Pemerintahan Diskusi Politik & Pemerintahan
Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak boleh dirubah/diamandemen oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 dirubah maka sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri. http://pengayaan.com/alasan-mengapa-pembukaan-uud-1945-tidak-dapat-diubah/ Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada 18 Agustus 2021, yang merupakan Hari Konstitusi, kembali menyinggung ihwal amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bamsoet menyebut UUD 1945 bukan kitab suci sehingga tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk dilakukan penyempurnaan melalui proses amandemen. Amandemen yang akan dilakukan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN diperlukan untuk mengarahkan bangsa ke depan agar tidak terus berubah haluan setiap terjadi pergantian kepemimpinan, begitu alasan pokok yang disampaikan oleh Bamsoet. Perihal amandemen, Bamsoet tidak hanya menyampaikan pada saat Hari Konstitusi. Dalam Sidang Tahunan MPR 16 Agutus 2021, yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Bamsoet juga membicarakan hal yang sama terkait dengan kehadiran PPHN.
Jika memang terjadi amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat oleh MPR hasil Pemilu 2019, maka mungkin inilah proses amandemen yang dimaksud Andi Matalatta, salah satu pelaku amandemen pada 1999 -2002, sebagai perubahan yang direncanakan secara konstitusional. Perubahan yang didesain karena didesain dalam suasana kehidupan demokrasi yang tenang-tenang saja. Tentu menjadi sangat berbeda jika dibandingkan dengan amandemen sebelumnya karena adanya arus reformasi yang menuntut perubahan UUD 1945 untuk perbaikan sistem ketatanegaraan dan perwujudan kehidupan negara yang lebih demokratis. Karena disadari adanya penyimpangan dalam praktik ketatanegaraan sebelum reformasi.
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) UUD 1945, usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi untuk mengubah UUD 1945 selain ada persyaratan yang bersifat kuantitatif, terdapat juga persyaratan yang sifatnya kualitatif. Andi Mattalatta menyebut kejelasan bagian yang akan diubah sebagai syarat yang bersifat kualitatif tadi. Jika saat ini banyak praduga dan spekulasi berkembang terkait dengan amandemen UUD 1945, hal tersebut beralasan karena usul perubahan yang sifatnya tertulis belum ada/belum tersosialisasikan, pasal yang diubah/ditambahkan belum ada, dan begitu juga alasan-alasannya yang masih bersifat satu arah dari MPR.
Mengenai terpenuhinya syarat kuantitatif tadi, dengan asumsi DPD solid dan fraksi masing-masing partai solid (termasuk partai koalisi Jokowi), maka ada beberapa simulasi dan skenario besar yang mungkin terjadi dan akan membuat proses amandemen berjalan "mulus", sebagai berikut; pertama, anggota MPR dari DPR dapat melakukan amandemen UUD 1945 tanpa kehadiran DPD. Jumlah anggota MPR dari DPR memenuhi syarat kuorum untuk pengusulan, pengubahan dan persetujuan. Kedua, anggota MPR dari fraksi pendukung pemerintahan Jokowi yang jumlahnya 427 anggota memenuhi syarat pengusulan dan memberi persetujuan. Namun jumlahnya belum memenuhi syarat untuk kuorum sebanyak 474 anggota MPR. Artinya, kekurangan tersebut harus ditutupi anggota MPR dari DPD atau dari fraksi di luar pendukung pemerintahan, seperti dari fraksi Demokrat, PAN atau PKS.
Jokowi menjadi kunci karena inheren di dalam dirinya kekuatan untuk memadukan dan mensolidkan dukungan partai pendukungnya di MPR untuk dilakukan amandemen. Namun tentu kembali pada pertanyaan apa yang menjadi kepentingan politik Jokowi sehingga harus ikut mengegolkan amandemen. Sehingga di situlah mungkin titik persinggungan amandemen dengan praduga perubahan masa jabatan Presidan dan Wakil Presiden. Jadi kesimpulan saya, jika hanya sebatas memasukkan PPHN dalam UUD 1945, amandemen pasti tidak akan terjadi.
(mmu/mmu)
Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah – Tahukah kamu kenapa pembukaan undang undang dasar 1945 tidak dapat di amandemen oleh siapapun bahkan oleh MPR? Jika kamu belum mengetahui nya maka kamu telah tepat datang kemari, karena di tulisan kali ini akan menjelaskan mengenai beberapa macam alasan kenapa pembukaan di dalam uud 1945 tidak bisa di amandemen. Oleh karena itu demi menambah pengetahuan kita mengenai amandemen uud 1945 ini marilah kita ulas secara lebih dalam lagi, agar kita semua paham apa saja alasan pembukaan uud 1945 ini tidak akan bisa diubah oleh MPR hasil pemilihan umum sekalipun. Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, kita telah mengetahui bahwasanya undang undang dasar 45 ini telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 kali, namun dari empat kali amandemen tersebut tidak ada satupun yang mengubah pembukaan dari UUD 1945 ini. Kenapa kah? Apakah pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ini begitu sangat sakral? Baiklah mari kita bahas secara terperinci dibawah ini. Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah adalah meski telah terjadi empat kali amandemen dan akan tetapi pembukaannya tidak dirubah adalah dikarenakan perubahan terhadap UUD 1945 ini dilakukan dengan kesepakatan dasar yang sebagai berikut ini :
Selain itu, disebutkan di majalah Majelis terbitan MPR edisi Maret tahun 2014 disebutkan bahwa MPR yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengubah dan juga menetapkan UUD telah bersepakat bahwa pancasila adalah dasar negara dan juga ideologi negara indonesia yang telah final dan juga konstitusional. Oleh karena itu meskipun perubahan konstitusi dilakukan, MPR tidak akan mengubah pembukaan dari UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 memuat pancasila sebagai dasar negara indonesia. Dan juga berdasarkan Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR, telah disebutkan bahwa : Untuk anda yang ingin melihat dokumen Tap MPRS no.XX/MPRS/1966, silahkan unduh disini : Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 adalah dasar dan juga sumber hukum dari batang tubuh Undang Undang 1945 itu sendiri. Jadi kesimpulannya adalah :
Nah itulah alasan kenapa selama ini meski telah berkali kali terjadi amandemen akan tetapi pembukaan dari undang undang dasar 1945 tidak dirubah sama sekali. semoga uraian diatas mengenai Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah ini bermanfaat. Artikel Lainnya :
|