Jumlah dana yang akan dibagikan antara bank Syariah merdeka shahibul maal dan nasabahnya mudharib

Formulir Pengajuan Pembiayaan

Prinsip pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil atas pendapatan / keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama dengan sharing dana modal (kemitraan) antara nasabah dengan Bank. Pembagian keuntungan (bagi hasil) sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati

Teknis Perbankan :

Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan Nasabah selaku Mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Rukun Mudharabah

  • Shahibul Maal (pemilik modal)
  • Mudharib (pelaksana/usahawan)
  • Modal (Maal)
  • Kerja/Usaha

Implementasi :

Bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai mudharib                               yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.

  • Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang
  • dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai harus dinyatakan jumlahnya.
  • Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar wajar.
  • Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama.
  • Modal dapat  diserahkan secara penuh atau bertahap.
  • Apabila modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
  • Pembagian keuntungan dilakukan dengan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing)
  • Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
  • Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut.
  • Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha dari mudharib sesuai dengan laporan hasil usaha dari usaha mudharib.
  • Pengelola dana membayarkan bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
  • Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha, bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua  kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana.
  • Bila terjadi kegagalan usaha (rugi)  yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pengelola dana.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap usaha nasabah.
  • Bank tidak berhak membatasi tindakan pengelola dana dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.
  • Untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun,  pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari usaha nasabah.
  • Untuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, pengembalian dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari usaha nasabah.

Untuk mengantisipasi risiko akibat kelalaian atau kecurangan, bank dapat meminta jaminan atau agunan dari nasabah.

Jumlah dana yang akan dibagikan antara bank Syariah merdeka shahibul maal dan nasabahnya mudharib

Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan saldo Rp. 1.000.000,-. Nisbah yang diberikan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga Tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Tabungan iB Rp. 100.000.000,-

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :

Saldo rata-rata Tabungan Rp. 1.000.000,-
Saldo rata-rata DPK Tabungan Rp. 100.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil 50% bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Tab Rp. 15.000.000,-
Tanggal mulai Tabungan 13 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2011 :

(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan (1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74

Contoh 2

Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal 1 Agustus 2011 dengan saldo Rp. 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 65.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp. 5.000.000.000,-

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :

Saldo rata-rata Deposito Rp. 250.000.000,-
Saldo rata-rata DPK Deposito Rp. 5.000.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil 62% bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Dep Rp. 65.000.000,-
Tanggal mulai Deposito 1 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2011:

(saldo dep / saldo rata-rata DPK dep) x nisbah x pendapatan yang dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan (250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp. 2.015.000,-

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat

MEKANISME DAN TATA CARA PERHITUNGAN BAGI HASIL DANA PIHAK KETIGA PADA BANK KALSEL UNIT USAHA SYARIAH

1. Bagi hasil dihitung berdasarkan methode Pooling of Fund dengan sistem net reveneu sharing.

2. Perhitungan bagi hasil dilakukan dengan langkah :

  1. Tahap pertama,  Bank menghitung saldo rata-rata harian semua jenis dana simpanan selama satu periode bagi hasil, misal satu bulan dari tanggal 1 sampai dengan posisi akhir bulan sebelum proses bagi hasil. 
  2. Tahap kedua, Bank menetapkan bobot dari masing-masing jenis simpanan, untuk saat ini bobot simpanan ditetapkan 100% dikurangi beban Giro Wajib Minimum yang ditetapkan pada Bank dan untuk pertama kali ditetapkan 100% - 5% = 95% sesuai dengan Persetujuan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
  3. Tahap ketiga bank menghitung saldo rata-rata terbobot untuk semua jenis simpanan dengan cara mengalikan saldo rata-rata jenis simpanan tersebut dengan bobot yang telah ditetapkan. (c = a x b )
  4. Tahap keempat, Bank menghitung saldo rata-rata investasi bank beserta pendapatan yang diterimanya, investasi tersebut meliputi seluruh asset produktif seperti pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia dan Antar Bank Syariah, Surat Berharga dan penyertaan serta investasi lainnnya yang dibenarkan.
  5. Tahap kelima, Bank menetapkan dan menghitung jenis dan jumlah pendapatan yang akan dibagikan serta kontribusi dari setiap jenis simpanan terhadap perolehan pendapatan tersebut, dalam hal ini jika :
    1. Jika jumlah aset produktif yang diinvestasikan sama atau lebih kecil dengan saldo dana pihak ketiga yang diperhitungkan (Dana Pihak ketiga Non Bank dan Bank, RAK bagi hasil) terbobot, pendapatan yang dibagi hasilkan sebesar  pendapatan yang diterima dari dana yang diinvestasikan
    2. Jika jumlah aset produktif yang diinvestasikan lebih besar dari dana pihak ketiga yang diperhitungkan, maka pendapatan yang dibagi hasilkan dihitung secara proporsional  berdasarkan share saldo rata-rata terbobot terhadap dana yang diinvestasikan.
    3. Contoh :
      • Jika Jumlah dana pihak ketiga yang diperhitungkan sebesar 1.000.000 dengan bobot 95% sehingga saldo rata-rata terbobot  menjadi  950.000, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar 950.000 dengan menghasilkan 9.500 maka seluruh pendapatan (9.500) menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan.
      • Jika Jumlah dana pihak ketiga yang diperhitungkan sebesar 1.000.000 dengan bobot 95% sehingga saldo rata-rata terbobot  menjadi  950.000, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar 750.000 dengan menghasilkan 7.000 maka seluruh pendapatan (7.000) menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan.
      • Jika Jumlah dana pihak ketiga yang diperhitungkan sebesar 1.000.000 dengan bobot 95% sehingga saldo rata-rata terbobot  menjadi  950.000, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar 1.500.000 dengan menghasilkan 16.000 maka pendapatan yang dibagihasilkan untuk dana yang diperhitungkan 1.000.000 adalah 950.000 / 1.500.000 x 16.000 = 10.133
  6. Tahap keenam  Bank menghitung pendapatan porsi shahibul maaal (nasabah) dengan cara mengalikan jumlah pendapatan yang akan dibagikan dengan nisbah (rasio) untuk setiap jenis simpanan. Setelah itu dapat diketahui return (equivalent rate) dari masing-masing jenis simpanan.
    1. Nisbah  ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dengan shahibul maal atau untuk penyajian data perhitungan dapat menggunakan nisbah standart yang ditetapkan ALCO.
    2. Pendapatan yang menjadi hak shahibul maal   dihitung dari Pendapatan yang dibagi hasilkan  x (dikali) dengan nisbah 

    3. H-1000  adalah penyajian bagi hasil yang diperoleh terhadap Rp.1000, dengan cara  Pendapatan yang diterima  / (dibagi) saldo rata  x (dikali)  1000  

    4. Rate kesetaraan bagi hasil per tahun, adalah menyetarakan pendapatan yang menjadi hak shahibul maal kedalam prosentasi, dengan cara Pendapatan yang diterima  / (dibagi) dengan saldo rata-rata x (dikalikan ) 12.

3. Contoh membaca tabel distribusi Bagi Hasil

Diketahui bahwa jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun berjumlah 6000, dan dana yang diinvestasikan termasuk yang bersumber dari modal mencapai 7000 dan menghasilkan pendapat 70 , jumlah pendapatan yang dibagi hasilkan  (6000.000 * 95% ) / 7000.000 x 70.000 = 57.000 ,maka tabel reveneu distribution yang sederhana adalah :

Caont

Contoh : Untuk Nasabah A, sebagai nasabah tabungan mudharabah dengan rata2 saldo 1 juta, maka dalam bulan tersebut akan memperoleh bagi hasil sebesar 2.000.000/4.900.000 x 20.947.50 = 8.550. atauangka setiap Rp. 1.000 akan diperoleh bagi hasil senilai 4,28 (hasil pembulatan dari 4,275), maka bagi hasil nasabah adalah Rp.2.000.000/1000 x 4,28 (4,275) = Rp. 8.275

CONTOH LAIN

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat