Hubungan pembukaan UUD nri 1945 dengan Proklamasi adalah

Hubungan pembukaan UUD nri 1945 dengan Proklamasi adalah

Pembukaan UUD 1945 dengan proklmasi kemederkaan Indonesia memiliki hubungan yang saling terikat. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, ada beberapa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan.

UUD atau Undang-Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar negara Indonesia yang tertulis.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP edisi revisi 2014 di halaman 58 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi 3.1.

Soal Uji Kompetensi 3.1 tersebut meminta kita untuk menjelaskan hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan yang juga menjadi materi PPKn kelas 7 SMP.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945, Buku PPKn Kelas 7 SMP

Nah, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang nantinya bisa Adjarian jadikan sebagai salah satu bahan referensi saat mengerjakannya.

UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi segala peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut ini uraian tentang hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Simak, yuk!


Page 2

Hubungan pembukaan UUD nri 1945 dengan Proklamasi adalah

Pembukaan UUD 1945 dengan proklmasi kemederkaan Indonesia memiliki hubungan yang saling terikat. (unsplash)

Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 ini bisa kita lihat dari isi kedua naskah.

Dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia termuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.

Nah, pada alinea ketiga pembukaan UUD 1945, memuat pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia.

Pada pembukaan UUD 1945 alinea ketiga tertulis, kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea

Sementara di alinea keduanya menjelaskan mengenai alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.

Hal ini semakin dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur.

Jadi, pada alinea I sampai III UUD 1945 merupakan suatu uraian terperinci dari kalimat pertama proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Sementara itu, alinea IV memberikan arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.


Page 3

Hubungan pembukaan UUD nri 1945 dengan Proklamasi adalah

Pembukaan UUD 1945 dengan proklmasi kemederkaan Indonesia memiliki hubungan yang saling terikat. (unsplash)

Nah, penjelasan sebelumnya mempertegas bahwa pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan satu keatuan yang utuh.

Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat dari proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Berikut ini hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?

Pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama berisikan alasan proklamasi kemerdekaan, bahwa kemerdekaan merupakan hak dari segala bangsa dan juga penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Pada Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Alinea kedua berisikan mengenai perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang diuraikan dengan adanya kehormatan dan kebanggan terhadap perjuangan yang pernah dilakukan bangsa Indonesia.

Selain itu, keadaan sekarang juga tidak bisa dilepaskan dari keadaan sebelumnya dan hasil perjuangan bangsa Indonesia.

Pada Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Alinea ketiga berisikan motivasi moril dan material dari bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekannya.

Nah, itu tadi hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam mengerjakan soal Uji Kompetensi 3.1 di halaman 58.

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945. Sumber foto : www.pexels.com

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 terkait sangat erat. Kedua elemen tersebut tidak bisa dipisahkan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 dapat dibaca dan dipahami dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut pada pembukaan UUD 1945 dalam setiap alineanya.

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Ada beberapa hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945. Hubungan tersebut yaitu:

  1. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) adalah tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.

  2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

  3. Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

  5. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).

  6. Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan.

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 berisi mengenai alasan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Bahwa sebenarnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pada alinea kedua berisi perjuangan untuk kemerdekaan. Dijelaskan juga kebanggaan dan kehormatan terhadap perjuangan dan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Pada alinea ketiga menerangkan adanya motivasi moril dan motivasi material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

Dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII, hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD1945 memiliki korelasi yang jelas yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing.

Sejak saat itu pula bangsa dan negara Indonesia tidak terikat lagi oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun yang ada di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara lainnya. (DNR)