Jelaskan dari a koperasi primer b koperasi pusat c koperasi gabungan d koperasi Induk

Sebagian dari kita tentu tidak asing dengan istilah koperasi, bukan? Jika mengacu pada Undang-Undang No. 17 tahun 2012 pasal 1, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama. Dalam pelaksanaannya, koperasi tidak hanya memiliki prinsip, landasan, asas, nilai, dan tujuan, tetapi juga jenis-jenisnya. Nah, apa saja jenis-jenis koperasi itu?

Pada dasarnya, koperasi dibagi menjadi banyak jenis. Ada yang berdasarkan jenis usahanya, berdasarkan tingkatan, ada juga berdasarkan tingkatan serta status keanggotaan. Misalnya saja koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi sekolah, dan sebagainya.

(Baca juga: Pengertian Ilmu Ekonomi)

Di bawah ini, kita akan membahas jenis-jenis koperasi berdarakan jenis usaha serta  tingkatannya.

Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa.

1. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pengadaan barang produksi.  Pada umumnya koperasi produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli kemudian menjual kembali barang atau jasa, sehingga koperasi disini berperan sebagai distributor bagi produsen dan konsumen.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang menyediakan usaha simpan pinjam yang melayani anggotanya. Usaha koperasi simpan pinjam bertujuan untuk menolong anggotanya sehingga memberikan pinjaman dengan bunga ringan. Uang pinjaman yang diberikan oleh koperasi diharapkan dapat digunakan guna usaha produktif dan kesejahteraan anggotanya.

4. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh dari jenis koperasi ini adalah koperasi angkutan, dan koperasi listrik.

Koperasi Berdasarkan tingkatan

Adapun jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya dibagi ke dalam dua jenis, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 20 orang. Selain harus memenuhi syarat anggaran dasar, dalam koperasi primer masing-masing anggota juga harus memiliki tujuan yang sama.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan badan-badan koperasi primer serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas. Sama seperti koperasi primer dimana setiap anggota harus memiliki tujuan yang sama, disini tiap koperasi juga harus memiliki kepentingan dan tujuan yang sama pula. Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan akan bisa lebih efisien.

(Baca juga: Macam-macam Sistem Ekonomi di Dunia, Apa Saja?)

Koperasi sekunder dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi pusat (beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer); Gabungan Koperasi (anggotanya minimal 3 koperasi pusat); Induk koperasi (minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi).

berapa jumlah suku dan agama di singapura​

berikan masing masing 1 contoh tumbuhan a penyerbukan sendiri: b penyerbukan tetangga: c penyerbukan saling: d penyerbukan bastar:​

Pengaruh letak geografis terhadap keadaan penduduk karena Indonesia terletak pada posisi silang (cross position) artinya adalah....​

pada bulan oktober-april angin yang bertiup berasal dari barat daya yang bersifatbasah sehingga musim yang dihasilkan adalah.... ​

tolong dong bantu meringkas buat besok soalnya​

ada berapa provinsi di papua?​

nama lain pulau jawa​

TolOng bantu dong di suruh meringkas besok di kumpul​

sebutkan batasan sulawesi plisss​

"informasi tentang kehidupan sosial budaya negara ASEAN seperti negara Brunei dan Vietnam"

berapa jumlah suku dan agama di singapura​

berikan masing masing 1 contoh tumbuhan a penyerbukan sendiri: b penyerbukan tetangga: c penyerbukan saling: d penyerbukan bastar:​

Pengaruh letak geografis terhadap keadaan penduduk karena Indonesia terletak pada posisi silang (cross position) artinya adalah....​

pada bulan oktober-april angin yang bertiup berasal dari barat daya yang bersifatbasah sehingga musim yang dihasilkan adalah.... ​

tolong dong bantu meringkas buat besok soalnya​

ada berapa provinsi di papua?​

nama lain pulau jawa​

TolOng bantu dong di suruh meringkas besok di kumpul​

sebutkan batasan sulawesi plisss​

"informasi tentang kehidupan sosial budaya negara ASEAN seperti negara Brunei dan Vietnam"

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.

Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.

Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).

Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Sumber: https://kopkun.com/learning-coop/bentuk-dan-jenis-koperasi.html