Jelaskan hal hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika memanfaatkan hasil hutan

Pengelola suatu kawasan hutan, baik itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan, ataupun pengelola hutan konservasi harus mengetahui dan memahami pemanfaatan hutan dalam hal pengertian, tujuan, dasar hukum, dan pemanfaatan hutan yang menjadi bagian dari pengelolaan hutan secara komprehensif.

Pada pemegang izin yang berorientasi terhadap profit baik itu perusahaan, KPH, ataupun pengelola kawasan hutan konservasi, dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan aspek kelestarian sehingga hutan yang dikelola akan tetap lestari.

1. Pengertian Pemanfaatan Hutan dan Pemanfaatan Hutan

Pengertian Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

2. Dasar Pemanfaatan Hutan

Dasar-dasar pemanfaatan hutan meliputi:

  1. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (termasuk di dalamnya sumber daya hutan), dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  2. BAB V Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 (PP Nomor 6 tahun 2007) tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (PP No. 3 tahun 2008) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA

3. Tujuan Pemanfaatan Hutan

Tujuan dari pemanfaatan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa yang bersumber dari sumber daya hutan secara optimal, adil, dan lestari untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

4. Jenis-Jenis Pemanfaatan Hutan

4.1 Pemanfaatan Kawasan Hutan

Pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan ini dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba dan inti taman nasional), hutan lindung, dan hutan produksi.

Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).

4.2 Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan ini dapat dilakukan pada hutan konservasi (kecuali pada zona rimba dan inti suatu taman nasional serta cagar alam), hutan lindung, dan hutan produksi.

Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

4.3 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan pada hutan produksi, baik itu hutan alam maupun hutan tanaman.

Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

4.4  Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan lindung maupun di hutan produksi.

Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).

4.5 Pemungutan Hasil Hutan Kayu

Pemungutan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dengan batas waktu, luas dan/atau volume tertentu. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan produksi alam maupun buatan.

Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).

4.6 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu dengan batas waktu, luas, dan/atau volume tertentu. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan produksi alam maupun hutan produksi buatan.

Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

5. Aktor-Aktor (Stakeholders) yang Dapat Memanfaatkan Hutan

Kawasan hutan merupakan hutan negara yang artinya dimiliki oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat dalam arti luas. Berbagai dimensi masyarakat pun dapat memanfaatkan hutan negara ini, meskipun dengan batasan batasan tertentu.

Berikut adalah contoh berbagai stakeholders yang dapat memanfaatkan hutan:

  1. Perusahaan dengan modal investasi tertentu
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  3. KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang merupakan kepanjangan tangan dari KLHK di tingkat daerah
  4. Petani hutan
  5. Masyarakat sekitar hutan

Pemanfaatan hutan oleh berbagai kalangan tersebut seringkali mematuhi aspek-aspek kelestarian hanya sebatas untuk pemenuhan agenda administrasi sehingga kelestarian hutan di lapangan seringkali tidak berjalan, maka dari itu pengawasan dari masyarakat luas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kehutanan memiliki peran yang penting sebagai kelompok penekan.

Referensi:

Prihartini A, Nurtjahjawilasa. 2015. Pengelolaan Hutan oleh Pemegang Ijin. Bogor (ID): Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Pengertian lainnya dari hasil hutan bukan kayu yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan kegiatan tradisionil dari masyarakat yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat sehari-hari.

Hasil hutan bukan kayu telah lama diketahui menjadi komponen penting dari kehidupan masyarakat sekitar hutan. Bagi sebagian besar penduduk, hasil hutan bukan kayu merupakan salah satu sumber daya penting dibandingkan kayu. Banyak rumah tangga di sekitar kawasan hutan ini, menggantungkan hidupnya terutama pada hasil hutan bukan kayu sebagai kebutuhan sampingan (subsistem) dan atau sebagai sumber pendapatan utama.

Worldwide Fund for Nature (WWF) baru-baru ini melakukan kajian terhadap usaha HHBK di 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pemaparan hasil kajiannya di kantor Bappeda Provinsi NTB, Ridho Hakim dari WWF Nusa Tenggara mengungkapkan bahwa potensi HHBK ini sangat besar. Beberapa hal menjadi permasalahan dalam pemanfaatan HHBK di NTB, khususnya di 2 lokasi target tersebut adalah bahwa usaha HHBK yang lakukan oleh masyarakat di sekitar hutan tersebut masih berupa usaha sambilan, bahkan lebih rendah dari usaha sampingan, sehingga belum dikelola secara optimal, yang berakibat pada belum dapat memberikan sumbangan pendapatan yang berarti pada pemenuhan kebutuhan keluarganya.

Sebelumnya, Chairul Mahsul, Kepala Bappeda mengharapkan agar usaha dari WWF ini dapat memberikan hasil yang optimal melalui pelibatan masyarakat secara maksimal dan peningkatan kemanfaatan bagi masyarakat yang lebih banyak lagi. Chairul Mahsul juga menginstruksikan agar Pemerintah Daerah melalui Bappeda dapat mengintegrasikan kegiatan yang telah diinisiasi oleh WWF ini dengan program HHBK dan program lain yang dilaksanakan oleh SKPD sehingga dapat memanfaatkan hasil kajian ini secara luas, baik melalui duplikasi atau replikasi kegiatan ini di tempat lain yang memiliki karakteristik yang sama. Dan yang lebih penting lagi adalah perlunya pemetaan sebaran komoditi HHBK di seluruh wilayah Madult.net NTB dan pembenahan data dan informasi yang berkaitan dengan HHBK ini.

Ridho Hakim memaparkan hasil dari kajian WWF di Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dengan komoditas madu dan Desa Setiling Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dengan komoditas bambu. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil kajian usaha madu ini selain masyarakat masih menganggapnya sebagai usaha sambilan, juga beyoglu escort jumlah stup (rumah lebah) yang dimiliki oleh masyarakat usaha madu sebaiknya ditambah agar dapat memenuhi nilai keekonomian, serta pemasarannya masih dapat ditingkatkan lagi dari sistem pemasaran saat ini yang masih sangat sederhana. Sedangkan kesimpulan yang diperoleh dari hasil kajian usaha bambu adalah bahwa masyarakat pemilik kebun bambu masih belum menganggap kebun bambunya ini sebagai aset ekonomi dan sistem usahanya masih sangat sederhana sehingga nilai sirinevler escort ekonominya sangat rendah. Disarankan agar Pemerintah Daerah dapat memperkuat kelembagaan kelompok yang ada, serta memanfaatkan asosiasi yang ada untuk pemasarannya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA