Jelaskan bentuk bentuk badan usaha

Bentuk bentuk Badan Usaha Tidak sedikit yang manafsirkan badan usaha merupakan perusahaan, padahal badan usaha dan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda walaupun dalam kegiatannya perusahaan dan badan usaha merupakan satu kesatuan. Secara singkat badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan merupakan tempat dimana suatu badan usaha tersebut berproduksi.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) teknis & ekonomi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi guna menghasilkan barang maupun jasa yang bertujuan untuk mencari keuntungan / laba.

Sedangkan pengertian perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

Hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan badan usaha:

  • Barang maupun jasa yang diperdangangkan
  • Pemasaran barang ataupun jasa yang diperdagangkan
  • Penentuan harga pokok & harga jual barang maupun jasa yang diperdangangkan
  • Kebutuhan tenaga kerja
  • Organisasi intern
  • Pembelanjaan
  • Jenis atau bentuk badan usaha yang dipilih

Bentuk Badan Usaha dan Ciri-cirinya

Jelaskan bentuk bentuk badan usaha

bagan bentuk badan usaha

Badan Usaha Di Tinjau dari Segi Kepemilikan

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun & bergerak dibidang apapun baik sebagian maupun secara keseluruhan modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-udang. Badan usaha miliki negara merupakan bentuk badan hukum yang tunduk pada semua hukum di indonesia.

Sementara menurut undang undang, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Karena kepemilikannya merupakan milik negara, maka perusahaan ini memilki tujuan utama yakni membangun ekonomi, sosial guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Secara spesifik undang undang yang mengatur tentang badan usaha milik negara tertuang dalam udang undang no 19 tahun tahun 2013 tentang badan usaha milik negara.

Ciri ciri BUMN

    • Memiliki tujuan utama untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan/laba
    • Berstatus badan hukum & diatur berdasarkan undang-undang
    • BUMN umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital
    • Memiliki nama & kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
    • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
    • Modal yang dimiliki BUMN baik sebagian atau seluruhnya dapat diperoleh dari pinjaman dalam maupun luar masyarakat dalam bentuk obligasi
    • Secara financial harus dapat berdiri sendiri
    • Membuat laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan laba rugi untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

Bentuk badan usaha yang merupakan Milik BUMN

Perusahaan jawatan merupakan bentuk badan usaha milik negara dimana kepemilikan modalnya hampir seluruhanya dimiliki negara. Perjan sendiri berorientasi pada pelayanan masyarakat sehingga selalu menderita kerugian. Saat ini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan modal perjan karena tingginya biaya pemeliharaan perjan tersebut.

Ciri-ciri perusahaan jawatan

    • Memberikan layanan kepada masyarakat umum
    • Bagian dari suatu departemen pemerintah
    • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab secara langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
    • Status karyawan perusahaan adalah pegawai negeri sipil (PNS)

Contoh Perjan

    • Rumah sakit RSCM
    • Radio Republik Indonesia (RRI)
    • dll

Perusahaan persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utamanya untuk mencari keuntungan/laba akan tetapi tetapi memberikan palayanan terhadap masyarakat umum. Yang termasuk dalam perusahaan Persero diantaranya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dll

Ciri ciri Perusahaan Persero

    • Untuk mendirikan persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
    • Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri dan memperhatikan undang-undang.
    • Status badan hukumnya adalah perusahaan perusahaan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
    • Modalnya berbentuk saham dan sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    • Organ persero adalah RUPS, direksi dan Komisaris serta menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
    • Bilamana saham secara keseluruhan dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, akan tetapi bila hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
    • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan & dipimpin oleh direksi.

Merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tujuan untuk melayani masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan / laba. Hal yang perlu diketahui adalah bagian pelayanan & mencari keuntungan harus seimbang.

Contoh perusahaan Perum

    • Perum pegadaian
    • Perum damri

Ciri ciri Perum

  • Sifat usaha yang dijalankan lebih kepada kepentingan masyarakat umum
    • Usaha yang dijalankan umumnya bergerak dibidang jasa publik
    • Modalnya yang dimiliki sepenuhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan
    • Organisasi, tugas dan wewenang maupun tanggung jawab diatur secara khusus dalam undang-udang
    • Kebijakan mengenai tarif/harga ditentukan oleh pemerintah

Badan usaha milik daerah disingkat BUMD adalah badan usaha dimana kepemilikan modal usahanya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak

Ciri ciri BUMD

    • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dari usaha
    • Didirikan berdasarkan peraturan daerah
    • Dipimpin ileh direksi yang diangkat & diberhentikan oleh kepala daerah atau pertimbangan DPRD
    • Pemerintah berkedudukan sebagai pemilik dalam permodalan perusahaan
    • Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan
    • Selain untuk untuk melayani kepentingan umum juga memupunk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah

Contoh BUMD

    • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
    • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
    • Dll

Merupakan merupakan badan usaha dimana kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki individu atau swasta. Tujuan dari pendirian badan usaha ini adalah untuk mencari keuntungan sehingga tolak ukur keberhasilannya seberapa banyaknya keuntungan yang dihasilkan dari usahanya.

Contoh dari perusahaan swasta dengan motif nirlaba atau keuntungan adalah rumah sakit, sekolah, akademik, dll

Ciri ciri BUMS

    • BU sepenuhnya dikelola dan modalnya berasal dari pihak swasata
    • Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun fungsional yang dilakukan oleh pemegang perusahaan
    • BU Fokus utama adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin
    • Pembagian modal berdasarkan atas kempilikan saham perusahaan
    • BU Memiliki badan hukum
    • Kepemilikan modal bukan berasal dari pemerintah (baik dari kelompok maupun perorangan)
    • Modal tidak hanya dimiliki anggota akan tetapi juga dari lembaga keuangan bank maupun non bank

Merupakan badan usaha dimana kepemilikan modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga kepemilikannya dimiliki oleh pihak pemerintah dan swasta. Contohnya PT Bank Sentral Asia.

Badan Usaha Ditinjau Dari Segi Badan Hukumnya

Berdasarkan badan hukumnya, bentuk usaha dapat dikelompokkan menjadi, perusahaan Perorangan, Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas

Merupakan perusahaan yang dimiliki & dijalankan oleh satu orang. Karakteristik bentuk usaha ini antara lain, memiliki tenaga kerja sedikit, produk dan jasa yang dihasilkan terbatas, dan teknologi yang digunakan masih tergolong sederhana. Biasanya bentuk usaha perorangan merupakan sektor usaha yang memperkerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan terdekat

Ciri-ciri perusahaan perorangan

    • Modal sendiri & dikelola secara sendiri
    • Modal relatif terbatas’
    • Dari segi pendirian tergolong mudah
    • Bai untuk maupun rugi ditanggung sendiri

Merupakan perusahaan persekutuan untuk menjalankan usaha dengan cara memakai nama bersama. Dalam kegiatannya semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama terhadap kewajiban perusahan kepada pihak lain. Artinya bila perusahaan mengalami kerugian, akan ditanggung secara bersama-sama, bila perlu menggunakan kekayaan peribadi mereka.

Ciri-ciri

    • Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
    • Tanggung jawab tidak terbatas atas semua yang terjadi.
    • Berakhir atau bubar bilamana salah satu anggota meninggal dunia/mengundurkan diri dan atau masa usahanya telah sampai pada batas yang ditentukan.

Commanditer Vennnootshcap atau lebih dikenal dengan sebutan CV merupakan persekutuan yang didirakan atas dasar kepercayaan. CV umumnya salah satu bentuk usaha yang dipilih pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha akan tetapi modal yang dimiliki terbatas. CV merupakan bentuk badan usaha yang tidak memiliki badan hukum & kekayaan pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Keanggotaan CV dibedakan menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab yang berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.

Ciri-ciri CV

    • Merupakan kelanjutan firma.
    • Terdiri dari sekutu aktif dan passif.
    • Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian lainnya terbatas.
    • Modal perusahaan dapat ditambah dengan mudah.

Merupakan badan usaha yang memiilki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari kekyaaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilikinya. Berbeda dengan bentuk usaha pada umumnya, PT memiliki kelangsungan hidup yang lebih panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meski para pendiri atau pemiliknya telah meninggal.

Ciri perusahaan yang memiliki badan hukum perseroan terbatas:

    • Kewajiban kepada pihak luar, terbatas hanya pada modal yang disetorkan. Artinya perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Oleh karenanya harta peribadi tidak ikut dijaminkan untuk melunasi kewajiban tersebut.
    • Kemudahan dari segi peralihan pemilikan. Artinya bila seseorang pemegang saham perusahaan ingin menjualnya dengan berbagai alasan, maka dengan mudah dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.
    • Usia PT tidak terbatas, artinya perseroan tidak memiliiki batas usia selama masih mampu beroperasi meskipun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
    • Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar, artinya bila perusahaan menginginkan modal dalam jumlah besar, maka perusahaan dengan mudah pihak kreditur untuk mempercayainya.
    • Kebebasan dalam melakukan aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasi lebih luas dan beragam.

Kata koperasi berasal dari kata co operative artinya usaha bersama. Usaha koperasi biasanya dijalankan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan guna mencapai tujuan tertentu, yakni memenuhi kebutuhan. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebutber berazaskan kekeluargaan.

Tujuan pendirian koperasi tidak lain adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut dalam membangun perekonomian nasional dalam ranka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan pada UUD 1945.

Berdasarkan pengertian dan fungsi koperasi diatas, maka terkandung beberapa makna pokok dalam koperasi tersebut:

    • Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus memiliki prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha yakni berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha.
    • Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama guna memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan meningkatkan kemakmuran maupun kesejahteraan bersama.
    • Koperasi beranggotakan orang orang atau badan hukum, artinya koperasi beranggotakan pada koperasi primer dimana para anggota berasal dari orang peribadi.

Fungsi  dan Peran Badan Usaha

Guna mewujudkan tujuannya perusahaan perlu menentukan fungsi-fungsi untuk memperlancar kegiatan usahanya. Fungsi – fungsi tersebut antara lain, fungsi produksi, fungsi pembelanjaan, personalia, administrasi, maupun fungsi pemasaran.

Lihat juga:

Find Faq and source