Hubungan pancasila dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan penting. Yakni sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu Pancasila menempati derajat paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia.

Hukum di Indonesia merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara formal, falsafah negara Indonesia ini tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Lantas, apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945? Temukan jawabannya di bawah ini.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Mengutip Guru Pembelajar: Modul Pelatihan Mata Pelajaran PPKn SMP yang disusun Drs Supandi MPd dkk (2016), Pancasila dengan UUD 1945 memiliki hubungan yang timbal balik, yaitu secara formal dan secara material. Begini penjelasannya.

1. Hubungan Secara Formal

Patung lilin Ir. Soekarno dipajang berdampingan dengan Garuda Pancasila Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Dicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki arti Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berikut adalah hubungannya secara lengkap:

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.

  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Kedudukannya terhadap tertib hukum Indonesia ada dua, yakni sebagai dasarnya sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.

  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, namun justru sebagai sumbernya.

  • Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.

  • Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material

Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay

Jika dirunut berdasarkan kronologi sejarah perumusan Pancasila, materi yang dibahas terlebih dahulu oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) adalah Pancasila sebagai dasar negara. Baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia. Sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.

Artinya secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tidak lain adalah Pancasila.

Kabar Damai | Sabtu, 17 Juli 2021

Jakarta | kabardamai.id | Sebagaimana kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Menurut Winarno dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, yang dikutip laman BPIP,  Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila (2019) karya Irawaty, Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah yang dijadikan landasan serta peraturan hukum tertinggi bagi bentuk hukum lainnya, termasuk hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Baca Juga: BPIP dan Komite Olahraga Tradisional Kenalkan Pancasila Melalui Permainan

Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.

Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai (2020) karya Ardhamon Prakoso, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, dan lainnya.

Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.

Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.

Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubungan material. Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia.

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.

Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama, dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini.

Adapun makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut ini:

  1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan dalam mencapai cita-cita yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan bernegara.
  2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah nilai yang berupa kesepakatan bersama, dan menjadi sarana pemersatu bangsa.

Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu:

  1. Visi ideal, merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
  2. Visi antara, merupakan visi bangsa Indonesia hingga tahun 2020.
  3. Visi lima tahunan, seperti yang telah tercantum dalam GBHN.

Mewujudkan Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, berarti sekaligus menciptakan bangsa yang taat beragama, penuh kemanusiaan, demokratis, penuh persatuan, adil serta sejahtera. [bpip/gramedia]

Editor: Ahmad Nurcholish