tirto.id - koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Jenis koperasi satu ini berada di bawah lingkup sekolah. Mengutip modul Ekonomi SMA Kelas X (2020), sistem keanggotaan dalam koperasi sekolah adalah seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah juga kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum. Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, dikarenakan koperasi sekolah tidak berbadan hukum, maka status koperasi sekolah hanya sebagai koperasi tercatat.
Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang kebutuhan para siswa. Koperasi satu ini termasuk dalam jenis koperasi serba usaha. Selain itu, kehadiran koperasi sekolah ditujukan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai alat pendidikan, yaitu tempat belajar dan latihan berkoperasi. Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:
Tujuan Koperasi Sekolah
Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KOPERASI SEKOLAH
atau
tulisan menarik lainnya
Nurul Azizah
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Bola.com, Jakarta - Koperasi adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya ada di tangan semua anggota. Jadi, sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan anggotanya. Secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dijumpai koperasi. Satu di antara koperasi yang ada ialah koperasi sekolah. Sesuai namanya, koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri koperasi sekolah, tujuan, landasan hukum, tahap pendirian, jenis usaha, dan pengelolaannya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Rabu (17/11/2021). Ciri Koperasi Sekolah: 1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum. 2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut. 3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut. 4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serbausaha. 5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan. Tujuan Koperasi Sekolah: 1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi. 2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. 3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin, dan bergotong royong. Landasan Hukum Koperasi Sekolah Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah, yaitu: 1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah. 2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984. 3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. 4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ilustrasi koperasi. Credit: pexels.com/AmigosUntuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu: 1. Tahap persiapan Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi:
2. Tahap pembentukan Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap rapat pembentukan yang dihadiri:
Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
3. Tahap Pengesahan Setelah pembentukan koperasi sekolah, tahap selanjutnya mengajukan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan:
Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah di antaranya: 1. Unit usaha pertokoan Unit ini bertujuan melayani kebutuhan pokok para siswa. Umumnya barang yang disediakan adalah alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, dan barang lainnya. 2. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah. 3. Unit usaha simpan pinjam Unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung. Unit ini juga bisa memberikan pinjaman pada siswa yang membutuhkan. 4. Unit usaha jasa lainnya Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. Unit ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Unit jasa usaha dapat berupa usaha fotokopi, penjilidan, pengetikan, dan lainnya. Untuk keberlangsungan koperasi sekolah maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah: 1. Bidang Keanggotaan Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak, dan kewajibannya. Persayaratan jadi anggota koperasi:
Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir, jika:
Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban di antaranya:
2. Bidang Organisasi Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3. Bidang Administrasi Koperasi yang baik adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku. 4. Bidang Permodalan Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar.
5. Pembinaan Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk:
Sumber: Kemdikbud |