Indonesia berpartisipasi aktif dalam upaya penegakan HAM dengan cara

Penegakan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari kepedulian dan perhatian tokoh-tokoh masyarakat dan LSM serta kalangan profesi hukum, ekonomi, dan politik di samping “political will” pemerintah Indonesia termasuk pihak TNI dan Polri. Dewasa ini telah ada kesamaan visi dan misi tentang penegakan HAM antara pemerintah dan kalangan masyarakat luas. Namun demikian, perbedaan di antara keduanya masih tetap ada

yaitu terletak dalam cara bagaimana mewujudkan perlindungan dan penegakan HAM tersebut ke dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Agar penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia yang menuju masyarakat dapat terwujud, maka kita jangan melupakan budaya bangsa yang sudah mengakar. Jadi, penegakan dan perlindungan HAM harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip musyawarah mufakat yang mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini yang sudah jelas mengandung sistem nilai-nilai (value system) spiritual dan agamis bangsa.

Prinsip transparansi adalah mulai dari proses penyusunan naskah akademik sampai kepada proses pembahasan naskah Rancangan Undang- Undang harus terbuka dan dibuka akses publik ke dalam birokrasi. Dalam proses ini peranan DPR dan LSM sangat menentukan keberhasilan penegakan HAM.

Prinsip profesionalisme adalah di dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan serta peranan pakar-pakar hukum dan pakar non- hukum yang relawan harus diutamakan. Dengan demikian, para pakar diharapkan dapat melahirkan produk hukum dan perundang-undangan yang berkualitas.

Bertolak pada pengembangan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat yang demokratis tersebut, maka budaya hukum merupakan unsur yang menentukan visi dan misi pengembangan sistem hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia baik masa kini atau masa yang akan datang.

Proses Penegakan HAM di Indonesia

Proses penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan internasional yang ada pada SMPI/SR yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa (extraordinary yurisdiction). Oleh Karena itu, pemerintah Indonesia bersama-sama DPR RI mengantisipasinya dengan mempertimbangkan dua hal yaitu sebagai berikut.

1. Kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai Negara yang berdaulat

baik secara hukum, sosial, politik harus tetap dipertahankan dalam

keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam

Piagam PBB.

2. Dalam pelaksanaannya pemerintah dan DPR RI harus tetap

mengacu kepada ketentuan SMPI/SR. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan dan menegakkan HAM, baik di masa lampau ataupun di masa yang akan datang. Langkah-langkah yang strategis ini diawali dengan pembentukan Komnas HAM, diundangkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan TAP MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang HAM.

Referensi bacaan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd

(illustration from pinterest belong to the owner)

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat langgeng.

HAM merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup nasional maupun global. Tak hanya itu, HAM juga menjadi instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia

Banyak hambatan yang tidak dapat dihindari dalam menegakkan HAM di Indonesia. Salah satu hambatan tersebut ada dalam sistem hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana yang ada, asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan atau diundangkan.

Artinya, hukum yang baru dibuat sekarang tidak bisa menghukum perbuatan di masa lalu.

Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan yang ada dinilai kurang lengkap sehingga memberikan peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini sebagai dampak dari hambatan lain yang juga mendasar, yaitu masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan.

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia

Rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM di antaranya:

  • Memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan HAM,
  • Menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen nasional HAM,
  • Membentuk Komisi Nasional HAM dan Pengadilan HAM, serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM,
  • Menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan HAM.

Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM

Bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di antaranya dilakukan dengan cara:

  • Tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM yang terjadi,
  • Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang,
  • Melakukan penelitian atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM,
  • Mengajukan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain,
  • Mendukung upaya penegakan HAM, namun tetap bersikap kritis.

Referensi:

Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan