Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 2, dalam rangka pendirian sektor usaha berupa BPR diperlukan bentuk hukum dari BPR yang dapat berupa perseroan terbatas,koperasi, ataupun perusahaan daerah. Pada peraturan yang tercantum dalam pasal 5 diatur bahwa pendirian BPR terbagi dalam 4 zonasi yang memiliki persyararatan minimal modal disetor. Show Untuk zona 1 ditetapkan modal disetor minimal adalah sebesar Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah); zona 2 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah); zona 3 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan zona 4 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Pembagian zona tersebut ditetapkan berdasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum di Indonesia atas nama Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dari modal disetor tersebut, paling sedikit 50 persennya wajib digunakan sebagai modal kerja. Selayaknya bank lain, BPR menitikberatkan pada faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat untuk menyimpan dananya dan selanjutnya disalurkan ke debitur yang membutuhkan atau tertarik untuk meminjam dana. BPR mampu menyasar segmen yang luas baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun masyarakat perseorangan yang tidak memiliki kemampuan memberikan agunan berupa fixed asset. Hasil indepth interview yang dilakukan tim peneliti, ditemukan bahwa nasabah yang berasal dari masyarakat dari sampel BPR yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah sebesar 6.000 hingga 7.000 nasabah. Latar belakang berdirinya BPR adalah upaya manajemen perusahaan melakukan diversifikasi usaha dimana pemegang saham utama telah memiliki bisnis di bidang lain sebelum mendirikan BPR. Perhitungan investasi pendirian BPR dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
Perkiraan Nilai Investasi Bank Perkreditan Rakyat
Pendirian Bank Umum Konvensional – Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank. Salah satu bentuk Bank adalah Bank Umum. Bank Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan. Dalam pengumpulan dananya bank umum konvensional terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread). Berkaitan dengan pendirian Bank Umum Konvensional. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya. Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan:
Pemberian izin mendirikan bank umum konvensional dilakukan dalam 2 (dua) tahap:Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan: Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar, sekurang- kurangnya memuat:
Data kepemilikan berupa:Daftar calon pemegang saham, serta rincian besarnya kepemilikan saham, Daftar calon anggota yang dimaksud dibagi menjadi 3: Dalam hal perorangan yaitu dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia, Dalam hal badan hukum wajib disertai dengan : Asd Akta pendirian badan hukum (memuat Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang) Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi badan hukum asing, struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir. Dalam hal pemerintah, baik pusat atau daerah disertai dengan:Fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah, Dokumen dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah, Dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Penelitian dilakukan atas pertimabngan kelengkapan dan kebenaran dokumen, tingkat persaingan, kejenuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, dan juga penilaian terhadap calon PSP, anggota dewan direksi dan komisari tentang kemampuan dan kepatutan. Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan selesai dilakukan. Setelah dilakukannya persetujuan prinsip dan persetujuan prinsip itu diterima maka hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengurus isin usaha. Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam izin usaha diantaranya:
Setelah dua tahapan itu dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan , serta analisis yang dilakukan Dewan Anggota Bank Indonesia. Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. Sehingga dalam penerapannya Bnak harus aktif melaksanankan kerja selama 60 untuk memberitahukan baha pendirian Bank bukanlah hal yang main-main, Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. Berminat mendirikan Bank Umum Konvensional atau mau konsultasi terkait pendirian Bank Umum Konvensional dan jasa lainnya? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya. Hubungi KamiInformasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:
|