Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

tirto.id - koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Jenis koperasi satu ini berada di bawah lingkup sekolah.

Mengutip modul Ekonomi SMA Kelas X (2020), sistem keanggotaan dalam koperasi sekolah adalah seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah juga kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum.

Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, dikarenakan koperasi sekolah tidak berbadan hukum, maka status koperasi sekolah hanya sebagai koperasi tercatat.

Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang kebutuhan para siswa. Koperasi satu ini termasuk dalam jenis koperasi serba usaha.

Selain itu, kehadiran koperasi sekolah ditujukan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai alat pendidikan, yaitu tempat belajar dan latihan berkoperasi.

Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:

  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

Tujuan Koperasi Sekolah

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:

  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  4. Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat
  5. Memelihara hubungan baik antar-sesama anggota koperasi
  6. Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat
  7. Sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah
  8. Sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari

Baca juga:

  • Rangkuman Materi Koperasi Sekolah: Jenis Usaha & Tahap Pendiriannya
  • Penggolongan, Modal, Beserta Logo Koperasi di Indonesia
  • Mengenal Prinsip dan Perangkat Organisasi Koperasi di Indonesia

Baca juga artikel terkait KOPERASI SEKOLAH atau tulisan menarik lainnya Nurul Azizah
(tirto.id - azz/ulf)


Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Nurul Azizah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

Ilustrasi Pelajar (dok. Hakan Nural/Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Koperasi adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya ada di tangan semua anggota. Jadi, sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan anggotanya.

Secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi.

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dijumpai koperasi. Satu di antara koperasi yang ada ialah koperasi sekolah.

Sesuai namanya, koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut.

Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri koperasi sekolah, tujuan, landasan hukum, tahap pendirian, jenis usaha, dan pengelolaannya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Rabu (17/11/2021). 

Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

Ilustrasi koperasi. Credit: pexels.com/Jametlene

Ciri Koperasi Sekolah:

1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.

2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut.

3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut.

4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serbausaha.

5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan.

Tujuan Koperasi Sekolah:

1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.

2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.

3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin, dan bergotong royong.

Landasan Hukum Koperasi Sekolah

Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah, yaitu:

1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah.

2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.

3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.

4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

Ilustrasi koperasi. Credit: pexels.com/Amigos

Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Tahap persiapan

Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi:

  1. Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat.
  2. Menentukan waktu, tempat, dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah.
  3. Membuat rancangan AD /ART.
  4. Membuat rancangan program.
  5. Mempersiapakan sistem pemilihan pengurus.
  6. Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi.

2. Tahap pembentukan

Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap rapat pembentukan yang dihadiri:

  1. Kepala sekolah dan dewan guru.
  2. Siswa minimal 20 orang.
  3. Pejabat kantor koperasi.
  4. Perwakilan orang tua siswa.

Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:

  1. Pembentukan koperasi sekolah.
  2. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
  3. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Penetapan bidang usaha.
  5. Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran.

3. Tahap Pengesahan

Setelah pembentukan koperasi sekolah, tahap selanjutnya mengajukan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan:

  1. Anggaran Dasar/Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli dan bermaterai.
  2. Berita acara pembentukan koperasi.
  3. Neraca awal koperasi.

Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

Ilustrasi koperasi. (sumber: freepik)

Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah di antaranya:

1. Unit usaha pertokoan

Unit ini bertujuan melayani kebutuhan pokok para siswa. Umumnya barang yang disediakan adalah alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, dan barang lainnya.

2. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah

Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah.

3. Unit usaha simpan pinjam

Unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung. Unit ini juga bisa memberikan pinjaman pada siswa yang membutuhkan.

4. Unit usaha jasa lainnya

Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. Unit ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Unit jasa usaha dapat berupa usaha fotokopi, penjilidan, pengetikan, dan lainnya.

Instruksi presiden yang menjadi landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah

Ilustrasi koperasi. (Gambar oleh ar130405 dari Pixabay)

Untuk keberlangsungan koperasi sekolah maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah:

1. Bidang Keanggotaan

Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak, dan kewajibannya. Persayaratan jadi anggota koperasi:

  1. Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut.
  2. Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi.

Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir, jika:

  1. Siswa meninggal dunia.
  2. Siswa pindah sekolah.
  3. Siswa berhenti sekolah baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain.

Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:

  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Memberikan saran baik diminta maupun tidak.
  3. Mendapatkan SHU sesuai ketentuan.
  4. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lainnya.
  5. Memberikan suara dalam rapat anggota.
  6. Mengetahui perkembangan koperasi.

Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban di antaranya:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi.
  3. Menjaga nama baik koperasi sekolah.

2. Bidang Organisasi

Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

3. Bidang Administrasi

Koperasi yang baik adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku.

4. Bidang Permodalan

Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar.

  • Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi
  • Modal dari luar yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.

5. Pembinaan

Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk:

  1. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, peralatan dan perlengkapan.
  2. Pendidikan perkoperasian baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus.
  3. Studi banding ke koperasi sekolah lain.

Sumber: Kemdikbud