Jelaskan kekuasaan Presiden selain sebagai Lembaga eksekutif juga menjalankan fungsi legislatif

Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam UUD 1945. Perlu diketahui ada 3 lembaga tertinggi di Indonesia, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tiga lembaga utama ini menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. Tugas utama lembaga ini adalah membuat UUD.

Lembaga legislatif dipilih ketika anggota partai politik mencalonkan diri saat pemilu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR selama 5 tahun.

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang tugas utamanya mengurusi, mengawal, dan membantu proses berjalannya UUD. Selain itu lembaga yudikatif bertugas sebagai pengawas hukum dalam sebuah negara.

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal 5 tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara.

Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  2. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
  3. Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4).
  5. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).
  6. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1).
  7. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudusial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3).
  8. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).
  9. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

  1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
  3. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  5. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).
  6. Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3).
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

Tugas Wakil Presiden

Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.

Pasal yang Mengatur Wakil Presiden

  • Pasal 4 ayat 1 berisi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.
  • Pasal 4 ayat (2) berisi “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”.

Baca Juga

  1. Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari
  4. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
  5. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.
  • Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.
  • Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
  • Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat.
  • Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga nondepartemen yang berkaitan.

tirto.id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Dalam kekuasaan eksekutif, Presiden adalah lembaga tertinggi setelah UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

Dikutip dari modul PPKn Kelas X (2020:12), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada saat pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh undang-undang.

Jelaskan kekuasaan Presiden selain sebagai Lembaga eksekutif juga menjalankan fungsi legislatif

Pasangan Presiden bersama Wakilnya dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) dan dinyatakan menang apabila memenuhi jumlah suara 50% dari total suara serta mendapatkan minimal 20% suara pada masing-masing provinsi dari 50% seluruh provinsi di Indonesia.

Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia oleh Titik Triwulan (2016:111-112), Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dibagi menjadi kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif (kepala pemerintahan), kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif, dan kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Pasal 4 ayat 1 memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Jika Usul rancangan undang-undang (oleh anggota DPR), meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (Pasal 21 ayat 2).
  • Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menentapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
  • Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memeperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 1).
  • Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diusulkan kepada Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu (Pasal 23 ayat 2).

Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara

Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1). Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2).
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).

Baca juga:

  • Bunyi Isi Pasal 7 UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres
  • Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945?

Baca juga artikel terkait TUGAS PRESIDEN atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/dip)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates