Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah

(Ini ialah) satu surat yg Kami turunkan serta Kami wajibkan dia (menjalankan hukum-hukum yg terdapat pada dalamnya), serta Kami turunkan pada dalamnya ayat-ayat yang kentara, agar kalian selalu mengingatnya. dua. perempuan yang berzina serta yg berzina, maka deralah tiap-tiap seorang berasal keduanya seratus kali dera, serta janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kalian buat (menjalankan) agama Allâh , Jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat. serta hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan sang sekumpulan orang-orang yg beriman [An-Nur/24:1–2] kompendium TAFSIR “ (Ini artinya) satu surat yang Kami turunkan,” Ini adalah surat yang termasuk buku Allâh, Kami turunkan kepada hamba Kami dan Rasul Kami, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . “dan Kami wajibkan beliau,” kami wajibkan aturan-hukum yang terkandung di dalamnya kepada umat Islam. “serta Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yg kentara, agar kalian selalu mengingatnya,” yaitu agar kalian mampu merogoh pelajaran serta mengamalkan kandungan surat ini yang berupa perintah, larangan, adab serta akhlak. “perempuan yg berzina dan yg berzina,” maksudnya barangsiapa berzina dengan seorang dan keduanya merdeka (bukan budak), belum menikah serta tidak dimiliki oleh orang lain, “maka deralah tiap-tiap seseorang berasal keduanya seratus kali dera,” maksudnya pukulah pada kulit punggungnya menggunakan tongkat yang tidak mengakibatkan luka, tidak mematahkan tulang serta tidak mememarkan. dan dibubuhi pada dalam hadits, dengan hukuman pengasingan selama satu tahun.

Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah

“serta janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian buat (menjalankan) agama Allâh ,” maksudnya janganlah kalian merasa kasihan kepada mereka berdua sebagai akibatnya kalian membatalkan hudud (hukuman yg sudah ditetapkan sang Allâh )[1] dan kalian menahan mereka berdua untuk mendapatkan pencucian dosa menggunakan hudud ini, karena hudud ialah penghapus dosa buat para pelakunya. “Jika kalian beriman kepada Allâh serta hari akhirat,” maksudnya ialah laksanakanlah sang kalian hudud tersebut kepada mereka berdua. “serta hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan sang sekumpulan orang-orang yang beriman,” maksudnya pelaksanaan tadi disaksikan oleh tiga orang atau lebih. Jika disaksikan oleh empat orang maka itu lebih utama, sebab persaksian pada perzinaan hanya mampu ditetapkan dengan empat orang saksi. Bila jumlahnya lebih banyak maka lebih primer.[2]

penjabaran AYAT Firman Allâh Azza wa Jalla :  Satu surat yang Kami turunkan serta Kami wajibkan dia (menjalankan hukum-aturan yang terdapat pada dalamnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yg kentara, supaya kalian selalu mengingatnya. “Satu surat” maksudnya, surat an-Nûr ini. Perkataan Allâh Azza wa Jalla : yg Kami turunkan dan Kami wajibkan beliau” terdapat dua qiraat. Ibnu Katsir serta Abu ‘Amr membacanya menggunakan râ’ yang ditasydid, yaitu:  Adapun yang lainnya membaca menggunakan tanpa ditasydid, seperti dicantumkan pada atas. APAKAH TERJADI perbedaan MAKNA? Sebagian Ulama tafsir memandang terdapat perbedaan antara arti keduanya. Jika dibaca (وَفَرَضْنَاهَا) maka artinya adalah Kami wajibkan aturan-aturan yang ada pada dalamnya serta kami wajibkan buat diamalkan. Sedangkan makna dari (وَفَرَّضْنَاهَا) merupakan Kami rincikan dan jelaskan hukum-hukum yg terdapat di dalamnya. dan sebagian Ulama tafsir memandang tidak terdapat disparitas makna berasal keduanya, yg berarti Kami wajibkan hukum-aturan yang terdapat di dalamnya dan kami wajibkan untuk diamalkan. Hanya saja lafaz yang kedua, yaitu (وَفَرَّضْنَاهَا) membagikan bahwa kewajiban yang ada di pada surat ini sangat banyak.[3]

karena memang kita dapatkan aneka macam aturan-aturan yang terkandung pada surat ini. pada antara aturan yang disebutkan adalah: eksekusi bagi orang yang berzina, orang yang menuduh orang lain berzina, saling melaknat, aturan memasuki rumah seseorang, menundukkan pandangan, pernikahan, aurat dll. Firman Allâh Azza wa Jalla : “perempuan yg berzina dan yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera.” SIAPAKAH ORANG yg BERZINA yg DIMAKSUD pada AYAT INI? yang dimaksud dalam ayat ini adalah pezina yg belum pernah menikah, sebab itu disebutkan hukumannya yaitu didera (dipukul/dicambuk) sebesar 100 kali. Adapun buat orang yg sudah menikah maka hukumannya dirajam. hukuman BAGI ORANG yang BERZINA yg BELUM MENIKAH Para Ulama setuju bahwa orang yg berzina yang belum menikah dieksekusi dengan 100 kali dera, namun mereka berselisih pendapat wacana penambahan eksekusi pengasingan di daerah lain selama satu tahun.

Jumhur Ulama memandang bahwa selain didera sebanyak 100 kali maka dia jua harus diasingkan ke wilayah lain selama satu tahun. tetapi, Abu Hanifah t beropini bahwa pengasingan selama setahun itu artinya hukuman yang ditentukan oleh oleh hakim. Jika hakim memandang perlu buat dilakukan maka dilaksanakan pengasingan serta Jika tidak, maka tidak dilaksanakan. Pendapat yang kuat merupakan pendapat jumhur Ulama, sebab pengasingan disebutkan pada beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya artinya: Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Radhiyallahu anhuma, beliau berdua berkata:

dan berkata, ‘aku memohon kepadamu dengan mengangkat suaraku supaya engkau menghukumi pada antara kami menggunakan menggunakan kitab Allâh . lalu berdirilah orang yg berselisih dengannya – serta beliau lebih paham darinya – dan mengatakan, ‘Hukumilah kami menggunakan menggunakan kitab Allâh dan izinkanlah aku berbicara!’ beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Bicaralah!’ beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya anakku dipekerjakan oleh orang ini kemudian dia berzina menggunakan istrinya. lalu aku menebusnya dengan 100 ekor kambing serta seseorang pembantu. lalu aku bertanya kepada para lelaki-laki di kalangan ahli ilmu bahwa hukuman bagi anakku adalah didera sebesar 100 kali serta diasingkan selama setahun dan hukuman buat istrinya artinya dirajam.’ kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Demi yang jiwaku berada pada tangan-Nya, aku akan menghukumi antara kalian dengan kitab Allâh -jalla dzikruhu-. Adapun 100 ekor kambing dan pembantu maka dikembalikan (kepadamu), eksekusi buat anakmu ialah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah ya Unais ke istri orang ini! bila beliau mengakuinya maka rajamlah dia!’ lalu Unais pun pergi menemuinya dan dia mengakuinya, kemudian beliau merajamnya.” [4]

Hadits ke 2: Hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sesungguhnya Allâh telah menjadikan buat mereka (para wanita yang berzina) jalan keluar [5]. Perzinaan antara yang belum menikah dengan yg belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan perzinaan antara orang yang telah menikah dengan yang telah menikah adalah didera sebesar 100 kali dan dirajam.” [6]

Jakarta -

Islam memberikan ancaman dan pembalasan bagi pelaku zina, tak terkecuali zina muhsan. Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. KArena itu, zina muhsan wajib dihindari.

"Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak," tulis Kholik Nur.

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga menjelaskan hukuman pelaku zina muhsan. Berikut haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Da mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.

Rasulullah SAW kemudian bersabda:

Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah
Hadits zina muhsan. Foto: tangkapan layar Taudhihul Adillah 6

Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. " Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Raslulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam." (HR. Al Jama'ah).

Allah SWT dalam firmanNya surat Al-Isra ayat 32 menganggap zina sebagai perbuatan keji dan buruk. Berikut bunyi ayatnya

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Setelah mengetahui zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT dan telah diingatkan Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua selalu terhindar dari perbuatan zina.

(row/row)