Jelaskan bagaimana tata cara pemungutan pajak terhadap objek pajak

Pajak merupakan sektor pemasukan terbesar kas negara, sehingga perannya sangat penting dalam berlangsungan roda pemerintahan. Pasalnya, sebesar 70% lebih penerimaan negara bersumber dari pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah. Maka, pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Untuk menggenjot penerimaan pajak ini maka pemerintah menyasar berbagai objek pajak yang memiliki potensi, sehingga bisa memenuhi target pemerintah. Lalu apa itu objek pajak?

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Misalnya, pendapatan, tanah, gedung, bangunan, dan kendaraan.

Secara umum, setidaknya ada enam (6) contoh objek pajak dan cara pengenaan pajak yang ada di Indonesia yang perlu kita ketahui, antara lain :

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah besaran pajak yang akan dibebankan kepada pertambahan nilai suatu barang dan jasa (objek pajak). Besaran PPN yang ditentukan adalah sebesar 10% dari nilai jual objek pajak yang akan disetor oleh pihak lain dan bukan penanggung jawab. Tidak semua barang yang dibeli oleh konsumen dikenai PPN seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Misalnya, seorang konsumen membeli sebuah sepatu seharga Rp.1.400.000, maka dia harus membayar sebesar Rp.1.540.000 karena harga yang harus dibayar adalah harga beli ditambah PPN atau melalui perhitungan berikut :

Harga bayar                  = harga beli            + PPN 10%

Harga bayar                  = Rp.1.400.000       + (10% x Rp.1.400.000)

Harga bayar                  = Rp.1.400.000       + Rp.140.000

Harga bayar                  = Rp.1.540.000

Objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) mewah baik itu barang yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan pasal 8 UU No.42 tahun 2009 besaran tariff PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi adalah 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor barang mewah makatarif yang dikenakan adalah sebesar 0%, hal ini gunamendukung peningkatan ekspor barang mewah dari Indonesia ke luar negeri.

(Baca juga: Mengintip Tantangan Dalam Pemungutan Pajak)

Misalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengimpor BKP yang termasuk barang mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp.400.000.000. BKP tersebut dikenai PPN dan PPnBM sebesar 30%. Maka harga yang harus dibayar oleh PKP sebesar :

Harga bayar                  = DPP              + PPN                          + PPnBM

Harga bayar                  = Rp.400 juta   + (10% x Rp.400 juta)  + (30% xRp.400 juta)

Harga bayar                  = Rp.400 juta   + Rp.40 juta                 + Rp.120 juta

Harga bayar                  = Rp.560 juta

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pungutan yang dibebankan atas objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang muncul sebagai akibat adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya dan memperoleh manfaat dari objek tersebut. Besaran tariff PBB yang dibebankan sebesar 0,5%.

Misalnya, Rahma memiliki sebidang tanah 70 m2 dengan harga tanah Rp.500.000/m2. Di tanah tersebut didirikan bangunan rumah seluar 50 m2 dengan harga Rp.1.000.000/m2. Maka PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah :

NJOP tanah                              = 70m2 x Rp.500.000/m2 = Rp.35.000.000

NJOP bangunan                       = 50 m2 x Rp.1.000.000/m2 = Rp.50.000.000

NJOP bumi dan bangunan       = Rp.85.000.000

NJOPKP                                     = NJOP                        – NJOPTKP

= Rp.85.000.000 – Rp.12.000.000

= Rp.73.000.000

PBB                                           = 0,5% x 20% x NJOPKP

= 0,5% x 20% x Rp.73.000.000

= Rp.73.000/ tahun

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada perorangan atau badan usaha atas pendapatn/ penghasilan yang mereka terima. Terdapat 3 jenis PPH yaitu PPH pasal 23 (dikenakan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan), PPH pasal 25 (penghasilan perorangan, perusahaan, badan hukum lain), PPH pasal 21 (wajib pajak dengan sumber pendapatan di Indonesia).

Sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UU No 36 tahun 2008, tarifpajak penghasilan pribadi menggunakan tariff progresif antara lain :

  • Sampai dengan Rp.50.000.000, sebesar 5%
  • 50.000.000 – Rp. 250.000.000, sebesar 15%
  • 250.000.000 – Rp.500.000.000, sebesar 25%
  • Diatas Rp.500.000.000, sebesar 30%

Misalnya, Ridwan merupakan karyawan swasta yang telah menikah dan memiliki 2 orang anak dengan pendapatan perbulan Rp.20.000.000. setiap bulan dia harus membayar premi asuransi dan tunjangan hari tua sebesar Rp.60.000. Maka besarnya PPH pasal 21 yang harus dibayar sebesar :

Objek Pajak Bea Materai

Objek yang dikenai Bea Materai adalah kertas/ dokumen yang berisi tulisan dengan maksud perbuatan tentang keadaan atau kenyataan bagi seseorang atau berbagai pihak yang berkepentingan dan menyangkut status perdata. Besaran bea materai menggunakan tariff tetap sebesar Rp.3.000 dan Rp.6.000.

Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan terhadap orang atau suatu badan yang memperoleh ha katas tanah dan atau bangunan. Sesuai dengan pasal 2 UU No.20 tahun 2000(UU BPHTB), perolehan ha katas tanah dan atau bangunan meliputi ; jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hasiah, penggabungan usaha, pelaksanaan putusan halim yang memiliki kekuataan hukum tetap.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah Rp.60.000.000 untuk seluruh jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kecuali untuk hak karena Waris atau hibah wasiat sebesar Rp.300.000.000.

01 Mar 2022 by Laruan, Last edit: 15 Mar 2022

Ketika Anda bekerja untuk menghasilkan uang, Anda membayar pajak penghasilan. Bergantung pada berapa banyak uang yang Anda hasilkan, persentase (bagian) tertentu dari uang yang Anda hasilkan akan ditahan (dijauhkan dari gaji Anda dan dikirim ke pemerintah). Sebagai seorang wajib pajak, kita perlu mengetahui tata cara pemungutan pajak yang benar. 

Jelaskan bagaimana tata cara pemungutan pajak terhadap objek pajak

Bagaimana pemerintah memungut pajak? Di Indonesia terdapat 3 tata cara pemungutan pajak sebagai mekanisme melakukan penghitungan pajak dan besaran yang harus dibayarkan. 

Baca juga: Kenali Apa Itu Pajak dan Fungsinya

 Tata cara pemungutan pajak di Indonesia

1.    Self Assessment System

Indonesia menggunakan sistem self-assessment dimana wajib pajak dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak tertentu apabila ternyata berdasarkan pemeriksaan pajak atau keterangan lain Wajib Pajak tersebut belum melunasi seluruh kewajiban perpajakannya. 

Surat ketetapan pajak juga dapat diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang mengabaikan surat peringatan untuk menyampaikan SPT dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar permintaan pengembalian pajak akan memicu pemeriksaan pajak, kecuali untuk wajib pajak yang memenuhi syarat untuk pengembalian pajak lebih awal. Karena kewajiban DJP untuk memutuskan permintaan pengembalian dana dalam waktu 12 bulan, pemeriksaan pajak biasanya akan dimulai dalam beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak tanggal permintaan pengembalian dana.

Sistem ini diterapkan untuk pajak-pajak untuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta PPh (Pajak Penghasilan). Anda diwajibkan menghitung sendiri besaran pajak anda dengan ketentuan yang berlaku dr DJP. Pengisian pajak mandiri bisa dilakukan Online dengan melalui djponline.pajak.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Perpajakan saat ini, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam waktu lima tahun setelah timbulnya kewajiban perpajakan, akhir masa (bulan) pajak, atau akhir (sebagian) tahun pajak.

Ketahui ciri-ciri dari Self Assessment System yang dilakukan di Indonesia yaitu:

  1. Pengisian pajak dilakukan secara mandiri oleh semua orang yang sudah diwajibkan pajak.
  2. Wajib pajak berperan yang aktif dalam mengisi dan menyelesaikan kewajiban pajaknya dari menghitung hingga melaporkan pajaknya.
  3. Pemerintah tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak apapun. Surat ketetapan pajak baru dikirimkan jika wajib pajak bersangkutan memiliki kendala dalam melaporkan pajak.

2.    Official Assessment System

Dalam sistem penilaian formal Pendapatan Dalam Negeri bertanggung jawab untuk membuat penilaian dan perhitungan dukungan pajak berdasarkan Formulir Pajak Penghasilan. Tidak seperti sistem sebelumnya, di  Official Assessment System para wajib pajak berperan pasif sementara nilai pajak diketahui saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh bagian perpajakan.

Sistem diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB), pemilik usaha serta pemilik properti.  Pembayaran pajak  para wajib pajak hanya perlu dibayarkan sesuai dari Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Dibawah ini kesimpulan dari  Official Assessment System:

  1. Nominal pajak dihitungkan oleh petugas pajak.
  2. Wajib pajak tidak perlu aktif dalam menghitung besaran pajak.
  3. Nominal pajak diketahui setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan mengirimkan surat ketetapan pajaknya.
  4. Pemerintah menentukan besaran pajak dan memiliki hak penuh dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Bayar Pajak Motor Online, Lebih Mudah Pakai HP. Begini Caranya

Jelaskan bagaimana tata cara pemungutan pajak terhadap objek pajak

3.    Withholding System

Dengan menerapkan tata cara pemungutan pajak yang satu ini, sejumlah pajak penghasilan yang dipotong oleh majikan dari gaji karyawan dan membayar langsung ke pemerintah atas nama karyawan. Dasarnya adalah terdapat pajak yang dibayarkan dan dihitung oleh pihak ketiga.

Pajak penghasilan Indonesia dikumpulkan terutama melalui sistem  Pemotongan pajak . Dimana item pendapatan tertentu dikenakan  Pemotongan pajak , pembayar umumnya bertanggung jawab untuk memotong atau memungut pajak.  Pemotongan pajak ini biasanya mengacu pada pasal yang relevan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal-pasal tersebut adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23/26 (PPh 23/26) dan Pasal 22 (PPh 22)

Pajak-pajak lainnya

1. Kontribusi keamanan sosial

Indonesia tidak memiliki sistem jaminan sosial yang komprehensif; namun ada program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) yang memberikan perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, kesehatan, dan pensiun. Program ini diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang ditunjuk, BPJS Ketenagakerjaan, yang telah menyelenggarakan skema jaminan sosial di Indonesia dan menyerukan iuran premi.

Pengusaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan mereka dilindungi oleh program jaminan sosial pekerja di bawah dua lembaga jaminan sosial pemerintah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meliputi jaminan kesehatan.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan), meliputi kecelakaan kerja, kematian dan hari tua, serta pensiun.

Kontribusi karyawan dikumpulkan oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji. Ini harus dibayarkan kepada BPJS bersama dengan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja.

2. Pajak Konsumsi

Dengan beberapa pengecualian, Pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku untuk pengiriman (penjualan) barang dan jasa di Indonesia dengan tarif 10% sampai dengan 31 Maret 2022 dan 11% mulai 1 April 2022 dan seterusnya. PPN atas ekspor barang dikenakan tarif nol sedangkan atas impor barang dikenakan PPN dengan tarif 10% sampai dengan 31 Maret 2022 dan 11% mulai 1 April 2022 dan seterusnya. PPN dengan tarif nol juga berlaku untuk layanan ekspor tertentu, tetapi tunduk pada batasan Menteri Keuangan (Kemenkeu). 

3. Pajak Properti

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang setiap tahun setinggi-tingginya 0,3% dari nilai pasar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pengalihan tanah dan bangunan akan menyebabkan pajak penghasilan atas keuntungan yang dianggap berasal dari pengalihan/penjualan dibebankan kepada pihak yang mengalihkan/penjual. Pajak ditetapkan sebesar 2,5% lebih besar dari nilai transfer bruto atau nilai pasar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan, pihak pengakuisisi bertanggung jawab atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% lebih besar dari nilai transaksi atau nilai pasar yang ditetapkan pemerintah daerah. 

4. Pajak barang mewah dan cukai

Selain PPN, beberapa barang dikenakan pajak penjualan barang mewah (LST) pada saat impor atau penyerahan oleh produsen ke pihak lain dengan tarif saat ini berkisar antara 0% hingga 95%.

5. Pajak Luar Negeri

Diberikan keringanan untuk  pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sehubungan dengan pendapatan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Bukti pembayaran pajak di luar negeri harus dilampirkan pada SPT untuk memperkuat kredit pajak yang diklaim.

Sementara itu Omnibus Law yang baru memperkenalkan perubahan definisi subjek pajak luar negeri untuk warga negara Indonesia dan pengenalan perpajakan teritorial terbatas untuk ekspatriat.

Baca juga: Kenali Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Jelaskan bagaimana tata cara pemungutan pajak terhadap objek pajak