Jelaskan 5 kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter

Kebijakan moneter bank sentral atau Bank Indonesia pada April 2020 lalu menetapkan suku bunga deposit facility sebesar 3,75% (bi.go.id). Kebijakan moneter adalah cara untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global di masa pandemi.

Langkah bijak BI untuk memproduksi seperangkat kebijakan moneter bank sentral ini tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang selanjutnya diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pasal 7.

Secara singkat, kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan bank sentral suatu negara untuk mengendalikan pasokan uang untuk mencapai tujuan ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan moneter bank sentral dirumuskan secara terukur untuk membantu mengatur variabel ekonomi makro.

Secara ideal, kebijakan moneter bank sentral harus bersifat independen dari segala pengaruh politik. Namun, dalam pelaksanaannya, bank sentral melakukan sinergi dengan pemerintah dan institusi moneter lainnya. Hal ini dilakukan karena kebijakan moneter adalah penting dan berpengaruh luas terhadap ekonomi suatu bangsa.

Baca juga: Baru Belajar Investasi? Ketahui 5 Contoh Kelas Aset dan Cara Mengelolanya

Memahami kebijakan moneter bank sentral dan jenisnya

Kebijakan moneter bank sentral bersifat dinamis. Artinya, kebijakan moneter adalah cerminan dari kebutuhan dan dinamika perekonomian suatu negara.

Setiap negara memiliki kebutuhan dan dinamika yang berbeda-beda. Namun, secara umum, kebijakan moneter bank sentral memiliki empat tujuan utama, yakni:

  • Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan
  • Kesempatan kerja
  • Kestabilan harga
  • Keseimbangan neraca pembayaran

Kebijakan moneter terdiri dari beberapa proses. Kebijakan diawali dengan proses penyusunan, pengumuman, dan implementasi. Lebih lanjut, proses implementasi ini dilakukan oleh bank sentral dan institusi lainnya. Di Indonesia, BI akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta otoritas lain yang terkait.

Secara garis besar, kebijakan moneter terdiri dari manajemen jumlah uang beredar dan suku bunga. Kegiatan tersebut dicapai dengan beberapa cara, mulai dari memodifikasi tingkat bunga, membeli atau menjual obligasi pemerintah, mengatur nilai tukar mata uang asing, dan mengubah jumlah uang yang harus dipertahankan bank sebagai cadangan.

Karena sifatnya yang sangat penting, maka para ekonom, analis, investor, dan pakar keuangan akan menunggu dengan sabar laporan kebijakan moneter dan hasil pertemuan para pemangku kebijakan moneter.

Proses perumusan kebijakan moneter sangat komprehensif. Usulan kebijakan dirumuskan berdasarkan input yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Misalnya, hasil analisis bank sentral terhadap angka-angka ekonomi makro, termasuk inflasi. Cara lainnya adalah dengan mengakomodasi kekhawatiran yang diajukan oleh kelompok yang mewakili bisnis dan usaha, serta hasil survei dari organisasi bereputasi dan sumber yang dapat dipercaya lainnya.

Baca juga: Pahami Kinerja Sekuritas, Ini 3 Alasan Volatilitas Pasar Pengaruhi Peluang Profit

Macam-macam Instrumen kebijakan moneter bank sentral

Bank sentral memiliki lima instrumen untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah dibuat.

#1 Program operasi pasar terbuka

Langkah ini diambil ketika bank sentral ingin mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. Caranya, dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.

#2 Kebijakan diskonto

Politik diskonto merupakan kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank. Jika ada gejala inflasi, bank sentral akan menaikkan suku bunga untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan sebaliknya.

#3 Pengaturan cadangan kas

Salah satu peran kunci bank sentral adalah membuat peraturan untuk menaikkan maupun menurunkan cadangan kas. Kebijakan ini mengatur persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah ke bank umum, termasuk besaran persentase uang nasabah yang tidak boleh dipinjamkan.

#4 Kebijakan kredit ketat

Kebijakan ini mengatur bank umum untuk memberikan kredit dengan memperhatikan 5C, yakni Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of Economy.

Pada akhirnya, kebijakan moneter adalah kuncinya. Kebijakan ini mampu mengawasi jumlah uang yang beredar. Kebijakan kredit ketat diimplementasikan pada saat terjadi gejala inflasi.

#5 Strategi dorongan moral

Kontrol terhadap jumlah uang yang beredar juga dilakukan bank sentral melalui pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan kepada bank umum serta pelaku moneter lainnya.

Untuk meningkatkan sense kondisi keuangan, isi kegiatan tersebut biasanya berisi ajakan atau larangan untuk menahan maupun melepaskan pinjaman tabungan.

Diversifikasikan Portofoliomu dengan Investasi Emas Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk membeli emas digital dengan harga paling kompetitif di pasaran! Selisih harga jual-beli terendah dan tanpa biaya tersembunyi apapun. Emas yang kamu beli aman karena disimpan di Kliring Berjangka Indonesia (BUMN), produk emas Pluang dikelola oleh PT PG Berjangka yang sudah terlisensi dan diawasi oleh BAPPEBTI. Kamu juga bisa menarik fisik emasnya dalam bentuk logam mulia Antam dengan kadar 999.9 mulai dari kepingan 1 gram hingga 100 gram!

Sumber: Investopedia, Bank Indonesia, Jurnal Enterpreneur

Simak juga:

Tujuh Langkah Mencapai Kebebasan Finansial

Niat Jadi Kolektor Lukisan Pemula? Ketahui Dulu Risiko Investasinya di Sini!

Pengin Bikin Start-up? Ini 5 Strategi Awal yang Harus Kamu Ketahui

Tetap Bisa Traveling Saat Kantong Tipis dengan 9 Trik Ini!

Menyulap Hobi Menjadi Bisnis dengan 7 Trik Andalan Ini!

A. BUKU-BUKU

Ali Fachry, Politik Bank Sentral, LSPEU Indonesia, Jakarta, 2003.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Martoyo, Kamus Perbankan, Kanisius, Jakarta, 2000.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya. Bhakti, Bandung, 2010.

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

O.P Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan ke-5, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Rahmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, cet.ke-2, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Rizka Rossellin, Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral di Indonesia, PT Grasindo Utama, Jakarta. 2010

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, PT. Rcfika. Aditama, Bandung.1991.

Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Sosial, UI Press, Jakarta, 1991

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003.

Tami Rusli, HukumPerjanjian Yang Berkembang Di Indonesia, AnugrahUtamaRaharja, Bandar Lampung, 2012

Wijanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti Cetakan ke.III, Jakarta 1997

Zulfi Diane Zaini. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012

B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar 1945 HasilAmandemen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

C. SUMBER-SUMBER LAINNYA

www.bi.go.id

//birokrazy08.wordpress.com/2010/12/09/hello-world

www.wikipedia.com

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA