You're Reading a Free Preview
Sektor informal memiliki peran yang besar di negara-negara sedang berkembang (NSB) termasuk Indonesia. Sektor informal adalah sektor yang tidak terorganisasi (unorganized), tidak teratur (unregulated), dan kebanyakan legal tetapi tidak terdaftar (unregistered). Di NSB, sekitar 30-70 % populasi tenaga kerja di perkotaan bekerja di sector informal. Demikian yang disampaikan oleh Tri Widodo, SE. Mec.Dev saat Diskusi yang digelar Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) dengan topik “Sektor Informal Yogyakarta†pada hari Selasa 7 Maret 2005. “Sektor informal memiliki karakteristik seperti jumlah unit usaha yang banyak dalam skala kecil; kepemilikan oleh individu atau keluarga, teknologi yang sederhana dan padat tenaga kerja, tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah, akses ke lembaga keuangan daerah, produktivitas tenaga kerja yang rendah dan tingkat upah yang juga relatif lebih rendah dibandingkan sektor formalâ€, kata pak Tri. Diskusi yang bertempat di Gedung PAU UGM tersebut, pak Tri mengatakan bahwa kebanyakan pekerja di sektor informal perkotaan merupakan migran dari desa atau daerah lain. Motivasi pekerja adalah memperoleh pendapatan yang cukup untuk sekedar mempertahankan hidup (survival). Mereka haru tinggal di pemukiman kumuh , dimana pelayanan publik seperti listrik, air bersih, transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang sangat minim. Menurut peneliti PSEKP UGM ini, dalam kaitannya dengan sektor lain, sektor informal terkait dengan sektor pedesaan. Sektor informal memberikan kemungkinan kepada tenaga kerja yang berlebih di pedesaan untuk migrasi dari kemiskinan dan pengangguran. Sektor informal sangat berkaitan dengan sektor formal di perkotaan. Sektor formal tergantung pada sektor informal terutama dalam hal input murah dan penyediaan barang-barang bagi pekerja di sektor formal. Sebaliknya, sektor informal tergantung dari pertumbuhan di sektor formal. Sektor informal kadang-kadang justru mensubsidi sektor formal dengan menyediakan barang-barang dan kebutuhan dasar yang murah bagi pekerja di sektor formal. “Penggunaan modal pada sektor informal relatif sedikit bila dibandingkan dengan sektor formal sehingga cukup dengan modal sedikit dapat memeprkerjakan orang. Dengan menyediakan akses pelatihan dan ketrampilan, sektor informal dapat memiliki peran yang yang besar dalam pengembangan sumber daya manusia. Sektor informal memunculkan permintaan untuk tenaga kerja semiterampil dan tidak terampil. Sektor informal biasanya menggunakan teknologi tepat guna dan menggunakan sumber daya local sehingga akan menciptakan efisiensi alokasi sumber daya. Sektor informal juga sering terkait dengan pengolahan limbah atau sampah. Sektor informal dapat memperbaiki distribusi hasil-hasil pembangunan kepada penduduk miskin yang biasanya terkait dengan sektor informalâ€, ungkap pak Tri. Lebih lanjut dalam makalah berjudul ““Peran Sektor Informal Terhadap Perekonomian Daerah: Teori dan Aplikasi†pak Tri mengungkapkan, di Indonesia, sektor informal bukan merupakan fokus utama kebijakan atau perhatian pemerintah. Pemerintah bahkan tidak memiliki definisi umum mengenai perusahaan mengenai perusahaan sektor informal. Beberapa instansi pemerintah, seperti Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, Departemen Industri dan Perdagangan, hanya memberikan definisi tentang skala usaha yang secara garis besar dibagi tiga klasifikasi yaitu usaha kecil, menengeah, dan besar. “Demikian pula halnya dengan penanganan secara statistik terhadap sektor informasi. Kegiatan pencatatan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sektor informal yang menyeluruh dan berkelanjutan, seperti halnya dengan kegiatan pencatatan pada sektor formal, juga belum banyak dilakukan dan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. BPS mendefinisikan perusahaan sektor informal sebagai perusahaan tidak berbadan hukum. Disamping itu kegiatan pembinaan sektor informal juga tidak memiliki kejelasan, sehingga menyebabkan instansi pemeritah satu dengan yang lainnya tidak memiliki tanggung jawab yang terpadu untuk mempromosikan atau mengatur sektor informalâ€, terang pak Tri (Humas UGM).
Sektor Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya. Ciri-ciri : – Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP ) – Ada Akta Pendirian olrh Notaris – Memiliki pembukuan/Laporan Kuangan yang Jelas – Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan. Ciri-ciri : – Tidak memiliki izin usaha – Modal relatif kecil – Peralatan yang digumakan sederhana – Tidak terkena pungutan pajak – Administrasi tidak punya/sangat sederhana Contoh : warung makan 1. Pedagang Asongan 2. Pedagang Keliling 3. Pedagang Kaki Lima
Ketika akan mendirikan usaha, kita akan sering mengenal adanya istilah SEKTOR FORMAL dan SEKTOR INFORMAL. Nah, apakah perbedaan sektor formal dan sektor informal? Apa saja contoh sektor formal dan informal dalam bisnis sehari hari? Di web Bahas Ekonomi ini, saya akan membahasnya secara detail. SEKTOR FORMAL Sektor usaha formal adalah bidang usaha yang memiliki dan mendapat izin dari pejabat berwenang dan usaha tersebut sudah terdaftar resmi di kantor pemerintah. Artinya sektor usaha tersebut terdaftar di kantor perdagangan dan perindustrian, serta nama usaha tersebut terdaftar juga di kantor pajak. Sektor formal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: - Ada izin mendirikan usaha dari pemerintah berupa SIUP - Memiliki Akta Pendirian usaha dari Notaris - Wajib melaporkan keuangan dan pajak ke Kantor Pajak terdekat - Memiliki laporan keuangan yang jelas dan sistematis Contoh sektor usaha formal adalah Perseroan Terbatas, perbankan, Persekutuan Comanditer (CV), Koperasi, Firma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan usaha-usaha lainnya yang memiliki izin usaha yang jelas. SEKTOR INFORMAL Sektor usaha informal adalah sektor usaha yang tidak memiliki izin usaha serta usahanya tidak terdaftar pada lembaga pemerintah. Dengan kata lain, sektor informal ini adalah sektor yang tidak resmi dan biasanya dimiliki oleh skala usaha kecil. Ciri-ciri sektor usaha informal adalah sebagai berikut: - Modal usaha relatif kecil - Tidak memiliki izin mendirikan usaha seperti SIUP - Tidak memiliki Akta Pendirian dari Notaris - Peralatan / teknologi yang digunakan masih cenderung sederhana - Biasanya dilakukan pada skala usaha kecil, jumlah tenaga kerja sedikit - Tidak terkena pungutan pajak dari Kantor Pajak - Tidak ada sistem administrasi / administrasi masih sangat sederhana - Tidak memiliki / laporan keuangan sangat sederhana Contoh sektor usaha informal adalah pedagang kaki lima, warung makan, toko kelontong, pedagang asongan, pedagang keliling, depot (jika tidak ada izin usaha) dan usaha-usaha kecil lainnya. Tentui saja sektor usaha formal dan informal ini memiliki banyak sekali perbedaan yang bisa anda jabarkan. Nah untuk lebih memperjelas perbedaan sektor usaha formal dan informal, perhatikan perbedaan karakteristik kedua sektor tersebut di dalam bentuk tabel:
KONTAN.CO.ID - Pekerja sektor formal dan informal ikut terkena dampak oleh pandemi Covid-19. Dikutip dari Kontan (8/7/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,75 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak Covid-19. Bila diperinci, pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1,43 juta. Yang kena PHK sebanyak 380.221 pekerja dan yang dirumahkan mencapai 1.058.284 pekerja. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang. Ida menyebutkan, jumlah pekerja informal yang tercatat tidak terlalu besar lantaran data yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan lebih banyak pekerja formal. Lalu, apa yang dimaksud pekerja sektor formal dan informal? Baca Juga: Berapa rata-rata upah pekerja informal di Indonesia? Simak infonya di sini Definisi pekerja formal dan informal Melansir situs Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai, sisanya termasuk pekerja informal. Contoh pekerja sektor formal adalah pegawai yang bekerja di administrasi pemerintahan, pertanahanan, dan jaminan sosial. Lalu, di jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman maupun industri pengolahan. Sementara pekerja informal artinya yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Contoh pekerja informal: pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak. Rata-rata upah pekerja informal di Indonesia BPS mencatat, pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia sebesar Rp 1,816 juta per bulan. Baca Juga: Siap-siap, pemerintah akan cairkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. Berikut perincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja informal tertinggi di Indonesia:
Baca Juga: Pengusaha harap standar upah tak terlalu tinggi Rata-rata upah pekerja formal di Indonesia Data BPS menunjukkan, pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor formal di Indonesia sebesar Rp 2,913 juta per bulan. Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. Berikut perincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja formal tertinggi di Indonesia:
Baca Juga: Empat Poin Pengupahan di RUU Cipta Kerja Ini, Bikin Kisruh Jumlah pengangguran terbuka turun Menteri Ketenagakerjaan menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif. Soalnya, berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran terbuka menurun, dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta pada Februari 2020. Dari jumlah angkatan kerja mencapai 137,91 juta, penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta. Dari jumlah itu, pekerja informal sebesar 56,50% dan formal sebanyak 43,50%. Menurut Ida, pemerintah pun sudah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menanggulangi dampak Covid-19. Misalnya, pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi sehingga dapat tetap mempekerjakan pekerja atau buruh. Kemudian, memberikan insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi pekerja di sektor formal, membuat program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun informal. Lalu, memprioritaskan Kartu Prakerja bagi korban PHK atau dirumahkan. Baca Juga: Minggu Depan Dibagikan, Data Penerima Subisidi Gaji Masih Divalidasi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News |