Jelaskan sebab Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan

Jawaban:

Penjelasan:

##Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu tepisah pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan Negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing – masing. Contoh: Amerika Serikat.

##Pembagian kekuasaan berarti  kekuasaan Negara itu memang dibagi – bagi dalam beberapa bagian(legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.  Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian – bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. 

Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan dibuktikan dengan adanya kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang namun saling berhubungan. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. 

Namun setelah UUD 1945 diamandemen pembagian kekuasaan di Indonesia sebagai berikut:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

3. Kekuasaan Legislatif   

Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.

4. Kekuasaan Yudikatif

Disebut juga dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif

Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6. Kekuasaan Moneter

Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia.

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - brainly.co.id/tugas/12286870#readmore

04 Agustus 2020 07:05

Pertanyaan

Jelaskan sebab Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

05 Agustus 2020 01:29

jawabannya adalah D.Ketiga Badan Yang Memegang Kekuasaan Itu Mempunyai Tugas Pokok Masing-Masing Penjelasan : Setiap lrmbaga baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki wewenang dan tugas yang berbeda-beda namun sama-sama menjalankan proses pemerintahan.

22 Maret 2022 03:05

Perhatikan cerita berikut! Peringatan hari Otoda menjadi penyemangat bagi daerah untuk dapat merumuskan kebijakan daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi daerah guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan uraian berita di atas penyelenggaraan Otoda menitikberatkan pada…

Jakarta -

Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapat seseorang atau kelompok untuk menjalankannya sesuai lingkupnya. Kekuasaan di sejumlah negara biasanya dibagi atau dipisahkan ke dalam sejumlah bentuk, salah satunya berdasarkan teori kekuasaan negara.

Menurut John Locke, kekuasaan negara terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dilansir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Dra. Vipti Nugraheni, M.Ed dan Drs. Endro Santoso, M.M., pendapat John Locke lalu disempurnakan menjadi trias politica.

Apa itu sistem pembagian kekuasaan trias politika?

Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:

  • - Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • - Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  • - Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Ajaran Trias Politika

Sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Pendapat Montesquieu yang kelak dikenal sebagai teori trias politica merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke mengenai kekuasaan pada negara.

Pada ajaran trias politika, Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif ke kekuasaan eksekutif. Sementara itu, fungsi mengadili dipisahkan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah.

Perbedaan Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan dalam Negara

Pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (division of powers) diperlukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja dan risiko sistem pemerintahan absolut atau otoriter.

Tujuan diadakannya pembagian kekuasaan dalam negara dan pemisahan kekuasaan adalah untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan di antara pemegang kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang satu orang saja.

Perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan yaitu sebagai berikut:

  • - Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah dalam beberapa bagian, baik organ dan fungsinya. Sementara itu, pembagian kekuasaan membuat kekuasaan di sebuah negara dibagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan, sehingga masih saling berhubungan dalam menjalankan kekuasaan.
  • - Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya. Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia.

Jadi, sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Semangat belajar, detikers!

Simak Video "Pemilu Ditunda, Kebutuhan Atau Hasrat Kekuasaan?"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwy)

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

A. Konsep Pembagiaan Dan Pemisahan Kekuasaan

Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain). Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

B. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Prof. Ismail Sunny, Guru besar Universitas Indonesia, juga mengemukakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel (separation of power), tetapi pemisahan kekuasaan dalam arti formil (division ofpower) atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antaralembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

Sumber : buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

Picture credit : (illustration from google.com belong to the owner)