Istilah lain dari tenaga panas bumi disebut

Panas bumi adalah energi alternatif ramah lingkungan yang dapat menopang upaya pemenuhan kebutuhan energi bersih Indonesia di masa depan. Lalu, seperti apa energi panas bumi itu?

Panas bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk di kerak bumi. Energinya tersimpan dalam bentuk uap air atau air panas yang berasal dari pemanasan batuan dan air, bersama dengan unsur lainnya.

Berdasarkan informasi situs Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara teknis air akan meresap ke dalam tanah hingga batuan reservoir. Air tersebut kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama hingga berubah menjadi air panas atau uap panas.

Panas bumi memiliki banyak kegunaan. Secara langsung bisa dimanfaatkan untuk geowisata seperti Kawah Kamojang di Garut, Jawa Barat. Di wilayah Kamojang, panas bumi juga dimanfaatkan oleh sektor agrobisnis sebagai energi untuk mengeringkan biji kopi.

Sementara secara tidak langsung, panas bumi bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik. Indonesia memiliki sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di mana salah satu operatornya adalah Pertamina Geothermal Energy. Kapasitas terpasang pembangkit panas bumi Indonesia juga terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, yakni 2.131 Megawatt (MW).

Advertising

Advertising

Oleh
Kasbani

Kelompok Program Penelitian Panas Bumi
Pusat Sumber Daya  Geologi, Badan Geologi

Abstrak

Sampai di penghujung tahun 2009, telah  diketahui sedikitnya 265 lokasi sumber energi panasbumi di seluruh Indonesia dengan potensi 28,1 GWe. Sebagian besar  potensi tersebut berasosiasi dengan jalur vulkanik, yang umumnya berentalpi tinggi dan dapat dikembangkan secara komersial untuk pembangkitan tenaga listrik. Sebagian kecil adalah sumber panasbumi yang berasosiasi dengan sistem non-vulkanik, biasanya memiliki suhu reservoir relatif rendah.  Sistem panas bumi di Indonesia berdasarkan tatanan geologinya pada umumnya dapat dibedakan menjadi lima tipe:  gunung api strato tunggal, komplek gunung api, kaldera, graben –kerucut vulkanik, dan non vulkanik. Tipe-tipe sistem panas bumi ini mencerminkan besarnya potensi yang dikandungnya: tipe komplek gunung api, kaldera dan graben-kerucut vulkanik pada umumnya mempunyai potensi energi yang jauh lebih besar  dari pada tipe lainnya.  Pemanfataan untuk pembangkit listrik hingga saat ini baru 1189 MWe atau sekitar 4 % dari potensi total. Semua sistem panas bumi yang telah dimanfaatkan  bertipe komplek gunung api, kaldera dan graben-kerucut vulkanik. Sementara itu pemanfaatan langsung (direct use) masih jauh dari harapan.

PENDAHULUAN

Energi panas bumi bersifat ramah lingkungan bila dibandingkan dengan jenis energi lainnya terutama yang berasal dari hasil pembakaran bahan bakar fosil (fossil fuel), sehingga bila dikembangkan akan mengurangi bahaya efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Presiden RI dalam pernyataannya pada pertemuan G-20 baru-baru ini, telah menargetkan pengurangan sebanyak 26% emisi CO2 menjelang tahun 2020. 

Sumber energi panas bumi cenderung tidak akan habis, karena proses pembentukannya yang terus menerus selama kondisi lingkungannya (geologi dan hidrologi) dapat terjaga keseimbangannya. Mengingat energi panas bumi ini tidak dapat diekspor, maka pemanfaatannya diarahkan  untuk mencukupi kebutuhan energi domestik, dengan demikian energi panas bumi akan menjadi energi alternatif andalan dan vital karena dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber energi fosil yang kian menipis dan dapat memberikan nilai tambah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aneka ragam sumber energi di Indonesia.

Hingga saat ini telah teridentifikasi 265 lokasi sumber energi panas bumi Indonesia dengan potensi mencapai sekitar 28,1 GWe (Gambar 1) atau setara dengan 12 (duabelas) milyar barel minyak bumi untuk masa pengoperasian 30 tahun, menempatkan sebagai salah satu negara terkaya akan potensi energi panas bumi. Tulisan ini disamping  membahas tentang  status potensi dan penyelidikan saat ini, juga akan disampaikan tentang tipe sistem panas bumi di Indonesia, yang barangkali dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan estimasi awal  bagi pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah.

STATUS POTENSI DAN PENYELIDIKAN PANAS BUMI 2009

Pemerintah c.q Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi sejak tahun 1970-an telah melakukan kegiatan survei panas bumi. Apalagi dengan adanya undang-undang panas bumi, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelidikan pendahuluan membuat kegiatan ini semakin intensif. Data yang diperoleh digunakan untuk penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi. Kegiatan yang dilakukan meliputi geologi, geokimia dan geofisika.

Mengingat besarnya potensi energi panas bumi di Indonesia, dan  berkembangnya tingkat penyelidikan dan pengusahaannya, maka pemerintah dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral  telah merumuskan suatu pedoman untuk mengklasifikasikan potensi energi panas bumi berdasarkan hasil penyelidikan geologi, geokimia dan geofisika, teknik reservoar serta estimasi kesetaraan listrik. Pedoman tersebut telah disahkan sebagai Standar Nasional “Klasifikasi Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia”, SNI 18-6009-1999.
Berdasarkan Standar Nasional “Klasifikasi Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia”, ada beberapa tahapan penyelidikan dan pengembangan panas bumi yang terkait dengan pengklasifikasian potensi energi panas bumi. Setiap tahapan memiliki tingkat akurasii dan teknik yang berbeda-beda yang didukung oleh penyelidikan geologi, geofisika dan geokimia, serta pengeboran kelandaian suhu.Dengan adanya kegiatan inventarisasi dan eksplorasi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta, maka data potensi energi  panas bumi di Indonesia berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat penyelidikan yang telah dilakukan.

Sampai saat ini di Indonesia terdapat 265 lokasi panas bumi yang tersebar di sepanjang jalur vulkanik yang membentang dari P. Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku serta daerah-daerah non vulkanik seperti kalimantan dan Papua (Gambar 1). Perkiraan total potensi energi panas bumi di Indonesia sekitar 28.112 MWe  atau setara dengan 12 milyar barel minyak bumi. Dengan total  potensi sebesar ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkaya akan energi  panas bumi.  Pada  tahun 2009 terdapat penemuan 8 lokasi daerah baru  dengan potensi sekitar 400 Mwe dari hasil kegiatan survei panas bumi yang dilakukan oleh Badan Geologi. Lokasi daerah panas bumi baru ini adalah Lili, Mapili dan Alu , Sulawesi Barat;  Tehoru, Banda Baru dan pohon Batu , dan Kelapa Dua , Maluku ;  dan Kebar, Papua Barat.  Lokasi survei panas bumi tahun 2009  yang dilakukan  oleh Badan Geologi ditunjukkan pada Gambar 2. Sedangkan  potensi enegi panas bumi untuk status tahun 2009 terlihat pada Tabel 1.

Dilihat dari status penyelidikannya, dari 265 daerah panas bumi yang ada, 138 lokasi (52,07 %) daerah panas bumi masih pada tahap penyelidikan pendahuluan awal atau inventarisasi  dengan potensi pada kelas sumber daya spekulatif, 24 lokasi (9,05 %) daerah panas bumi masih pada tahap penyelidikan pendahuluan dengan potensi pada kelas sumber daya hipotetis. Daerah yang telah disurvei secara rinci melalui survei permukaan dengan atau tanpa pengeboran landaian suhu dengan potensi cadangan terduga sebanyak 88 lokasi (33,21%). Daerah yang telah dilakukan pengeboran eksplorasi atau siap dikembangkan sebanyak 8 daerah (3,01%). Daerah panas bumi yang telah dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik saat ini baru 7 lokasi atau 2,64 % dengan kapasitas total terpasang 1189 MW.
Jumlah lokasi panas bumi yang berpotensi mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruhnya dengan kawasan hutan adalah  sekitar 81 lokasi  atau  sekitar  30 % dari total lokasi panas bumi di  Indonesia dengan potensi sekitar 12.000 MW Tabel 2). Dari sejumlah ini, sekitar 11 % ( 29 lokasi) berada di kawasan hutan konservasi dengan potensi sekitar 3400 MW dan sekitar 19 % (52 lokasi) berada di kawasan hutan lindung dengan potensi sekitar 8600 MW.Lokasi panas bumi yang sebagian berpotensi berada di kawasan hutan (konservasi) juga terjadi pada WKP eksisting seperti: Kamojang.

PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI

Sumber daya energi panas bumi dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung. Energi yang digunakan merupakan hasil konversi dalam bentuk uap dan panas. Energi panas bumi yang digunakan secara langsung disebut direct use sedangkan energi panas bumi yang berupa konversi dalam bentuk listrik merupakan hasil konversi uap. Direct use memanfaatkan panas secara efisien dan pembiayaannya jauh lebih kecil dibandingkan pembangkit listrik

Pemanfaatan panas bumi telah dilakukan sejak 1904 di Italy dimana dimasa itu uap panas bumi dapat menyalakan lima buah lampu. Di Indonesia pembangkit listrik tenaga panas bumi baru terlaksana pada tahun 1983 di Kamojang dengan potensi sebesar 30 MW. Selanjutnya mulai didirikan PLTP lainnya seperti di G.Salak, Sibayak, Darajat, Dieng, Wayang Windu dan Lahendong. Hingga saat ini baru 1189 Mw listrik yang telah diproduksi dari tujuh lapangan.  Ketujuh lapangan panas bumi tersebut adalah Sibayak (12 MW), G. Salak (375 MW), Kamojang (200 MW), Darajat (255 MW), Wayang Windu (227 MW), Dieng (60 MW), dan Lahendong (60 MW).

Pemanfaatan energi panas bumi secara direct use dilakukan tanpa adanya konversi energi ke dalam bentuk lain. Karena sifatnya yang mudah maka pemanfaatannya bisa dilakukan dalam berbagai cara. Untuk mengefektifkan penggunaannya pemanfaatan direct use dilakukan sesuai dengan kebutuhan temperaturnya. Dibeberapa lokasi di Indonesia masyarakat setempat telah melakukan pemanfaatan secara langsung seperti untuk sarana pariwisata, pemanasan hasil kebun dan pembibitan jamur, pembuatan pupuk dan budidaya ikan. Namun secara umum pemanfaatan langsung bagi kepentingan bahan bakar industri pertanian belum berkembang.

WILAYAH KERJA PANAS BUMI

Dalam rangka mempercepat pengembangan energi panas bumi terutama untuk pemanfaatan tidak langsung (pembangkitan listrik), Pemerintah telah menetapkan beberapa WKP baru untuk daerah-daerah panas bumi yang kelengkapan datanya telah mencukupi.

Sampai saat ini telah ditetapkan sebanyak 22 WKP baru (Tabel  3). Dari 22 WKP ini, 5 WKP telah selesai dilelangkan.  6 WKP sedang dalam proses lelang dan 11 WKP  belum di lelang. WKP yang sudah selesai  dilelang yaitu Tampomas ( Jawa Barat), Cisolok-Cisukarame (Jawa Barat), Tangkuban Parahu (Jawa Barat), Sokoria  (NTT), Jailolo (Maluku Utara) dan Jaboi (NAD.  Sedangkan WP yang sedang dalam proses lelang tahun ini adalah Ungaran (Jawa Tengah), Ngebel Wilis (Jawa Timur), Blawan-Ijen (Jawa Timur),  Siaholon Ria Ria ( Sumatra Utara), dan Liki Pinangawan ( Sumatera Barat).

SISTEM PANAS BUMI  DI INDONESIA

Posisi Kepulauan Indonesia yang terletak pada pertemuan antara tiga lempeng besar (Eurasia, Hindia Australia. Pasifik) menjadikannya memiliki tatanan tektonik yang kompleks. Subduksi antar lempeng benua dan samudra menghasilkan suatu proses peleburan magma dalam bentuk partial melting batuan mantel dan magma mengalami diferensiasi pada saat perjalanan ke permukaan proses tersebut membentuk kantong – kantong magma (silisic / basaltic) yang berperan dalam pembentukan jalur gunungapi yang dikenal sebagai lingkaran api (ring of fire). Munculnya rentetan gunung api Pasifik di sebagian wilayah Indonesia beserta aktivitas tektoniknya dijadikan sebagai model konseptual pembentukan sistem panas bumi Indonesia.

Berdasarkan asosiasi terhadap tatanan geologi, sistem panas bumi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :  vulkanik, vulkano – tektonik dan Non-vulkanik. Sistem panas bumi vulkanik adalah sistem panas bumi yang berasosiasi dengan gunungapi api Kuarter yang umumnya terletak pada busur vulkanik Kuarter yang memanjang dari Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, sebagian Maluku dan Sulawesi Utara.Pembentukan sistem panas bumi ini biasanya tersusun oleh batuan vulkanik menengah (andesit-basaltis) hingga  asam dan umumnya memiliki karakteristik reservoir ? 1,5 km dengan temperature reservoir tinggi (~250  -  ? 370°C). Pada daerah vulkanik aktif biasanya memiliki umur batuan yang relatif muda dengan kondisi temperatur yang tinggi dan kandungan gas magmatik besar. Ruang antar batuan (permeabilitas) relatif kecil karena faktor aktivitas tektonik yang belum terlalu dominan dalam membentuk celah-celah / rekahan yang intensif sebagai batuan reservoir. Daerah vulkanik yang tidak aktif biasanya berumur relatif lebih tua dan telah mengalami aktivitas tektonik yang cukup kuat untuk membentuk permeabilitas batuan melalui rekahan dan celah yang intensif. Pada kondisi tersebut biasanya terbentuk temperatur menengah - tinggi dengan konsentrasi gas magmatik yang lebih sedikit. Sistem vulkanik dapat dikelompokkan lagi menjadi beberapa sistem, misal : sistem tubuh gunung api  strato jika hanya terdiri dari satu gunungapi utama, sistem komplek gunung api jika terdiri dari beberapa gunungapi, sistem kaldera jika sudah terbentuk kaldera dan sebagainya.

Sistem panas bumi  vulkano – tektonik, sistem yang berasosisasi antara  graben dan  kerucut vulkanik, umumnya ditemukan di daerah Sumatera pada jalur sistem sesar sumatera (Sesar Semangko). Sistem panas bumi Non vulkanik adalah sistem panas bumi yang tidak berkaitan langsung dengan vulkanisme dan umumnya berada di luar jalur vulkanik Kuarter. Lingkungan non-vulkanik di Indonesia bagian barat pada umumnya tersebar di bagian timur sundaland (paparan sunda) karena pada daerah tersebut didominasi oleh batuan yang merupakan penyusun kerak benua Asia seperti batuan metamorf dan sedimen. Di Indonesia bagian timur lingkungan non-vulkanik berada di daerah lengan dan kaki Sulawesi serta daerah Kepulauan Maluku hingga Irian didominasi oleh batuan granitik, metamorf dan sedimen laut

PENUTUP

Sampai dengan November 2009, total potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai 28.112 MWe yang tersebar di 265 daerah prospek panas bumi.  Dari sisi jumlah lokasi yang ada, terdapat penambahan sebanyak 8 lokasi  dengan potensi sekitar 400 MWe yang merupakan hasil penemuan pada kegiatan lapangan tahun 2009.
Dalam upayanya mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan 22 WKP baru dengan total potensi mencapai 2376 MWe. Dari WKP baru tersebut, 6 WKP telah selesai  dilelang, 5 WKP sedang dalam proses lelang, dan 11 WKP belum di lelang .

Potensi panas bumi di Indonesia terdapat dalam berbagai tipe sistem panas bumi. Pengelompokan tipe sistem panas bumi  ini dapat memberikan estimasi awal besarnya potensi energi yang terkandung dalam suatu daerah panas bumi, dan barangkali  dapat digunakan sebagai pedoman awal dalam memilih lokasi-lokasi panas bumi untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya bagi pemangku kepentingan.