Prinsip pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil atas pendapatan / keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama dengan sharing dana modal (kemitraan) antara nasabah dengan Bank. Pembagian keuntungan (bagi hasil) sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati Teknis Perbankan : Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan Nasabah selaku Mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati. Rukun Mudharabah
Implementasi : Bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.
Untuk mengantisipasi risiko akibat kelalaian atau kecurangan, bank dapat meminta jaminan atau agunan dari nasabah.
Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan saldo Rp. 1.000.000,-. Nisbah yang diberikan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga Tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Tabungan iB Rp. 100.000.000,- Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2011 : (saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan (1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74 Contoh 2Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal 1 Agustus 2011 dengan saldo Rp. 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 65.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp. 5.000.000.000,- Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2011: (saldo dep / saldo rata-rata DPK dep) x nisbah x pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan (250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp. 2.015.000,- Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat
MEKANISME DAN TATA CARA PERHITUNGAN BAGI HASIL DANA PIHAK KETIGA PADA BANK KALSEL UNIT USAHA SYARIAH 1. Bagi hasil dihitung berdasarkan methode Pooling of Fund dengan sistem net reveneu sharing. 2. Perhitungan bagi hasil dilakukan dengan langkah :
3. Contoh membaca tabel distribusi Bagi Hasil Diketahui bahwa jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun berjumlah 6000, dan dana yang diinvestasikan termasuk yang bersumber dari modal mencapai 7000 dan menghasilkan pendapat 70 , jumlah pendapatan yang dibagi hasilkan (6000.000 * 95% ) / 7000.000 x 70.000 = 57.000 ,maka tabel reveneu distribution yang sederhana adalah : Caont Contoh : Untuk Nasabah A, sebagai nasabah tabungan mudharabah dengan rata2 saldo 1 juta, maka dalam bulan tersebut akan memperoleh bagi hasil sebesar 2.000.000/4.900.000 x 20.947.50 = 8.550. atauangka setiap Rp. 1.000 akan diperoleh bagi hasil senilai 4,28 (hasil pembulatan dari 4,275), maka bagi hasil nasabah adalah Rp.2.000.000/1000 x 4,28 (4,275) = Rp. 8.275 CONTOH LAIN Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat |