Karakteristik esensial perencanaan sarana dan prasarana

A. Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 42 menyatakan setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sedangkan pada ayat ke-2 dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Tidak dapat kita pisahkan antara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sarana dan prasarana guna menyukseskan pendidikan di sekolah. Maka hal utama yang harus dilakukan dalam pengelolaan perlengkapan sekolah adalah pengadaan sarana dan prasarana.
Sarana menurut Imron dalam buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah adalah semua piranti yang secara langsung dipergunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Dan prasarana yaitu semua piranti yang secara tidak langsung di pergunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003:86) “pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”.

1. Tujuan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Aktivitas pertama dalam manajemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah.

2. Langkah- langkah Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan akan sarana dan prasarana di sekolah haruslah direncanakan. Sebagai manajer pendidikan, kepala sekolah haruslah mempunyai proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana untuk jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Proyeksi kebutuhan akan sarana dan prasana sekolah dibuat dengan mempertimbangkan dua aspek, ialah kebutuhan aspek pendidikan di satu pihak dan kemampuan sekolah di pihak lain. Sarana dan prasarana yang berupa gedung, sangat bagus kalau dibuat maketnya, agar dapat diproyeksikan arah pengembangannya. Arah pengembangan tersebut, tentu sejalan dengan proyeksi kebutuhan di masa yang akan datang. Guna memproyeksikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah di masa yang akan datang, data tentang perkembangan peserta didik, data tentang kebutuhan layanan pendidikan terhadap mereka, data tentang kebutuhan berbagai macam ruangan baik untuk teori maupun praktik, haruslah dapat di identifikasi. Dengan menggunakan analisis regresi, proyeksi kebutuhan 5 tahun, 10 tahun dan 25 tahun kedepan akan dibuat. Imron dalam buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah menyatakan bahwa ada sejumlah langkah-langkah perencanaaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut : a Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah. b Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu semester atau satu tahun ajaran. c Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya. d Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. bila dana yang tersedia tidak memadai untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengakapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera di daftar e Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia bila ternyata masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.

f Menetapan rencana pengadaan akhir.

3. Karakteristik Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Berdasarkan uraian tentang prosedur perencanaan pengadaan di atas dapat di tegaskan bahwa perencanaan perencanaan perlengkapan sekolah tidaklah mudah. Perencanaan perlengkapan pendidikan bukan sekedar sebagai upaya mencari ilham, melainkan upaya memikirkan perlengkapan yang di perlukan di masa yang akan datang dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi dan realistis tentang kondisi sekolah. Agar prisip-prinsip tersebut betul-betul terpenuhi, semua pihak yang di libatkan atau di tunjuk sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah perlu mengetahui dan mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah di miliki, dana yang tersedia, dan harga pasar. Dalam hubungannya dengan program pendidikan yang perlu di perhatikan adalah organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang di perlukan. Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut : a Merupakan proses menetapkan dan memikirkan. b Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah. c Tujuan perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah. d Perencanaan perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: 1). Harus betul-betul merupakan proses intelektual; 2). Di dasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah; 3). Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;

4). Visualisasi hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 5 are not shown in this preview.

19 Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan adalah proses penentuan dan penyusunan rencana dan program program kegiatan yang akan dilakukan. Bafadal 2004:27 menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dengan perencanan pengadaan perlengkapan atau fasilitas adalah untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan. Oleh karena itu, keefektifan suatu perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah dapat dinilai atau dilihat dari seberapa jauh pengadaannya dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhannya, artinya perencaan pengadaan perlengkapan di sekolah tersebut betul-betul efektif. Sulistyowati 2014 menjelaskan sebagai berikut. “Perencanaan sarana dan prasarana sekolah memiliki peranan penting di dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana. Dengan adanya perencanaan yang matang, maka 1 Kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan pendidikan, 2 Memudahkan pemerintah atau yayasan mengetahui besarnya dana yang diperlukan, 3 Memudahkan pengelola melakukan pengawasan dan pengendalian terhada p kegiatan” Depdikbud 2007:7 menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah 1 dapat membantu dalam mencapai tujuan, 2 meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan, 3 menghilangkan ketidakpastian, 4 dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan sarana dan prasarana memiliki tujuan dan manfaat agar tidak terjadi kesalahan perhitungan 20 ataupun ketidak bermanfaatan suatu barang, sehingga dalam pelaksanaannya bisa dicapai asas efektivitas. Stoops dan Johnson dalam Bafadal 2008:28 mengemukakan ada beberapa langkah prosedur perencanaan sarana dan prasarana sekolah, sebagai berikut. 1. Pembentukan panitia pengadaan. 2. Panitia menganalisis kebutuhan perlengkapan dengan jalan menghitung atau mengidentifikasi kekurangan rutin, barang yang rusak, kekurangan unit kerja, dan kebijaksanaan kepala sekolah. 3. Penetapan spesifikasi perlengkapan. 4. Penetapan harga satuan perlengkapan. 5. Pengujian segala kemungkinan, termasuk juga kemungkinan adanya kenaikan harga barang dimasa yang akan datang. 6. Pengesahan hasil rencana yang telah dibuat. 7. Penilaian kembali terhadap perencanaan begitu selesai dilakukan pengadaan. Selanjutnya, Sulistyowati 2006 memaparkan urutan prosedur perencanaan barang adalah sebagai berikut. a Barang habis pakai 1. Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan rencana kegiatan sekolah tiap bulan. 2. Menyusun perkiraan biaya untuk pengadaan tiap bulan. 3. Menyusun untuk triwulan kemudian menjadi rencana tahunan. b Bahan yang tidak habis pakai 1 Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai. 2 Memperkirakan biaya dengan memperhatikan standar yang ditentukan. 3 Menetapkan skala prioritas menurut dana yang ada c Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak untuk tanah 1 Menyusun rencana lokasi dan luas tanah untuk keperluan sekolah. 2 Melakukan survei untuk menentukan lokasi tanah, dengan memperhatikan kondisi wilayah. 3 Melakukan survei ketersediaan sarana jalan, listrik, telepon, air dan transportasi. 4 Survei harga tanah. 5 Mengajukan rencana anggaran kepada satuan organisasi yang ditetapkan pemerintah, komite sekolah, atau yayasan dengan melampirkan hasil survei. 21 d Rencana pengadaan bangunan : 1 Membahas tentang kebutuhan sekolah terhadap adanya bangunan. 2 Membuat rancangan bangunan 3 Menyusun rencana anggaran. 4 Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya yang disediakan tiap tahunnya. Depdikbud 2007:13 menjelaskan bahwa perencanaan sarana dan prasarana pendidikan didasarkan pada lima tahap, sebagai berikut. a. Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran yang mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannya dan kemudian dibuatkan daftar kebutuhan alat-alat media. b. Mengadakan perhitungan perkiraan biaya. c. Menyusun prioritas kebutuhan. d. Menunda pengadaan alat untuk perencanaan tahun berikutnya. e. Menugaskan kepada staf untuk melaksanakan kebutuhan. Arikunto 2008 : 275 menjelaskan bahwa untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran dilalui tahap-tahap tertentu, sebagai berikut. 1. Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alatmedia dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini dapat didaftar alatmedia apa yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan oleh guru bidang studi. 2. Apabila kebutuhan yang diajukan oleh guru-guru ternyata melampui kemampuan daya beliatau daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan lain dapat dipenuhi pada kesempatan lain. 3. Mengadakan inventasisasi terhadap alat atau media yang sudah ada. Alat yang sudah ada ini perlu dilihat kembali, lalu mengadakan reinventarisasi. Alat yang perlu diperbaiki atau diubah disendirikan untuk diserahkan kepada orang yang dapat memperbaiki. 4. Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaranmedia yang amsih dapat dimanfaatkan dengan baik, dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak. 5. Mencari dana bila belum ada. Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan tentang perencaan bagaimana caranya memperoleh dana, baik dana rutin maupun non rutin. Jika suatu sekolah sudah mengajukan 22 usul kepada pemerintah dan SK nya sudah keluar, maka prosedur ini tinggal menyelesaikan mengadakan macam alat media yang dibutuhkan sesuai dengan besarnya pembiayaan yang disetujui. 6. Menunjuk seseorang untuk melaksanakan pengadaan alat. Depdikbud 2007 menyampaikan beberapa kegiatan dalam perencanaan sarana dan prasarana, sebagai berikut. 1. Mengidentifikasi dan menganilis kebutuhan sekolah. 2. Menginventarisasi sarana dan prasarana yang ada. 3. Mengadakan seleksi. 4. Sumber anggarandana. Bafadal 2003:27 menjelaskan ada beberapa karakteristik esensial perencanaan sarana dan prasarana pendidikan ini, sebagai berikut. 1. Perencanaan merupakan proses menetapkan dan memikirkan. 2. Obyek pikir dalam perencanaan adalah upaya memenuhi saranadan prasarana pendidikan yang dibutuhkan sekolah. 3. Tujuan perencanaan adalah efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan sarana prasarana pendidikan. 4. Perencanaan sekolah harus memenuhi prinsip-prinsip : a. Perencanaan harus betul-betul proses intelektual. b. Perencanaan didasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif mengenai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya serta prediksi populasi sekolah. c. Perencanaan harus realistis sesuai dengan kenyataan anggaran. d. Visualisasi perencanaan harus jelas dan rinci baik jumlah, jenis, merk dan harganya. Berdasarkan kutipan-kutipan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa langkah- langkah kegiatan perencanaan sarana prasarana dilakukan dengan pembentukan panitia, proses analisis kebutuhan sarana prasarana, pembuatan daftar kebutuhan, penetapan skala prioritas, serta seleksi sarana dan prasarana pendidikan. Kegiatan perencanaan dimaksudkan agar pengadaan sarana dan prasarana bisa sesuai dengan kondisi nyata sekolah baik kebutuhan maupun kemampuan sekolah. 23

2.2.3.2 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dermawan, 2014:99. Menurut Bafadal 2004:60, pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Terkait prosedur pengadaan sarana prasarana pendidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional dalam bukunya Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan Berbasis Sekolah 2007:17 menjelaskan bahwa prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Permendiknas No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut. 1. menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana; 2. mengklasifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan; 3. membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri, pihak yayasan untuk sekolahs swasta; 4. bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju; 5. setelah dikunjungidan disetujui maka sarana dan sarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut; 6. pengontrolan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah maupun dari luar sekolah, hendaknya dapat dicatat sesuai dengan keadaan dan kondisinya. 24 Selanjutnya, Bafadal 2003:32 memaparkan bahwa pengadaan dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut. 1. Pembelian Pembelian adalah suatu proses mendatangkan dan menukarkannya dengan uang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari pabrik atau toko. 2. Hadiah atau sumbangan Hadiah atau sumbangan ini sifatnya sukarelawan, siapa saja sukarelawan, siapa saja orang yang peduli terhadap sekolah bisa memberikan hadiah kepada sekolah untuk menambah sarana dan prasarana di sekolah. Hadiah ini bisa berasal dari murid, guru atau staf lainnya, BP3, penerbit, lembaga- lembaga pemerintah atau swasta. Adapun bentuk dan jumlah terserah kepada pihak-pihak yang akan menyumbang. Untuk memperoleh hadiah atau sumbangan banyak tergantung kepada kemampuan sekolah menjalin komunikasi dengan sumber-sumber yang dapat dijadikan tempat meminta hadiah atau sumbangan. 3. Tukar menukar Untuk memperoleh tambahan perlengkapan sekolah, pengelola sekolah bisa mengadakan hubungan kejasama dengan pengelola sekolah lain. Kerjasama tersebut bisa berupa saling menukar perlengkapan yang dimiliki. 4. Meminjam Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan bisa dilakukan dengan meminjam kepada pihak-pihak tertentu. Dalam pengadaan sarana dan prasarana perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas barang, juga harus memperhatikan prosedur atau dasar hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Suryosubroto 2004:116 menjelaskan bahwa ada beberapa kemungkinan yang bisa ditempuh untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, yaitu dengan pembelian, pembuatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, pinjaman, pendaurulangan, penukaran dan perbaikan atau rekondisi. Darmawan 2014:99 mengemukakan ada beberapa cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, yaitu dengan cara 1 pembelian, 2 pembuatan sendiri, 3 penerimaan hibah atau bantuan, 4 penyewaan, 5 pinjaman, 6 pendaurulangan, 7 penukaran, dan 8 perbaikan atau rekondisi. Selanjutnya Sulistyowati 2006:20 juga memaparkan bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan