitude merupakan kecenderungan untuk merespon secara positif atau negatif kepada seseorang yang tertentu, objek atau situasi yang tertentu pula. 5. Opini dianggap sebagai jawaban lisan pada individu yang memberi respon (tanggapan) kepada stimulus dimana dalam situasi/keadaan yang pada umumnya diajukan suatu pertanyaan. 6. Keyakinan merukan sikap dasar seseorang yang biasanya bertujuan mencapai cita- citanya, memecahkan suatu persoalan ataupun mewujudkan suatu rencana. Perubahan opini bisa terjadi bila ada faktor ataupun data serta pengalaman yang baru,hal mana menjelaskan bahwa dengan jangka waktu lebih lama masyarakat dapat menerima suatu ide yang mula-mula ditolaknya. Kejujuran dalam diri manusia untuk hidup dalam situasi yang sebaik mungkin, menyebabkan bahwa Koreksi opini akan mengakibatkan perubahan sikap: (a) Dalam hal ini dikemukakan bahwa ada bermacam-macam opini yaitu : - Opini yang berisi atau berwujud ide/gagasan. - Opini keyakinan atau ideologi - Opini yang berupa pemikiran
  50. 50. 45 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik (b) Semua pembentukan opini didasarkan pada pengalaman pribadi dan pengalamn orang lain secara langsung atupun tidak langsung diketahui oleh individu dan terkenal sebagai frame of reference. Bentuk opini lain yang sifatnya lebih kuat ditengah kehidupan masyarakat adalah opini umum. Opini umum ini adalah opini yang berakar kepada radisi serta data istiadat, berkembang dari dahulu hingga sekarang dan telah diterima sebagaimana adanya tanpa kesadaran dan kritik dari generasi lama oleh generasi muda. Opini umum biasanya berdasarkan nilai dan norma-norma yang berwujud sanksi-sanksi sosial, sehingga ada orang yang mempersoalkannya berarti mempersoalkan kaidah-kaidah sosial yang pada dasarnya sudah tidak dapat dipersoalkan lagi karena telah diterima menurut tradisi dan adat istiadat. Sebagai contoh mengenai opini umum ini misalnya adanya opini yang mendukung monogami diberbagai negara ataupun sebaliknya. Opini disuatu negara menyetujui adanya poligami selain itu adanya sikap saling menghormat terhadap bendera kebangsaan pada setiap negara. Dengan demikian maka opini umum itu merupakan iklim sosial dimana sebagian besar bersumber pada opini personal, opini kelompok demikian juga opini publik. Walaupun opini ini adalah opini yang menetap dan bersifat statis, namun apabila ada suatu peristiwa yang cukup menggoncangkan ataupun rangsangan yang hebat dari luar sehingga menimbulkan masalah yang kontraversial maka akan mampu menggoyahkan opini umum menjadi opini publik yang dinamis, bahkan tidak sampai disitu saja karena opini publik tersebut dapat agresif. Akan tetapi sebaliknya opini publik yang menetap dan solid/padat atau opini publik yang mantap lama kelamaan akan meresap dan pada akhirnya menjadi nilai dan norma-norma dan kemudian dapat dirasakan sebagai suatu iklim sosial dan selanjutnya akan menjadi opini umum. Faktor-faktor yang dapat membentuk pendapat umum menurut D.W. Rajeki (Ruslan, 1999) mempunyai tiga komponen yang dikenal dengan istilah ABC of Attitude, yang penjelasannya sebagai berikut: 1. Komponen A : Affect (perasaan atau emosi). Komponen ini berkaitan dengan rasa senang, suka, sayang, takut, benci dan lain sebagainya. Kemudian komponen afektif tersebut merupakan evaluasi berdasarkan perasaan seseorang yang secara emotif (aspek emosional) untuk menghasilkan penilaian yaitu baik atau buruk. 2. Komponen B ; Behaviour (tingkah laku). Komponen ini lebih menampilkan tingkah laku atau perilaku seseorang, misalnya bereaksi untuk memukul, menghancurkan, menerima, menolak dan sebagainya. Jadi merupakan onen untuk menggerakkan seseorang secara aktif untuk melakukan tindakan atau berprilaku atas suatu reaksi yang sedang dialaminya. 3. Komponen C : Cognition (pengertian atau nalar). Komponen kognisi berkaitan dengan penalaran seseorang untuk menilai suatu informasi, pesan, fakta dan pengertian yang berkaitan dengan pendiriannya. Komponen ini menghasilkan penilaian atau pengertian dari seseorang berdasarkan penilaian atau rasio atau kemampuan nalarnya. Artinya kognitif tersebut merupakan aspek kemampuan
  51. 51. 46 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik intelektualitas seseorang yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan. Sehubungan dengan pentingnya opini publik di dalam masyarakat perlu diketahui beberapa hal tentang pengaruh dan sifatnya yang dikemukakan oleh Ruslan (1999) yaitu : a. Opini publik dapat memperkuat Undang-undang/peraturan-peraturan sebab tanpa dukungan opini publik maka undang-undang tersebut tidak akan jalan. b. Opini publik merupakan pendukung moril dalam masyarakat c. Opini publik adalah pendukung eksistensi lembaga-lembaga sosial. Dalam kaitanya dengan kebijakan public, Hennessy (1990) menyatakan proses pendapat kebijakan (opinion-policy proces) adalah cara di dalamnya tercakup apa yang dipikirkan rakyat berkaitan dengan apa yang dilakukan pemerintah tidak dimaksudakan untuk gagasan yang lebih rumit. Walaupun sederhana namun defenisi ini mengandung semua pertanyaan yang timbul pada semua pikiran. Ternyata bahwa pada pandangan pertama hubungan antara pendapat umum dan kebijakan pemerintah akan merupakan suatu hal yang sederhana dalam masyarakat demokrasi. Untuk mengetahui proses pendapat kebijakan ada pertanyaan apakah baik atau buruk bahwa demokrasi perwakilan proses pendapat kebijakan dapat mengambil keputusan bertentangan dengan pendapat mayoritas? pertanyaan ini akhirnya merupakan soal penilaian pribadi. Pengambilan keputusan minoritas sebagai tidak terpisahkan dari perwakilan adalah hal yang baik. Namun para penulis sengaja mempertahankan usaha mereka untuk mengahalangi keefektifan pendapat mayoritas. Proses kebijakan pendapat tidak menjamin bahwa mayoritas populer akan mengendalikan kebijakan. DAFTAR PUSTAKA Hennessy, Bernard. 1990. Pendapat umum Edisi Keempat. Erlangga: Jakarta Moore, Frazier. H. 2004. Humas Membangun Citra dengan Komunikasi. PT. Remaja Rosda Karya: Jakarta Ruslan, Rosadi. 1999. Manajemen Humas dan Komunikasi Konsepsi dan Aplikasi. PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta Sunajo, Djoenasi. 1984. Opini Publik. Liberti: Yogyakar
  52. 52. 47 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Lembar Bahan Bancaan Berhubungan Dengan Media Salah satu tahapan penting dalam proses advokasi adalah membangun opini public terhadap isu yang diadvokasikan. Mungkin anda pernah mendengar Forum Masyarakat Sipl ( FORMASI ) . FORMASI adalah salah satu dari sekian banyak LSM yang ada di Kabupaten Kebumen, tapi kenapa FORMASI sangat diperhitungkan dalam advokasi Kebijakan ? Salah satunya adalah karena FORMASI memiliki kemampuan riset , jejaring dan media relation yang baik terhadap suatu isu- isu besar. Sedangkan LSM yang lain tidak memiliki kemampuan media relation. Salah satu cara membangun opini public adalah lewat media – cetak , pamphlet propaganda, film documenter dan sebagainya. Tapi yang akan diulas disini seputar media cetak saja. Media advokasi Beberapa kemampuan teknis yang perlu dikuasai advokator dalam mengadvokasi media adalah: 1. Mengerti bagaimana media mengambil keputusan dalam pemilihan suatu informasi menjadi berita. Artinya kita tahu bagaimana isi dapur dan cara redaktur menentukan Editorial, Kolom, Isi berita dan Feature. 2. Menguasai cara mengundang media dan melakukan konferensi pers. 3. Menguasai teknik penulisan press release yang memenuhi standar media. 4. Menguasai peta media di daerah Anda. 5. Secara rutin meng-update rekan pers dengan berbagai fact sheet (lembar fakta), backgrounder (analisa mendalam suatu isu), ker tas posisi dan sebagainya. Konferensi Pers Pertimbangan utama dibutuhkan konferensi pers adalah: 1. Media massa menerima banyak sekali press release setiap hari. 2. Menyediakan kesempatan tanya jawab, karena press release Anda tidak dapat mengantisipasi pertanyaan wartawan. 3. Membangun relationship. 4. Jika Anda ingin lebih informal dan indepth, bisa dilakukan media gathering, yakni hanya media besar yang diundang, yang biasanya menjadi trendsetter isu. Cara Melakukan Konferensi Pers 1. Seleksi wartawan yang akan diundang, kirim pemberitahuan melalui faks atau email, konfirmasikan lewat telepon. 2. iapkan press release. 3. Sediakan data tambahan (background info): leaflet, makalah, ilustrasi foto, gambar, tabel atau grafik. 4. Masukkan semua dalam map (press kit). Jika ada cindera mata masukkan ke amplop di dalam map. 5. Pilih tempat strategis dan mudah terjangkau dari seluruh wilayah terkait, misalnya hotel atau rumah makan. 6. Tentukan waktu yang tepat, hindarkan bentrok dengan kegiatan besar/bombastik. 7. Agar wartawan masih fit, pilih waktu pagi atau siang. 8. Pilih moderator yang cakap menghadapi wartawan (suasana informal dan langsung pada pokok persoalan).
  53. 53. 48 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik 9. Tiba lebih awal di lokasi, jangan membuat war tawan menunggu. 10. Mulai tepat waktu, jangan menunggu yang belum datang, akan terkesan mengistimewakan. 11. Arahkan pernyataan dan jawaban tetap fokus pada inti pesan. 12. Hindari jumpa pers searah, berikan kesempatan untuk bertanya dan berbicara. 13. Jangan mengusir wartawan yang tidak diundang. 14. Siapkan anggaran untuk mengantisipasi atau berjaga-jaga. Yang Perlu Dihindari Dalam Konferensi Pers 1. Hindar i pembicaraan yang terlalu longgar berkembang kesana kemari. 2. Hindari terpancing oleh keusilan wartawan yang suka mengaitkan sesuatu dengan banyak hal lain di luar permasalahan. 3. Jangan memancing konflik, sampaikan jawaban dan pernyataan secara jitu dan cerdas. 4. Jangan selalu tampak ter lalu menonjolkan diri dan mendominasi pembicaraan. 5. Jangan pernah menjawab “No comment”. 6. Hindari menjawab dan menyatakan “off the record”, kebijakan off the record hanya boleh dilakukan secara selektif dan kita yang merencanakan untuk keper luan khusus, bukan dalam kondisi terpojok. Memilih Media 1. Tentukan media yang cocok dengan sasaran audiens baik cetak maupun elektronik. 2. Hindari press release yang “one fit for all”. 3. Sesuaikan gaya tulisan dengan tipe media, untuk meningkatkan kecenderungan dilirik redaktur. 4. Media bisa dipilah antara lain dengan cara:  Bersifat umum atau khusus.  Berdasarkan geografis: nasional atau regional  Berdasarkan demografi: anak, remaja, dewasa,  Berdasarkan psikografi: gaya hidup, trend, kesehatan dan sebagainya.  Cetak, radio, televisi. Cara Menulis Press Release 1. Memenuhi unsur 5W - 1H. 2. Terjemahkan jargon/istilah teknis menjadi bahasa sehari-hari. 3. Buang kata-kata yang tidak penting (kata sifat, seperti “yang mana” atau “di mana”) 4. Gunakan kalimat pendek yang efektif (sekitar 20 kata). 5. Usahakan tiap paragraf terdiri dari 4 atau 5 baris. 6. Usahakan spasi dobel, agar mudah diedit. 7. Hindari paragraf dengan kata-kata awal yang sama. 8. Jangan lupa kontak telepon, jika perlu telepon seluler, untuk konfirmasi diluar jam kerja.
  54. 54. 49 | P a g e Modul Advokasi Kebijakan Publik Study Kasus Press Rilis Sabtu, 02 Desember 2006 SUARA MERDEKA KEDU & DIY Anggaran Pendidikan Baru 10,15 Persen KEBUMEN - Menyikapi Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2007 yang dibahas DPRD Kebumen saat ini, Lembaga Swadaya Umat (LSU) Bina Insani mengaku prihatin. Sebab, anggaran pendidikan ternyata baru tercapai 10,15 persen. Menurut Sekretaris LSU Bina Insani, Mustika Aji SPd kemarin, setelah mencermati PPAS, pihaknya menemukan anggaran bidang pendidikan nongaji Rp 70.910.780.000. Dibandingkan pendapatan daerah yang angkanya berkisar Rp 698 miliar, berarti baru sekitar 10,15 persen untuk sektor pendidikan. Aji menyatakan, angka 38,93 persen anggaran bidang pendidikan yang tercantum dalam kebijakan umum APBD dan PPAS 2007 bisa mengecoh publik. Pasalnya, setelah ditelusuri, masih menggabungkan antara alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dengan gaji guru SMPN, SMAN dan SMKN. ''Berarti masih jauh dari amanat undang-undang sebesar 20 persen. Untuk itu, kami meminta DPRD dan Pemkab dalam membahas PPAS menambah alokasi anggaran pendidikan hingga 20 persen pada tahun 2010 nanti.'' Aji mengemukakan, anggaran bidang pendidikan itu tersebar pada program dan kegiatan Dinas Pendidikan sekitar Rp 49 miliar, program dan kegiatan SMPN, SMUN dan SMKN Rp 11,4 miliar, dan program kegiatan di sekretariat daerah Rp 11,4 miliar. Keseluruhan anggaran tersebut terdistribusikan pada 13 program. Sudah Proporsional Aji mengakui, melihat distribusi anggaran pada masing-masing program memang sudah baik dan proporsional. Hal itu setidaknya bisa dilihat dari besarnya anggaran untuk program wajib belajar 9 tahun mencapai 36,52 persen dan program pendidikan menengah 24,96 persen. ''Menurut kami, tambahan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan seyogianya dialokasikan untuk penambahan program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pendidikan serta pendidikan nonformal.'' Sementara itu, anggota Komisi A DPRD KH Dawami Misbah justru sedikit kaget dengan besaran anggaran pendidikan hanya 10,15 persen. Sebab, setahu dia, untuk tahun ini sudah 11 persen. ''Jika angka yang disodorkan Bina Insani itu benar, kami malah prihatin,'' tandas wakil rakyat dari FKB itu. Menurut pendapat KH Dawami, semestinya secara bertahap Pemkab harus menaikkan anggaraan pendidikan. Dengan begitu, pada saatnya bisa memenuhi amanat undang-undang, yakni sebesar 20 persen dari APBD. Pihaknya juga mengingatkan eksekutif, sesuai komitmen selama ini, menempatkan bidang pendidikan sebagai prioritas. Karena itu, tidak ada alasan untuk mengurangi anggaran bidang pendidikan.Terkait anggaran peningkatan mutu pendidikan dan sektor pendidikan nonformal, Dawami menyatakan persetujuannya. Apalagi sektor nonformal, seperti kegiatan pelatihan dan keterampilan, memang dibutuhkan, untuk menyiapkan generasi muda masuk dunia kerja dan bisa mengurangi pengangguran. (B3-24)