Jelaskan Prosedur konsolidasi laporan KEUANGAN menurut PSAK 65 2014

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 12 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 17 to 24 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 31 to 44 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 50 to 51 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 55 to 63 are not shown in this preview.

Jelaskan Prosedur konsolidasi laporan KEUANGAN menurut PSAK 65 2014

PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian

Tujuan

Pernyataan ini bertujuan untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain.

Pencapalan Tujuan

Untuk mencapai tujuan diatas, Pernyataan ini (a) menberikan syarat entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian; (b) mendefinisikan prinsip pengendaliàn (control) dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi; (c) menetapkan bagaimana cara menerapkan  prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan invester schingga investor harus mengonsolidasi ivestee (d) menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan (e) mendefinisikan entitaa investani dan menetapkan pengecualian untuk mengonaolidasikan entitas anak tertentu dari entitas investasi.

 Tidak berhubungan dengan perayaratan akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknys dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis.

Ruang Lingkup

Entitas yang merupakan entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas.

Pernyataan ini tidak berlaku untuk program imbalan pancakerja atau program imbalan kerja jangka panjang lain yang diatur dalam PSAK 24: Imbalan Kerja.

Entitas induk yang merupakan entitas investasi tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan untuk mengukur sehuruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi.

PENGENDALIAN

Investor, terlepas dari sifat keterlibatannya dengan entitas (investee), menentukan apakah investor merupakan entitas induk dengan menilai apakah investor tersebut mengendalikan investee

Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas timbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee serta memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil terscbut melalui kekuasaannya.

Dengan demikian, investor mengendalikan investee jika dan hanya jika investor memiliki seluruh hal berikut ini:

(a) kekuasaan atas investee

(b) cksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.

Investor mempertimbangkan fakta dan keadaan ketika melakukan penliaian apakah investor mengendalikan investee. Investor menilai kembali apakah investor mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.

Dua atau lebih investor secara kolektif mengendalikan investee ketika mereka harus bertindak secara bersama-sama untuk mengarahkan aktivitas relevan. Dalam kasus tersebut, karena tidak ada investor yang dapat mengarahkan aktivitas tanpa kerja sama dengan investor lainnya, tidak ada investor yang secara individual mengendalikan investee.

Kekuasaan

Investor mempunyai kekuasaan atas investee ketika investor mempunyai hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan, yaitu aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil investee.

Kekuasaan timbul dari hak. Terkadang, menilai kekuasaan sangat mudah, seperti ketika kekuasaan atas investee diperoleh secara langsung dan semata-mata dari hak suara yang diberikan oleh instrumen ekuitas seperti saham, dan dapat dinilai dengan mempertimbangkan hak suara dari pemegang saham. Dalam kasus lain, penilaian akan lebih kompleks dan mensyaratkan lebih dari satu faktor yang harus dipertimbangkan, sebagai contoh ketika kekuasaan berasal dari satu atau lebih pengaturan kontraktual.

Investor dengan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan memiliki kekuasaan meskipun hak untuk mengarahkan belum dilaksanakan. Bukti bahwa investor telah mengarahkan aktivitas relevan dapat membantu menentukan apakah investor memiliki kekuasaan, namun bukti tersebut tidak dengan sendirinya dapat meyakinkan dalam menentukan apakah investor memiliki kekuasaan atas investee.

Jika masing-masing dari dua atau lebih investor memiliki hak yang ada saat ini yang memberi mereka kemampuan sepihak untuk mengarahkan aktivitas relevan yang berbeda, maka investor yang memiliki kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas yang paling mempengaruhi imbal hasil investee secara signifikan, memiliki kekuasaan atas investee.

Investor dapat memiliki kekuasaan atas investee meskipun entitas lain memiliki hak yang ada saat ini yang memberi mereka kemampuan kini untuk berpartisipasi dalam mengarahkan aktivitas relevan, sebagai contoh ketika entitas lain memiliki pengaruh signifikan. Akan tetapi, investor yang hanya memiliki hak protektif tidak memiliki kekuasaan atas investee, dan sebagai akibatnya tidak mengendalikan investee. Imbal Hasil

Investor memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee ketika imbal hasil investor dari keterlibatannya tersebut berpotensi untuk bervariasi sebagai akibat dari kinerja investee. Imbal hasil investor dapat hanya positif, hanya negatif, atau positif dan negatif.

Walaupun hanya satu investor yang dapat mengendalikan investee, lebih dari satu pihak dapat berbagi imbal hasil investee. Sebagai contoh, pemilik kepentingan nonpengendali dapat berbagi laba atau distribusi dari investee, Hubungan antara Kekuasaan dan Imbal Hasil

Investor mengendalikan investee jika investor tidak hanya memiliki kekuasaan atas investee dan eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya dalam mempengaruhi imbal hasil investor dari keterlibatannya dengan investee.

Dengan demikian, investor yang memiliki hak pengambilan keputusan menentukan apakah investor tersebut bertindak sebagai prinsipal atau agen. Investor yang bertindak sebagai agen, tidak mengendalikan investee ketika investor tersebut melaksanakan hak pengambilan keputusan yang didelegasikan kepada investor tersebut.

PERSYARATAN AKUNTANSI

Entitas induk membuat laporan keuangan konsolidasian dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa.

Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal investor memperoleh pengendalian atas investee dan berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas investee.

Entitas induk menyajikan kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.

Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian entitas induk pada entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).

Kehilangan Pengendalian

Apabila entitas induk kehilangan pengendalian pada entitas anak, maka entitas induk: (a) menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan konsolidasian.

(b) mengakui sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian dan selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak terdahulu sesuai dengan SAK. Nilai wajar tersebut dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran atau (jika sesuai) biaya perolehan pada saat pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama.

(c) mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat diatribusikan pada kepentingan pengendali terdahulu.

PENENTUAN APAKAH ENTITAS ADALAH ENTITAS INVESTASI

Entitas induk menentukan apakah entitas induk adalah entitas investasi. Entitas adalah entitas yang :

 (a) memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajenen investasi.

(b) menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya.

(c) mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar. 

Entitas mempertimbangkan apakah entitas tersebut memiliki karakteristik khusus dari entitas investasi berikut ini:

(a) memiliki lebih dari satu investasi

(b) memiliki lebih dari satu investor

(c) memiliki investor yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi dari entitas

(d) memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk kepentingan ekuitas atau kepentingan serupa). tidak terdapa entitas dari pengklasifikasian sebagai entitas investasi. Entitas investasi yang tidak memiliki arakteristik khusus di maka tidak berarti mendiskualifikasikan seluruh karakterisktik khusus atas memberikan pengungkapan tambahan sebagaimana disyaratkan oleh PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain

Jika fakta dan keadaan mengindikasikan bahwa terdapat perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen definisi entitas investasi atau karakteristik khusus entitas investasi, maka entitas induk menilai kembali apakah entitas tersebut adalah entitas investasi.

Entitas induk yang berhenti sebagai entitas investasi atau menjadi entitas investasi mencatat status perubahan secara prospektif dari tanggal perubahan status tersebut

INVESTASI ENTITAS: PENGECUALIAN TERHADAP

Entitas investasi mengonsolidasi entitas anaknya atau menerapkan PSAK 22: Kombinasi Bisnis ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas.  Akan tetapi, entitas investasi mengukur investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. 

Jika entitas investasi memiliki entitas anak yang bukan merupakan entitas investasi dan tujuan utama dan aktivitasnya adalah memberikan jasa terkait dengan aktivitas investasi dari entitas investasi, maka entitas investasi mengonsolidasi entitas anak tersebut.

Entitas induk dari entitas investasi mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk entitas yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, entitas induk entitas itu sendiri merupakan entitas investasi.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).