Bentuk bentuk Badan Usaha Tidak sedikit yang manafsirkan badan usaha merupakan perusahaan, padahal badan usaha dan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda walaupun dalam kegiatannya perusahaan dan badan usaha merupakan satu kesatuan. Secara singkat badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan merupakan tempat dimana suatu badan usaha tersebut berproduksi. Show Pengertian Badan UsahaBadan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) teknis & ekonomi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi guna menghasilkan barang maupun jasa yang bertujuan untuk mencari keuntungan / laba. Sedangkan pengertian perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan badan usaha:
Bentuk Badan Usaha dan Ciri-cirinyabagan bentuk badan usaha Badan Usaha Di Tinjau dari Segi Kepemilikan
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun & bergerak dibidang apapun baik sebagian maupun secara keseluruhan modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-udang. Badan usaha miliki negara merupakan bentuk badan hukum yang tunduk pada semua hukum di indonesia. Sementara menurut undang undang, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena kepemilikannya merupakan milik negara, maka perusahaan ini memilki tujuan utama yakni membangun ekonomi, sosial guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Secara spesifik undang undang yang mengatur tentang badan usaha milik negara tertuang dalam udang undang no 19 tahun tahun 2013 tentang badan usaha milik negara. Ciri ciri BUMN
Bentuk badan usaha yang merupakan Milik BUMN
Perusahaan jawatan merupakan bentuk badan usaha milik negara dimana kepemilikan modalnya hampir seluruhanya dimiliki negara. Perjan sendiri berorientasi pada pelayanan masyarakat sehingga selalu menderita kerugian. Saat ini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan modal perjan karena tingginya biaya pemeliharaan perjan tersebut. Ciri-ciri perusahaan jawatan
Contoh Perjan
Perusahaan persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utamanya untuk mencari keuntungan/laba akan tetapi tetapi memberikan palayanan terhadap masyarakat umum. Yang termasuk dalam perusahaan Persero diantaranya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dll Ciri ciri Perusahaan Persero
Merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tujuan untuk melayani masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan / laba. Hal yang perlu diketahui adalah bagian pelayanan & mencari keuntungan harus seimbang. Contoh perusahaan Perum
Ciri ciri Perum
Badan usaha milik daerah disingkat BUMD adalah badan usaha dimana kepemilikan modal usahanya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak Ciri ciri BUMD
Contoh BUMD
Merupakan merupakan badan usaha dimana kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki individu atau swasta. Tujuan dari pendirian badan usaha ini adalah untuk mencari keuntungan sehingga tolak ukur keberhasilannya seberapa banyaknya keuntungan yang dihasilkan dari usahanya. Contoh dari perusahaan swasta dengan motif nirlaba atau keuntungan adalah rumah sakit, sekolah, akademik, dll Ciri ciri BUMS
Merupakan badan usaha dimana kepemilikan modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga kepemilikannya dimiliki oleh pihak pemerintah dan swasta. Contohnya PT Bank Sentral Asia. Badan Usaha Ditinjau Dari Segi Badan HukumnyaBerdasarkan badan hukumnya, bentuk usaha dapat dikelompokkan menjadi, perusahaan Perorangan, Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas Merupakan perusahaan yang dimiliki & dijalankan oleh satu orang. Karakteristik bentuk usaha ini antara lain, memiliki tenaga kerja sedikit, produk dan jasa yang dihasilkan terbatas, dan teknologi yang digunakan masih tergolong sederhana. Biasanya bentuk usaha perorangan merupakan sektor usaha yang memperkerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan terdekat Ciri-ciri perusahaan perorangan
Merupakan perusahaan persekutuan untuk menjalankan usaha dengan cara memakai nama bersama. Dalam kegiatannya semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama terhadap kewajiban perusahan kepada pihak lain. Artinya bila perusahaan mengalami kerugian, akan ditanggung secara bersama-sama, bila perlu menggunakan kekayaan peribadi mereka. Ciri-ciri
Commanditer Vennnootshcap atau lebih dikenal dengan sebutan CV merupakan persekutuan yang didirakan atas dasar kepercayaan. CV umumnya salah satu bentuk usaha yang dipilih pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha akan tetapi modal yang dimiliki terbatas. CV merupakan bentuk badan usaha yang tidak memiliki badan hukum & kekayaan pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Keanggotaan CV dibedakan menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab yang berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Ciri-ciri CV
Merupakan badan usaha yang memiilki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari kekyaaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilikinya. Berbeda dengan bentuk usaha pada umumnya, PT memiliki kelangsungan hidup yang lebih panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meski para pendiri atau pemiliknya telah meninggal. Ciri perusahaan yang memiliki badan hukum perseroan terbatas:
Kata koperasi berasal dari kata co operative artinya usaha bersama. Usaha koperasi biasanya dijalankan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan guna mencapai tujuan tertentu, yakni memenuhi kebutuhan. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebutber berazaskan kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi tidak lain adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut dalam membangun perekonomian nasional dalam ranka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan pada UUD 1945. Berdasarkan pengertian dan fungsi koperasi diatas, maka terkandung beberapa makna pokok dalam koperasi tersebut:
Fungsi dan Peran Badan UsahaGuna mewujudkan tujuannya perusahaan perlu menentukan fungsi-fungsi untuk memperlancar kegiatan usahanya. Fungsi – fungsi tersebut antara lain, fungsi produksi, fungsi pembelanjaan, personalia, administrasi, maupun fungsi pemasaran. Lihat juga: Find Faq and source |