Kapasitas tempat tidur rumah sakit tipe c

Kapasitas tempat tidur rumah sakit tipe c

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendirikan Rumah Sakit kelas C sesuai dengan Pedoman yang dikeluarkan Departemen Kesehatan RI

  1. Fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 spesialistik dasar dan 4 spesialistik penunjang.
  2. Lokasi:
  • Mudah dijangkau
  • Dekat Jalan Raya
  • Tersedia infrastruktur (pedestrian, ramah disabilitas)
  • Lahan datar
  1. Fasilitas parkir 1,5 – 2 kendaraan/bed atau 37,5 m2 – 50 m2/bed (menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi)
  2. Lokasi terlayani: utilitas air bersih, pembuangan air kotor, listrik dan telepon
  3. Memiliki fasilitas pengelolaan limbah padat infeksius dan limbab padat non infeksius
  4. Memiliki IPL; STP; HWWTP
  5. Fasilitas Pengelolaan Limbah cair dan padat dari radiologi
  6. Fasilitas WTP
  7. Massa Bangunan – KDB tidak lebih dari 60%, KLB tidak lebih dari 3. KDH unspecified, tapi harus ada.
  8. Zonasi berdasarkan : a. Tingkat resiko penularan, b. Privasi kegiatan, c. Pelayanan
  9. Kebutuhan luas lantai 80 – 110 m2 per bed (lihat halaman 9 pedoman RS type C)
  10. Pemisahan aktivitas; bersih-kotor, tenang-bising, beda tipe pasien (sakit serius dan rawat jalan)
  11. Pintu masuk minimal 3 (Entrance utama, UGD, Service)
  12. Koridor publik dipisah dengan koridor untuk pasien dan petugas medik, dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan.
  13. Alur pasien rawat jalan tidak cross dengan rawat inap
  14. Pintu keluar masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar pasien. Lebar minimal bukaan yang tidak menjadi akses brankar pasien: 90cm
  15. RS bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi pintu darurat
  16. Lebar pintu darurat min. 100cm, membuka ke arah dalam, kecuali lantai dasar membuka ke arah halaman luar
  17. Jarak antar pintu darurat dalam 1 blok maksimal 25 meter
  18. Kelengkapan sistem proteksi aktif: Pipa tegak dan selang kebakaran, hidran halaman, sprinkler otomatis, APAR, sistem pemadam kebakaran khusus, sistem deteksi dan alarm, pencahayaan darurat, signage, peringatan bahaya
  19. Setiap bangunan di atas 4 lantai atau di atas ketinggian 14 m harus memiliki tata suara
  20. Curb atau landing minimal 160 cm
  21. Harus ada hand rail utk orang dewasa (80cm dari lantai) dan anak-anak (55cm dari lantai) pada dinding di area ramp
  22. Lebar tepi pengaman pada ramp minimal 10 cm
  23. Lift minimal 1,5m x 2,3m. Lebar pintu minimal 1,2m untuk lift dengan tampat tidur
  24. Lift penumpang dan service dipisah
  25. Harus ada lift kebakaran yang dimulai dari GF

Selengkapnya dapat dilihat pada Pedoman Teknis RS Kelas C.

sumber citra: https://www.sharecg.com/images/medium/9587.jpg

Gustinerz.com | Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 tahun 2009).

Penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

Baca Juga: Beda Rumah Sakit Umum Kelas A, B, C dan D (PMK No 30/2019)

Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap.

Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan).

Berikut perbedaan Rumah Sakit Tipe/Kelas A, B, C, dan D dilihat dari Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Medik, Kefarmasian, Keperawatan, Kesehatan dan Nonkesehatan.

Jenis Pelayanan A B C D
Medik 18 dokter umum untuk pelayanan medik dasar
4 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut6 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar3 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang3 dokter spesiali untuk setiap jenis pelyanan medik spesialis lain2 dokter subspesiali untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut
12 dokter umum untuk pelayanan medik dasar

3 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut

3 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar

2 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang

1 dokter spesiali untuk setiap jenis pelyanan medik spesialis lain

1 dokter subspesiali untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis

1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut

9 dokter umum untuk pelayanan medik dasar

2 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut

2 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar

1 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang

1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut

4 dokter umum untuk pelayanan medik dasar

1 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut

1 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar

Kefarmasian 1 Apt ssbg kepala instalasi farmasi

5 Apt di Rawat Jalan dibantu 10 tenaga teknis farmasi

5 Apt di rawat inap dibantu 10 tenaga teknis farmasi

1 Apt di IGD dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt di ICU dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt sbg koord penerimaan dan distribusi

1 Apt sbg koord produksi

1 Apt sbg kepala instalasi farmasi

4 Apt di Rawat Jalan dibantu 8 tenaga teknis farmasi

4 Apt di rawat inap dibantu 8 tenaga teknis farmasi

1 Apt di IGD dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt di ICU dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt sbg koord penerimaan dan distribusi

1 Apt sbg koord produksi

1 Apt sbg kepala instalasi farmasi

2 Apt di Rawat Jalan dibantu 4 tenaga teknis farmasi

4 Apt di rawat inap dibantu 4 tenaga teknis farmasi

1 Apt koord penerimaan, distribusi, dan produksi

1 Apt sbg kepala instalasi farmasi

1 Apt di rawat inap dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 apt koord penerimaan, distribusi, dan produksi

Keperawatan Jumlah sesuai tempat tidur pd rawat inap

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

Jumlah sesuai tempat tidur pd rawat inap

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

Dihitung dengan perbandingan 2 perawat utk 3 tempat tidur

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

2 perawat utk 3 tempat tidur

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

Tenaga kesehatan dan Non kes Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit

Sumber: Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.

<<Bernda