Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam UUD 1945. Perlu diketahui ada 3 lembaga tertinggi di Indonesia, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Show Tiga lembaga utama ini menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. Tugas utama lembaga ini adalah membuat UUD. Lembaga legislatif dipilih ketika anggota partai politik mencalonkan diri saat pemilu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR selama 5 tahun. Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang tugas utamanya mengurusi, mengawal, dan membantu proses berjalannya UUD. Selain itu lembaga yudikatif bertugas sebagai pengawas hukum dalam sebuah negara. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal 5 tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Baca JugaPresiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara. Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas Wakil PresidenKedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden. Pasal yang Mengatur Wakil Presiden
Baca Juga
tirto.id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Dalam kekuasaan eksekutif, Presiden adalah lembaga tertinggi setelah UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya. Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.
Dikutip dari modul PPKn Kelas X (2020:12), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada saat pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh undang-undang. Pasangan Presiden bersama Wakilnya dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) dan dinyatakan menang apabila memenuhi jumlah suara 50% dari total suara serta mendapatkan minimal 20% suara pada masing-masing provinsi dari 50% seluruh provinsi di Indonesia.
Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia oleh Titik Triwulan (2016:111-112), Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dibagi menjadi kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif (kepala pemerintahan), kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif, dan kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
TUGAS PRESIDEN
atau
tulisan menarik lainnya
Syamsul Dwi Maarif
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|