Berikut ini adalah persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendirikan Rumah Sakit kelas C sesuai dengan Pedoman yang dikeluarkan Departemen Kesehatan RI
Selengkapnya dapat dilihat pada Pedoman Teknis RS Kelas C. sumber citra: https://www.sharecg.com/images/medium/9587.jpg Gustinerz.com | Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 tahun 2009). Penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Baca Juga: Beda Rumah Sakit Umum Kelas A, B, C dan D (PMK No 30/2019) Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap. Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan). Berikut perbedaan Rumah Sakit Tipe/Kelas A, B, C, dan D dilihat dari Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Medik, Kefarmasian, Keperawatan, Kesehatan dan Nonkesehatan.
Sumber: Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. <<Bernda |