Jelaskan alasan dipermudahnya melalui UU dalam mendirikan perusahaan berbentuk PT

Seorang pelaku usaha sangat penting sekali menentukan langkah awal untuk memulai usahanya bergerak di bidang apa apa dan berbentuk seperti apa. Selain itu perlu dipertimbangkan bagaimana cara mendapatkan benefit yang paling besar dan dengan resiko yang paling rendah, pun juga harus memperhitungkan proses keberlangsungan usahanya dalam waktu yang panjang.

Ada beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha yang nantinya bisa memberikan nilai tambah daya daya tarik terhadap bentuk usaha yang sedang dijalani oleh seorang pelaku usaha. Dengan kesesuaian bentuk usaha dan lagalitas hukum yang berlaku, tentu akan sangat memudahkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan. Namun perlu diperhatikan juga bahwasanya pemilihan legalitas badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan si pelaku usaha itu sendiri, dengan kata lain pemilihan legalitas tehadap pembentukan badan usaha yang tepat tentu akan membantu bisnis agar bisa berjalan dengan lebih baik.

Menurut data dari situs Startup Ranking pada November 2018, Indonesia memiliki 1,943 perusahaan startup. Secara global, Indonesia menduduki peringkat ke-6 di bawah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Jerman. Dengan banyaknya perusahaan rintisan (start up) dan UKM ternyata sejalan seirama dengan semakin baiknya kesadaran pelaku bisnis dalam mengurus proses legalitas perusahaan, ini membuktikan bahwa ketika ingin membangun sebuah perusahan dengan kapasitas ekonomi yang kuat, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara freelance atau pekerja lepas. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dapat dikatakan bahwa banyak bisnis-bisinis yang bergerak dan dimulai tanpa memikirkan legalitas terlebih dahulu dan cenderung dikesampingkan. Beruntunglah dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi semakin banyak badan usaha yang berorientasi kepada bisnis dan profit lebih memperhatikan dari segi legalitas dan perijinan usahanya sedari awal bahkan sebelum memulai bisnisnya.

Akan sangat penting sekali bagi start up ataupun UKM yang akan mendirikan perusahan dengan skala besar memiliki pondasi yang kuat dalam legalitas bisnisnya, meliputi izin menjalankan bisnis yang lengkap serta jaminan untuk melakukan aktivitas usaha dari pemerintah yang memiliki otoritasnya. Tentu ini akan memberikan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Ada beberapa pilihan dalam bentuk perusahaan, yang berbadan hukum dan bukan badan hukum. Perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang bukan badan hukum diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Untuk memulai bisnis akan lebih terlindungi sekaligus mendapatkan kepastian jika sejak awal maka pelaku usaha harus sudah memenuhi “legalitas bisnis”. Ini juga akan menjadi salah satu tanda bahwa integritas perusahaan sudah teruji. Bahkan, aspek legalitas perusahaan merupakan salah satu pertimbangan utama bagi para calon investor.

Di Indonesia, bentuk perusahaan yang cukup familiar dan banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan juga Perseroan Komanditer (CV). Pebisnis di Indonesia seringkali merasa bingung ketika ingin menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan. Dua bentuk usaha yang paling umum tersebut digunakan oleh pebisnis di Indonesia yang mana kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Selain merupakan badan hukum, PT banyak diminati karena memiliki bebebapa kelebihan, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV, salah satunya adalah memiliki kredibilitas tinggi, sehingga mempermudah bisnis dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Di bawah ini adalah beberapa alasan yang bisa menjadi bahan pertimbangan Anda untuk memilih badan usaha berbentuk PT

1. PT (Perseroran Terbatas) Berbentuk Badan Hukum.

Hal mendasar inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk PT. Apabila seorang pelaku usaha mendirikan suatu PT yang merupakan badan hukum, maka perusahaannya tersebut lebih mendapat perlindungan secara hukum karena adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya secara jelas dan terperinci yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini tentu berbeda ketika ia mendirikan CV yang bukan merupakan badan hukum.

2. Keberlangsungan Pendiriannya Lebih Terjamin
Berbeda dengan pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan CV, adanya dasar hukum yang mengikat membuat PT memiliki masa hidup yang lebih lama. Hal ini dikarenakan minimnya risiko terjadinya konflik atau permasalahan di internal yang mungkin dapat terjadi apabila perusahaan berbentuk CV.

3. Tanggung Jawabnya Terbatas
Apabila terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka masing-masing pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini tentu saja berbeda dengan CV dimana tanggung jawab pengurus atau pemilik cakupannya lebih luas bahkan dapat sampai melibatkan harta pribadinya.

4. Adanya Pemisahan Antara Harta Perusahaan Dengan Harta Pribadi
Seorang pelaku usaha yang memutuskan untuk mendirikan CV tentu harus siap apabila nantinya terjadi pencampuran antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Lain halnya dengan PT yang apabila terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka harta yang dibayarkan untuk menutupi kerugian yang terjadi tidak sampai melibatkan harta pribadi.

5. Mudah Mendapatkan Modal
Di antara keuntungan mendirikan PT dibandikan mendirikan CV adalah bahwa modal perusahaan tidak hanya didapatkan dari pemegang saham. Akan tetapi, suatu PT juga mudah mendapatkan modal tambahan berupa pinjaman karena statusnya yang merupakan badan hukum. Kemudahan dalam menarik modal bahkan dalam jumlah besar.

6. Cakupan Akses Lebih Luas
Bagi seorang pelaku usaha, salah satu pencapaian dalam menjalankan suatu usaha adalah dengan terus mengembangkan usaha yang tengah dijalankannya. Berbeda dengan mendirikan CV yang memiliki batasan, PT dapat bergerak dalam berbagai macam bidang usaha, tetapi dengan catatan bahwa kegiatan usaha tersebut telah tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

7. Adanya Jaminan Kesejahteraan Bagi Karyawan
Keunggulan terakhir yang membuat pelaku usaha lebih baik mendirikan PT dibandingkan mendirikan CV adalah adanya jaminan bagi semua pihak. Hal ini dikarenakan keuntungan yang didapatkan oleh suatu PT akan dibagi rata, baik kepada pemegang saham maupun kepada para pihak yang masuk dalam struktur dalam PT tersebut karena orientasi PT untuk mencari keuntungan. Dengan demikian, kesejahteraan pihak-pihak dalam suatu PT lebih terjamin.

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

0897-2941-099

———————

Ditulis oleh: Danar M. Satyagama (Legal Consultant ILO)

Jelaskan alasan dipermudahnya melalui UU dalam mendirikan perusahaan berbentuk PT
Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi:

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Sesuai bunyi Pasal diatas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan “perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).

Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, definisi perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Selanjutnya agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pendirinya.

Sofie Widyana P.