Prinsip-prinsip negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Kata Undang-Undang Dasar oleh para founding fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.

Dalam kepustakaan Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.

Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.

Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tatakerja antar unit atau lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu kerja yang efektif, dan produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.

Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :

1.        Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;

2.        Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud;

3.        Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;

4.        Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

5.        Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya.

Untuk memperluas wawasan tentang makna suatu konstitusi kami kutipkan pendapat Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, bahwa konstitusi suatu negara adalah :

1.        Hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan; begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya;

2.        Rumusan daripada filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan suatu bangsa;

3.        Cermin daripada jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya, dan bagaimana jalan yang hendak ditempuh guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

Maka telah sepantasnya bila setiap negara memiliki konstitusinya sendiri, sesuai dengan sejarah perjuangan bangsanya, sesuai dengan filsafat dan cita-cita, kehendak dan program perjuangannya, dan sesuai dengan jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan bangsanya sendiri. Bila dalam uraian di bawah ini terdapat kutipan dari beberapa konstitusi negara tertentu adalah sekedar sebagai bahan perbandingan, dan menggambarkan betapa berbedanya konstitusi suatu negara dengan konstitusi negara lain.

Konstitusi modern lahir didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban dirinya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini. Dengan gagasan-gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi modern pertama di Perancis dan Amerika.

Konstitusi modern bukan hanya merupakan usaha manusia dalam melindungi dirinya dari tindak kesewenang-wenangan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat terselenggara dengan sepatutnya.

Orang mulai bertanya apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat ? Siapakah yang melimpahkan kekuasaan untuk memerintah ini ? Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya ? dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan berkaitan dengan panerapan kekuasaan ini perlu dirumuskan dalam konstitusi negaranya.

MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI BANGSA INDONESIA

Adalah sangat arif dan bijaksana bahwa MPR-RI dalam mengadakan perobahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak menyentuh Pembukaannya. Bahkan dalam pembicaraan-pembicaraan yang berlangsung dalam sidang-sidangnya para anggota MPR yang terhormat bermaksud untuk mempertahankan, untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Ada baiknya bila pada kesempatan ini diberikan keyakinan bahwa ketetapan MPR-RI tidak merubah Pembukaan UUD 1945 adalah tepat dan benar ditinjau dari pandangan teori tentang ketatanegaraan, ditinjau dari legalitas hukum di negara Indonesia, ditinjau dari historis pembentukan dan penyusunannya, dan mungkin dari segi yang lain.

Pandangan dari Teori Ketatanegaraan

Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo, bahwa suatu sistem pemerintahan tergantung pada Staatsidee atau cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut. Mr. Soepomo menterjemahkan Staatsidee ini dengan istilah dasar pengertian negara atau aliran pikiran negara J. Oppenheim memberikan makna staatsidee ini sebagai hakekat yang paling dalam dari negara – de staats diepste wezen –, kekuatan yang membentuk negara.

 Rudolf Stammler berpendapat bahwa cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Cita hukum ini terletak di luar atau di atas sistem perundang-undangan suatu negara tetapi bersifat regulatif dan konstitutif terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud. Prof. Dr. Hamid S. Attamimi menerangkan tanpa dasar cita hukum atau staatsidee ini, suatu tatanan hukum yang akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum positif yang berlaku adil atau tidak adil.

 Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi – Staatsgrundnorm – yang oleh Hans Nawiasky disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm. Prof. Mr. Drs. Notonagoro menyebutnya dengan istilah pokok kaidah fundamentil negara. Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.

Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum – Rechtsidee – yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis – Undang-Undang Dasar – maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.

Pandangan dari Legalitas Hukum

TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Pandangan dari Histori Perumusan Pembukaan UUD 1945

Tidak dapat dipungkiri bahwa rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan hasil karya para founding fathers atau bapak-ibu bangsa yang telah mengerahkan segenap pikiran dan tenaga untuk menyumbangkan karya terbaik bagi bakal negara-bangsanya. Dalam situasi yang penuh dengan resiko dan pengorbanan mereka berani mengambil tindakan yang sangat menentukan bagi masa depan bangsanya.

Sebagai contoh bahwa perumusan Pembukaan UUD 1945 berlangsung dalam masa akhir kekuasaan Jepang atas negeri ini, namun rumusan-rumusan Pambukaan UUD 1945, tidak merujuk pada sistem pemerintahan yang berlaku di Jepang pada waktu itu. Konsekuensinya tidak kecil, dapat saja mengundang kenpeitai, Pembukaan UUD 1945 adalah karya Jepang atau sekurang-kurangnya karena tekanan Jepang adalah tidak beralasan.

Untuk memperkuat pendapat di atas dapat dikemukakan di sini pendapat Dr. Taufik Abdullah, ahli peneliti utama LIPI yang memuat dalam Kompas tanggal 1 Januari 2000, halaman 15 sebagai berikut :

Sejak awal panitia UUD yang dipimpin Soekarno, menyadari bahwa rancangan UUD harus sejalan dengan pemikiran dasar Preambule. Kebetulan atau disengaja, yang jelas keseluruhan “panitia sembilan “ yang memuat rancangan mukadimah/preambule UUD terdiri dari kaum pergerakan dan wakil NU dan Muhammadiyah. Jadi mereka terdiri dari para “counter elite” dalam tata masyarakat kolonial. Dipimpin oleh Soekarno, mereka adalah Hatta, Yamin, Sibardjo, dan maramis, dari kalangan “nasionalis”, Abikusno dan Salim dari “nasionalis Islam” serta kahar Muzakkir dan Wachid Hasyim dari golongan ulama. Dokumen yang mereka hasilkan bukanlah sekedar “kompromi” (sesuatu yang kemudian malah dibatalkan, demi persatuan bangsa), tetapi lebih penting lagi adalah, pantulan dari keyakinan sebagai bangsa”, visi kesejarahan, tujuan bernegara, landasan kenegaraan.

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh, atas keahlian dan keyakinan masing-masing, mencoba untuk merumuskan yang terbaik Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan-gagasan atau dasar fikiran yang beliau-beliau kemukakan masih tetap aktual sampai pada dewasa ini, seperti misal gagasan yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikoesoemo, dsb. Masih tetap menjadi wacana dalam bidang politik dan pemerintahan.

Bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam mencoba merumuskan Pembukaan UUD 1945 adalah wajar-wajar saja. Namun yang penting yang perlu dicatat, adalah kebesaran hati para founding fathers, bahwa mereka adalah demokrat tulen, yang mau mengorbankan kepentingan pribadi, meskipun menyangkut masalah yang sangat prinsipiil, demi kepentingan negara bangsa.

Untuk menghormati jasa-jasa para pendiri negara ini sudah sepantasnya bila kita lestarikan karya agung mereka, sehingga merupakan bukti penghargaan dan penghormatan dapat menghargai karya-karya para pendahulunya. Maka telah sepantasnya bila kita bangsa Indonesia tetap bersepakat untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai penghargaan dan penghormatan atas karya agung para founding fathers.

GAMBARAN STAATS FUNDAMENTAL NORM DALAM PEMBUKAAN UUD

Di atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yang sering disebut juga dengan istilah Preambule, atau Mukaddimah. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm yang merupakan penjabaran Staatsidee, maka merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan suatu negara. Berikut disampaikan contoh Pembukaan konstitusi dari beberapa negara.

1.      Konstitusi Amerika Serikat

Rumusan Preambule Konstitusi Amerika Serikat adalah sebagai berikut :                                            We the People of the United States, in order to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provide    for the common defence, promote the general Welfare, and secure the Blessing of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this CONSTITUTION for the United States of America.

Untuk lebih memahami isi Preambule Konstitusi Amerika Serikat ini perlu pula kita fahami pandangan filsafat yang melandasi Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, yang terdapat dalam alinea pertama yang berbunyi sebagai berikut :

We hold these to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are life, Liberty, and the pursuit of Happiness — that to secure these rights, Government are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.

Dari alinea pertama Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat, dari Preambule Konstitusi Amerika Serikat dapat kita temukan prinsip-prinsip dan konsep dasar penyelenggaraan negara Amerika Serikat. Prinsip dan konsep tersebut adalah sebagai berikut :

1.        Pertama bangsa Amerika mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang dikaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat diambil oleh siapapun juga. Diantaranya hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan. Namun dalam langkah selanjutnya bangsa Amerika tidak peduli lagi peran Tuhan bagi manusia dalam kehidupan kenegaraan. Tuhan tidak dilibatkan dalam kehidupan bernegara.

2.        Sumber kekuasaan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berasal dari rakyat yang diperintah. Kekuasaan diterapkan berdasar persetujuan yang diperintah. Inilah prinsip pemerintahan demokrasi, just power from the consent of the governed.

3.        Konstistusi yang disusun tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi-kondisi diantaranya : (a) more perfect union, (b) justice, tranquility, common defence, (c) general welfare, dan (d) merealisasikan liberty. Jadi sudah sejak awal bangsa Amerika menginginkan persatuan, keadilan, ketenangan, keamanan, kesejahteraan, dan terealisasikannya kebebasan dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip inilah kemudian dapat kita amati dalam praktek kehidupan kenegaraan di Amerika Serikat.

2.      Undang-Undang Dasar Kerajaan Laos Tahun 1956

Sebagai bahan banding mengenai Pembukaan suatu konstitusi kami ambilkan dari kerajaan Laos. Sengaja kami pilih kerajaan Laos adalah (1) kerajaan Laos merupakan salah satu negara di Asia Tenggara, (2) termasuk sebagai negara berkembang, (3) negara yang berbentuk kerajaan konstitusional, (4) memiliki satu agama negara yakni Buddha.

Berikut disampaikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Kerajaan Laos, yang merupakan terjemahan tidak resmi yang dilakukan oleh Prof. Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH dengan kawan-kawan.

LAOS, sadar akan peranan yang dijamin oleh sejarahnya dan diyakinkan bahwa masa depannya hanya terletak pada persatuan kembali Propinsi Tanah Air, dengan khidmat menegaskan persatuan dan kemerdekaannya.

Rakyat Laos menegaskan kesetiaannya kepada Kerajaan dan kepada dinasti SRI BAGINDA SISAVANG VONG, Raja Laos.

Rakyat menyatakan keinginannya agar diperintah oleh sistem pemerintahan yang demokratis.

Undang-Undang Dasar ini mengakui asas-asas pokok hak-hak Rakyat Laos teristimewa :

1.      persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan oleh Undang-undang terhadap mata pencaharian, kebebasan berkata hati dan kebebasan-kebebasan demokratis lain, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang :

dan menetapkan untuk mereka sebagai kewajiban mereka :

a.       berbakti kepada Tanah Air, menghormati suara hati, melakukan solidaritas, memenuhi kewajiban keluarga, ketekunan dalam pekerjaan dan pelajaran, kejujuran, dan patuh kepada undang-undang.

Dari pembukaan Undang-Undang Dasar Laos tesebut dapat ditarik suatu gambaran bahwa Rakyat Laos mendambakan persatuan, hak asasi manusia, pemerintahan yang demokratis, ketaatan pada Raja dan Undang-undang, serta memiliki sifat-sifat terpuji. Dambaan tersebut tidak terlepas dari pengalaman sejarah Negara Laos yang cukup panjang, mulai dari pengalaman penjajahan dari berbagai negara silih berganti, dan perpecahan rakyat Laos sebagai akibat sejarah masa lampau.

2.      Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

Marilah sekarang kita mencoba untuk memahami prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang rumusannya adalah sebagi berikut :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke dapan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Marilah kita cermati apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ini.

a.       Sumber Kekuasaan

1.      Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa.

2.      Sementara itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.

3.      Dengan demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan dan bersumber pada rakyat.

4.      Sebagai akibat maka perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan pemerintahan sebagai penerapan kekuasaan yang bersumber dari dua arah tersebut. Perlu dipikirkan bagaimana menyusun suatu sistem yang mampu mengintegrasikan kedua sumber kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dan bersumber dari rakyat.

b.      Hak Asasi Manusia

Perumusan hak asasi manusia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak begitu explisit, namun bila kita cermati secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusan yang menggambarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

1.      Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut untuk dapat direalisasikannya.

2.      Kemerdekaan negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka, adil dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.

3.      Keseluruhan alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.

c.       Faham Demokrasi

Negara Indonesia dengan jelas menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.

d.      Faham Persatuan

Yang diutamakan dalam kehidupan bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari rumusan-rumusan berikut :

1.      Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.

2.      Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

3.      Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.

e.       Nilai-nilai Dasar yang terkandung dalam Pancasila

Pancasila yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar seperti tersebut di alinea keempat oleh para pakar seperti Prof. Mr. Drs. Notonagoro, Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, Prof. Darji Damodiharjo, SH. Dinilai sebagai Staatsidee dan sekaligus sebagai Staatsfundamentalnorm, mengandung nilai-nilai luhur yang besifat universal, yang tidak perlu diragukan akan kebenarannya, seperti :

1.      Mendudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang wajib dan sepantasnya untuk bersyukur atas segala rahmat-Nya, sehingga merupakan hal yang benar apabila manusia berterimakasih sayang-Nya, tunduk kepada segala perintah-Nya, serta mengagungkan kebesaran-Nya.

2.      Manusia memandang manusia yang lain dalam kesetaraan, didudukan sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat sebagai ciptaan Tuhan. Manusia diakui akan hak-haknya, bahkan diakui adanya perbedaan-perbedaan individu (faham pluralisme), namun perlu disadari bahwa pluralisme tersebut hendaknya diterapkan dalam konteks bhinneka tunggal ika. Perlu pula disadari bahwa hak-hak tersebut tiada lain untuk melaksanakan amanah Tuhan untuk menciptakan kebaikan di dunia, bukan untuk merusak.

3.      Bahwa rakyat yang menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan suatu kesatuan yang memiliki sejarah hidup yang sama hingga terbentuk suatu karakter yang sama, dan memiliki cita-cita yang sama merupakan suatu kesatuan yang disebut bangsa. Bangsa tersebut terikat oleh jatidiri, berupa suatu pandangan hidup yang mengandung cita-cita serta norma yang menjadi acuan dalam bersikap dan bertingkah laku. Adalah suatu hal yang wajar bila suatu bangsa berusaha untuk mengusahakan terciptanya bangsa yang kokoh dan kuat dengan bersendi pada jatidirinya.

4.      Dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bersama, bangsa Indonesia memilih suatu cara yang disebut musyawarah untuk mencapai mufakat; suatu cara yang menghormat kedaulatan setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Hal inilah yang merupakan dambaan bagi setiap manusia, didudukan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya dan diakui kedaulatannya.

5.      Bahwa dalam kehidupan bersama yang diutamakan adalah kesejahteraan bersama, kemakmuran bersama. Tiada akan ada artinya kesejahteraan dan kemakmuran pribadi tanpa mengingat kesejahteraan dan kemakmuran pihak lain.

Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka akan tercipta suatu suasana yang selaras atau harmoni, serasi dan seimbang, sehingga tercipta keadilan.

Selaras atau harmoni menggambarkan suatu situasi yang tertib, teratur, damai, tentram. Dan sejahtera bahagia. Hal ini disebabkan karena masing-masing unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama memahami dengan sungguh-sungguh kedudukan dan perannya dalam kehidupan bersama sesuai dengan kodrat dan sifat alami yang dikaruniakan Tuhan. Apa yang dikerjakan semata-mata demi  kemaslahatan ummat manusia dan alam semesta. Situasi yang semacam ini akan mengatar manusia dalam situasi kenikmatan duniawi maupun ukhrowi.

Dari gambaran tersebut di atas nampak bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila ini bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa-bangsa di dunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman, karena Pancasila sebagai suatu ideologi memiliki persyaratan yang dituntut bagi suatu ideologi bila ingin tetap menzaman. Apabila kita cermati dengan sungguh-sungguh, maka Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang sangat sesuai bagi penerapan hak asasi manusia dan demokrasi.

f.       Landasan bagi Negara Kesatuan

Akhir-akhir ini dengan merebaknya gerakan reformasi, yang berciri penunaian hak asasi manusia, khususnya penuntunan hak kebebasan dan demokrasi, berdampak negatif pula, diantaranya adalah karena rakyat Indonesia pada umumnya masih belum faham makna  hak asasi manusia dan demokrasi secara tepat dan benar. Sebagai akibat timbul tindakan-tindakan sesuka hati, tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan, sehingga mengarah pada tindakan yang anarkis. Situasi yang semacam ini akan sangat berbahaya karena akan mengantar pada situasi disintegrasi negara bangsa, yang akan merugikan perjuangan reformasi. Sebagai contoh dewasa ini berkembang wacana mengenai bentuk negara. Dengan berdalih memperjuangkan keadilan sebagai realisasi tuntutan hak asasi manusia, dan dengan bersendi pada prinsip kebebasan, masyarakat mulai mempersoalkan bentuk negara. Oleh karena itu sudah sepantasnya pada kesempatan ini perlu dikupas apakah landasan fikir negara kesatuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut pendapat Carl J. Friedrich bahwa bentuk negara konfederasi, federasi dan kesatuan merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara teritorial, atau territorial devision of power. Timbul pertanyaan adakah dasar fikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang melandasi bentuk-bentuk negara tersebut. Namun sebelum kita mencoba menelusuri Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ada baiknya secara singkat kita uraikan mengenai bentuk negara konfederasi, federasi, dan negara kesatuan sebagai realisasi territorial division of power.

PRINSIP-PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945

A.    Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

            Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari  37 pasal ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan , disamping mengandung semangat dan merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.[1] Yang pada dasarnya, di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar memuat pasal- pasal yang berisi tentang:

1.        Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalamnya termasuk pengaturantentang kedudukan ,tugas, wewenang, dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan dan pemerintah.

2.        Pasal-pasalyang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya secara timbal-balik serta dipertegas oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara dalam berbagai aspek kehidupan : politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam, kearah mananegara,bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.[2]

Disamping mengandungmateri-materi tersebut ,batang tubuh Undang-Undang Dasar memuat pula hal-hal lain , seperti bendera, bahasa, dan perubahan Undang-Undang Dasar.

Dalam hal ini sekali perlu disadari bahwa materi materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh (dan penjelasan) Undang-Undang Dasar 1945.[3]

B.     Prinsip-Prinsip Yang Terkandung Dalam Batang Tubuh UUD 1945

Adapun yang menjadi prinsip-prinsip yang trkandung dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      Negara Kesatuan Repulik Indonesia

Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik . Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.

2.      Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Pancasila         

Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan. [4]

Disamping hak asasi,terdapat kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi manusia sedikit berlebih-lebihan sehingga merugikan masyarakat, maka dalam masyarakat pancasila dilaksanakan secara seimbang sebagai manusia yang bersifat kekeluargaan.

Contoh – contoh perwujudan hak – hak asasi manusia berdasarkan pancasila ini lebih tegas dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 Undang – Undang Dasar 1945. Sebaiknya contoh kewajiban – kewajiban asasi adalah kewajiban belajar, kewajiban memberikan suara, kewajiban membayar pajak, kewajiban menjaga keamanan, kewajiban membela negara, tunduk dan taat menjalankan segala aturan negara.[5] 

3.       Sistem Kebudayaan Nasional

Dalam pasal 32 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia.

Unsur – unsur kebudayaan asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Disamping itu karena negara kita terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam, maka tidak perlu memperbandingkan perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman tersebut akan saling melengkapi dan saling memperkaya suatu kesatuan sebagai khasanah kebudayaan kita. Dengan demikian peri kehidupan masyarakat akan lebih serasi yang akan menuju tingkat kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan seimbang.

4.      Pembelaan Negara

Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945  menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara. Letak kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda diposisis silang sebagai suatu kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa ancaman salah satu segi kehidupan pada hakikatnya adlah merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan . dan oleh karenanya Bangsa Indonesia sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk membela keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu prinsip wawasan nusantara dan ketahanan nasional perlu dikembangkan. [6]

C.     Sistem Pemerintahan Negara

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945 . Didalam penjelasan itu tercantum tujuh butir kunci pokok yang merupakan sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945. Ketujuh kunci pokok itu ialah sebagai berikut :

1.      Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum ( rechtsstaat)

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan ats kekuasaan belaka (machtsstaat). Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis konstitusional , Hal itu ditegaskan dalamsistem pemerintahan Negara yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945.

Negara hukum adalah negara yang menyelenggarakan kehidupan bernegara dengan berdasarkan peraturan hukum . Dalam negara hukum terdapat prinsip-prinsip berikut .

a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, meliputi persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan.

b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan lain.[7]

2.      Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).                                                                

3.      Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gezamte Staatgewalt Liegt allein bei der Majelis).

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala negara (wakil presiden).majelis inilah yang memengang kekuasan negara yang tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah di tetapkan oleh majelis.Presiden yang di angkatoleh majelis,tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis , tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis.

4.      Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinngi di bawah Majelis

Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 menyatakan: “ Di bawah majelis Permusyaswaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi.

Dalam menjalankan Pemerintahan Negara ,kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Sistem ini logis, karena Presiden diangkat oleh Majelis . Presiden bukan saja diangkat oleh majelis , tetapi dipercaya dan diberi tugas un tuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun Ketetapan MPR lainnya. Oleh karena itu Presiden adalah yang memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan mempertangggungjawabkan kepada Majelis bukan kepada badan lain.

5.      Presiden tidak bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat pertujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara .

Oleh karena itu , Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan , akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawabkepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada Dewan.

6.      Menteri Negara ialah Pembantu Presiden ; Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung daripada Dewan, akan tetapi tergantung daripada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

7.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 menyatakan : “ Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya , kekuasaan tidak terbatas.

Diatas telah ditekankan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh – sungguh seara dewan Perwakilan Rakyat.

KESIMPULAN

         Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dari dasar negara. Undang-Undang Dsar adalah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

         Undang-undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari (1) Pendahulun,(2) Batang Tubuh UUD 1945  yang terdiri 37 pasal,(3) Penjelasan UUD 1945. Dan yang dibahas pada makalah ini adalah Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas :

1.      Negara Kesatuan Repulik Indonesia

2.      Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara

3.      Sistem Kebudayaan Nasional


4.      Pembelaan Negara