Kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi pariwisata disebut

Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Jenis obyek wisata yang diusahakan dan dikembangkan di kawasan peruntukan pariwisata dapat berupa wisata alam atau pun wisata sejarah dan konservasi budaya.

Fungsi utama kawasan peruntukan pariwisata memiliki fungsi antara lain:

1. Memperkenalkan, mendayagunakan dan melestarikan nilai-nilai sejarah/budaya lokal dan keindahan alam.

2. Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah yang bersangkutan.

Kriteria umum dan kaidah perencanaan kawasan peruntukan pariwisata sebagai berikut :

1. Kegiatan kepariwisataan diarahkan untuk memanfaatkan potensi keindahan alam, budaya dan sejarah di kawasan peruntukan pariwisata guna mendorong perkembangan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, mutu dan keindahan lingkungan alam serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

2. Kegiatan kepariwisataan yang dikembangkan harus memiliki hubungan fungsional dengan kawasan industri kecil dan industri rumah tangga serta membangkitkan kegiatan sektor jasa masyarakat.

3. Pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan pariwisata, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayan dan agama harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya tersebut. Pemanfaatan tersebut harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah dan atau Kementerian yang menangani bidang kebudayaan.

4. Pengusahaan situs benda cagar budaya sebagai obyek wisata diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dana bagi pemeliharaan dan upaya pelestarian benda cagar budaya yang bersangkutan.

5. Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan pariwisata harus diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut

sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

6. Pada kawasan peruntukan pariwisata, fasilitas fisik yang harus tersedia meliputi jaringan listrik, telepon, jaringan jalan raya, tempat pembuangan sampah, drainase, dan saluran air kotor.

7. Harus memberikan dampak perkembangan terhadap pusat produksi seperti kawasan pertanian, perikanan, dan perkebunan.

8. Harus bebas polusi.

9. Pengelolaan dan perawatan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah/pemerintah daerah.

10. Setiap orang dilarang mengubah bentuk dan atau warna, mengambil atau memindahkan benda cagar budaya dari lokasi keberadaannya.

Karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan kawasan peruntukan kawasan pariwisata sebagai berikut :

1. Memiliki struktur tanah yang stabil.

2. Memiliki kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

3. Merupakan lahan yang tidak terlalu subur dan bukan lahan pertanian yang produktif. 4. Memiliki aksesibilitas yang tinggi.

5. Tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur jalan raya regional. 6. Tersedia prasarana fisik yaitu listrik dan air bersih.

7. Terdiri dari lingkungan/ bangunan/ gedung bersejarah dan cagar budaya. 8. Memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya, serta keunikan tertentu. 9. Dilengkapi fasilitas pengolah limbah (padat dan cair).

Karakteristik kawasan peruntukan pariwisata dapat dilihat pada tabel 4.9

Tabel 4.9

Karakteristik Kawasan Peruntukan Pariwisata

No Jenis Wisata Kriteria Teknis

Fisik Prasarana Sarana 1. Wisata Alam

 Wisata bahari  Mempunyai struktur tanah yang stabil  Mempunyai kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negative terhadap kelestarian

 Jenis prasarana yang tersedia antara lain jalan, air bersih, listrik, dan telepon  Mempunyai nilai

pencapaian dan kemudahan

hubungan yang tinggi dan mudah dicapai

 Tersedia angkutan umum

 Jenis sarana yang tersedia yaitu hotel/penginapan, rumah makan, kantor pengelola, tempat rekreasi dan hiburan, WC umum,

No Jenis Wisata Fisik Kriteria TeknisPrasarana Sarana lingkungan

 Mempunyai daya tarik flora dan fauna aquatic, pasir putih, dan terumbu karang  Harus bebas bau

tidak enak, debu, asap serta air tercemar

dengan kendaraan bermotor

 Memperhatikan resiko bahaya dan bencana  Perancangan

sempadan patai yang memperhatikan tinggi gelombang laut dan musholla  Gaya bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan dianjurkan untuk menampilkan cirri-ciri budaya daerah 2. Wisata Buatan

 Dibangun disesuaikan dengan kebutuhan dan peruntukannya  Status kepemilikan

harus jelas dan tidak menimbulkan masalah dalam penguasaannya  Mempunyai struktur

tanah yang stabil  Mempunyai kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negative terhadap kelestarian lingkungan

 Mempunyai daya tarik historis, kebudayaan, dan pendidikan  Bebas bau tidak enak,

debu, dan air tercemar

 Jenis prasarana yang tersedia antara lain jalan, air bersih, listrik, dan telepon  Mempunyai nilai

pencapaian dan kemudahan

hubungan yang tinggi dan mudah dicapai dengan kendaraan bermotor roda empat

 Tersedia angkutan umum  Gaya bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan menampilkan cirri-ciri budaya daerah

 Jenis sarana yang tersedia yaitu rumah makan, kantor pengelola, tempat rekreasi dan hiburan, WC umum, dan musholla

 Ada tempat untuk melakukan kegiatan penerangan wisata, pentas seni, pameran dan penjualan barang-barang hasil kerajinan  Terdapat perkampungan adat Taman Rekreasi  Luas lahan minimal 3

Ha

 Mempunyai struktur tanah yang stabil  Mempunyai kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negative terhadap kelestarian lingkungan

 Harus bebas bau yang tidak enak, debu, air yang tercemar

 Jenis prasarana yang tersedia antara lain jalan, air bersih, listrik, dan telepon  Mempunyai nilai

pencapaian dan kemudahan

hubungan yang tinggi dan mudah dicapai dengan kendaraan bermotor roda empat

 Tersedia angkutan umum

 Tersedia rumah makan, kantor pengelola, tempat rekreasi dan hiburan, WC umum, Musholla dan tempat parker  Tersedia

sekurangnya 3 jenis sarana rekreasi yang mengandung unsure hiburan, pendidikan, kebudayaan, dan arena bermain anak-anak

 Ada tempat untuk melakukan kegiatan penerangan wisata,pentas seni, pameran, dan penjualan barang-barang hasil kerajinan

Kriteria teknis kawasan peruntukan pariwisata sebagai berikut :

1. Pemanfaatan Taman Wisata Alam untuk kegiatan pariwisata alam dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

2. Pemanfaatan Taman Wisata Alam untuk sarana pariwisata alam diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Luas kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam maksimum 10% dari luas zona pemanfaatan taman wisata alam yang bersangkutan.

b. Bentuk bangunan bergaya arsitektur setempat. c. Tidak mengubah bentang alam yang ada. d. Tidak mengganggu pandangan visual.

3. Pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan Taman Wisata Alam untuk kegiatan pengusahaan pariwisata alam harus menyusun Rencana Karya Pengusahaan Pariwisata Alam yang dilengkapi dengan AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pemanfaatan kawasan Taman Wisata Alam untuk kegiatan pengusahaan pariwisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai dengan jenis kegiatannya. 5. Jenis-jenis usaha sarana pariwisata alam yang dapat dilakukan dalam kawasan Taman

Wisata Alam meliputi kegiatan usaha:

a. Akomodasi seperti pondok wisata, bumi perkemahan, karavan, dan penginapan. b. Makanan dan minuman.

c. Sarana wisata tirta. d. Angkutan wisata. e. Cenderamata.

f. Sarana wisata budaya.

6. Dalam rangka pelestarian nilai-nilai budaya setempat, pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan, lingkungan dan atau bangunan sebagai lingkungan dan bangunan cagar budaya sebagai kawasan pariwisata budaya. Penetapannya dilakukan apabila dalam suatu kawasan terdapat beberapa lingkungan cagar budaya yang mempunyai keterkaitan keruangan, sejarah, dan arkeologi.

7. Penetapan kawasan, lingkungan dan atau bangunan bersejarah sebagai kawasan pariwisata oleh Pemerintah Kota/Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Kriteria, tolak ukur, dan penggolongan lingkungan cagar budaya berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, dan kelangkaan. Sedangkan kriteria penggolongan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, tengeran/landmark, dan arsitektur. Kriteria dan tolak ukur tersebut adalah sebagai berikut:

a. Nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi simbol nilai kesejarahan tingkat nasional dan atau daerah masing-masing.

b. Umur dikaitkan dengan batas usia sekurang-kurangnya 50 tahun.

c. Keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.

d. Kelangkaan dikaitkan dengan keberadaannya sebagai satu-satunya atau yang terlengkap dari jenisnya yang masih ada pada lingkungan lokal, nasional, atau dunia. e. Tengeran dikaitkan dengan keberadaan sebuah bangunan tunggal monumen atau

bentang alam yang dijadikan simbol dan wakil dari suatu lingkungan.

f. Arsitektur dikaitkan dengan estetik dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.

9. Berdasarkan kriteria dan tolak ukur, kawasan lingkungan cagar budaya dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan yang berbeda satu dengan lainnya. Penggolongan lingkungan cagar budaya diatur melalui Keputusan Bupati/Walikota setempat.

10. Pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya yang dijadikan kawasan pariwisata harus mengikuti prinsip-prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, penyajian dan tata letak dengan memperhatikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. 11. Pengembangan lahan yang berada dalam kawasan lingkungan cagar budaya harus

mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Pengembangan kawasan pariwisata di Kabupaten Indramayu diarahkan kepada : 1. Pariwisata budaya.

Pariwisata budaya di Kabupaten Indramayu berupa Situs Sejarah Wiralodra Indramayu seluas kurang lebih 2 Ha berada di Desa Sindang Kecamatan Sindang dan Cagar budaya Batu Wadon, Batu Lanang, dan rumah adat kayu seluas kurang lebih 3 Ha berada di Desa Cikawung Kecamatan Terisi.

2. Pariwisata alam.

a. Situ Bolang berada di Kecamatan Cikedung.

b. Taman wisata alam laut Kawasan Pulau Biawak seluas kurang lebih 15.540 Ha yang berada di Kecamatan Pasekan.

c. Pantai Tirtamaya seluas kurang lebih 9 Ha berada di Kecamatan Juntinyuat. d. Pantai Glayem berada di Kecamatan Juntinyuat.

e. Pantai Ujunggebang berada di Kecamatan Sukra. f. Pantai Balongan berada di Kecamatan Balongan.

g. Agrowisata mangga seluas kurang lebih 110 Ha yang berada di Kecamatan Jatibarang dan Widasari.

h. Minawisata sentra garam seluas kurang lebih 1.576 Ha yang berada di Kecamatan Krangkeng, Losarang dan Kandanghaur.

i. Wisata floraRafflesia Arnoldi berada di Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang. 3. Pariwisata buatan.

Pariwisata buatan di Kabupaten Indramayu yaitu Waterboom Bojongsari dan Waduk Bojongsari seluas kurang lebih 15 Ha yang berada di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu dan Kampung Wisata Air seluas kurang lebih 10 Ha yang berada di Desa Wanantara Kecamatan Sindang.

4. Pariwisata minat khusus.

Pariwisata minat khusus meliputi:

a. Pondok Pesantren Al-Zaytun seluas kurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) hektar berada di Kecamatan Gantar.

b. Mangrove centre seluas kurang lebih 5 (lima) hektar berada di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan.

c. Kerajinan batik di Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu. d. Upacara adat istiadat yaitu:

 Upacara Ngarot berada Kecamatan Lelea.

 Pesta laut Nadran di Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur, Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur, Desa Karangsong Kecamatan Indramayu, Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat, Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat dan Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat.

 Pesta Sedekah Bumi tersebar di setiap kecamatan.  Pesta Ngunjungan tersebar di setiap kecamatan.  Jaringan berada di Kecamatan Kandanghaur.  Pesta Mapag Tamba tersebar di setiap kecamatan;.

 Pesta adat Mapag Sri tersebar di setiap kecamatan.

e. Wisata kuliner dan wisata tempat pemancingan yang berlokasi tersebar di setiap kecamatan.